Showing posts with label OTDA. Show all posts
Showing posts with label OTDA. Show all posts

Mengerem Laju Pemekaran (?)

Pemerintah akhirnya berinisiatif untuk melakukan langkah politik guna mengerem laju pemekaran daerah. Pengereman itu dilakukan karena laju pemekaran dan pembentukan daerah otonom sebagai tidak terkendali. Sinyalemen itu dating dari Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam menyampaikan keterangan pemerintah itu dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR minggu lalu. Spontan saja, insiatif pemerintah itu mendapat tanggapan. Sebagian besar fraksi di DPR menyambut setuju dan hanya PDIP yang keberatan.

Bisa dimengerti alas an pihak pemerintah. Bagaimanapun pemekaran daerah perlu dilakukan kajian secara mendalam dan serius sekurang-kurangnya terhadap masalah klarifikasi persyaratan administratif, observasi lapangan, dan kajian teknis. Terlebih lagi, belakangan ini muncul arus yang bernuansa etnis dibalik upaya-upaya pemekaran daerah.

****
Sayangnya, alasan yang dikemukakan pemerintah sangat teknis dan tidak menyentuh kepada persoalan yang menyeluruh. Semata-mata hanya persoalan Pemilu 2009. Padahal dibalik pemekaran daerah itu, banyak persoalan yang lebih substansial sifatnya.
Persoalan paling mendasar dalam pemekaran pekaran daerah adalah adanya kaitan dengan soal komoditi politik yang tentu saja menguntungkan salah satu kekuatan politik di negeri ini. Jika ditelusur secara seksama, pemekaran daerah lebih banyak di luar Jawa yang menjadi kantong basis dari kekuatan politik tertentu. Tidak heran kemudian, jika kekuatan politik tertentu itu menjadi dominan dan hampir menguasai atau memenangkan dalam Pemilu 2004 yang lalu. Sebut saja misalnya Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, memang menjadi jawaban atau respon terhadap persoalan mudahnya upaya pemekaran daerah. Dalam PP ini memang diatur masalah syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan yang lebih berat. Akan tetapi, PP ini sampai kini masih belum mampu menahan laju pemekaran daerah. Pertanyaannya, apakah terbitnya PP No. 78 Tahun 2007 itu dengan sendirinya laju usulan pemekaran daerah. Jawabnya terletak kepada konsistensi pemerintah sendiri. Konsistensi pemerintah menjadi sangat menentukan mengingat dalam proses dan prosedur pengusulan pemekaran menjadi celah terjadinya tarikan kepentingan dalam proses pemekaran. Lebih-lebih jika menyimak selama ini ada tiga pintu yang bisa dimasuki untuk mengusulkan pemekaran suatu daerah. Yaitu melalui; Departemen Dalam Negeri, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR.

Refleksi terhadap perjalanan yang selama ini terjadi, selama hampir delapan tahun pelaksanaan otonomi daerah, tidak lepas dari tarikan-tarikan kepentingan politik. Pada aras makro-nasional, kepentingan itu muncul dari kekuatan politik yang merasa dan memiliki peluang akan diuntungkan dengan adanya pemekaran daerah. Sementara pada aras lokal atau daerah itu sendiri, usulan itu lebih sering mencerminkan kepentingan elit-elit setempat dibandingkan dengan kepentingan masyarakat banyak.

Sementara itu, dari sudut pandang perundang-undangan, sering terjadi inkonsistensi yang dilakukan oleh pemerintah sendiri. Contoh kasus yang bisa disebutkan adalah PP 25/2000 tentang Pembagian Wewenang yang sangat jelas mereduksi kewenangan yang dimiliki pemerintahan daerah berdasar UU 22/2007. Demikian juga, pengambilalihan kembali bidang pertanahan yang sudah diserahkan UU 22/2007 kepada pemerintah daerah. Belum lagi persoalan yang sifatnya horizontal di daerah. Seringkali terjadi ketidak harmonisan antara satu ketentuan peraturan perundang-undangan antarsatu sektor dengan sektor lain.

*****
Jadi memang persoalannya tidak sesederhana. Pada aras paradigmatic tampaknya masih sepenuhnya terjadi perubahan dari sentralistik ke desentralistik. Sementara pada sudut sumber daya manusia, di daerah yang telah dimekarkan juga mengalami persoalan. Pada sisi lain, dari segi keuangan daerah yang telah dimekarkan kemampuannya tak ubahnya besar pasak dari pada tiang dan banyak yang mengandalkan DAU, DAK dan dana dekonsentrasi. Sementara kultur birokrasinya yang terjadi di lapisan bawah juga tidak berubah, momentum otonomi daerah tetap tidak bisa atau belum mampu meretas jarak dengan masyarakat. Pendeknya, birokrasi belum mampu mengejawantah diri sebagai pelayan masyarakat.

