Perang Sesama Penegak Hukum

Opindo edisi 34, 22-28 Januari 2--7
Adalah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Prof Dr Muladi mengaku prihatin tarhadap penegakan hukum di Indonesia karena antarlembaga hukum yang ada saat ini sedang "perang saudara" yang tidak jelas arahnya.

Perang saudara itu terjadi antar lembaga penegak hukum sendiri antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini tentu suatu yang aneh, masih-masih lembaha hukum itu mempertontonkan kekuasaannya di depan publik. Layaknya sebuah tayangan sinetron di layar kaca. Tanpa disadari pula, dengan pertarungan itu secara diam-diam yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri.

Dalam pertarungan itu, yang tampak sebagai super power adalah Mahkamah Konstitusi yang memeliki kewenangan untuk membatalkan atau menganulir ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing lembaga penegak hukum itu.

Akar dari semua itu adalah produk legislasi DPR yang tidak focus dan tumpang tindih sehingga setiap perundang-undangan yang dibuat kemudian dilakukan judicial review. Tentu saja ini dengan kecenderungan seperti itu maka fungsi hukum sebagai pendukung perkembangan sosial, pengarah pembangunan agar tercapai lebih cepat, dan integrasi kepentingan, juga telah kabur.

Terhadap kecenderungan seperti Muladi mengusulkan perlunya terobosan dan pergeseran pandangan agar stakeholder tidak berfikir positivisme, tidak berfikir hukum apa adanya di dalam masyarakat yang peka terhadap keadilan.

****

Pertarungan antara lembaga penegak hukum seperti dikemukakan oleh Prof. Muladi itu, tidak lain sebagai akibat dari banyak hal. Bukan rahasia lagi jika dalam suatu proses legislasi yang terjadi selama ini sangat diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik antar faksi yang ada. Wajar kemudian, apabila banyak produk hukum diwarnai oleh kepentingan sesaat. Pendeknya, system hukum yang dibangun menafikan sama sekali unsur pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan dan kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada sisi lain, dalam proses pembangunan system terkesan hanya berorientasi kepada target-target kuantitatif. Akibatnya, selain tidak mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi di masyarakat, banyak pula produk legislasti yang kemudian tumpang tindah dan mengundang banyak pihak untuk melakukan judicial review. Akibatnya, banyak produk hukum yang kemudian kena semprit Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan beberapa pasal yang ada.

Kesan lain, yang tak kalah penting dari kecenderungan pertarungan antar lembaga penegak hukum itu adalah banyaknya peraturan pemerintah yang dikeluarkan, tanpa menghiraukan apakah peraturan itu sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya atau tidak. Beberapa kasus yang terjadi, sering terjadi overlapping kewenangan dan masing-masing bersetiguh dengan wewenangnya.


****

Lembaga penegak hukum harus terus berbenah diri dan meningkatkan konsolidasi antar lembaga untuk mempercepat terwujudnya keadaan tertib hukum. Membangun integritas dan kepercayaan demi memberi jaminan rasa keadilan pada masyarakat.

Masing-masing pihak, harus menguatkan fungsi kelembagaan lembaga penegak hukum dengan tetap menjaga independensi masing-masing. Dan dituntut untuk menyesuaikan diri seiring perubahan tatanan lembaga kenegaraan.

Barangkali sudah saatnya dibentuk tim tim teknis di tiap lembaga, untuk merumuskan hal-hal yang bisa menguatkan, baik untuk kepentingan antar dua lembaga (bilateral), tiga lembaga (trilateral), ataupun untuk kepentingan bersama. Misalnya, MK-MA-KY punya kepentingan untuk membahas penataan kaedah materil kode etik hakim dan prosedur penegakannya sebagai sebuah kaedah formil.

Hal ini penting dilakukan, agar masing-masing pihak tidak sibuk untuk melakukan perang saudara. Meskipun memang harus diakui, upaya seperti itu sangat ad hoc dan yang lebih penting tentunya, dalam jangka panjang yang penting untuk dibangun adalah perangkat hukum, aparatur hukum dan budaya hukum.

Paling tidak, dengan upaya seperti itu bisa menyelesaikan secara sesaat problem yang terjadi belakangan ini.

Ellyasa KH Darwis

Network