Showing posts with label Kebijakan Politik. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan Politik. Show all posts

Zaken Kabinet & Keresahan Partai Pengusung

DI KALANGAN partai politik pengusung koalisi SBY-Budiyono mulai ada keserahan. Sebuah hasil exit poll yang mengatakan bahwa peran partai pengusung sangat kecil kontribusinya, dan kemenangan SBY-Budiyono lebih ditentukan oleh figure pribadi SBY itu sendiri. Kalangan yang dekat dengan SBY pun belum lama ini mengatakan hal sama. Apakah dengan statemen seperti merupakan tengara bahwa SBY tidak akan memperhitungkan posisisi partai pengusung dalam pembagian kursi kabinet kelak, dan lebih banyak menempatkan kalangan professional dalam komposisi kabinetnya atau zaken cabinet? Dengan demikian ke depan, komposisi cabinet akan sedikit diisi oleh kalangan politisi dari partai pengusung sebaliknya, akan lebih banyak diisi oleh kalangan professional yang ahli dalam bidangnya masing-masing.

Bisa jadi oleh karena gelegat itu, partai yang bergabung dalam koalisi pengusung SBY-Budiyono belakangan ini pagi-pagi sudah mulai menyodorkan nama dan mengingatkan kontrak politik yang sebelumnya telah dibuat. Kalangan dekat SBY sendiri, menjawab tuntutan seperti sangat normative sebagai terlalu pagi karena proses PILPRES belum selesai. Alasan yang pamungkas yang mungkin akan dikemukakan nanti adalah soal cabinet adalah hak fereogative atau bukan system parlementer.

Dari awal memang, soal pembagian kursi kabinet tidak pernah dipublikasikan secara terbuka oleh masing-masing pasangan Capres dan Cawapres peserta PILPRES 2009. Bukan suatu yang mengejutkan memang, karena sejak era sebelumnya pun demikian. Dari sudut pemilih memang menjadi tidak jelas, bagaimanapun juga, figure Capres dan Cawapres bukan segalanya, akan lebih ditentukan oleh para pembantu-pembantunya dalam mengawal penerapan kebijakan dan prakteknya pada masa yang akan datang. Dari sudut pandang partai pengusung, memang menjadi mendebarkan. Lebih-lebih kontrak politik yang dilakukan itu tertutup dan juga rawan dan sangat mungkin untuk tidak dipenuhi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu pula.

*****
ADALAH PKS, anggota peserta koalisi pengusung SBY-Budiyono yang paling awal menyodorkan nama-nama yang akan diusulkan masuk ke dalam barisan cabinet SBY-Budiyono Periode 2009-2014. Alasan yang dikemukakan ke public adalah, PKS hendak mengingatkan kontrak politik yang dibuat dengan SBY sebelum secara resmi menjadi pengusung.

Ekspresi PKS itu, bisa merupakan signal kepada SBY-Budiono bahwa ada kontrak politik yang ditandatangi kedua belah pihak terkait soal koalisi politik. Keberanian PKS itu, memang sempat mendapat cibiran di sana-sini, khusunya di jaringan sosial seperti Face Book. Saya sendiri, awalnya termasuk orang yang tak habis mengerti dengan langkah PKS yang menuntut jatah kursi pada saat proses PILPRES belum tuntas.

Belakangan baru menyadari, kesesahan itu tidak hanya pada PKS. Secara diam-diam anggota partai pengusungpun mengalami hal yang sama, hanya ekspresinya yang berbeda-beda. Jika PKS tegas atau terus terang, sementara yang lain dikemukakan secara halus.

Mengapa anggota koalisi perlu menuntut kepastian. Duagaan saya, terdapat beberapa hal yang jika ditelisik secara seksama bisa menjadi clausul. Pertama, hasil exit poll yang dikeluarkan sebuah lembaga survey yang mengatakan bahwa simpatisan koalisi tidak sepenuhnya menentukan pilihan kepada SBY-Budiyono pada PILPRES 8 Juli yang lalu. Jika benar temuan itu, artinya eksistensi partai politik sebagai mesing penggalang dukungan dipertanyakan kinerja dan efektifitasnya. Bagimanapun juga, hasil exit poll bisa sebagai alat audit untuk mengukur kemampuan partai politik menggerakkan simpatisannya untuk memilih calon yang diusung oleh partainya.

