Showing posts with label Perilaku Politik. Show all posts
Showing posts with label Perilaku Politik. Show all posts

Bertarung Di Ruang Publik, Dari Simbol Sampai Jargon

Ada dua aktivitas yang jarang saya lalukan. Yaitu ke luar rumah dan nonton TV. Dengan alasan yang berbeda-beda tentunya., jarang ke luar memang karena tak aktivitas yang dilakukan di luar. Tidak nonton TV karena memang tidak suka acaranya, kecuali acara F1 dan Moto GP. Wajar kemudian apabila saya sangat ketinggalan dalam penggunaan media sebagai wahana untuk pencitraan para Capres dan Cawapres. Demikian juga jarang keluar rumah, membuat saya minim informasi apa yang terjadi di jalan.

Hari Selasa kemarin saya ke Jakarta. Saya baru sadar kalau banner, baligo dan spanduk mulai bertebaran. Tampak pula, secara halus mulai saling serang. Sebagai pihak yang bertahan SBY-Budiyono masih belum tampak menyerang. Sementara JK-Win, mulai menyerang secara halus. Banner SBY-Budiyono “Terus Berjuang Untuk Rakyat: Lanjutkan” misalnya, dijawab relawan-relawan JK-Win dengan begini “JK-Win: Yang Berani dan Tegas Yang Berhak Melanjutkan”. Hal yang sama Iklan Keberhasilan Swasembada Beras yang kemudian melalui iklan di TV mulai direbut orbitnya oleh JK. Hal yang sama juga Kebijakan Soal BLT, dan Konpensasi Minyak Tanah. Dalam satu acaradi TV JK dengan lantang membeberkan perannya. Bahasanya meledek “Kalau Ada Keputusan Wapres, pasti nama saya tercantum di situ”.

Tampak sekarang yang sedang head to head itu SBY-Budiyono vs JK-Win dalam bermain di ranah ruah public dengan memainkan tanda dan icon politik. Sementara pasangan Mega-Prabowo, masih belum terlalu menyerang SBY-Budiono. Mungkin sedang menunggu momen yang tepat untuk melakukan hal yang sama.

Kemudian saya bertanya. Jika ditanyakan siapa yang paling kerja keras dalam PILPRES sekarang ini? Salah satunya pastilah tim pencitraan. Tim inilah yang merumuskan berbagai hal. Mempertimbangkan dan mengcreate segala aktivitas pasangan Capres dan Cawapres berdasarkan konsep dan rasionalitas tertentu. Pencitraan belangan ini menjadi suatu yang penting dalam kancah politik di negeri ini. Berbagai skeneria penampilan rumuskan agar pasangan capres dan cawapres menjadi sosok yang menjelma sebagai yang paling dikehendaki oleh pemilih.

Bagaimana mengeksploitasi habis-habisan seluruh keunggulan dan bagaimana menutup rapat-rapat berbagai kelemahan yang melekat, menjadi kerja utama dari tim ini. Memang dalam kadar serta intensitas tertentu, memang ‘menipu’. Kesadaran massa digiring sedemikian rupa sehingga semua tampak menjadi putih dan mempesona. Penuh busa-busa memang kadang-kadang, tetapi itulah hiperrealitas yang sedang dibangun.

Beberapa minggu ini, kita sedang disodori itu sebagai menu harian. Baik di jalan-jalan melalui banner dan balighio, maupun saat kita sedang menonton TV, media massa, maupun media on line. Tak kalah serunya juga pencitraan yang dilakukan secara under ground. Berkembang dari mulut ke mulut kapanpun dan di manapun. Pasangan Capres dan Cawapres, tengah masuk ke dalam otak kita tanpa disadari. Menyusup dalam regala relung dan renuh kesadaran. Tanpa sadar kita bisa terbuai, bagaimana tidak semua menampilkan dirinya sebagai sosok yang ramah, santun, jujur, dermawan, manusiawi, pahlawan, religius, serta berbagai atribut kebaikan lainnya, Inilah satu yang sedang kita hadapi sekarang. Meski pun kita sadar bahwa apa yang ditampilkan itu belum tentu "realitas politik" nyata, Atau bisa jadi Cuma simulasi yang berbeda dengan politik di ruang nyata.

Inilah era politik media. Siapa yang memiliki media, atau memiliki kemampuan untuk memanfaatkan media akan merasuk ke dalam sukma pemilih. Satu era dimana tanda, citra, dan tontonan memang memainkan peranan penting dalam menentukan sebuah pilihan, preferensi, dan keputusan politik. Bahayanya memang jika berlebihan aka nada resistensi. Pencitraan yang dilakukan secara kasar, menyerang secara vulgar terhadap competitor akan membuat yang bersangkutan ditinggalkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, memang pencitraan tetap harus berpijak pada dunia nyata, khususnya terkait dengan kompetensi, kecakapan, dan keterampilan politik elite yang bersangkutan.

Terlalu berlebihan menonjolkan diri, juga tidak baik. Akan dianggap sebagai keponggahan. Dan salah-salah bukannya simpati yang didapat tetapi bisa dianggap sebagai berlebihan yang bisa dianggap juga sebagai menipu masyarakat. Pastilah masyarakat jeli, matang dan oleh karena itu, kesesuaian antara citra politik dengan realitas politik yang dialami oleh politisi dalam kehidupan nyata.

Masing-masing pasangan Capres dan Cawapres, kini tentu sedang mengeksploitasi ruang publik dengan tanda atau simbol yang paling efektif untuk menaikkan citra mereka di depan rakyat Indonesia. Kita bisa melihat dari pilihan tempat deklarasi. Tempat yang dipilih pun dengan sendirinya sudah mencerminkan kedigdayaan kepemimpinan mereka. Termasuk di sini pemakaian simbol-simbol penggunaan gedung mewah Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Tugu Proklamasi, dan tempat pembuangan akhir (TPA) Bantar Gebang.

Pemlihan tempat itu jelas mencerminkan symbol atau bagian persaingan politik yang mereka gelorakan. Masing-masing pasangan tentu menyadari persaingan politik bukanlah sekadar rebutan massa, tetapi juga menggunakan ruang publik tempat segala simbol memiliki peran sangat penting.

Pendeklarasian pencalonan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto di Bantar Gebang. Ini bukan hanya merupakan pesta politik biasa, tetapi telah menjadi peristiwa yang dramatis dan puitis. Mega dan Prabowo tidak perlu ngomong pun, pesan-pesan mereka sudah sampai, yakni keduanya ingin menjadikan wong cilik sebagai konstituen.

Sementara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono saat mendeklarasikan pencalonan di tempat mewah dengan setting dan bentuk upacara gegap gempita menyerupai pencalonan Obama, orang juga segera dibaca banyak kalangan alur ideologinya.

Pilihan Tugu Proklamasi oleh Jusuf Kalla-Wiranto. Mengungkapkan pesan ideologis bahwa ditempat inilah proklamasi kemerdekaan diucapkan. Lebih-lebih dikaitkan dengan idiom mereka untuk Indonesia yang mandiri. Jelas, pilihan itu suatu yang simbolik. Pemilihan Tugu Proklamasi pastilah ada maksud, bisa jadi dikaitkan dengan idiom nya untuk kemandirian Indonesia.

Catatan ini pastilah sangat elementer l dan dangkal. Maklum ditulis orang rumahan yang tak suka acara TV apalagi ngerumpi ke luar rumah.

Banyaknya Massa Mengambang: Beberapa Catatan Lepas

Selama perjalanan ke tanah kelahiran, di atas Kereta Api, saya mencoba mengeksplorasi bagaimana komunikasi politik para caleg selama kampanye. Terus terang saya penasaran dengan banyaknya massa mengambang menjelang Pemilu yang tinggal menghitung hari. Tulisan ini tak lebih, sekadar catatan-catatan lepas belaka.

Mengapa menjelang pelaksanaan hari “H” Pemilu masih banyak massa yang mengambang. Hasil survey yang dilansir oleh sebuah media beberapa hari yang mengindikasikan kecenderungan itu . Apakah hal itu merupakan tengara bahwa partai-partai politik sampai dengan penghujung akhir masa kampanye tak menyentuh ke masyarakat dalam melakukan sosialisasi diri? Jika demikian adanya, maka merupakan suatu kewajaran. Bagaimana mau menetapkan sebuah pilihan apabila masyarakat tak mengenal caleg-caleg yang digadang-gadang oleh masing-m asing partai politik.

Sebaliknya, apabila sosialisasi diri telah merata sebagaimana ditunjukkan dengan banyaknya atribut, baner, stiker para caleg yang terpajang di setiap sudut strategis, tetapi masyarakat masih banyak yang mengambang. Jelas, hal itu mengindikasikan adanya kejenuhan politik sedang berkembang, merebak dan merata di masyarakat.

Atau bisa juga ditelisik dari sisi lain, soal cara sosialisasi dan penggalangan yang dilakukan para caleg itu sendiri. Jelas, sepanjang yang bisa diamati selama ini, dengan system Pemilu yang berubah tetapi tampaknya partai politik masih menggunakan pendekatan-pendekatan lama. Mobilisasi massa besar-besaran, menggunakan issue kampanye yang tak spesifik. Sebuah partai besar pun akhirnya DPP-nya membuat keputusan dan intruksi, bahwa calon nomor satu yang harus didukung, sebab urutan itu menunjukkan tingkat pengabdian yang bersangkutan kepada partai.

Hanya Memikirkan Diri


Sekali lagi, apa bila betul apa yang dipaparkan di atas, menjadi jelas dan mulai bisa dicari tahu pangkal soalnya. Dalam pandangan saya, pangkal persoalannya adalah partai-partai politik masih memikirkan diri sendiri. Merumuskan dan memproduksi issue yang dilansir ke publik, yang tidak terlalu menyentuh langsung dengan persoalan yang bekembang di masyarakat. Caleg, khususnya Caleg DPR RI, jangan yang tahu, mengerti dan memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Jarang yang mengerti sejarah social, nilai-nilai budaya yang berkembang, harkat dan martabat yang diperjuangkan masyarakat. Istilah yang digunakankan pun sering kali caleg partai di dapil. Padahal ada istilah lebih enak, lebih mengikat dan menandakan kedekatan, misalnya caleg partai untuk dapil.

Masih banyaknya massa mengambang, juga bisa dibaca sebagai sikap perlawanan terhadap kebijakan elit partai maupun terhadap cara dan pendekatan yang dilakukan partai politik . Sikap seperti tentu saja bukan hal baru, sudah lama berkembang sejak pada periode sebelumnya. Sejak lama tampaknya masyarakat merasa hanya dibutuhkan pada saat Pemilu, setelah itu, tak ada kabar dan berita. Lebih-lebih dengan maraknya kasus, beberapa anggota legislative yang dulu didukung atau minta dukungan, tetapi setelah itu lupa diri dan tak hanya itu, ia terlibat dalam masalah-masalah moral politik. Baik penyalahgunaan jabatan, korupsi maupun masalah-masalah moral lainnya.
Apa yang terjadi selama ini, tampaknya mempengaruhi bawah sadar masyarakat bahwa menjadi caleg tak lain sebuah kontestasi politik, atas nama aspirasi dan perjuangan politik simpatisan partai. Tak ada lain, dibaliknya tidak lebih sebagai kepentingan diri sendiri untuk mendapatkan posisi yang jika sudah tercapai, akan mudah untuk meraih akses. Oleh karena itu, partai tak ubahnya hanya sebuah kendaraan untuk menuju. Pemilih adalah tiketnya yang bisa menjadi legitimasi politik.

Oleh karena itu, banyaknya massa mengambang menjelang pelaksanaan Pemilu sudah dekat, bisa dibaca sebagai anak kandung dari budaya politik yang bekembang selama ini. Elit politik yang sudah terpilih dan melenggang ke Senayan kemudian lebih banyak mementingkan diri sendiri, sementara rakyat pemilih hanya dipungut suaranya untuk kemudian dilupakan dan diabaikan aspirasi politiknya. Pemilu hanya dianggap sebagai mekanisme untuk ‘memungut’ dukungan dari simpatisan, setelah itu, rakyat pemilih diperhatikan hanya seperlunya belaka.

Sedang Menimbang atau Sedang Menunggu

Cara pandang yang lebih positive terhadap banyaknya massa menyambang adalah masyarakat sedang mempertimbangkan semua program yang ditawarkan oleh para caleg secara dalam-dalam. Sisi personal maupun program yang telah ditawarkan caleg sedang diendapkan. Memang perlu waktu, seseorang untuk bisa sampai menjatuhkan pilihan dan dukungan memang perlu proses refleksi yang matang. Lebih-labih melihat tawaran program semua partai. Nyaris sama dan hanya ada beberapa perbedaan pada aksuentasi bidang-bidang tertentu saja.

Perlu waktu memang dari mengenal, mempertimbangkan, sampai orang merasa aman suaranya dijatuhkan untuk seorang caleg. Dukungan yang tidak akan goyah pada seseorang apadalah apabila sampai pada tahap memaklumi segaka kekurangan yang dmiliki seorang caleg. Pasti, bukan suatu yang mudah, terlebih lagi kalau kekurangan itu pada masalah finansial pada era kapitalisasi politik seperti sekarang ini.