Dengan persoalan yang kusut seperti itu, mestinya alasan pengereman laju pemekaran daerah tidak semata-mata hanya karena persoalan menjelang Pemilu 2009. Lebih dari itu, perlu ditinjaklanjuti dengan moratorium pemekaran daerah secara sementara. Selama proses moratorium itu, penting dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan radikal terhadap beberapa daerah yang telah dimekarkan.

Menjadi mendesak kemudian untuk merumuskan pijakan dasar atau membangun rancangan besar sebagai pijakan dalam melakukan pemekaran daerah. Pelajaran penting yang terjadi selama ini, dengan pemekaran daerah yang telah dilakukan, alih-alih meningkatkan pelayanan publik dan meningkat kesejahteraan masyarakat, sebaliknya yang terjadi malah inefiensi anggaran. Daerah yang telah dimekarkan tidak mandiri dan sangat tergantung kepada pusat melalui DAK, DAU dan dana dekonsentrasi baru.
Delapan tahun otonomi daerah telah dilakukan. Di Sumatra 26 persen dari total daerah otonom baru, Sulawesi (17 persen), Papua (15 persen), dan Kalimantan (14 persen). Selebihnya tersebar di Nusa Tenggara (5 persen) dan Maluku (7,3 persen). Sayangnya, sejauh yang sudah terjadi, pemekaraan itu lebih menojol dan baru bisa mengakomodasi kepentinngan elitnya saja. Sebaliknya masyarakat belum mendapatkan manfaat yang signifikan.

Revisi UU Pemda

Banyak kalangan mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Usul tersebut terkait dengan munculnya sejumlah sengketa PILKADA di beberapa daerah dan tidak mampu diakomodasi atau diseselaikan oleh UU Pemda No.32 Tahun 2004.


Banyak sengketa PILKADA yang kemudian problematic memang. Sebut saja misalnya putusan MA agar KPUD Sulawesi Selatan mengadakan PILKADA ulang. MA menganggap, dalam PILKADA yang berlangsung Desember lalu, terdapat kecurangan. Contoh lain adalah putusan PN Luwuk, Sulteng, yang memerintah KPUD Sulteng untuk mencopot Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Irianto Malingggong. Hal itu dilakukan setelah tim sukses Irianto didakwa bersalah oleh PN Luwuk atas politik uang yang dilakukan pada PILKADA Bangkep 2006. Terhadap dua contoh kasus itu, memang UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan KPU untuk menjalankan keputusan tersebut.

Seperti diketahui bersama, putusan MA atas KPUD Sulsel, memang menimbulkan masalah yang controversial. Di satu pihak mengatakan bahwa bahwa tidak ada keterikatan KPU tidak menemukan keterikatan dalam UU No 32/2004 mengenai prosedur PILKADA ulang yang harus dilakukan. Sebab UU tersebut, hanya tertulis, jika terjadi sengketa PILKADA, putusan akhir diserahkan kepada MA yang nanti putusannya bersifat mengikat. Dalam konteks ini pula, sejauh ini putusan MA masih belum final, masih ada perlawanan hokum melalui PK.

Problem yang sama juga tampak pada kasus KPUD Sulteng, problem yang dihadapi KPU adalah sejauh mana keabsahan KPUD untuk mencopot bupati yang telah menjabat. Setelah putusan yang mengikat tertanggal 13 Januari 2007, Depdagri kemudian mengeluarkan surat edaran pada 28 November 2007 yang menunjuk KPUD Sulteng sebagai pihak yang berhak mencopot bupati Bangkep tersebut.


**
Dalam ketentuan UU No, 32, MA hanya memiliki otoritas untuk melakukan penghitungan ulang dalam sengketa PILKADA, bukan melakukan pemilihan ulang. Tak satupun aturan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemilihanulang. Meskipun putusan MA bersifat final dan mengikat, KPUD tetap bisa mengajukan PK karena sudah ada yurisprudensinya saat Nurmahmudi Ismail mengajukan PK atas putusan sengketa PILKADA Depok. Dengan putusan MA tersebut,ada tiga alternatif yang coba ditawarkan yakni, PILKADA ulang, mengajukan PK ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan mengajukan PK ke MA.Persoalannya. Ketiga-tiganya dasar hukumnya masih dipertanyakan oleh banyak kalangan. Sementara pihak malah menyebut sebagai salah dan tidak ada dasar hukumnya.