Kedua, kemenangan SBY-Budiyono, berdasarkan hasil survey juga ditengarai lebih karena figure SBY sendiri. Hasil temuan itu, tentu saja sangat tidak mengenakan posisi dan peran partai pengusung. Partai pengusung tidak lebih sebagai pelengkap belaka dalam pemenangan SBY-Budiyono. Jargon kematian partai politik kemudian dikemukakan sebagai tesis. Tak hanya, berdasarkan kemenangan SBY-Budiyono ini juga kemudian dianggap sebagai era berakhirnya primordialisme dalam politik di negeri ini. Tak urung, sinyalemen seperti itu secara tidak langsung menafikan posisi partai pendukung SBY-Budiyono yang sebagian besar memang masih mengandalkan basis primordialisme untuk menggalang dukungan. PKS (dengan islam kotanya), PAN (dengan kemuhamadiyahannya), PKB (dengan ke NU-annya), PPP (dengan Islam tradisionalnmya).

Ketiga, menilik pada penyusunan cabinet saat periode sebelumnya. SBY konon banyak mengabaikan rekomendasi resmi yang diusulkan oleh pengurus parpol terhadap nama-nama yang diajukan oleh partai pengusung. SBY mengambil orang lain dari partai yang sama untuk duduk di cabinet. Jika informasi ini benar adanya, keresahan yang dikemukakan oleh beberapa partai pengusung boleh jadi merupakan pertanda atau tuntutan agar SBY mengakomodasi nama yang resmi diusung oleh partai pengusung. Bagi partai politik jelas hal ini merupakan pertaruhan eksistensi diri dihadapan simpatisannya dan juga di jagat politik negeri ini.

Keempat, dibalik semua ini kekuatiran yang terbesar adalah kemungkinan SBY-Budiyono akan membentuk zaken kabinet. Kabinet yang akan datang akan lebih didominasi oleh kalangan professional yang ahli dalam bidangnya untuk memimpin sebuah depertemen. Pilihan ke arah itu bukan suatu yang tidak mungkin dilakukan sekarang ini. Apabila pada periode sebelumnya, meski terpilih sebagai mandatris tetapi dirinya tidak leluasa menentukan orang-orang yang tepat untuk di duduk di cabinet karena perolehan suara Partai Demokrat yang tidak terlalu signifikan. Konon JK sebagai wakil lebih dominan menentukan komposisi cabinet, khususnya untuk bidang yang strategis.

Pelajaran penting lainnya adalah, anggota koalisi periode yang lalu banyak yang main dua kaki. Pada saat menenentukan kebijakan yang kritis, banyak yang mencari aman dengan cara seolah-olah tidak menjadi bagian dari keputusan yang diambil oleh SBY. Sebaliknya, bila ada kebijakan yang popular ramai-ramai mengclaim menjadi bagiannya.


****
NAGA-NAGANYA, SBY memang tidak akan mengakomodasi terlalu banyak partai pengusung ke dalam komposisi kabinetnya pada periode yang akan datang. Kemenangan 60% pada PILPRES sekarang ini (lepas dari segala kontroversi yang mengiringi) serta kursi Partai Demokrat yang spektakuler, menjadi pemenang dan dari koalisinya mayoritas untuk mengawal kebijakan-kebijakan politik yang akan diambilnya kelak. SBY jelas sangat powerful dan cukup percaya diri. Belajar dari desakan beberapa partai koalisi yang keberatan saat menentukan Budiyono sebagai Cawapres, semua itu menunjukkan bahwa SBY cukup percaya diri. Kukuh pada kenyakinan politiknya dan tak terpengaruh oleh maneuver dan pressure yang diarahkan kepadanya.