Sayangnya saya tak nyakin. Sebagian besar masyarakat tampaknya mengambang bukan karena alasan yang dipaparkan di atas. Proses itu hanya mungkin terjadi apabila masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenal baik secara langsung maupun tidak langsung kepada caleg. Media sosialisasi yang disediakan atau dibuat para caleg tak cukup memadai---kalau tidak mau menyebut sebagai tidak memadai sama sekali. Para caleg tampaknya tidak menyadari, pada saat suara terbanyak yang menentukan, tetapi media dan pendekatan sosialisasi yang digunakan masih mengikuti pola lama. Padahal pendekatan yang dilakukan harusnya lebih individual, harus lebih menyentuh pikiran dan hati masing-masing pemilih. Masyarakat membutuhkan kedekatan terhadap caleg untuk bisa menentukan pilihannya.

Jarang atau hampir sedikit caleg yang memainkan pendekatan yang lebih menyentuh ranah personal pemilih. Sentimen emosi ideology lebih menonjol digunakan. Nebeng dengan nama besar tokoh-tokoh nasional untuk mempengaruhi pemilih.

Banyaknya massa mengambang dengan demikian tengara betapa jauhnya rakyat pemilih dengan para caleg. Pesan para caleg dengan pendekatan dan media yang dipakai tidak efektif untuk mempengaruhi dan mendorong pemilih untuk mengerucut dan menjatuhkan pilihan. Inilah kegagalan para caleg dalam membangun komunikasi politik dengan rakyat pemilih. Pada era liberalisasi politik seperti ini, memang tidak zamannya lagi menggunakan pendekatan sentiment sebagai alat penggalangan. Sudah ada bukti mesin partai tak efektif sebagaimana ditunjukkan pada Pilpres putaran pertama.

Lalu, akan kemanakah suara mengambang akan lari dalam Pemilu 2009 ini? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, akan Golput. Dengan demikian prosentase rakyat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya akan meningkat. Golput dengan demikian disamping karena ketidakpercayaan politik, juga bisa terjadi sebagai akibat dari cara dan pendekatan yang tidak pas terhadap rakyat pemilih. Politik toh pada akhirnya merupakan seni mempengaruhi kepada orang lain untuk memberikan dukungan.

Kedua, akan menentukan suara saat di TPS. Jika hal ini yang terjadi, maka bisa disebut sosialisasi dan penggalangan dukungan yang dilakukan para caleg, tidak berpengaruh. Padahal media sosialisasi banyak dibuat para caleg, menurut beberapa sumber anggaran belanja yang dikeluarkan prosentasenya naik tajam berlipat-lipat. Lalu jika pemilih yang menentukan suara saat di TPS, artinya pemilih yang akan menggunakan suaranya berdasarkan mainstream. Caleg dan partai politik yang memiliki jaringan sistematis yang bisa dioptimalisasi untuk membuat citra sebagai yang dipilih banyak oranglah yang akan menjadi rujukan. Politik dengan demikian tak ubahnya sebuah trend mode belaka. Dunia fashion, siapa yang mampu membuat citra yang didukung banyak orang, maka dialah yang akan menjadi pilihan.

Ketiga, massa mengambang juga membuka peluang bagi yang memiliki kekuatan finansial untuk main di injury time dengan pendekatan ‘money politics”. Potensinya sangat besar. Di kalangan masyarakat banyak berkembang persepsi bahwa para caleg itu orang yang sedang merebut posisi. Kelak apabila terpilih akan dengan mudah mendapatkan sesuatu dan oleh karena itu, sebelum menjadi pun harus memberikan sesuatu pula. Politik diekspresikan secara banal, sebagai seni untuk mendapatkan sesuatu yang sangat kongret dan cepat. Pangkalnya dari fakta empiris, pemilih tak merasakan manfaat dari dukungan yang diberian, sementara di media banyak diekspose berita para anggota legislative yang menyakiti perasaan pemilihnya.

Pada akhirnya, harus ditegaskan bahwa banyaknya massa mengambang menjelang pelaksaan Pemilu, merupakan anak kandung dari komunikasi politik yang dibangun dan dikembangkan para caleg selama ini. Tak ada asap kalau tak ada pagi atau juga bisa dikatatan pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan para caleg, jauh api dari panggang. Wallahu A’lam.

Bersaing Menuju (RI) Satu

PILPRES mendatang, tampaknya semakin ramai. Banyak tokoh-tokoh politik yang sudah mendeklarasikan diri untuk maju ke dalam kontestasi politik pada PILPRES 2008 nanti. Sebagian besar masih didominasi oleh tokoh politik lama, sebut saja secara alfabetis; Abdurahman Wahid, Jusuf Kalla, Megawati Sukarnoputri, M. Amin Rais, Susilo Bambang Yudhoyono, Sutiyoso, Prabowo Subiyanto, dan Wiranto.

Seriuskan para tokoh politik kita siap-siap untuk ikut dalam kontestasi politik memperebutkan posisi orang nomor satu di negeri ini? Tentu mereka serius. Pasti kesediaan untuk maju didasari oleh kalkulasi politik yang matang, dan tentu saja, mempertimbangkan peluang-peluang politik yang tersedia selama ini. Dengan sendirinya juga, semua tergantung terhadap perkembangan politik setelah Pemilu Legislatif 2009 nanti. Sejauh ini yang hampir pasti akan maju ke dalam bursa PILPRESS 2008 (hanya) Megawati Sukarnoputri dan Susilo Bambang Yudhono. Sementara Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla, belum ada tanda-tanda atau baru samar-samar akan maju dalam bursa PILPRES.

Para calon kandidat itu, kini tengah melakukan kerja-kerja untuk merebut kepempinan moral politik. Pada satu sisi, melakukan kritik terhadap kepemimpinan incumbent sambil menyodorkan formulasi kebijakan yang akan dilakukan apabila terpilih menjadi presiden kelak. Sementara pada sisi lain, incumbent tak kalah gencarnya juga melakukan ’perlawanan’ terhadap kritik-kritik tajam yang dilontarkan oleh calon pesaing.

Sayang ’kritik’ dan ’jawaban terhadap kritik’ itu hanya berkembang di media massa semata. Harapan banyak kalangan suatu ketika (moga-moga UU PILPRES yang baru mengaturnya) akan terjadi debate yang intensif- tajam dan mencerdaskan.

Pendek kata, mulai sekarang sampai menjelang pelaksanaan PILPRES 2008 nanti, masyarakat pemilih akan banyak dibanjiri informasi terkait dengan sosialisasi dan pencitraan para kandidat presiden. Semua sah-sah saja dan memang harus dilakukan untuk mendongkrak popularitas dan meningkatkan elektabilitasnya.


****

Di tengah-tengah gencarnya sosialisasi dan pencitraan bakal calon presiden, paling tidak ada tiga hal yang penting yang harus dicermati sebelum kepercayaan diberikan dalam bentuk dukungan. Ketiganya satu sama lain saling berkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yaitu masalah kompetensi, konstituensi dan igtegritas para kontestan. Mencermati secara seksama tiga hal ini, insya Allah akan membantu dalam mengantarkan tercapainya hasil pemimpin yang membawa kemaslahatan bersama.

Pertama, masalah kompetensi. Kemampuan intelectual, cita-cita politik yang akan dibangun dan dijalankan biasanya tercermin dalam visi dan misi serta program strategis yang ditawarkan jika kelak terpilih menjadi pemimpin. Kemampuan intelektual saja, tentu tidak cukup apabila tidak diberangi dengan skill kepemimpinan yang memadai. Tentu kita tidak pernah membayangkan atau berimajinasi, ada seseorang pemimpin yang dipilih tanpa kemampuan politik apa-apa.

Jelas, sebagai seorang yang akan diberi amanah/mandat politik untuk memimpin selama lima tahun, kompetensi seseorang menjadi hal yang utama. Tanpa kompetensi, maka dalam kepempinannya akan kehilangan orientasi, tanpa arah dan akan melahirkan kebijakan-kebijakan politik yang seporadis, parsial dan tidak integratif.

Kedua, Seseorang yang akan menjadi pemimpin jelas harus memiliki basis dukungan (konstituensi). Kompetensi seseorang saja tidak cukup memadai tanpa didukung oleh konsistuensi (basis dukungan). Kompetensi tanpa didukung konstituensi, akan melahirkan kepempimpinan yang dalam merumuskan kebijakan sesuai dengan jalan pikirannya sendiri.

Seseorang yang hanya memiliki kompetensi semata, akan membuat dan menjalankan kepemimpinannya secara teknoratik. Semua keputusan dirumuskan berdasarkan teori yang dinyakininya semata, mesti dalam tataran riel tidak memiliki sesuai dengan basis sosial pemilihnya. Contoh paling dekat dengan kita adalah selama masa orde baru, semua kebijakan pembangunan dirumuskan dari atas tanpa pernah mendengar atau menjaring aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Semua gagasan pembangunan yang dirumuskan oleh sekelompok kecil yang memiliki kemampuan intelektual atau akademik. Jelas kebijakan-kebijakan seperti ini, dalam banyak hal banyak menyakiti perasaan keadilan masyarakat dan seringkali tidak berangkat dari problem riel yang dihadapai masyarakat pemilihnya. Sebaliknya, hanya memiliki basis dukungan (konstituensi) yang banyak tanpa dibarengi dengan kompetensi, juga tidak cukup. Jika semata-mata mengandalkan kepada konstituensi semata, maka akan membenarkan kekuatiran yang pernah dikemukakan oleh Socrates pada abad 4 SM, demokrasi atau pemilihan langsung hanya akan melahirkan orang bodoh jadi pemimpin.

Ketiga, integritas moral politik. Pelajaran penting selama ini menunjukkan kompetensi dan konsituensi saja tidak cukup. Banyak pemimpin yang memiliki kompetensi dan memiliki basis pendukung, sehingga memperoleh mandat untuk menjadi pempimpin. Akan tetapi apa yang terjadi? Ternyata kompetensi dan konsituensi semata tidak cukup bagi seseorang untuk diberi amanat menjadi pemimpin.

Belakangan disadari, ada satu aspek lagi yang harus dipertimbangkan yaitu masalah adalah masalah integritas moral politik. Seseorang yang memiliki kompetensi dan konsitituensi (memiliki basis dukungan) saja, tidak menjamin yang bersangkutan kelak akan menjalankan dan membuat kebijakan dan menjalankan kepemimpinan dengan baik. Tanpa integritas moral politik, kompetensi dan konstituensi bisa diselewengkan. Kasus yang sering terjadi adalah, basis dukungan hanya diambil semata-mata untuk legitimasi politik semata. Janji-janji politik yang disampaikan sewaktu kampanye, hanya menjadi alat untuk membuai masyarakat untuk memilihnya dan setelah itu, dilupakan begitu saja tanpa perasaan bersalah.


****
Tentu sejuta calon boleh bermunculan, hanya saja pasti tidak semua bisa mengantongi tiket untuk melenggang maju dalam bursa PILPRES 2008. Indikasinya para pendatang baru harus berjuang keras untuk bisa mengantongi tiket untuk bisa maju ke dalam bursa calon. Sampai kini, memang belum jelas ketentuannya, sebab UU PILPRES masih dibahas di DPR.

Indikasi tidak mudahnya pendatang baru untuk melenggang menjadi calon memang tidak mudah. Mayoritas suara di DPR menghendaki dukungan untuk bisa mencalonkan presiden, partai politik atau koalisi partai politik, harus mengantongi antara 20-30 %. Jelas, ini angka yang cukup tinggi. Tidak mudah bagi partai politik lebih-lebih bagi partai baru untuk mendapatkan suara. Diperlukan kerja ekstra untuk menggalang dukungan dan membangun koalisi untuk bisa mengusung dan meloloskan calon presiden dalam PILPRES 2008.

Selamat berjuang menggalang dukungan. Selamat berjuang untuk menggalang dukungan untuk memperbesar suara pemilih partai politiknya. Suatu yang tidak mudah dan perlu kerja keras. Tahapan dan perjuangan yang harus dilakukan untuk bisa mengusung calon presiden memang tidak mudah. Pertama, berjuang untuk meloloskan partai politik yang dibangun untuk lolos electoral threshold dan parliementary threshold. Setelah itu berjuang untuk membangun koalisi agar bisa mendapatkan tiket bisa mengusung calon presiden.

Selamat datang di kancang politik negeri ini ini. Makin banyak pilihan memang makin banyak alternatif. Yang perlu diingat, dalam politik itu tidak berlaku vini, vidi, vici. Sejuta calon presiden boleh bermunculan, akan tetapi negeri ini hanya memerlukan satu presiden saja. Selamat mempromosikan diri, selamat menggalang dukungan dan selamat berjuang!

Meretas Ketidak Seimbangan..

Konstitusi kita, hasil amandemen UUD ke empat, masih menyisakan persoalan. Khususnya dalam keseimbangan antara Presden dan Legislative. Itu sebabnya dalam praktek politik kenegaraan salama ini selalu diwarnai tarikan-tarikan politik antara eksekutive dan legislative. Untuk itu perlu dipikirkan dalam amandemen ke lima, yang mengatur keseimbangan antara eksekutive dan legislative.