Putusan MA tentang PILKADA Sulsel menjadi preseden bagi kasus serupa dalam PILKADA di daerah-daerah lain.Karena itu,dia mengusulkan agar dalam kasus PILKADA Sulsel solusi yang dilakukan adalah penghitungan ulang suara. Dengan demikian, biaya yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

Jelas segera tampak kelehaman UU Pemda. Pokok soalnya tentu pada sengketa PILKADA, merujuk pada kasus Sulsel banyak yang menganggap ketentuan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi dalam putusannya,terjadi disenting opinion, yaitu dua dari lima hakim agung memberikan pendapat yang berbeda. Sedang tiga hakim lainnya,memutuskan sengketa tersebut dengan hasil yang dinilai kebablasan. Nasi sudah menjadi bubur dan palu pun sudah diketok.

Dalam konteks PILKADA, sejatinya tidak ada upaya hukum yang benar-benar tepat karena sejatinya putusan MA seharusnya final and binding.Tetapi karena MA sendiri memerintahkan PILKADA ulang, berarti prinsip peradilan tingkat pertama dan terakhir itu telah dilanggar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut, dengan tidak secara tegas menentukan pemenang PILKADA. Persoalan sengketa PILKADA Sulsel akan semakin ruwet dan rentan menimbulkan konflik.

Sebab, meskipun PILKADA ulang dilaksanakan, tetapi ada potensi pihak yang tidak puas akan mengajukan keberatan lagi ke MA. Lalu kapan selesainya proses PILKADA Sulsel? Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA,Ketua KPUD Sulsel Mappinawang, bersama perwakilan KPUD dari empat kabupaten yakni Kab Bone, Tana Toraja, Gowa, dan Bantaeng kemarin mendatangi KPU pusat.

****
Di sinilah, menjadi relevan untuk memikirkan kembali revisi UU Pemda No.32 Tahun 2004. Khususnya tentang sengketa PILKADA. Agar semua keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa langsung operasional dilakukan di bawah.
Ketupusan MA tentang PILKADA Ulang di empat kabupaten di Sulsel, serta putusan PN Luwuk atas politik uang yang dilakukan pada PILKADA Bangkep 2006, akan menjadi preseden di tempat lain.

Mengevaluasi Otonomi Daerah

Adalah Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjanjikan akan melakukan evaluasi atas daerah-daerah hasil pemekaran. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menegaskan, diperlukan sikap lebih arif dan hati-hati dalam menyikapi aspirasi daerah mengenai pemekaran. Untuk itu, pemerintah sudah siap untuk melakukan sosialisasi ketentuan undang-undang mengenai penghapusan dan penggabungan daerah yang dinilai tidak mampu menjalankan otonomi.


Seperti diketahui bersama, sampai kini setelah dilakukan pemekaran, negeri ini memiliki 33 provinsi dan 471 kabupaten/kota. Tampaknya ke depan, pemerintah tidak akan begitu saja memberikan political will untuk merestui pemekaran daerah. Pemerintah akan bersikap lebih selektif dalam menimbang kelayakan sebuah calon daerah. Sikap itu akan dilakukan setelah pemerintah juga akan merampungkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Kecenderungan yang terjadi berdasarkan evaluasi sementara yang dilakukan, daerah otonomi baru yang berdiri sejak tahun 1999 lalu, dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyakarat di wilayah secara siginifikan. Sebaliknya, banyaknya jumlah daerah otonomi memunculkan masalah, terutama soal efektifitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tujuan dari pembentukan daerah otonomi adalah meningkatkan pelayanan publik.

****
Banyak faktor yang mempengaruhi, baik faktor ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, aspek manajerial serta pertimbangan teknis lainnya harus menjadi kriteria yang terukur untuk menilai kelololsan pembentukan suatu daerah otonomi. Kecenderungan yang terjadi selama ini pembentukan daerah otonomi baru seringkali menimbulkan berbagai permalasahan, seperti sengketa batas, perebutan lokasi ibukota, dan konflik politik.

Banyak kasus, setelah dimekarkan, tingkat kesejahteraan rakyatnya dan pelayanan pada masyarakat justru semakin tidak lebih baik. Menurut sebuah sumber, 40 persen dari daerah yang dimekarkan tersebut justru rakyatnya tidak lebih sejahtera.

Evaluasi memang suatu yang penting. Sejak kurang lebih enam tahun pelaksanaan otonomi daerah, belum pernah dilakukan evaluasi oleh Departemen Dalam Negeri sehingga tidak belum ada evaluasi pada satu sisi, pada sisi lain juga Depdagri belum memiliki ukuran keberhasilan. Akan tetapi fakta dilapangan jelas menunjukkan bahwa pelaksanaan otonomi daerah itu telah berhasil sesuai yang diharapkan.

