Angin Segar Dari Hendarman Supandji

“Kasus Lumpur Lapindo yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikatagorikan sebagai kejatahan atau tindak pidana oleh persereoan terbatas. Oleh karena itu pelakunya bisa dituntut secara perdata maupun pidana.”

Kalimat itu keluar dari Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam seminar Implementasi UU No 40 Tahun 2007 yang digelar olah Ikadakan Advokat Indonesia minggu lalu. Kalimat itu cukup lantang dan tajam. Ini agaknya salah satu pembeda dengan pendahulunya, Abdurahman Saleh, yang saat menjadi Jaksa Agung mengemukakan sesuatu yang berbeda. Bahkan mencoba menutup-nutupi dan tidak mengambil tindakan yang cepat dan segera, sehingga masalahnya berlarut-larut seperti sekarang ini.


Meski baru dikemukakan di ruang seminar, jelas kalimat itu sangat penting untuk dicermati dan kalau perlu digaris bawah tebal. Pertama, menggambarkan positioning Jaksa Agung dalam melihat kasus Lumpur Lapindo. Bandingkan misalnya dengan sikap Abdurahman Saleh, yang ‘tutup mata’ dan mencoba mengalihkan perhatian dari persoalan hukum kepada issue kemanusiannya. Kedua, dalam kasus Lumpur Lapindo, Negara seolah-olah tidak ada. Negara absent. Arus besar politik memandang bahwa Lumpur Lapindo bukan kejahatan lingkungan tetapi bencana alam.

***
Dalam konteks UU 40 Tahun 2007 perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tugas direksi dan dewan komisaris perseroan untuk mewakili perseroan sepenuhnya, termasuk bila perseroan tersebut mengalami kerugian atau dinyatakan pailit. Demikian halnya dalam kontek permintaan pertanggungjawaban secara langsung atas tindakan oleh perseroan.

Kembali ke kontek Lumpur Lapindo. Persoalan Lumpur Lapindo, selama ini sangat kental nuansa politiknya dibandingkan masalah hukumnya. Sejak kasus ini mencuat, elit-elit di Jakarta sudah mencoba untuk menyatakan sikap agar persoalan hukum kasus Lumpur Lapindo dinomor duakan. Sebut saja misalnya, statemen yang pernah dikeluarkan Ketua DPR RI Agung Laksono dan Ketua MA Bagir Manan.

Demikian juga di DPR RI. Arus yang menghendaki agar perseoan milik keluarga Bakri tidak bertanggung jawab juga besar. Skenerio itu tampak pada Sidang Pleno pansus Lumpur Lapindo. Satu keputusan politik diperjuangkan agar Lumpur Lapindo itu menjadi “bencana nasional”. Terjadi sebagai kaitan gemba bumi yang terjadi di Yogyakarta dan oleh karena itu bukan karena masalah human error dalam proses pengeboran.

Pertarungan di DPR cukup sengit dan debatnya cukup tajam. Tarikan-tarikan kepentingan sangat nyata. Hanya ada dua fraksi yang mati-matian mempertahankan bahwa masalah Lumpur Lapindo terjadi bukan bencana alam. Jika tidak salah FPDIP dan FKB. Jika saja DPR kala itu sampai membuat keputusan politik Lumpur Lapindo itu bencana alam, dengan sendirinya perseroan akan bebas dari tuntutan dan bisa melenggang kangkung. Bebas dari kewajiban untuk membayar segala kerugian yang diakibatkan oleh masalah Lumpur Lapindo.

Banyak pihak memang yang menaruh perhatian terhadap masalah Lumpur Lapindo. Semua dengan titik masuk masalah kemanusiaan. Pihak yang menghendaki adanya keputusan politik bahwa masalah Lumpur Lapindo sebagai bencana alam juga mengatakan bahwa semua demi masalah kemanusiaan. Tentu saja dengan implikasi politik yang berbeda-beda.

Presiden SBY pun seperti ‘ tersandra’ Lumpur Lapindo. Aksi demonstrasi di Istana Negara yang dilakukan oleh korban Lumpur Lapindo. Oleh karena tekanan-tekanan itu, salah satunya, kemudian Negara menyediakan dana talangan untuk korban Lumpur Lapindo. Tak urung masalah ini pernah menjadi perdebatan dengan Menteri Keuangan. Dengan kebijakan talangan itu juga pada memberatkan APBN yang selalu defisit.


****
Pertanyannya kemudian, apakah statemen Jaksa Agung Hendarman Supandji akan tercermin dalam keputusan pengadilan yang sedang berjalan sekarang ini? Itu yang tengah ditunggu-tunggu banyak kalangan.

Lumpur Lapindo, adalah kasus penting yang bisa menjadi pelajaran dan sekaligus cermin dari proses penegakkan hukum di negeri ini. Pemilik Lapindo, adalah orang penting di negeri ini. Kuat secara ekonomi dan sedang menduduki posisi strategis dalam kancah politik nasional. Memiliki relasi-relasi yang luas hampir di semua lapisan. Dengan demikian menjadi ‘wajar’ jika Lumpur Lapindo ini menjadi alot dan kenyal.

Pada sisi lain, ada problem kemanusian korban Lumpur Lapindo. Harus terhampas kehidupan sosial, ekonomi dan budaya. Sementara untuk hak-hak politiknya, kini masih ‘tergadai’ oleh keputusan politik pada tingkat nasional. Gejalanya, keputusannya juga tidak akan jelas dan tegas. Indikasi kelompok yang memperjuangkan agar Lumpur Lapindo bukan karena bencana alam tetapi karena human error, pelan-pelan mulai kehilangan tenaga dan gairah.

Dalam iklim seperti itu, statemen Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengatakan bahwa Lumpur Lapindo sebagai contoh kasus kejatahan korporasi, cukup menyegarkan.


Ellyasa KH Darwis
Versii Cetaknya dimuat di OpiniIndonesia
Edisi 75/19-25 Nov 2007

5 komentar:

Anonymous said...

Catatan saya, Jaksa Agung bicara dalam konteks UU No. 40 Tahun 2007. Bukankah UU itu baru disahkan dan tentu saja tidak berlaku mundur, alias tidak bisa dipakai atau diterapkan untuk kasus Lumpur Lapindo. Jadi bukan angin segar dongggg....

Anonymous said...

Kasus Lumpur Lapindo kini sepenuhnya sudah menjadi masalah politik. Tergantung SBY memiliki ketagasan apa tidak. Statemen Jakgung, harus dibuktikan pada tingkat pengadilan bukan main di wacana atau media lagi.

SHALEH said...

Ya...semoga saja itu bukan hanya sekedar kata2 penyemangat hidup bagi korban lapindo...semoga itu bisa dilaksanakan.

Anonymous said...

Berita terakhir sejauh yang saya ikuti di media massa, masyarakat korban lumpur panas Lapindo kalah di Pengadilan.

errick said...

kejaksaan agung bagus... cuman mahkamah agungnya sering mementahkan... sering nggak sejalan nih... kenapa ya...

Network