Sangat mungkin kemudian, apabila dalam penyusunan komposisi cabinet akan sangat didominasi oleh kalangan professional untuk membentuk zaken kabinet. Sementara jatah untuk anggota koalisi akan dinberikan untuk posisi yang tidak terlalu strategis dan mengganggu arah serta kebijakan politik yang akan diimplementasikan. Sudah pasti yang akan dipilih adalah sosok yang loyal, tidak memiliki agenda politik yang terkait dengan kepentingan pragmatis partai politik tertentu.

Jika demikian adanya, maka bukan berarti SBY tidak akan menghadapi persoalan. Pelajaran penting dari mendiang mantan presiden Suharto adalah, ketika memilih para teknokrat untuk duduk sebagai bagian dari kabinetnya, secara politik memang aman. Teknokrat memang tidak terlalu berhubungan dengan kepentingan politik praksis, karena memang tidak memiliki basis pendukung yang jelas. Oleh karena itu menjadi leluasa untuk merumuskan dan menerjemahkan kebijakan politiknya sesuai dengan keahliannya. Kabinet memang menjadi sangat efektif, kompak dan selalu satu suara. Betul-betul menjadi pembantu presiden seperti yang diamanatkan dalam ketentuan UUD 45.

Akan tetapi, belajar pada mendiang mantan Presiden Suharto pula, teknorat ternyata merumuskan kebijakan secara liner sesuai dengan disiplin keilmuan yang dimilikinya. Kekuaranggan adalah, menjadi asik dengan dirinya sendiri, menutup sama sekali partisipasi publik. Tidak hirau dengan masalah-masalah yang terjadi di akar rumput, ‘kekeh’ pada kenyakinan dan basis teori keilmuan yang dimilikinya. Kebenaran ilmiah digunakan untuk membaca kebenaran politik. Akibatnya, tidak mempunyai ‘hati’ dan melihat masalah-masalah sosial kemanusian yang diakibatkan oleh kebijakan yang diambil sebagai ekses sementara semata.

Satu kelemahan mendasar dari zaken cabinet adalah minimnya basis konstituensi. Kebijakan yang akan diambil berjarak dengan realitas atau aspirasi yang dikumandangkan oleh rakyat pemilih. Tidak ada ikatan yang kental dan kuat antara kebijakan yang diambil dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat pemilih. Pada sisi lain, semua akan berlindung kepada SBY sendiri jika terjadi apa-apa pada kebijakan yang diambil. Salah-salah, atau jika tidak hati-hati, semua akan berlindung di balik SBY sendiri sebagaimana yang pernah terjadi pada era mendiang mantan presiden Suhartio.

Idealnya memang, komposisi cabinet mencerminkan paduan tiga hal. Pertama-tama soal kompetensi, tidak sembarang orang meskipun direkomendasi partai pengusung untuk duduk dalam cabinet. Kedua, memiliki basis konstituensi yang jelas. Dengan cara demikian, agar menghindarkan anggota cabinet untuk asik merumuskan kebijakan sendiri sesuai dengan disiplin atau keahlian yang dimilikinya. Dan yang terakhir adalah memiliki integritas moral politik yang jelas dan kuat. Ketiganya memang suatu yang tak bisa dipisahkan satu sama lain. Saling terkait dan mengunci satu sama lain.

Apabila tiga hal di atas diperhatikan, insya Allah, akan membantu SBY sendiri dalam menjalankan amanat sebagai mandataris pada periode kedua ini. Sekaligus bisa menutup titik lemah dari pasangan SBY-Budiono sendiri, yang oleh banyak kalangan, disebut sebagai kurang dalam sense of urgency dalam menyikapi masalah-masalah populis. Semoga!