Soal itu, memang sudah menjadi keprihatian dan perhatian banyak kalangan. Salah satu keluhan itu, muncul dari orang yang sedang memegang mandate sebagai presiden. Presiden SBY secara lantas mengatakan bahwa konstitusi yang mengatur kehidupan kenegaraan saat ini masih sangat kaku. Akibatnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu berbenturan dengan kepentingan legislatif. Presiden SBY, seperti juga presiden-presiden sebelumnya, sejak era repormasi. Tak bias leluasa menerapkan kebijakan-kebijakan politiknya karena harus bernegosiasi dengan DPR. Presiden tak leluasa menjalankan kebijakan-kebijakannya, bahkan dalam kadar tertentu, DPR menjadi penghambat dan untuk memuluskannya membutuhkan negosiasi dan kompromi-kompromi politikyang panjang dan melelahkan.
Pangkal dari masalah ini adalah, sebagaimana diusulkan oleh LKK (Lembaga Kajian Konstitusi) merekomendasikan perlunya amandemen kelima atas UUD 1945 kepada Presiden SBY. LKK menilai sejumlah ketentuan dalam UUD hasil amandemen keempat sangat ambigu sehingga mengakibatkan multiinterpretasi. Kakunya struktur konstitusi berakibat tidak adanya keseimbangan antarlembaga tinggi negara, terutama antara lembaga legislatif dan eksekutif. UUD hasil amandemen keempat masih banyak kelemahan sehingga wajib diperbarui dan dikoreksi. Koreksi paling mendasar adalah agar UUD, sebagaih peraturan dasar yang berlaku bagi sebuah negara untuk jangka waktu panjang. Sementara hasil amandemen UUD selama ini, sangat kental dan nuansa berbagai kepentingan politik bangsa jangka panjang dan tidak berisi kepentingan jangka pendek.
Selama proses berlangsungnya amandemen UUD 1945. Spirit yang tampak di permukaan adalah mempreteli kekuasaan eksekutive sebanyak mungkin dan memperkuat posisi legislative. Semangat ini sangat berlebihan dan sama sekali tidak memikirkan implikasinya kemudian, khususnya dalam kontek menyeimbangkan keduanya. Posisi legislative sangat kuat, sepeti tampak dalam tiga hal.

****
Siapaun yang menjadi presiden di negeri ini, akan mengalami hal yang sama. Presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat pemilih, memiliki basis legitimasi yang kuat dan pada sisi lain, ia tidak bias leluasa menjalankan kebijakan-kebijakannya secara mulus.

Pada kasus SBY-JK misalnya, seringkali kebijakan-kebijakan yang akan diambil dan ditetapkan harus kompromi dan bernegosiasi dengan kepentingan DPR. Tentu saja ini menjadi persoalan tersendiri. Pengalaman di Negara lain misalnya, dengan adanya pemilihan presiden langsung, dengan sendirinya berimplikasi bahwa lembaga presiden menjadi lebih kuat ketimbang lembaga legislatif. Akan tetapi, di negeri ini, tampaknya tidak. Hasil amandemen ke empat UUD 45 semakin mengukuhkan posisi MPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melemahkan lembaga presiden.
Padahal salah satu gagasan politik yang melatar belakangi lahirnya keputusan Presiden secara langsung adalah untuk menciptakan keseimbangan yang baik antara lembaga DPR/MPR dan lembaga presiden, yang sekaligus mewakili kepentingan seluruh masyarakat dan menjamin kehadiran pusat pengambilan keputusan yang efektif.
Tentu saja, pemikiran politik itu terbukti tidak terlaksana. Posisi presiden dan legislative sama kuat dan masing-masing memiliki dasar dan pijakan konstitusi. Pada satu sisi, mekanisme pemilihan presiden dilakukan secara langsung, akan tetapi pada sisi lain, lembaga tinggi Negara lainnya, seperti DPR dan MPR memiliki posisi dan kedudukan yang kuat secara instutusi. Inilah yang disebut banyaknya kepentingan jangka pendek dalam UUD 45. Nuansa politik yang menginginkan lembaga presiden tidak terlalu kuat sangat nyata saat pembahasan amandeman UUD 45 ke empat pada periode yang lalu. Implikasinya, maka seperti yang dialami oleh pasangan SBY-JK, setiap akan menerapkan kebijakan-kebijakan harus berjuang mati-matian melalui negosiasi, kompromi dan mungkin juga dengan konpensasi-konpensasi politik agar kebijakannya bisa ditetapkan dan dijalankan.
Di sini ada pertaruangan yang sama-sama memiliki mandate konstitusi. Presiden memiliki mandate dan Legistlative juga memiliki mandate sendiri. Masing-masing sama kuat dan satu sama lain, selama ini menggunakannya untuk kepentingan yang jangka pendek semata. Keduanya sama-sama mengatas namakan kepentingan dan dipilih oleh rakyat. Padahal dalam kenyataannya, para anggota legislative itu hanya mewakili partai dan dipilih oleh pemilih di dapilnya masing-masing. Oleh karena itu, seringkali terkesan belebihan jika rakyat sering dibawa-bawa dan diatasnamakan dalam perseteruan antara eksekutive dan legislative.
Apakah dengan sendirinya legislative yang menjalankan perannya seperti itu salah? Jawabnya tentu tidak. Legislative memiliki dasar dalam UUD 45. Barangkali yang harus dipikirkan sekarang ini adalah, tampaknya pada saat dilakukan amandemen UUD keempat, terjadi tarikan-tarikan yang cukup tajam dan tentu masing-masing memiliki sejarah sendiri. Legislative dalam sejarahnya, khususnya pada era Orde Baru, posisinya sangat lemah dan sering kali hanya menjadi rubber stamp. Era reformasi adalah kesempatan untuk legislative unjuk gigi. Oleh karena itu, pada tahapan amandemen yang dilakukan selama ini, nuansa legislative heavy sangat kuat. Itu suatu yang wajar saja, sebab selama era Orde Baru memang legislative posisinya sangat lemah atau dibuat sedemikian rupa sehingga lemah dibandingkan eksekutive.
Persoalannya kemudian, jika ada dua lembaga Negara yang sama-sama kuat dan satu sama lain sering kali tidak bisa menyatukan kepentingannya yang terjadi kemudian adalah tarikan-tarikan politik yang kuat dan tajam. Tarikan antara legislative di satu sisi, yang dengan mandatenya sendiri sementara presiden di sisi lain, yang mandatnya lebih kuat dipilih langsung oleh rakyat. Eksekutive selama ini lebih tampak tidak berdaya untuk membuat kebijakan-kebijakan karena sering dihadang oleh legislative.
Siapapun presidennya, jika tidak ada keseimbangan dalam hubungan dengan lembaga Negara lainnya, khususnya dengan legislative, akan sangat susah untuk mengimplementasikan janji-janji politiknya. Kebijakan-kebijakan politik yang diambil presiden akan selalu berhadapan dengan kepentingan legislative.
***
Dengan posisi sama kuat seperti itu, yang terjadi sekarang ini adalah terjadinya ke stabilan politik. Memang ketidakstabilan politik ini tidak seektrem saat Presiden Abdurahman Wahid, tetapi dalam kadar tertentu, selama era kepemimpinan Presiden SBY-JK ke stabilan itu juga tampak dalam setiap pengambilan keputusan strategis yang harus mendapat persetujuan legislative.
Jika kita kembalikan kepada masalah amandemen konstitusi, tampaknya apa yang terjadi selama ini merupakan buah dari amandement konstitusi yang ke empat. Pola hubungan antar lembaga Negara menjadi ruwet dan sering konflik, intervensi partai politik di parlemen sangat kuat terhadap presiden, telah menciptakan ketidaksehatan berpolitik. saat ini segalanya bisa diatur oleh DPR, termasuk bermain untuk menambah dan mengurangi anggaran.
Dengan konteks seperti yang terjadi sekarang ini, memang diperlukan adanya keseimbangan antara lembaga DPR/ MPR, yang akan mewakili secara khusus kepentingan-kepentingan masyarakat Indonesia yang sangat beraneka ragam, dan lembaga presiden yang, harus berperan sebagai pusat pengambilan keputusan yang paling pokok untuk masa depan bangsa. Tanpa itu, Indonesia akan kembali kepada keadaan tahun 1950-an ketika ada imobilisasi atau kemacetan pemerintahan sebab tidak ada kepemimpinan nasional yang bisa mengatasi kepentingan- kepentingan khusus yang terwakili di DPR. Seperti kita lihat sekarang dengan DPR/MPR yang terlalu kuat dan presiden yang terlalu lemah, sebagian tentunya disebabkan ulah sang presiden sendiri.

Masih Menjadi Subordinasi?

Birokrasi dan politik, masih belum setara. Birokrasi masih menjadi subordinasi dari politik. Oleh karena itu, wajar jika banyak pihak khususnya kekuatan-kekuatan politik yang ada masih berniat dan henti-hentinya ingin menanamkan pengaruh atau bahkan menguasasi birokrasi.


Siapapun tentu berniat memiliki pengaruh di birokrasi. Lebih-lebih jika mengingat bahwa hampir semua keuangan Negara ada di birokrasi. Pada situasi sekarang ini, dimana prinsip good dan clean governance belum terimplementasikan secara total, maka banyak pihak khususnya kekuatan politik yang berlomba-lomba untuk mengambil uang Negara untuk kepentingan politiknya.

Apa yang terjadi selama ini, banyaknya anggota legislatife, kepala dinas, bupati dan bahkan gubernur dan mantan menteri yang tersandung kasus korupsi, merupakan konfirmasi dari kecenderungan di atas.

****
Sepuluh tahun sudah reformasi politik berjalan. Akan tetapi banyak pihak masih mengeluhkan lemah dan lambatnya proses reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi masih lambat, kemajuannya tidak terlalu menggembirakan, Masih saja birokrasi dikooptasi elit politik. Wajar jika kemudian terjadi korupsi kebijakan yang tentu saja merugikan rakyat banyak dan merusak system tata Negara.

Memang tidak mudah mereformasi birokrasi. Selama hampir tiga puluh tahun, birokrasi pada jaman Orba menjadi birokrasi yang berpolitik ( bureaucratic polity ), menjadi alat, mesin dan perpanjangan tangan dari regim politik yang berkuasa. Jika pada era Orba birokrasi menjadi bagian perpanjangan tangan regim politik yang berkuasa, maka pada era sekarang ini, birokrasi menjadi perpanjangan tangan elit politik yang berkuasa sesuai dengan tingkatan dan daerah masing-masing.

Mestinya memang, birokrasi bebas dari campur tangan politik. Tidak menjadi perpanjangan tangan atau menjadi bagian dari atau memiliki hubungan-hubungan politik dengan kekuatan partai politik tertentu. Sebab salah fungsi penting dari birokrasi ini adalah melakukan pelayanan public secara prima. Fungsi ini hanya mungkin dan bisa dilakukan apabila secara kelembagaan tidak memiliki interest-interest politik tertentu baik secara terbuka maupun diam-diam.

Tentu kita masih ingat apa yang terjadi pada era Orde Baru. Birokrasi menjadi mesin kekuatan yang penting dan menopang kukuhnya regim politik yang berkuasa. Demikian kokoh, kuat dan sentralnya kekuatan yang dimiliki, membuat pengaruh dan sebagai mesin politik sangat efektif. Implikasinya kemudian, fungsi pelayanan public menjadi tidak maksimal, pilih kasih dan tidak ada transparansi publik.

Apa yang terjadi sekarang ini, tentu tidak se ektrim pada era Orbe Baru. Elit politik yang mengkooptasi birokrasi tidak tunggal dan monoton sesuai dengan tingkatan dan siapa elit politik yang berkuasa. Jadi pada tingkat kabupatan/kota, provinsi dan pusat, sangat berbeda. Inilah era dimana kooptasi birokrasi dilakukan secara menyebar dan hampir semua kekuatan politik yang memiliki wilayah, daerah dan kavling masing-masing dalam mengkooptasi birokrasi.

Tentu saja, semua dilakukan tidak secara terang-terangan. Akan tetapi bisa dirasakan dan dilihat oleh kasat mata. Contoh paling banal bagaimana birokrasi dikooptasi oleh elit politik adalah saat PILKADA atau PILGUB. Incumbent atau kandidat yang didukung oleh incumbent, memanfaatkan program departemen untuk melakukan sosialisasi, pencitraan maupun penggalangan dukungan.

****

Reformasi birokrasi yang lambat itu, semua terjadi karena masalah reformasi birokrasi di negeri ini lebih dominant masalah politiknya. Kekuatan politik tampaknya belum memiliki niat untuk melakukan percepatan terhadap reformasi birokrasi. Penentuan-penentuan posisi eselon masih ditentukan oleh unsure kedekatan dan refresentasi yang tentu saja hal ini terkait dengan masalah politik.

Pangkal soalnya memang tidak adanya pemisahan antara system politik dan system birokrasi. Sistem birokrasi yang tidak netral dan tidak professional, seperti yang masih terjadi sekarang ini, akan melanggengkan terjadinya korupsi di tingkat kebijakan. Padahal korupsi di tingkat kebijakan selain tentu saja merugikan rakyat juga akan merusak system tata Negara. Kecenderungan yang terjadi selama ini, kebijakan yang koruptif itu dilegitimasi oleh kebijakan politik secara formal, sehingga pelakunya tidak bisa disentuh oleh hukum.

Interaksi antara politik dan birokrasi selama ini memang tidak tuntas. Akibatnya gagasan untuk menetralisasi birokrasi hanya berhenti pada tataran formal, sementara prakteknya sangat jelas terjadi dam masih tidak netral. Selama tidak ada ketegasan dan niat politik untuk menyelaraskan politik dan birokrasi, untuk memperjelas fungsi dan peran serta batas-batas wilayah garapannya, memang akan terus terlangsung seperti yang terjadi selama ini.

Selama masalah ini tidak diselesaikan secara tegas, maka masalah korupsi tidak bisa diturunkan rankingnya di negeri ini. Nah tentu ini menjadi tugas dari orang nomor satu di negeri ini untuk melakukan akselerasi dari reformasi birokrasi.