Kini pemerintah tengah menyusun rancangan PP tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD), pemerintah menyiapkan perangkatnya. Pendapatan dan alokasi pembiayaan dalam APBD merupakan salah satu objek evaluasi. Ada 61 pasal ditambah lampiran setebal 20 halaman itu cukup ambisius. Secara normatif, tujuan PP tersebut adalah mendukung pencapaian tujuan otonomi daerah. Yakni, untuk menjamin agar kewenangan yang didelegasikan kepada daerah berjalan efektif. Namun, tidak tertutup kemungkinan muncul sejumlah motif empiris yang bernuansa kepentingan pemerintah yang kuat.

Ada tiga hal yang mau dievaluasi, Pertama, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD). Kedua, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah (EKPOD). Ketiga, evaluasi daerah otonom baru (EDOB). Masing-masing memiliki peruntukan yang berbeda. Hanya, ujung tombak pelaksanaan seluruh evaluasi itu terletak pada EKPPD.

Kegiatan EKPPD dengan demikian, untuk mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasilnya, akan menjadi dasar upaya peningkatan kinerja daerah. Sedangkan EKPOD dilakukan untuk menilai kapasitas daerah dalam mencapai tujuan otonomi. Yaitu, pencapaian kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Sementara,

EDOB secara spesifik dilakukan pada daerah hasil pemekaran. Tujuannya, memonitor perkembangan kelengkapan aspek-aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah baru.
Menilik pada draft yang diusulkan pemerintah, tampak jelas bahwa hasil evaluasi akan menjadi rekomendasi bagi pelaksanaan EKPOD atas dasar peringkat prestasi daerah. Bagi daerah-daerah yang dikategorikan berprestasi rendah selama tiga tahun berturut-turut, akan dilakukan EKPOD. Hasil EKPOD yang buruk bisa menyebabkan daerah dihapus dan digabung. Artinya, eksistensi daerah otonom akan berakhir bila EKPOD-nya minus.

****
Melakukan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah, memang suatu langkah yang tepat. Lebih-lebih jika dilihat realitasnya bahwa tidak korelasi yang signifikan antara Otonomi Daerah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, yang terjadi pada sebagian besar daerah hasil pemekaran, tingkat kesejahteraan rakyatnya dan pelayanan pada masyarakat justru semakin terpuruk.

Pada tataran elitnya semakin makmur, sementara masyarakat semakin terburuk. Kesenjangan sangat nyata terjadi. Pada sisi lain, pemekaraan wilayah juga sudah dimanfaatkan oleh kalangan elite, baik lokal maupun nasional, yang mencari keuntungan dari pemekaran wilayah.

Oleh karena itu, evaluasi pelaksanaan Otonomi Daerah merupakan suatu yang tepat dan nicaya adanya. Bahkan jika perlu, pemerintah harus meninjau ulang usulan pemekaran dan segera melakukan tindakan kepada daerah hasil pemekaran yang semakin terpuruk.

Ellyasa KH Darwis
Opini Indonesia, edisi 78 10-16 Desember 2007

Peningkatan PAD dan Kerusakan Lingkungan

Opini Indonesia, edisi 33/25-30 Desember 2006

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir adanya hubungan antara peningkatan PAD dan kerusakan lingkungan. Hubungan itu terjadi disebabkan karena pemerintah daerah lebih memprioritaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) daripada menjaga lingkungan alamnya. Kerusakan alam itu, terjadi sebagai akibat dari pemberian izin bagi perluasan perambahan di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan perkebunan, serta kawasan pemukiman.

Tentu, sinyalemen BPK itu bukan sinyalemen kosong tetapi berdasarkan hasil audit BPK terhadap pengelolaan dan pengendalian lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Bedadung, Jember, Badan Pengelola DAS Sampean, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur II dan sejumlah instansi terkait lingkungan di Surabaya, Malang, Bondowoso dan Jember, Jawa Timur.

BPK sebelumnya melaksanakan audit menyusul terjadinya bencana longsor dan banjir bandang di awal tahun 2005 lalu yang menyebabkan puluhan korban jiwa meninggal dan luka-luka. Pada kasus Jember misalnya, Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember selama periode 2001 hingga 2005 lalu hanya mengejar kontribusi PAD dari perkebunan itu, yang hanya sebesar Rp 8,59 miliar. Namun, sama sekali mengabaikan kondisi lingkungannya, sehingga sistem penanaman kopi yang monokultur di kawasan perkebunan tersebut justru kurang melindungi tandah terhadap curah hujan yang tinggi. Akibatnya, itu memicu terjadinya longsor ke Sungai Dinoyo dan Kali Putih di Jember.

