Tranparansi Internal dan Eksternal

Ke depan partai politik dituntut untuk membuat laporan keuangan kepada public secara transparan. Transparansi itu merukan konsekuensi logis dari disetujuinya Pasal 13 Rancangan Undang- Undang Partai Politik yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mewajibkan partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat.


Artinya, masyarakat atau public akan memiliki akses yang luas untuk mendapatkan informasi keuangan partai politik. Dari mana sumber keuangan dan seberapa besar masing-masing sumbangan uang, harus dipublikasikan kepada publik. Tentu saja, dalam konteks politik, kesepakatan politik ini merupakan langkah maju. Sebaliknya, bagi partai polituik, dituntut untuk mampu melakukan pengelolaan keuangannya baik, diaudit secara berkala dan kemudian diumumkan ke publik. Segera akan kelihatan nanti, partai mana saja yang transparan, memiliki system akutansi yang akuntable.
***
Selama ini masalah transparan keuangan partai politik memang menjadi persoalan. Pengalaman Partai Politik Peserta Pemilu 2004 misalnya, banyak yang lalu, lambat dan tidak secara cepat membuat laporan keuangan ke KPU. Sudah begitu, banyak yang tidak jelas dalam pembuatan laporan keuangan.

Masalah keuangan partai, seolah-olah menjadi persoalan yang tidak bisa disentuh. Kader partai, pengurus, dan simpatisan tidak memiliki hak untuk mengakses laporan keuangan. Lebih dari itu, kondisi keuangan partai politik menjadi masalah secret dan hanya beberapa orang tertentu saja yang memiliki akses untuk mengetahui kondisi keuangan internalnya.

Konsekuensi logisnya, public menjadi kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang memadai kaitan implikasi sumbangan yang diterima oleh partai politik terhadap kebijakan yang dihasilkan. Bukan rahasis umum, setiap sumbangan terhadap partai, lebih-lebih oleh kelompok kepentingan akan memiliki dampak terhadap berbagai kebijakan politik yang dihasilkan.

Padahal sebagaimana pepatah, tidak ada makan siang yang gratis. Maka setiap sumbangan ke partai politik, lebih-lebih dalam jumlah yang besar, sudah dengan sendirinya akan memiliki implikasi terhadap berbagai kebijakan politik yang akan diambil. Khususnya, dalam pembuatan kebijakan public dan pembuatan anggaran belanja Negara. Di sini, tampak ada hubungan antara sumbangan dengan kepentingan yang akan dikawal.

Masalah itu sudah lama menjadi rumor, akan tetapi selama ini tidak jelas tergambar dalam laporan keuangan. Indikasinya, banyak sumbangan dari pihak lain yang tidak dicatat dan atau sengaja dikaburkan, dibuat samae-samar. Salah satu indikasinya adalah ada nama hamba Allah misalnya, dalam laporan keuangan partai.
Undang-undang partai politik sebelumnya, Pasal 27 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, dengan memang sudah mengatur masalah keuangan dan ketebukaan keuangan partai. Akan tetapi sayangnya, selama ini tidak ada tindakan yang tegas terhadap kelaian partai politik yang tidak melaporkan keuangannya.

Jadi masalah keuangan partai politik selama ini, memang masih menggambarkan dua hal. Pertama, masalah aktuntabilitas internal masih menjadi persoalan. Belum transparan, hanya sekelompok individu yang tahu. Posisi konstituen tidak diberi ruang untuh tahu.

Kedua, masalah akuntabilitas eksternal. Partai politik jelas memiliki peran yang penting untuk menentukan besaran anggaran melalui wakil-wakilnya di legislative. Dalam konteks ini, sudah menjadi rahasia umum, jika partai politik yang memiliki kekuatan besar legislative atau mampu mendudukkan kadernya di eksektutive, akan menentukan pergeseran kekuasaan di berbagai tingkatan. Baik tingkat menteri, kepada dinas, maupun badan-badan milik usaha Negara.

****
Pasal 35 RUU Partai Politik menyebutkan, sumbangan perseorangan ke partai politik paling banyak Rp 1 miliar per tahun dan sumbangan dari perusahaan paling banyak Rp 4 miliar per tahun. Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik.
Disepakatinya pasal ini, menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam penyusunan ketentuan mengenai keuangan parpol. Dalam paradigma baru, masyarakatlah yang didorong menjadi penentu. Partai Politik harus transparan dan masyarakat menjadi memiliki akses untuk mengawasi.
Apakah ini pertanda bahwa telah terjadi kesepakatan politik, terjadinya perubahan paradigma, partai politik telah dan bersedia menganut prinsip pengaturan yang baik (good governance) di dalam partai politik? Bisa jadi demikian adanya. Dengan disepakatinya ketentuan 13 RUU Partai Politik, dalam kadar serta intensitas tertentu, memang mau tidak mau partai politik harus menerapkan transparansi dan akuntabilitas public. Partai Politik, secara internal dipaksa untuk menerapkan managemen keuangan yang terbuka terhadap terhadap kader, pengurus, dan konstituen partai.

Sementara dalam konteks internal, partai politik akan hati-hati untuk menerima sumbangan dari pihak lain yang memiliki kepentingan pragmatis, yakni agar kepentingannya bisa dikawal dalam pembuatan kebijakan. Yang jadi soal kemudian, apakah ketentuan itu sudah menjawab persoalan sumbangan kepada partai yang dilakukan dibawah tangan? Sementara sumbangan dibawah tangan ini jelas tidak masuk dalam system akuntansi. Itu pertanyaan dan sekaligus teka-teki yang kayaknya tidak akan terjawab.

Ellyasa KH Darwis
Edisi Cetak, OpiniIndonesia, edisi 79, 17-23 Desember 2007

4 komentar:

Loedin said...

menurut hemat saya setiap organisasi pasti punya itu yang disebut "BUKU HITAM" yang salah satu tujuannya ya itu.... menimbulkan indikasi hamba Allah... biar fifty-fifty katanya... ( Ya..ini yang mempopulerkan Ina sbg neg korupsi paling wahid )

Anonymous said...

gimana negeri kita ini ....

tp kutetep cinta negeri ini

blognya bagus bnar nich

leh g tukeran link

Free Web Content said...

maaf ini komentar ga ada hubunganya dengan potingan saya cuma mau berkomentar templatenya sama dengan http://ecokacrut.blogspot.com bedanya kok punya saya berantakan ya kalau di buka di IE dan kalau pas di edit HTML kok ga bisa di save mohon penjelasanya mas ini email saya kacrut82@gmail.com terima kasih banyak...!!

Anonymous said...

Salam Kenal. Tks

Network