Ellyasa KH Darwis

Open House dan Safari Politik

Presiden Susilo Bambang Yudoyono (selanjutnya disingkat SBY ) menggelar Open House sementara Wakil Presiden Jusuf Kalla rajin melakukan safari idul fitri. SBY membuka pintu gerbang dan ruang tamunya untuk warga yang hendak melakukan silaturahmi di rumahnya Puri Cikeas, pada moment yang sama Jusuf Kalla rajin melakukan kunjungan ke tokoh-tokoh/elit politik. SBY menggunakan momentum lebaran untuk silaturahmi dengan masyarakat sementara JK menggunakan untuk safari mengunjungi elit-elit politik. Maneuver politik di hari raya idul fitri untuk kepentingan politik masing-masing?

Open house merupakan wahana untuk melakukan komunikasi langsung dengan masyarakat yang datang atau diundang. Masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini bisa berjabat tangan, bersilaturahmi dan saling meminta maaf dengan presiden. Di sini, wujud ekspesi politik perhatian sedang dipertunjukkan oleh SBY terhadap masyarakat. Pada tataran ini, open house bisa dimaknai sebagai symbol dari kepedulian dan perhatian elit terhadap masyarakatnya.

Demikian juga kegiatan safari atau road show yang dilakukan oleh JK. Safari ke beberapa tokoh, dari mantan presiden Suharto, mantan Waprpes Hamzah Haz, Mantan Ketua DPR RI Akbar Tanjung yang juga seteru politiknya di Golkar, dan beberapa tokoh lain. JK tampak segera dibaca tengah memanfaatkan momentum lebaran untuk komunikasi politik, yang dalam kadar serta intensitas tertentu sangat mudah dibaca bahwa JK sedang konsolidasi dan mungkin juga sedang meminta restu untuk kepentingan politiknya pada tahun 2009 nanti. JK sedang membangun kesan dirinya bisa komunikasi dengan banyak pihak, termasuk lawan politiknya maupun terhadap mantan penguasa Orde Baru.

****

Open House dan Safari politik, memang dua kosa kata yang masuk ke dalam kamus politik di negeri ini. Open House popular di negeri ini pada saat reformasi politik 98. Tokoh politik yang berada di luar Negara kala itu, Gus Dur, di rumahnya di kawasan Warung Sila Ciganjur membuka rumahnya untuk masyarakat. Masyarakat kemudian mengkomunikasi berbagai masalah yang dilihat, dialami dan dirasakan serta dipikirkan kepada Gus Dur. Oleh karena itu, open house merupakan kegiatan komunikasi politik di tengah-tengah atau pada saat institusi politik resmi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kalangan yang tidak setuju dengan kegiatan open house yang dilakukan Gus Dur itu, menyebutnya sebagai politisasi agama. Kegiatan yang memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk kegiatan politik praktis. Sementara para pengamat politik menyebut sebagai merupakan eksperimen untuk menciptakan satu model komunikasi politik yang selama ini tidak terjadi, yaitu komunikasi antara masyarakat awam dengan elit politik.

Sementara istilah safari politik, usianya lebih lama. Istilah safari politik sangat menguat dan mengental jika tidak salah, saat Harmoko menjadi Ketua Umum Golkar. Ia gencar melakukan perjalanan untuk konsolidasi di daerah-daerah dengan rombongon yang banyak. Pada saat bulan Ramadhan, dirinya sangat rajin dan gencar melakukan kunjungan politik dengan dua orientasi. Pertama, pada daerah basis Golkar, kegiatan itu bermakna untuk memperkokoh atau memperkuat basis akan semakin kuat. Kedua, jika kegiatan itu dilakukan di daerah bukan basis, artinya ia sedang melakukan upaya untuk merebut basis lawan. Setelah kunjungan itu, kemudian mesin-mesin politik Golkar dengan tiga jalurnya yang terkenal akan bekerja. Hasilnya, bisa kita lihat dalam Pemilu 1987, Partai Golkar mencapai puncak kemenangan tertinggi dalam sejarahnya dan mengantar Harmoko menjadi kedua DPR/MPR. Sayangnya, kemenangan yang salah satunya dari hasil kerja safari politik itu artificial. Produk politik hasil Pemilu 1997 kehilangan legitimasinya dan jatuh oleh gerakan reformasi 1998.

Pada zamannya, safari Ramadhan merupakan kegiatan yang efektif dan efesien untuk mendongkrak basis dukungan Golkar. Tentu, lagi-lagi harus dicatat, bukan karena kegiatan Safarinya itu sendiri, karena kegiatan paskanya itulah yang menentukan. Monoloyalitas birokrasi dan jalur ABRI kemudian bekerja di lapanngan untuk menaikan suara.

****

Pertanyaannya kemudian, bagaimana membaca open house presiden SBY dan safari lebarannya Wakil Presiden JK pada lebaran minggu lalu? Apa yang sedang dilakukan oleh kedua elit politik itu? Argumen yang dapat dibaca oleh publik adalah bahwa kegiatan itu tidak ada kaitannya dengan politik. Kegiatan itu murni ibadah dengan memanfaatkan momentum hari raya idul fitri.

Pilihan Presiden SBY membuat kegiatan Open House menunjukkan bahwa dirinya berada dalam posisi yang cukup kuat. Oleh karena itu yang dilakukan adalah kegiatan simbolik yang bisa menggambarkan dirinya dekat dan didukung oleh rakyat. Wajar kemudian apabila kegiatan open house yang dipilih. Sementara Wapres JK, sedang menunjukkan kalau dirinya bisa berkomunikasi dan diterima oleh semua pihak baik kawan maupun lawan politiknya.

Open House dan Sapari Lebaran, memang kegiatan yang terkait dengan hari raya idul fitri. Semua orang memanfaatkan untuk saling maaf memaafkan, menjalin kembali silaturahim. Momentum para elit politik untuk menunjukkan perhatian politiknya kepada rakyat pada satu sisi, pada sisi lain, juga merupakan momentum elit politik untuk melakukan silaturahmi dengan elit politik yang lain. Semua untuk kepentingan PEMILU dan PILPRES 2009? Wallahu A’lam.

Ellyasa KH Darwis
Versi Cetaknya di muat Opini Indonesia
Edisi 72, 29 Oktober-4 Nop 2007

Mbah Marijan, Bang Yos

Sutiyoso atau Bang Yos, yang sebentar lagi akan mendapat predikat mantan Gubernur DKI selama dua periode itu, mengunjungi mbah Marijan dalam safari politik sebagai ancang-ancang untuk maju dalam bursa calon presiden 2009 nanti. Salah satu pertanyaan yang menyerua adalah, Adakah orang nonor satu di DKI Jakarta itu sedang meniru produsen Kuku Bima Enerji yang berhasil mendongkrak pasarannya setelah menggait juru kunci merapi itu sebagai bintang iklan? Apakah Bang Yos juga sedang melakukan hal sama, menggandeng mbah Marijan untuk bisa mendongkrat popuralitasnya dan simpati dari masyarakat Yogyakarta?

Dalam jagat politik masyarakat Jawa, bisa menggandeng Mbah Marijan artinya sama dengan bisa ‘menundukkan’ kenyakinan politik masyarakat Jogya. Atau sekurang-kurangnya masyarakat yang menjadikan Mbah Marijan sebagai panutan laku dalam kehidupan sehari-harinya. Meskipun tentu saja harus diakui bahwa mbah Marijan bukan faktor tunggal yang bisa mempengaruhi pilihan masyarakat Jogyakarta dalam politik.

Dalam konteks pencalonan Bang Yos, gandeng tangan dengan Mbah Marijan itu bisa mengundang beberapa interpretasi. Pertama, restu dari mbah Marijan. Tentu saja restu dari mbah Marijan memiliki bobot tersendiri sebab oleh komunitasnya, orang seperti mbah Marijan adalah orang memiliki posisi dan peran penting dalam kosmologi masyarakat Jawa.

Kedua, dalam konteks Bang Yos sendiri artinya ia telah berhasil merebut hati mbah Marijan. Kita tahu banyak politisi, dari Gus Dur, SBY dan Sri Sultan Hamengkobuwono sendiri yang gagal menggunakan pengaruhnya untuk meminta mbah Marijan mengungsi saat ada Gunung Merapi active. Dalam konteks yang demikian, maka di mata public, Bang Yos akan dianggap sebagai orang yang mampu ‘menjinakkan’ mbah Marijan.

Ketiga, menggandeng Mbah Marijan sama artinya dengan memotong Sri Sultan. Mbah Marijan, sebagai juru kunci Merapi, pada dasarnya adalah orang-orangnya kraton, orang yang ditasbihkan sebagai juru kunci oleh dan untuk kepentingan kraton Jogyakarta.

****

Untuk menjadi juru kunci, harus mendapatkan pulung atau isyarat dari langit kepada seseorang. Pulung ini pada dasarnya merupakan isyarat dari dzat yang adikodrati yang diberikan kepada seseorang. Dalam kosmologi orang Jawa, orang seperti Mbah Marijan, dianggap memiliki kekuatan lebih dibanding manusia pada jamaknya. Ia dianggap memiliki kemampuan weruh sakdurungu winarah (tahu sebelum kejadian).

Dalam kitab-kitab Jawa disebutkan, juru kunci punya makna; jalmo sulaksono insan kamil. Atau bisa diartikan, orang yang mendapat kekuatan untuk memahami asal mula kehidupan dan makna simbolik spiritual. Ia adalah perantara, mediator, antara dzat yang adikodrati. Sebagai perantara memiliki ia kemampuan menerima pesan supranatural (adikodrati), mampu membaca isyarat-isyarat supranatural, untuk kemudian ditransmisikan kepada manusia.

Jurukunci adalah instrument kraton. Ia dianggkat dan memiliki tugas sebagai penghubung antara makrokosmos dengan mikrokosmos. Penghubung antara dunia gaib dengan dunia nyata, penghubung antara kerajaan langit dengan kerajaan bumi.

Secara demikian, jika kita analisis dengan meminjam kerangkanya Gramschi, maka juru kunci merupakan alat kekuasaan kraton untuk membangun hegemoni terhadap masyarakat. Ia menjadi perangkat cultural yang dengan mudah mengendalikan individu untuk secara suka rela masuk ke dalam perangkat system dan tata nilai yang dibuat, dan dikembangkan oleh kelas penguasa. Ini hanya mungkin dan bisa terjadi, pada masyakakat yang belum terbentuk kesadaran kritis individu (a concrete individual).

****

Dengan pemaparan di atas, mungkin bisa membantu, analisis kita terhadap manuver politik yang dilakukan oleh Bang Yos menuju Pilpres 2009. Kenyakinan masyarakat terhadap jurukunci sebagai jalmo sulaksono insan kamil, manusia yang memiliki kemampuan memahami asal usul dan kehidupan spiritual.

Mengunjungi dan menggandeng Mbah Marijan, akan dimaknai oleh masyarakat sebagai isyarat atau symbol dunia supranatural telah merestui niatannya untuk maju dalam bursa Capres 2009. Sebab kesediaan mbah Marijan oleh masyarakat yang menyakininya, bukan tanpa pertimbangan supranatural. Segala laku, isyarat, dan symbol yang dilakukan mbah Marijan akan ditafsir dan dimaknai oleh pengikutnya.

Atau jangan-jangan analisis ini telalu jauh melihatnya, bisa jadi Bang Yos hanya memanfaatkan popularitas Mbah Marijan, sebagaimana produk minuman Kuku Bima yang menjadikan mbah Marijan sebagai bintang iklan belaka. Apalagi yang diharap selain popularitas agar leading dalam bursa Capres periode mendatang. Adakah Mbah Marijan akan menjadi juru kunci pula bagi naiknya Bang Yos dalam PILPRES 2009 kelak?

Ellyasa KH Darwis
Opini, edisi 71, 8-14 September 2007

‘Setinggi Langit, Setinggi Bukit’

Jika dalam perang dikenal strategi untuk melumpuhkan lawan, maka yang harus diserang adalah jantung pertahanannya. Dengan demikian maka sekali serang lawan akan jatuh, mengibarkan bendera putih tanda menyerah. Demikian halnya dalam politik. Strategi politik yang jitu adalah menyerang titik lemah lawan. Menjadikan titik lemah sebagai amunisi untuk menyerang.

Dengan cara demikian maka ada tiga hal yang terjadi, pertama, akan sibuk melakukan pembelaan diri. Kedua, lawan tidak sempat melakukan konsolidasi diri untuk menghimpun kekuatan yang dimiliki sehingga basisnya dengan mudah bisa diambil. Ketiga, pihak yang menunjukkan kelemahan lawan politik akan mengambil point, mendapatkan popularitas. Citra dirinya naik dan memegang kepememimpinan moral politik.

Strategi itu, tampaknya tengah dijalankan oleh PDIP sebagaimana cermin dalam berbagai pandangan fraksi PDIP di DPR dan terakhir tampak dari statemen politik ketua umumnya.


*****
“Janji setinggi langit dan capaian setinggi bukit,” kalimat puitis itu meluncur dari mantan Presiden Megawati Sukarnoputri di hadapan peserta Rakernas (Rapat Kerja Nasional) II dan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) PDIP minggu lalu. Ungkapan itu merupakan sindiran terhadap kinerja pasangan SBY-JK, rival politik dalam Pilpres 2004 lalu. SBY-JK, seperti kita tahu, berhasil meraup dukungan pemilih menggunguli dirinya berkat janji-janji politiknya dan sekaligus memberikan harapan kepada masyarakat untuk kehidupan yang lebih baik. Jargonnya yang terkenal kala itu “Bersama Kita Bisa.”