BPK menilai, pemerintah pusat dan daerah belum merancang dan melaksanakan sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan DAS. Pemerintah dinilai tidak dapat mengetahui dnegan cepat untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang memicu bencana. Koordinasi pengendalian kerusakan lingkungan antarintansi di pusat maupun daerah belum berjalan baik, sehingga kegiatan masing-masing instansi tidak terpantau dan tidak terkait sama sekali.

Temuan BPK itu tentu bukan suatu yang mengejutkan. Kecenderungan yang yang terjadi sejak Otonomi Daerah memang, pembangunan daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering melupakan kondisi ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia. Juga mengabaikan sama sekali perimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologis. Akibatnya, pemanfaatan ruang dan SDA menjadi tidak terkendali, serta tumpang-tindihnya (overleaping) peruntukan ruang apalagi jika tak disertai langkah-langkah antisipatif dan perbaikan.

****

Kecenderungan yang terjadi belakangan ini memang banyak pemerintah daerah yang ingin berlomba-lomba memacu PAD. Gengsi dan martabat pemerintah daerah tampaknya hanya diukur sebarapa besar PADnya. Ini yang kemudian banyak pemerintah daerah yang kemudian mengabaikan kaidah-kaidah ekologis dan kelestarian lingkungan diabaikan. Pada saat yang sama, pengamanan dan penegakkan hukum juga tidak optimal. Tata ruang tak terkelola dengan baik, menyebabkan.ruang ekologi saat ini sangat terdegradasi, sebagaimana tampak pada menurunnya kemampuan hutan sebagai tangkapan air di daerah hulu-hulu sungai (fungsi hidro-orologi) dalam menjaga keseimbangan DAS. Tidak heran kemudian jika air sungai pun mengalami fluktuasi. Kasus banjir dan longsor yang terjadi pasa musim penghujan sekarang ini merupakan contoh kasus yang bisa ditunjuk.

Maraknya terjadi bencana tanah longsor dan banjir bandang saat curah hujan intensitasnya tinggi (yaitu 178 mm/hari dari curah hujan normal 32 mm/hari), akan dengan mudah menggerus kawasan yang rentan longsor khususnya kawasan yanga kelerengannya yang curam (>40 derajat). Pada sisi lain, tak jarang kondisi itu diperburuk dengan dengan adanya kegiatan perusahaan perkebunan, juga aktivitas masyarakat untuk berladang, padahal daerah itu seharusnya menjadi kawasan lindung.

****

Salah satu akarnya adalah selama ini otonomi diidentikan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dipenuhi setiap kepala daerah dan wajib dicantumkan dalam setiap laporan pertanggungjawabannya. Hingga setiap daerah memacu jumlah PAD sebesar-besarnya dan menyebabkan terkurasnya SDA pada titik kritis. Laporan Bank Dunia tentang hutan di Sumatera misalnya, jika tidak dilakukan upaya sistematis, maka akan habis tahun 2010.

Dengan atas nama PAD memang, banyak daerah yang kemudian ramai-ramai memaju diri untuk meningkatkan daerah. Sayangnya, yang menjadi lumbung utamanya adalah kekayaan alam. Sementara masalah-masalah yang selama ini problematis dan menjadi aspirasi warga, seperti tuntutan pengakuan kawasan-kawasan adat, tidak dilakukan. Pendek kata, alam dieksploitasi dan mengabaikan mekanisme konsultasi publik.

Wajah kemudian, jika pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan menurunnya kualitas lingkungan. Salah satu kasus yang paling aktual adalah kerusakan hutan yang kian tajam. Perhitungan Dephut, deforestasi selama 3 tahun sejak era Reformasi dan otonomi telah melampaui angka 2,5 juta hektar pertahun dari rata rata sebelumnya 1,6 juta hektar pertahun.

UU No.22 tahun 1999 dan UU 41 tahun 1999 diterjemahkan berbeda-beda sesuai dengan kepentingan masing-masing daerah. Tidak heran kemudian jika kemudian bermunculan PERDA yang sangat teknis, sektoral dan tidak ramah terhadap lingkungan.

Peraturan yang tumpang tindih, konflik sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, perencanaan pengelolaan lingkungan yang tidak ak urat, kurangnya koordinasi, serta maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merata di semua strata, menga ibatan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia makin menjauh pembangunan yang ramah linngkungan। Hasil audit lingkungan BPK secara langsung telah mengatakan itu.
Ellyasa KH Darwis

Network