Janji Hendarman Supanji

Opini Indonesia ठ II Edisi 050/14-20 Mei 2007

BEGITU diumumkan menjadi Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar seperti kasus BLBI, VLCC Pertamina, PT Merpati Nusantara dan kasus pengadaan alat deteksi serta pencairan dana Motorbike Corporation milik Hutomo Mandala Putra di BNP Paribas yang melibatkan Hamid Awaluddin dan Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun ia belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Tetapi sejauh ada indikasi tindak pidana, maka kejaksaan akan mendalami kasus tersebut. Dengan lantang ia mencoba menyakinkan public, kasus-kasus untuk akan diusut . Begitu ada begitu ada indikasi keterlibatan, maka yang bersangkutan akan langsung dipanggil.

Secara ia mengatakan akan memprioritaskan perkara-perkara yang sudah berjalan seperti kasus Badan Urusan Logistik, kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, serta kasus-kasus yang menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Untuk itu langkah dan program pertama yang akan dilakukan Hendarman adalah konsolidasi ke dalam. Ia berencana untuk memanggil para jaksa tinggi di seluruh Indonesia, untuk mendengarkan komitmennya dalam melaksanakan pembaharuan Kejaksaan. Targetnya, melaksanakan pembaharuan imternal, dalam arti melaksanakan profesionalisme dan integritas para jaksa. Dengan tegas ia mengatakan akan menindak tegas pelanggaran atas etika profesi kejaksaan. Para jaksa melakukan pelanggaran etika profesi, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajaran pembinaan akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


*********
BANYAK kalangan yang berharap Hendarman Supandi akan menunjukkan giginya untuk lebih giat, cepat dan berani. Ini tentu saja jika ingin menunjukkan dirinya berbeda dengan pendahulunya, yang dikenal lambam dan kurang berani dalam mengungkap kasus. Seperti diketahui bersama, selama dua tahun, saat di Timtastipikor mengembalikan {kerugian negara, red) Rp. 3,9 triliun diharapkan dengan kapal besar dia harus mengembalikan secara maksimal Rp. 160an triliun BLBI.

Apakah dengan diangkatnya Hendarman Supanji presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meningkatkan kinerjanya? Apakah ia berniat menghapus tudingan banyak kalangan soal pemberantasan korupsi dilakukan secara diskriminatif yang? Sehingga citranya kembali naik di mata publik.

Boleh jadi iya. Jika betul demikian, maka memang menjadi tugas Hendarman untuk adil, tidak menyeret siapa saja yang terindikasi korupsi. Juga jangan menjadikan penanganan korupsi juga sering hanya menjadi swing isu atau untuk mengalihkan issue lain yang dinilai lebih penting. Tak hanya itu, issue korupsi juga sering menjadi alat kepentingan untuk menjatuhkan citra partai lain karena diskriminatifnya penanganan kasus korupsi. Jadi yang aroma politisasi sering nyata tampak dalam setiap penangan kasus korupsi.

Jika benar demikian adanya, maka pemerintah SBY lewat Jaksa Agung baru, harus segera manggalkan motif politik di balik penanganan masalah korupsi. Motif itu harus ditepis dan dengan bukti, tidak hanya kalangan tertentu saja yang menjadi tersangka. Di sini harus dibuktikan bahwa hokum berlaku untuk semua, dan Negara mengusung dogma hokum untuk semua orang tanpa pertimbangan-pertimbangan politik atau kepentingan politik sesaat.

Publik minta bukti, dalam pemberantasan korupsi harus bermata tunggal hanya semata-mata untuk melakukan penegakkan hukum. Untuk itu, lagi-lagi, semua kasus korupsi harus ditindak secara tegas tanpa pandang siapapun atau apapun latar belakang politiknya.

Tentu kita masih ingat, kasus yang sangat menjatuhkan popularitas presiden SBY. Pada saat yang sama kasus-kasus korupsi kelas gurem ditangani, pada saat yang sama pula, tiga debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara miliaran rupiah justru diterima dengan karpet merah di Istana Presiden dengan didampingi dua perwira Polri.

****

KINI Jaksa Agung baru harus membuktikan. Kasus-kasus lama yang banyak bertebaran di daerah yang mandek harus segera dituntaskan oleh kejaksaan.

Beberapa kasus yang ditangani justru sangat kentara nuansa tebang pilihnya, yaitu hanya pelaku-pelaku lapangan saja yang terkena. Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang sudah ditantangai presiden SBY harus didukung kebijakan operasional yang mendukung pemberantasan korupsi di masing-masing instansi pemerintah.

Pak Hendarman, banyak kasus yang menanti anda. Dan saatnya anda tunjukkan kecekatan, kecepatan, dan kegigihan anda dalam menangani kasus-kasus korupsi yang telang menyengsarakan rakyat negeri ini. Banyak kalangan menunggu agar selama masa jabatan anda, tidak lagi terdengar penanganan kasus korupsi dengan motif politik. Juga pemberantasan korupsi yang sifatnya hanya simbolik dan hanya kelas teri yang dijerat. Selamat bekerja, semoga tidak mengecawakan masyarakat dan mampu memenuhi rasa keadilan kalangan luas.

Ellyasa KH Darwis

Network