Tidak hanya itu, SBY juga disebut sebagai ‘nakhoda kapal yang bimbang’ untuk mengambil keputusan-keputusan politik yang strategis. Banyak kalkulasi yang dilakukannya, oleh karenanya sering kehilangan momentum. Sudah begitu, sang nakhoda itu, malah sibuk menabur pesona untuk kepentingan Pilpres mendatang. Bagi Mega, juga umumnya pendukung PDIP, harusnya SBY kini membuktikan janji-janjinya politiknya yang disampaikan kepada rakyat bukan melakukan politik tebar pesona.
Pemerintahan SBY-JK disebut sebagai berjalan di tempat. Salah satu dasar yang dipakainya adalah angka kemiskinan dan pengangguran yang selama kepemimpinan SBY-JK tak kunjung turun. Meningkatnya Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Negara (APBN) tetapi tidak ada korelasi dengan perubahan kesejahteraan warga. Masalah ini tidak akan dapat diselesaikan pemerintahan SBY-JK, sampai habis massa jabatannya.

*****
Jika dicermati, pilihan-pilihan kata yang digunakan oleh ketua umum PDIP itu memang sangat tajam, keras menusuk, meski bernada puitis. Ada empat kata kunci yang dikemukakan Megawati dalam kritiknya terhadap pemerintahan SBY. “Sibuk Tebar Pesona”, “Nakoda Yang Bimbang”, “Janji Setinggi Langit Pencapaian Setinggi Bukit”, dan “Sampai akhir jabatannya SBY tak akan mampu merealisasikan janjinya”.

Jika dirumut, kalimat-kalimat Megawati itu dikemukakan secara bertahap. Kalimat sibuk tebar pesona merupakan kalimat yang sering diucapkan sebelumnya, khususnya oleh petinggi-petinggi PDIP setiap kali menyikapi kebijakan SBY. Kemudian kalimat Nakoda Yang Bimbang, meskipun tidak sering muncul, tetapi seringkali keluar dari petinggi PDIP lewat bahasa lain seperti pemimpin yang tidak tegas. Kalimat itu muncul seringkali ketika SBY dituntut oleh banyak kalangan untuk memutuskan kebijakan politik yang harus dilakukan secara cepat dan segera.

Sementara kalimat “Janji Setinggi Langit dan Capaian Setinggi Bukit”, serta kalimat “Sampai akhir jabatannya SBY tak akan mampu merealisasikan janjinya” merupakan idiom terbaru yang tampaknya, untuk saat ini dan pada masa yang akan datang, akan menjadi jargon atau labeling yang akan diberikan PDIP kepada pemerintahan SBY.

Jelas, dari kalimat-kalimat yang muncul, Megawati dan PDIP-nya tengah melakukan kerja politik untuk melakukan proses delegitimasi moral kepemimpinan SBY. Melalui kritiknya yang tajam itu, ia tengah merebut kepemimpinan moral-politik untuk menandingi kepemimpinan politik resmi yang sedang berkuasa sekarang. Tentu saja targetnya tidak untuk menjatuhkan pemerintahan SBY sekarang, tetapi untuk kepentingan Pilpres 2009.

Mengapa Megawati perlu dan harus melakukan itu? Dari berbagai hasil survey menunjukkan, meskipun popularitas SBY belakangan menurun tetapi posisinya masih leading. Ia masih bertengger pada urutan paling atas dibandingkan Megawati sekalipun. Statemen-statemen politiknya merupakan upaya untuk mempengaruhi opini publik. Atau dengan kata lain, publik yang selama ini memberikan kepercayaan, mandat kepada SBY harus mengoreksi atau mengalihkan dukungannya pada Pilpres mendatang.
Ellyasa KH Darwis

Mingguan Opini, edisi 68 17-23 Sep. 2007


Reaksi Politik 'Saudagar'

Kebenaran ilmiah/akademis dengan kebenaran social atau politis memang belum tentu selalu sejalan. Masalah yang secara akademis, keilmuan, dibangun dengan basis teori dan methologi yang teruji dan secara akademis juga sudah teruji, belum tentu secara sosial atau politik itu akan diterima.

Mengapa demikian? Sebab realitas sosial-politik yang dominan pada dasarnya merupakan cermin dari tatanan dominasi dan hegemoni kelompok yang menduduki status quo. Oleh karena itu, memang menjadi wajar jika alergi atau emoh menerima kritik. Kritik dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menyerang, menjatuhkan kewibawaan maupun posisi. Atau sekurang-kurangnya, kritik itu dianggap sebagai upaya untuk menggerogoti, mendelegitimasi moral politik kelompok yang sedang berkuasa.

Kelompok status quo memang biasanya alergi terhadap kritik, siapapun orangnya, sebab mereka bisa mendefinisikan kebenaran sendiri. Kalangan yang mengkritik biasanya dijuluki sebagai orang yang tidak tahu urusan tetapi ikut bicara. Lebih sengit lagi, biasanya menstigma sebagai orang yang tidak terakomodasi kepentingannya sehingga ia lantang mengkritik. Pendeknya, kritik meski dibungkus dengan baju akademis sekalipun, tak lebih sebagai sarana untuk mengartikulasikan ketidaksukaan.

****
Tampaknya itu atmospir politik yang terjadi minggu ini, saat mencermati bagaimana reaksi petinggi Partai Golkar terhadap disertasi Akbar Tanjung yang bertajuk “Partai Golkar dalam Pergolakan Politik Era Reformasi: Tantangan dan Respons”.

Disertasi yang dipertahankan di Universitas Gajah Mada, minggu lalu itu, salah satu pointnya menyatakan bahwa partai Golkar sekarang ini tidak punya main set ke depan. Pragmatis, berorientasi kepada kepentingan jangka pendek. Hanya mengambil untung saja. Gaya berpolitik seperti itu disebut sebagai gayanya saudagar. Padahal dalam berpolitik, main set, visi, merupakan suatu yang penting agar tetap dalam garis perjuangan. Sebab berpolitik itu bukan semata-mata untuk meraih kekuasaan, tetapi ada hal yang paling mendasar yaitu platform politik yang menjadi garis perjuangan partai.

Kritik itu terkait dengan posisiolitik Partai Golkar yang kini berada pada garis pendukung pemerintah. Padahal sebelumnya ia tidak menanam dalam proses politik saat mengusung rejim politik yang sekarang. Bukan hanya itu, Golkar malah mengusung calon lain. Prakteknya, kini Golkar berada pada posisi partai pendukung pemerintah. Posisi ini yang disebut Akbar Tanjung sebagai bagian inkonsistensi elit Partai Golkar, padahal dalam Munas telah menegaskan akan berperan sebagai pengimbang pemerintah.
Oleh karena posisi itu, partai Golkar dalam dilemma. Jika pemerintah berjalan baik, tetap saja Golkar tidak akan mendapat andil sebagai pihak yang menanam saham politik. Sebaliknya, jika tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka bisa dipastikan Partai Golkar akan terkena pengaruhnya ke depan.

Bisa jadi, Golkar kini mirip dengan jaman Orde Baru. Ia menjadi secara politis memang telah menduduki posisi sebagai bagian dari penguasa, tetapi bukan penentu kebijakan. Sebaliknya, sering harus menjadi benteng politik sekaligus perpanjangan tangan rezim.
*****

Apakah meski dikemukakan dalam dunia akademis, apa yang ditulis Akbar Tanjung itu tidak ada yang lepas kepentingan? Dalam ilmu social sudah lama diakui bahwa tidak ada yang netral dalam setiap teori. Tidak ada yang objective dalam penelitian social, lebih pada penulisan desertasi yang menggunakan analisis kualitatif seperti disertasinya Akbar Tanjung. Semua tergantung cara pandang, posisi ideologis, paradigma yang dianut. Tidak ada kebenaran tunggal dalam ilmu-ilmu social. Dikalangan dunia akademis, sejauh bisa dipertahankan dan diuji konsistensinya dalam menerapkan metodologi keilmuan, maka tidak masalah. Sah-sah saja adanya.

Yang jadi soal kemudian adalah jika tanggapannya salah tafsir seperti yang berkembang belakangan ini. Sebagaimana tampak pada argument yang dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla. Ia tampak salah mengartikan sebutan “saudagar’ dalam sebutan Akbar Tanjung. “Saudadar” yang dimaksud bukan profesi, tetapi lebih untuk menyebut gaya atau karakter politik. Jadi tidak relevan membantah tesis Akbar Tanjung dengan menyebut-nyebut banyak pimpinan politik dari pengusaha seperti yang dikemukakan JK di media.

Jadi disertasi memang sebaiknya dijawab dengan disertasi, thesis dengan antithesis. Jadi biar teruji secara akademis. Yang jadi soal kemudian adalah, thesis di jawab dengan reaksi politis. Apalagi dengan argument dan contoh-contoh yang tidak relevan.

Ellyasa KH Darwis
Tabloid Opini Indonesia, edisi 67/10-16 Sept 2007



Stabilitas Politik Paska Keputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Daerah yang hanya memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dalam PILKADA dan menutup calon perorangan sebagai bertentangan dengan UUD. Oleh karena itu, pasal itu dibatalkan dan sebagai implikasinya, sekarang calon perseorangan memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengajukan diri dalam PILKADA.


Terhadap keputusan itu, sekurang-kurangnya berkembang tiga pendapat. Pertama, kalangan yang menolak. Kelompok ini berpandangan calon independen akan membuat sistem politik tidak stabil karena tidak didukung oleh partai politik. Jika calon perorangan terpilih, akan susah membuat kebijakan politik.

Kedua, kelompok yang menyambut gembira. Argumen yang dikemukakan, sejauh yang tampak dipermukakan terkait soal adanya oligarkhi partai, politik dagang sapi yang sering dilakukan oleh parpol dalam menentukan calon. Diskursus yang berkembang dari kelompok ini, mengarah kepada posisi calon perorangan itu menggantikan posisi partai politik. Tidak hanya itu, wacana yang berkembang kini juga mengarah kepada kemungkinan munculnya calon perorangan dalam PILPRES.

Ketiga, kelompok yang berpandangan kritis. Ia tidak menyalahkan MK, tetapi memberi catatan jika agar dalam menyusun tatacara, protokol atau mekanisme calon perorangan, spiritnya harus dilandasi dan menempatkan partai politik sebagai bangunan dasar demokrasi. Jangan sampai adanya calon perorangan membuka penafsiran untuk menafikan posisi dan peran partai politik, seperti yang berkembang belakangan ini.

*****
Memang, mayoritas dari kalangan partai politik, keberatan bahkan menolak keputusan MK yang memberi peluang calon perorangan untuk ikut dalam kontestasi politik dalam PILKADA, dianggap sebagai antistruktur dan antiorder, khususnya dalam konteks bangunan demokrasi dimana partai politik sebagai salah satu elemennya.

Diperbolehkannya calon perorangan tanpa melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik, akan merusak tatanan dan mekanisme demokrasi yang sudah berjalan, dimana mekanisme suksesi politik melalui partai politik dan Pemilu.

Menjadi dilema memang. Pada satu sisi, setiap orang memang memiliki hak konstitusional yang sama untuk ikut dalam kontestasi politik dalam PILKADA. Hak untuk dipilih dan memilih itu memang hak normatif yang diatur dalam deklarasi umum PBB tentang HAM, Konvensi tentang Hak Sipil dan Politik, dan UU 45. Ini agaknya, argumen yang dikemukakan MK dalam mengeluarkan keputusan itu.

Dari sudut pandang hak sipil dan politik ini, memang tidak ada persoalan dan memang dalam situasi apapun tanpa terkecuali, hak-hak sipil dan politik tidak boleh dibatasi. Negara bahkan berkewajiban untuk mempromosikan, menghormati dan melaksanakan hak-hak politik warga negara.

Pada sisi lain, keputusan itu akan memporakporandakan bangunan yang mengarahkan kepada stabilitas politik. Pemilihan Umum merupakan wahana yang santun untuk menyelesaikan konflik politik secara damai. PILKADA hanya memilih eksekutif, yang tentu saja kalau sudah terpilih akan bekerja dengan legislative untuk secara bersama-sama membuat keputusan politik. Dilemanya kemudian, bagaimana kestabilan politik akan tercipta jika calon perorangan yang terpilih sementara dirinya tidak memiliki basis pendukung partai politik. Dengan demikian, meski secara normatif calon perseorangan harus diberi kesempatan yang sama, tetapi di balik itu, ada masalah yang lebih mendasar yang harus dipikirkan bersama, yakni masalah kestabilan politik.

Idealnya memang, bangunan tatanan politik harus mampu mengapresiasi dan menyerap dua prinsip sekaligus. Pada satu sisi, hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali bisa terjamin hak politiknya untuk dipilih dan memilih, disamping itu juga saat hak untuk dipilih bisa diformulasikan sedemikian rupa sehingga tetap berorientasi dan senantiasa menuju ke arah terciptanya kestabilan politik. Tidak ada manfaatnya setiap orang dijamin hak-haknya untuk dipilih jika kemudian menghasilkan ketidakstabilan politik jika kelak sudah terpilih.

******
Tentu saja keputusan MK tidak bisa dibatalkan. Keputusan itu dilihat dari sudut hak-hak politik warga Negara, dari UUD, HAM maupun konvensi hak sipil dan politik sudah sejalan. Lagi pula, UUD juga tidak menyebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih melalui partai politik.

Yang perlu dipikirkan adalah sekarang, bagaimana Pemerintah dan DPR menyusun UU Pemerintah Daerah yang baru. Atau kalau tidak pemerintah segera mengeluarkan PERPU untuk mengisi kekokosongan hukum ini. Masalah mendesak yang menjadi agenda pemerintah yaitu menyusun PERPU tata cara atau mekanisme calon independen.

Ada dua prinsip dasar yang harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun PERPU. Pertama, adanya calon perorangan jangan sampai merusak bangunan demokrasi dengan partai politik sebagai basisnya. Kedua, calon perorangan itu betul-betul merupakan alternatif.

Untuk itu, salah satunya, dalam verifikasi calon perorangan harus diperlakukan sekurang-kurangnya sama dengan verifikasi terhadap partai politik. Atau kalau tidak, lebih berat persyaratan yang ditetapkan. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga apakah calon perorangan itu memiliki basis konstituensi yang besar atau tidak. Sebab kalau tidak, adanya kesempatan calon perorangan bisa hanya menjadi politik dagang sapi calon saja. Dengan demikian, petualang-petualang politik tidak memiliki kesempatan untuk bermain pada ruang politik yang tersedia.

Ellyasa KH Darwis
Opini edisi 62, 6-12 Agustus 2007

Lampu Kuning atau ‘Lonceng Kematian’?

Adalah Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Surya Paloh, dalam kesempatan pertemuan di Palembang yang mengisaratkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik sudah menurun. Kekecewaan dan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat itu, sebagai buah dari perilaku partai politik sendiri yang selama ini sangat sibuk dengan kepentingan-kepentingan pragmatis. Partai politik terkesan hanya mengurusi kepentingan jangka pendek untuk merengkuh kue kekuasaan dan melupakan posisi dan perannya sebagai institusi politik masyarakat.

Tentu saja, statemen itu hanya merupakan penegasan dari kecenderungan yang diam-diam sudah berkembang di masyarakat. Dari berbagai polling yang dilakukan beberapa lembaga survey, mengindikasikan ketidakpercayaan atau kekecewaan terhadap partai politik semakin meningkat. Jika kecenderungan ini makin meningkat, tentu bukan cuma lampu kuning yang menyala tetapi sudah mengarah kepada lonceng kematian partai politik.

Kecenderungan seperti itu jauh-jauh hari sudah diperkirakan banyak kalangan, saat era booming partai tahun 1998 yang lalu. Sebagian besar, partai politik yang ada, didirikan lebih mencerminkan kepentingan elit politik dibandingkan sebagai kepentingan masyarakat. Itu sebabnya, orientasi partai politik lebih menonjolkan orientasi dan kepentingan elit pemimpinnya dibandingkan dengan orientasi berbadasarkan platform dan perjuangan politik. Secara nyata telah terjadi proses personifikasi politik kepada elitnya. Oleh karena itu, orientasi elit lebih menentukan dan menjadi pertimbangan dibandingkan pemihakan atau konsistensi terhadap platform perjuangan partai politik.

****

Partai Politik, selama ini memang telah gagal menunjukkan dirinya sebagai wahana untuk memperjuangkan politik masyarakat. Tidak ada titik temu antara apa yang dipikirkan oleh elit politik dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tidak jarang keputusan, tindakan dan orientasi politiknya berseberangan atau bahkan melukai perasaan masyarakat yang menjadi angotanya. Seringkali disebut-sebut ‘atas nama rakyat’ tetapi sesungguhnya hanya retorika belaka.

Tidak heran kemudian jika ada sementara kalangan yang mengatakan bahwa partai politik sekarang ini, hanya mengambil suara pemilihnya dalam Pemilu sebagai bekal untuk membangun legitimasi politik. Begitu Pemilu usai, maka sepi pula realisasi janji politik yang disampaikan dalam kampanye. Sementara jika ada warga, anggota atau pemilih yang mempertanyakan perilaku dan sikap partai politik, jawabannya selalu dibentengi dengan kata-kata sudah menjadi keputusan partai politik, oleh karena itu tidak boleh ditentang atau dilawan.

Dalam kadar serta intensitas tertentu, apa yang terjadi sekarang telah mengarah terjadinya hegemoni partai terhadap masyarakat. Ini tentu berbeda dengan situasi pada jaman Orba, jika sebelumnya Negara yang menghegemoni masyarakat, maka sekarang partai politik menghegemoni anggotanya sedemikian rupa, agar tetap patuh terhadap apapun yang sudah diputuskan oleh elit politik dalam parpol. Oleh karena itu, yang terjadi adalah proses komunikasi politik yang searah dari elit atau pemimpin kepada anggotanya. Tidak jarang partai politik pun menerapkan hukum besi politik untuk menyingkirkan orang-orang yang menentang atau tidak sepaham dengan keputusan partai politiknya.

****

Ada tiga persoalan yang menjadi agenda pekerjaan rumah partai politik selama ini. Pertama, soal konstituensi. Basis dukungan terhadap partai politik tampaknya tidak lagi diperlukan hanya menjelang dan pada saat pemilu. Oleh karena itu, maka secara intens dan terus menerus harus melakukan komunikasi politik dengan basisnya. Aspirasi pemilih atau pendukung, harus menjadi agenda perjuangan partai dalam kancah politik di berbagai level. Partai sudah saatnya tidak hanya mengambil suara pendukungnya hanya dalam Pemilu, tetapi juga melakukan proses pendidikan politik secara intensif dan terus menerus. Dengan demikian, terjadi proses komunikasi dua arah. Komunikasi intensif dangan konstituen, juga bisa menghindarkan partai politik untuk mengerem atau menghentikan kecenderungan elitisasi atau aristokrasi politik.

Kedua, soal integritas moral politik. Kasus-kasus moral yang terjadi di beberapa partai politik, akhir-akhir ini menunjukkan bahwa soal integritas moral politik juga menjadi persoalan. Tingginya anggapan masyarakat terhadap DPR dan Parpol sebagai lembaga yang korup sebagaimana ditunjukkan dalam survey Masyarakat Transparansi Internasional, mencerminkan bahwa persoalan integritas moral politik memang menjadi sorotan.

Ketiga, kompetensi. Kompetensi juga masih menjadi persoalan dalam elit parpol di negeri ini. Sebagian besar partai politik dalam melakukan rekrutmen masih mengandalkan jaringan primordialisme. Rekrutmen seperti ini, tentu saja tidak mengandalkan kompetensi, tetapi lebih mempertimbangkan hubungan darah, klan atau bani.

Tentu bukan hal mudah. Melakukan transpormasi dari kehidupan partai politik yang elitis ke arah kehidupan partai politik yang rasional dan akuntable kepada pendukungnya. Akan tetapi itu yang harus dilakukan jika “lampu kuning” kehidupan partai tidak berlanjut kepada denting “lonceng kematian” partai politik.

Ellyasa KH Darwis



Aristokrasi Demokrasi

Opini Indonesia, Thn II.Edisi 058/9-15 Juli 2007

Proses transisi demokrasi yang tengah berjalan di negeri ini, sejak reformasi politik 1998 lalu, oleh beberapa kalangan ditengarai tengah menjurus kepada apa yang disebut sebagai aristokrasi demokrasi. Tengaranya tampak beberapa elit politik acapkali mengaitkan dirinya dengan silsilah leluhurnya. Proses sristokrasi ini, dilakukan oleh para elit politik untuk mendapatkan dukungan pemilih atas dasar silsilah atau darah biru yang mengalir dalam dirinya.

Sinyalemen itu muncul dalam Bedah Buku Bangsawan dan Kuasa: Kembalinya Para Ningrat di Dua Kota, karya AAGN Ari Dwipayana SIP MSI Di Yogyakarta beberapa hari yang lalu. Secara pragmatis, memang harus diakui, dengan mengaitkan darah birunya elit politik akan mendapat legitimasi kultural sehingga masyarakat pemilih yang sebagian besar masih feodal, akan mendukungnya.

Fenoma ini tentu saja tidak hanya terjadi pada elit politik nasional. Setiap pemilihan bupati/walikota, gubernur, atau bahkan pemilihan kepala desa, asal usul darah biru selalu menjadi legitimasi untuk mempengaruhi pemilih. Jangankan di negeri ini, dalam kadar serta intensitas tertentu, di negara maju sekalipun seperti di AS soal darah biru masih menjadi perhatian meski tidak menjadi basis legitimasi seperti di negeri ini. Klan-klan politik memang sudah menjadi tradisi dan hampir-hampir menjadi kesadaran publik.

Jika kecenderungan ini terus berkembang, memang sangat membahayakan dalam upaya mewujudkan demokrasi yang liberatif di negeri ini. Feodalisme yang dipupuk terus dan hidup-hidupkan oleh elit politik, meneguhkan feodalisme politik di negeri ini. Langkah elit politik seperti itu juga bisa diartikan sebagai upaya untuk mempertegas dirinya secara trah sebagai individu yang unggul dan oleh karena itu menjadi wajar dan sah jika dirinya tampil sebagai pemimpin.

Dalam konteks politik Jawa misalnya, seseorang yang akan memimpin harus mendapatkan ndaru/pulung mendapat legitimasi dari langit. Seseorang yang mendapat pulung/ndaru merupakan mahluk istimewa yang tentu saja dengan sendirinya direstui oleh penguasa langit untuk tampil menjadi pemimpin negeri.
****

Pertanyaannya kemudian, mengapa para elit politik negeri ini cenderung memanfaatkan trah untuk mendapatkan legitimasi atau memperteguh posisi politiknya di hadapan rakyat? Terhadap pertanyaan ini, sekurang-kurangnya terdapat beberapa penjelasan yang satu sama lain saling terkait.

Pertama, menyangkut kosmologi politik masyarakat. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih berada di desa dan sangat kental dengan kesadaran kosmologis seperti itu. Darah biru, asal usul, harus diakui memang masing menjadi alasan dan pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang untuk menjadi pemimpin. Pada PILPRES yang lalu, sangat jelas bahwa elit politik selalu mengaitkan hubungan darah yang dimilikinya. Taufik Kiemas perlu membuat silsilah yang menghubungkan dirinya dengan penguasa adat Minang. Tim kampanye Amien Rais dikaitkan dengan silsilah Prabu Brawijaya dari Majapahit, dan Megawati dengan penguasa Bali melalui neneknya. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Akbar Tandjung, dan Wiranto menerima anugerah gelar pangeran dari Keraton Surakarta.

Kedua, kecenderungan itu juga dipersubur dengan penafsiran kebijakan otonomi daerah yang dimanfaatkan untuk kembali membangkitkan tradisi dan jargon-jargon budaya keraton lokal yang feodalistis.

Ketiga, pada tataran politik demokrasi yang berjalan masih sangat prosedural yang tentu saja secara substansi masih jauh. Demokrasi yang prosedural seperti ini, di mana hanya elit-elit saja yang memiliki kesempatan untuk tampil di panggung politik, tentu dengan segala modal sosial yang dimilikinya menutup peluang orang yang tidak punya trah. Sebab ia bukan siapa-siapa dalam konteks politik.
******

Sejauh yang terjadi selama ini, memang apa yang terjadi pada budaya politik yang dikembangkan para elit memang masih jauh dari diskursus demokrasi yang liberatif. Kontestasi politik lebih ditentukan oleh darah biru, hubungan kedekatan, atau patronase politik yang dirintis. Kontestasi politik tidak ditentukan oleh adanya kualitas perdebatan, dan rasionalitas politik. Kondisi seperti ini memang tidak memberi ruang kepada masyarakat awam yang berbekal knowledge-based society dan yang lebih menentukan economic-based society. Kekuatan kapital sangat menentukan untuk dapat tampil dalam kancah politik di negeri ini.

Oleh karena itu menjadi sangat wajar jika demokrasi yang terjadi di negeri ini tanpa mencerminkan formulasi tiga hal. Yaitu konstituensi, integritas dan kompetensi. Demokrasi yang aritokrasi seringkali menafikan unsur kompetensi dan integritas politik. Salah satu wujud nyata dari aristokrasi politik adalah issue politik sangat ditentukan oleh elit, jadi elit membawa isu tertentu.

Akhirnya, aristokrasi demokrasi yang dikembang dan dimanfaatklan para elit politik, membuat potensi kesadaran politik rakyat tidak tergali. Demokrasi kemudian tak ubahnya sebuah pajangan yang diambil dari sistem politik modern, tetapi aktor, budaya dan nilai-nilai yang dikembang masih berpangkal kepada budaya lama.

Ellyasa KH Darwis

Instansi Berkembang Tak Terkendali

Opindo, Edisi 48, 30 April - 6 Mei 2007

Adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menneg PAN Taufiq Effendi mengakui, sejak diberikan keleluasaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, lembaga di daerah tumbuh tak terkendali. Bahkan, ada kabupaten atau kota yang memiliki 40 instansi pemerintahan atau dinas. Pertumbuhan instansi pemerintah itu hampir terjadi pada seluruh unsur dan aspek sehingga membuat kondisi obyektif birokrasi pemerintahan menghadapi masalah serius.

Salah satu aspek yang menghadapi persoalan serius itu adalah di bidang kelembagaan (organisasi birokrasi). Di tingkat daerah, sejak diberikan keleluasaan diskresioner untuk membentuk dinas/instansi berdasarkan PP No 84/2004, pertumbuhan jumlah dinas/instansi lepas kendali. Sebelum adanya PP itu, jumlah dinas/instansi di daerah rata-rata 11 unit. Tetapi, sekarang berkembang menjadi rata-rata 25 lembaga, bahkan ada kabupaten/kota yang membentuk dinas/instansi sebanyak 40 unit. Pembentukan lembaga tidak lagi berdasarkan prinsip pengorganisasian yang rasional dan obyektif, tetapi untuk mengakomodasi kepentingan elite lokal dan organisasi pemerintahan daerah.

Parahnya lagi, pertimbangan dalam pembentukan instansi itu lebih cenderung untuk kepentingan akomodasi. Jadi nunsa dan kepentingan untuk memberi tempat siapa pejabat yang belum kebagian tempat, kemudian dibentuk dinas/instansi dengan mencari-cari tugas yang sesuai dengan pejabat itu, sangat kelihatan.

Sedangkan di tingkat pemerintah pusat, hingga kini terbentuk 52 lembaga ad hoc yang dinamai dewan, komisi, dan badan sebagai wujud ketidakpercayaan dan ketakmampuan lembaga yang secara fungsional bertanggung jawab menangani sektor tugas tertentu. Lembaga ini menduplikasi tugas departemen atau lembaga yang ada dan akan membebani APBN.

*****
Meskipun banyak instansi dibuat, tidak dengan sendirinya pelayanan public kemudian bisa berjalan maksimal. Salah satu persoalan yang dikeluhkan oleh banyak kalangan adalah lambannya biroraksi.

Ada tiga persoalan yang tampaknya menjadi persoalan. Pertama, Efektifitas. Struktur kelembagaan dan kinerja birokrasi cenderung tidak efektif. Dalam konteks instansi di daerah, hal ini terkait dengan persoalan banyak instansi yang terkadang tumpah tindih dan menjadikan mata rantai pelayanan sangat berliku. Padahal pada saat ini, yang dibutuhkan adalah pelayanan yang satu atap dan itu tentu saja membutuhkan instansi yang efektif.

Kedua, implikasi dari banyaknya instansi yang dibuat untuk mengakomodasi orang yang belum kebagian posisi itu, tentu saja berimplikasi kepada besarnya anggaran. Bertambahnya instansi, dengan sendirinya akan menambah alokasi anggaran belanja daerah untuk operasional dan program instansi yang dimaksud. Persoalan ketiga, terkait dengan soal etos kerja. Banyak instansi tidak dengan sendirinya akan menambah kualitas yang meningkat. Banyak soal yang sering jadi ironi. Misalnya, data soal kesehatan antara hasil sensus yang dilakukan biro statistic dengan yang dikeluarkan dinas kesehatan, selalu berbeda. Contoh lain soal keluarga yang masuk katagori miskin, seringkali data yang dimiliki masing-masing instansi berbeda-beda.

Inilah salah satu akibat yang ditimbulkan kalau pembentukan instansi didaerah tidak dirancanng secara matang. Tidak mempertimbangkan unsur efektitas dan efesiensi sesui dengan kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya, pembentukan instansi atau lembaga atau dinas, merupakan alat untuk menjamin agar fungsi pelayanan publik berjalan secara cepat dan mudah.

Tampaknya memang mainset dari elit politik di tingkat daerah masih belum berubah. Demikian juga dalam soal cara pandang dalam menempatkan eksistensi diri, yang lebih menempatkan diri sebagai “priyayi” atau pamongpraja pada jaman dulu dibandingkan fungsi sebagai pelayan kepentingan masyarakat.

****

Tentu saja, jika mau ditilik lebih jauh, sumbernya terjadinya amat tekait dengan kelemahan yuridis UU Pemerintahan Daerah yang tidak meletakkan peran Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat secara seimbang namun tersentral pada Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga kebijakan yang diproduk hanya untuk melayani kepentingan dan ambisi pribadi atas nama Pemerintah daerah dan DPRD sementara kepentingan masyarakat yang seharusnya diprioritaskan diabaikan bagai angin lalu saja. Ironinsinya, hal ini terjadi pada era otonomi daerah.

Padahal, secara teroritik maksud dan tujuan Otonomi Daerah adalah mendekatkan satuan-satuan pengambil kebijakan dengan masyarakat sehingga antara masyarakat dengan pengambil kebijakan terjadi saling interaksi untuk merumuskan kebutuhan dan kepentingan bersama dalam pengambilan kebijakan.

Tampaknya memang apa yang diharapkan itu masih jauh dari harapan. Realitasnya, di lapangan, banyaknya instansi di daerah itu memang terkait dengan konteks politik lokal. Pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan pelayanan birokrasi yang efektif dan efesien, bisa jadi masih merupakan mimpi indah yang tak kapan akan terjadi.

Sebab pada tataran operasionalnya, kebijakan itu sangat terkait dengan kepentingan politik elit lokalnya. Kecenderungan yang mengemuka sekarang ini adalah, munculnya atau banyak instansi di daerah itu terkait dengan akomodasi politik di tingkat lokal. Lebih-lebih pada saat PILKADA Langsung seperti sekarang ini, yang tentu saja, selain menjadi kontestasi elit politik lokal juga menjadi ajang kontestasi birokrat di daerah untuk menduduki jabatan-jabatan penting di daerah.

Hal ini yang tidak dilihat dan dicermati oleh Adalah Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara atau Menneg PAN Taufiq Effendi. Jadi pak Menteri, tidak semata-mata untuk memberi kursi tapi juga balas politik karena dukungan saat PILKADA.


Ellyasa KH Darwis

Presiden Harus Sarjana?

Opindo edisi 43, 26 Maret- 2 April 2007

SALAH satu kecenderungan yang menonjol, bahkan paling menonjol dalam setiap pembahasan tentang UU yang terkait dengan politik adalah, menguatnya aroma kepentingan politik jangka pendek untuk kepentingan kelompoknya atau partainya. Kecenderungan seperti ini, meski sudah berkali-kali dikritik tajam toh tetap menjadi daur dan selalu muncul setiap pembahasan di DPR.

Pada tahun pembahanan tentang UU Pilpres tahun 2004 misalnya, masalah persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus Sarjana sudah dikemukakan dengan lantang oleh Partai Golkar. Kemudian PDIP tak kalah garang, mengajukan salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah tidak sedang menjadi terdakwa. Jelas, syarat calon presiden harus sarjana dibaliknya ada kepentingan politik jangka pendek untuk menghadang Megawati Sukarno Putri. Sementara syarat agar calon presiden dan calon wakil presiden tidak sedang menjadi terdakwa, diajukan untuk menghadang laju ketua umum Partai Golkar kala itu, Akbar Tanjung, yang sedang menjadi terdakwa dalam kasus Bulog.

Bukan hanya itu, kalau kita rumut pada UU Pemilu 1999, misalnya, masalah serupa juga muncul. Partai Golkar waktu itu menghendaki agar syarat menjadi calon anggota DPR (Caleg) harus memiliki pendidikan minimal sarjana. Kubu yang kelabakan dan melakukan perlawanan kala itu adalah PPP, yang memang sebagian besar tokoh-tokohnya berasal dari pendidikan pesantren. Contoh lain, soal penerapan sistim distrik, pada Pemilu 1999 Partai Golkar menghendaki diberlakukannya system distrik murni, sementara partai-partai lain menolak. Keuntungan Golkar jika system distrik diberlakukan waktu itu, partai berlambang beringin itu memiliki tokoh-tokoh yang merata di berbagai daerah dan relative di kenal masyarakat, sementara partai-partai lain lebih-lebih partai baru, tidak memiliki kader seperti Golkar. Pada sisi lain, secara infrastuktur Golkar relative mapan dibanding partai lainnya.

Beberapa kasus yang dipaparkan menunjukkan bahwa kepentingan politik jangka pendek sangat dominant dalam setiap pembahasan ketentuan UU Politik di negeri ini, sehingga membuat produk UU tidak memiliki visi yang jelas dan pada akhirnya, hanya menjadi wadah dari kompromi demi kompromi.

*****

DEPDGARI mencantumkan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang sarjana, sebagaimana tampak dalam draft penyempurnaan Paket RUU Bidang Politik juga terulang. Segera saja tendensi dibalik ketentuan itu untuk untuk menjegal langkah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden mendatang, segera merebak ke mana. Bukan hanya di kalangan DPR tetapi juga di media massa.

Banyak kritik yang ditujukan sebagai catatan atas draft Departemen Dalam Negeri. Pertama, bahwa masalah gelar sarjana bukan masalah substansi yang harus dituangkan menjadi salah satu persyaratan. Sebab, masalah politik itu memang tidak terkait dengan soal gelar kesarjanaan.

Kedua, kepemipinan politik adalah soal konstituensi, seberapa banyak dukungan dari masyarakat yang diberikan kepada seseorang tanpa melihat latar belakang pendidikannya. Lagi pula, sarjana juga bukan jaminan untuk menakar kemampuan dan kapasitas politik seseorang.

Ketiga, secara diameteral peryaratan harus sarjana itu juga bertentangan dengan UUD 45 dan prinsip-prinsip dasar dari civil and political right. Dimana hak-hak memilih dan dipilih tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun.

Catatan lain, bahwa selama ini proses kaderisasi politik tidak ditentukan oleh jenjang pendidikan seseorang. Dunia politik lebih ditentukan oleh bakat, insting, naluri dan panggilan hati untuk mengartikulasikan gagasan dan kenyakinan politiknya memalui mekanisme politik yang tersedia. Jadi memang, tidak relevan jika persyaratan sarjana sebagaimana diusulkan DEPDAGRI itu menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh seorang capres dan cawapres.

Jadi, soal kompetensi dan integritas politik seorang capres dan cawapres biarlah rakyat pemilih yang menentukan. Sebab seorang sarjana tidak bisa menjadi jaminan apapun untuk bisa memimpin.


*****
OLEH karena itu, belajar dari pengalaman masa lalu, janganlah mencari-cari alas an formalistik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara nalar. Janganlah dari awal sebuah rancangan undang-undang dibuat hanya untuk kepentingan politik jangka pendek, dengan mencari-cari sesuatu yang bersifat formal, hanya untuk mengganjal lawan yang potensial.

Masalah-masalah seperti ini, yang membuat produk dan format politik kita selama ini tidak memiliki visi yang jelas. Tolak ukurnya sederhana, bagaimana mendesign RUU yang secara substansi tidak melanggar atau menjamin setiap warga Negara mampu mengartikulasikan dan menggunakan hak-hak politiknya, termasuk hak politik warga Negara yang tidak sarjana untuk menjadi capres atau cawapres.

Barangkali ada baiknya, sebagai penutup tulisan ini, dikutip kata-kata almarhum Pramudya Ananta Toer dalam novel Bumi Manusia: Bersikap adilah sejak dalam pikiran. Ya bersifat jujurlah dalam menyusun rancangan UU PILPRES.

Dzikir dan Bencana

Opindo, edisi 41, 11-16 Maret 2007

Pada situs resmi presiden SBY, www.presiden sby.info diberirtakan: “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan hampir semua Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, pimpinan TNI dan Polri, serta delegasi Badan Yudikatif Republik Islam Iran yang dipimpin ketuanya, Ayatollah Seyed Mahmoud Hashemi Sharudi, hari Jumat melakukan shalat Jumat berjamah bersama masyarakat luas di Masjid Istiqlal, Jakarta. Usai shalat Jumat, Presiden SBY bersama seluruh jamaah melakukan shalat Ghaib untuk para korban yang meninggal dunia, baik meninggal akibat musibah gempa, tanah longsor, kecelakaan pesawat, kapal laut, maupun meninggal akibat yang lain.

Presiden SBY tiba di Masjid Istiqlal, dengan mengenakan baju koko dan kopiah hitam, langsung menuju ruang shalat, dimana telah menanti Wapres Jusuf Kalla serta seluruh menteri. Yang bertindak sebagai khotib adalah Nasyaruddin Umar, yang juga Dirjen Bimmas Depag, sedangkan imamnya adalah KH Habib Baidowi, imam rowatib Masjid Istiqlal. Selain shalat Ghaib, juga dilakukan doa bersama yang dipimpin KH Mustofa Bisri, yang intinya memohon pada Allah SWT agar bangsa Indonesia diberi keselamatan dan terhindar dari segala bencana”.
****

Dalam terminology agama, bencana alam dipersepsi paling tidak tiga hal. Bisa dipahami sebagai cobaan, ujian atau hukuman. Ada tiga pandangan yang berkembang di kalangan umat dalam menyikapi bencana. Bencana dianggap sebagai uqubah (hukuman), ibtila (ujian) dan tadzkiroh (peringatan). Meskipun demikian, pandangan yang lebih dominan melihat bahwa bencana alam itu sering dianggap sebagai hukuman dan ujian. Oleh karena itu selalu disikapi dengan taubat dan pasrah. Satu sikap individual yang dibarengi dengan tindakan berserah diri kepada Allah dan mohon ampun, baik dilakukan secara individual maupun kolektif dalam bentuk kegiatan ihtighosah atau dzikir.

Harus diakui, bahwa bencana itu memang fenomena alam tetapi manusia juga memiliki andil. Perubahan cara pandang keagamaan dalam memandang bencana merupakan bagian penting untuk membangun kesadaran agar masyarakat sadar pencana. Dalam khazanah pesantren, perubahan ini harus berbasis kepada masalah teologis dan fiqh.

Tidak jelas apakah apakah kegiatan presiden SBY bersama pasangannya, JK yang menghadiri dzikir nasional di Masjid Istiqlal, itu dimaksudkan untuk itu. Jika tidak keliru, kegiatan Dzikir nasional yang itu, kali kedua diselenggarakan tahun ini di Itiqlal dimaksudkan untuk memuji dan mengingat Allah.

Untuk acara ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengundang seluruh menteri dan pejabat setingkat menteri, antara lain Jaksa Agung, untuk menunaikan sholat Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta hari ini. Selain para menteri dan pejabat setingkatnya, Presiden juga mewajibkan seluruh pejabat eselon I dan II di semua kementerian dan lembaga ikut hadir dalam acara tersebut. Tidak tangung-tanggung, undangan itu tersebut disampaikan melalui sebuah surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi.

****
Indonesia, memang negeri paling rentan ancaman bencana karena letaknya di antara tiga lempengan benua, yaitu Asia, Amerika, dan Australia, yang secara geologis rawan dengan gempa tektonis dan gelombang tsunami. Bahkan di negeri ini juga banyak terdapat gunung berapi yang masih aktif sehingga semakin rawan dengan bencana letusan gunung berapi.
Patahan lempengan itu, bisa menimbulkan gempa tektonis, yang bisa terjadi di dasar laut dengan getaran yang besar dan dengan pergeseran tertentu, yang bisa menimbulkan gelombang tsunami.

Tentu saja, letak geografis yang potensial terjadi ancaman bencana itu, suatu yang tidak bisa ditawar dan harus diterima apa adanya. Yang bisa dilakukan oleh pemerintah, secara struktural adalah bagaimana membuat kebijakan politik yang jelas guna mengurangi resiko ancaman bahaya. Banyak kasus dalam bencana alam di negeri ini, korban jatuh bukan karena fenomena alammnya, tetapi lebih karena kondisi yang rentan.

Dengan demikian, yang harus dilakukan pemerintah adalah, jika tidak menyusun rencana strategis ke depan bagaimana cara menurunkan resiko bencananya. Pada negara-negara maju, sudah lama membuat kebijakan politik untuk mempersiapkan masyarakat hidup misalnya, masyarakat di Cologne yang terkenal dengan living with flood. Di Jepang orang sudah mempersiapkan diri apa yang harus dilakukan jika sewaktu-waktu terjadi gempa bumi. Dengan perangkat tanggap darurat yang cepat sehingga tidak banyak jatuh korban.

Di negeri ini, banyak korban jatuh saat terjadi bencana, lebih banyak karena tidak adanya pertolongan yang cepat dan segera. Pada sisi lain, banyak korban jatuh karena bencana ikutannya.

Nah pada akhirnya tulisan ini harus diakhiri dengan apresiasi apa yang dilakukan negeri ini, bahwa sebagai masyarakat yang religius itu melakukan dzikir itu suatu keharusan। Yang jadi soal justru, jika hanya semata-mata berdzikir dan melupakan langkah-langkah strategis untuk mengurangi resiko bencana dan memperkuat kerentanan masyarakat. Sebab masalah kerentanan masyarakat terhadap ancaman bahaya, oleh karena posisi negeri ini yang terletak di antara lempengan itu memang selalu potensial terjadi ancaman bencana.
Ellyasa KH Darwis

Perang Sesama Penegak Hukum

Opindo edisi 34, 22-28 Januari 2--7
Adalah Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Prof Dr Muladi mengaku prihatin tarhadap penegakan hukum di Indonesia karena antarlembaga hukum yang ada saat ini sedang "perang saudara" yang tidak jelas arahnya.

Perang saudara itu terjadi antar lembaga penegak hukum sendiri antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ini tentu suatu yang aneh, masih-masih lembaha hukum itu mempertontonkan kekuasaannya di depan publik. Layaknya sebuah tayangan sinetron di layar kaca. Tanpa disadari pula, dengan pertarungan itu secara diam-diam yang dipertaruhkan adalah kewibawaan hukum itu sendiri.

Dalam pertarungan itu, yang tampak sebagai super power adalah Mahkamah Konstitusi yang memeliki kewenangan untuk membatalkan atau menganulir ketentuan undang-undang yang menjadi dasar hukum masing-masing lembaga penegak hukum itu.

Akar dari semua itu adalah produk legislasi DPR yang tidak focus dan tumpang tindih sehingga setiap perundang-undangan yang dibuat kemudian dilakukan judicial review. Tentu saja ini dengan kecenderungan seperti itu maka fungsi hukum sebagai pendukung perkembangan sosial, pengarah pembangunan agar tercapai lebih cepat, dan integrasi kepentingan, juga telah kabur.

Terhadap kecenderungan seperti Muladi mengusulkan perlunya terobosan dan pergeseran pandangan agar stakeholder tidak berfikir positivisme, tidak berfikir hukum apa adanya di dalam masyarakat yang peka terhadap keadilan.

****

Pertarungan antara lembaga penegak hukum seperti dikemukakan oleh Prof. Muladi itu, tidak lain sebagai akibat dari banyak hal. Bukan rahasia lagi jika dalam suatu proses legislasi yang terjadi selama ini sangat diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik antar faksi yang ada. Wajar kemudian, apabila banyak produk hukum diwarnai oleh kepentingan sesaat. Pendeknya, system hukum yang dibangun menafikan sama sekali unsur pemenuhan kebutuhan masyarakat akan rasa keadilan dan kemanfaatan dan kepastian hukum.

Pada sisi lain, dalam proses pembangunan system terkesan hanya berorientasi kepada target-target kuantitatif. Akibatnya, selain tidak mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi di masyarakat, banyak pula produk legislasti yang kemudian tumpang tindah dan mengundang banyak pihak untuk melakukan judicial review. Akibatnya, banyak produk hukum yang kemudian kena semprit Mahkamah Konstitusi dan dibatalkan beberapa pasal yang ada.

Kesan lain, yang tak kalah penting dari kecenderungan pertarungan antar lembaga penegak hukum itu adalah banyaknya peraturan pemerintah yang dikeluarkan, tanpa menghiraukan apakah peraturan itu sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya atau tidak. Beberapa kasus yang terjadi, sering terjadi overlapping kewenangan dan masing-masing bersetiguh dengan wewenangnya.


****

Lembaga penegak hukum harus terus berbenah diri dan meningkatkan konsolidasi antar lembaga untuk mempercepat terwujudnya keadaan tertib hukum. Membangun integritas dan kepercayaan demi memberi jaminan rasa keadilan pada masyarakat.

Masing-masing pihak, harus menguatkan fungsi kelembagaan lembaga penegak hukum dengan tetap menjaga independensi masing-masing. Dan dituntut untuk menyesuaikan diri seiring perubahan tatanan lembaga kenegaraan.

Barangkali sudah saatnya dibentuk tim tim teknis di tiap lembaga, untuk merumuskan hal-hal yang bisa menguatkan, baik untuk kepentingan antar dua lembaga (bilateral), tiga lembaga (trilateral), ataupun untuk kepentingan bersama. Misalnya, MK-MA-KY punya kepentingan untuk membahas penataan kaedah materil kode etik hakim dan prosedur penegakannya sebagai sebuah kaedah formil.

Hal ini penting dilakukan, agar masing-masing pihak tidak sibuk untuk melakukan perang saudara. Meskipun memang harus diakui, upaya seperti itu sangat ad hoc dan yang lebih penting tentunya, dalam jangka panjang yang penting untuk dibangun adalah perangkat hukum, aparatur hukum dan budaya hukum.

Paling tidak, dengan upaya seperti itu bisa menyelesaikan secara sesaat problem yang terjadi belakangan ini.

Ellyasa KH Darwis

TNI Jangan Set Back


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 22, 25 September-1 Oktober 2006)

ADALAH Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi pengarahan dan pembekalan kepada sekitar seribu perwira tinggi dan perwira menengah Tentara Nasional Indonesia di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu 20/9 kemarin. Terkait dengan politik, Presiden minta anggota TNI berhenti bermain politik praktis yang menjadi roh reformasi. Secara tegas ia meminta TNI untuk meneruskan, mensukseskan reformasi dan jangan mundur. Sebab demokrasi harus tetap mekar. Oleh karena itu, TNI harus berhenti bermain politik praktis, menghormati hukum dan hak asasi manusia.

Tentu, ini bukan hal yang baru, sebelumnya pokok-pokok pikiran itu pernah disampaikan pada hari ulang tahun TNI. Kala itu, SBY 5 memerintahkan agar TNI melanjutkan reformasi dan menghormati demokrasi. Perintah ini disampaikan karena Presiden melihat masih adanya godaan kepada pimpinan TNI untuk berpolitik. Dengan tegas Presiden menggarisbawahi agar TNI jangan; mundur, tergoda, set back dan terus ke depan dengan bekal pelajaran dari masa lalu.

Stamemen SBY itu sangat penting mengingat publik selama ini masih menunggu arah dari perjalanan reformasi TNI secara hati-hati. Salah satu kekuatiran yang kental adalah, belum rampungnya reformasi internal di tubuh militer akan membuat sifat-sifat kekuasaan militer yang otoritatif dan mendominasi ranah sipil kembali hadir dalam kehidupan sekarang ini.
****

HARUS diakui, langkah penghapusan dwifungsi ABRI seiring reformasi yang ditempuh TNI sejak tahun 1999 sejauh ini memang telah mengantar TNI menjadi sosok yang lebih ramah di mata publik. Tentu citra ini berkebalikan dengan era sebelumnya, dimana kedekatan TNI dengan rezim otoritarian Orde Baru yang represif dan condong berpihak kepada penguasa kian. Citra itu kini memudar setelah serangkaian pembenahan internal dilakukan.

Secara sistematis, langkah-langkah strategis telah dilakukan TNI untuk menjauh dari dunia politik praktis.. Pertama-tama, di tingkat institusional, kebijakan itu dimulai dengan langkah penghapusan perwakilan anggota TNI di DPR hasil Pemilu 2004. Lalu, penutupan secara bertahap komando-komando teritorial di berbagai wilayah serta pembenahan bisnis yang dijalankan atau terkait institusi militer melengkapi langkah reformasi kelembagaan.

Kemudian, secara bersamaan pada tingkat kewilayahan, perlahan-lahan peranan militer dalam kiprah sosial masyarakat berkurang jauh. Peranan komando rayon militer (koramil) dalam menjalankan pengawasan dan perizinan terhadap masyarakat tak lagi dilakukan. Menyurutnya berbagai peran militer dalam kehidupan sosial itu membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap niat baik TNI mengevaluasi diri.

Langkah sistematis itu, jelas secara pelan-pelan membuat citra TNI membaik di mata masyarakat. Meskipun sebelumnya, terdapat tudingan-tudingan keterlibatan anggota TNI dalam berbagai kerusuhan di Poso, Ambon, Papua, dan pelanggaran HAM berat di Timor Timur. Citra negatif itu pelan-pelan hilang sejalan dengan terjadinya perubahan kebijakan TNI yang tak lagi terlibat di kancah politik praktis, dan pada sisi lain, ditunjang juga dengan membaiknya situasi politik nasional.

Meskipun demikian, diam-diam masih berkembang kekhawatiran terhadap kembalinya peranan TNI yang akhir- akhir ini kian masif dalam ranah ”sipil”, yakni di luar urusan pertahanan negara. Kekhatiran itu tetap ada di alam bawah sadar masyarakat, dan dalam kadar serta intensitas tertentu, kekhawatiran itu bahkan relatif agak meluas, termasuk kepada orang yang semata berlatar belakang militer (bukan militer aktif).
***

MESKIPUN demikian, harus diakui bahwa arah pergerakan reformasi Tentara Nasional Indonesia saat ini sudah berjalan dan TNI sendiri melalui para petingginya juga dinilai lebih terbuka terhadap berbagai masukan, baik dari lembaga swadaya masyarakat maupun pengamat, terkait perbaikan di masa datang. Meskipun demikian, sebagian pengamat politik mengatakan bahwa dalam kondisi baik itu masih ada sejumlah problem. Masih ada sebagian kalangan militer dan sipil yang bersikap konservatif dan menganggap keterlibatan militer berpolitik praktis adalah hak yang sudah diperoleh dari lahir dari institusi militer.

Meminjam terminologi Samuel P Huntington, tampaknya SBY ingin menegaskan kembali apa yang disebut sebagai kontrol obyektif sipil atas militer (objective civilian control). Ini agaknya arah yang dituju oleh reformasi internal TNIsebagaimana yang diamanatkan dalam UU TNI. Situasi eksternal yang berkembang, memang tidak memungkinkan lagi TNI berpolitik praktis. Masalah krucial sekarang adalah penggunaan hak politik (hak pilih) para anggota TNI untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Hak itu didasari legitimasi bahwa semua komponen bangsa, baik sipil maupun militer, memilikinya tanpa diskriminasi.

Tentu saja bila hak tersebut digunakan, ada risiko khusus terjadinya konflik politik militer karena aspirasi politik berbeda. Risiko ini ditanggung Panglima TNI, artinya ia harus mampu menjaga netralitas dan stabilitas internal TNI. Kalangan TNI tidak boleh terpancing dengan tawaran-tawaran politik yang langsung atau tidak langsung muncul dari partai-partai politik yang tengah berlaga di kompetisi politik nasional dan lokal.

Yang juga perlu dibenahi, selain menata mentalitas (agar tidak militeristik), juga cara berpikir kalangan TNI. Sudah bukan zamannya TNI berpikir lebih super ketimbang (politisi) sipil, seperti kerap dilegitimasikan pejabat militer Orde Baru. Kalangan TNI perlu memahami dan tidak usah terpancing dinamika politik sipil dan pemerintahan.

Network