Memaknai Wacana Penolakan

Tak hanya kalangan oposisi yang menolak kebijakan kenaikan BBM dan kompensasi BBM. Beberapa kepala daerah, pemda/pemkot, sebelumnya mewacanakan penolakan. Beberapa kepala daerah vokal dan kritis, dan menyodorkan solusi agar kebijakan BLT dirubah menjadi kebijakan yang lebih kreatif dan berorientasi kepada program padat karya.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan. Pertama-tama, kebijakan itu sebagai kebijakan yang pernah gagal dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu maka tidak perlu dilanjutkan. Pada sisi lain, kebijakan itu akan memindahkan konflik. Apabila sasaran sebelumnya pemerintah pusat, maka akan bergeser ke pemerintah daerah. Tidak hanya itu, menilik pengalaman yang lalu, konflik itu juga terjadi pada level paling bawah RT/RW.

Kedua, kebijakan itu tidak mendidik dan menempatkan pemerintah tak ubahnya sinterklas. Ketiga, mengacu kepada pengalaman sebelumnya, penyaluran BLT yang terburu-buru memicu terjadinya konflik horisontal. Para kepala desa, pengurus RT dan RW adalah pihak yang menjadi ujung tombak dan berhadapan langsung dengan ketidakpuasaan masyarakat.

Melihat indikasi adanya penolakan dari beberapa pemerintah daerah. Tak urung menteri dalam negeri harus mengingatkan kepala daerah. Pemerintah daerah adalah bagian integral dari pemerintah pusat, dan oleh karenanya, kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah daerah. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak. Pada situasi sekarang ini yang harus dilakukan adalah bersama-sama membantu masyarakat keluar dari kesusahan dan kesulitan.

Sikap beberapa pemerintah daerah itu bisa disebut pukulan dari dalam. Sementara pada sisi lain, pemerintah pusat tengah menghadapi kritik dan tekanan dari banyak pihak. Mahasiswa secara intensif dan menyebar di berbagai kota, terus menggelar demo dan menentang kebijakan kenaikan BBM. Organisasi-organisasi sosial kemasyaratan juga turun, kalangan oposisi baik di parlemen maupun non parlemen juga terus gencar melakukan kritik.


******

Penegasan pemerintah daerah adalah bagian integral dari pemerintah pusat, merupakan penegasan bahwa dalam sistem pemerintahan di negeri ini pemerintah daerah tidak bisa menolak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Arah dari pernyataan itu jelas, pemerintah daerah yang menolak kebijakan itu, akan dianggap sebagai tidak taat, mbalelo, melawan kebijakan pusat. Jika demikian halnya, pertanyaannya kemudian, apakah jika penolakan itu dilakukan dengan sendirinya bisa disebut sebagai makar?

Ada dua pendapat yang selama ini berkembang. Pertama, pihak yang mengatakan penolakan itu sebagai makar. Sebab dalam hukum tata negara kita, pemerintah daerah adalah bagian dari tidak terpisahkan dari pemerintah pusat. Apapun latar belakang partai politiknya, tidak seharusnya pemegang kekuasaan di daerah untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang notabene berlainan partai politiknya.

Kedua, kalangan yang mengatakan bahwa penolakan itu tidak secara otomatis disamakan dengan dengan makar. Sebab, dengan terbitnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, mestinya aspirasi dari pemerintah kota atau daerah bisa menjadi rujukan dan perbandingan bagi pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan. Bagaimanapun, pemerintah daerah adalah pihak yang paling tahu dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Pada sisi lain, menilik pengalaman selama ini, pemerintah daerah juga menjadi pihak yang paling menjadi sasaran dalam implementasi BLT. Oleh karenanya, mestinya sebelum kebijakan BLT diterapkan dan diputuskan, aspirasi daerah harus diperhatikan.

Dengan demikian, dalam konteks hukum tata negara, apa yang dikemukakan oleh beberapa pemda, yakni menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah pusat, bukan suatu yang melanggar hukum. Aspirasi itu penting, sebab bagaimanapun pemerintahan daerah adalah pihak yang paling dekat dengan rakyat, BLT datanya dari daerah.

Jika ada masalah, maka yang menjadi sasaran adalah pemda/pemkot. Dari sudut pandang itu, kebijakan BLT selain bersifat sentralistik, dibuat dan diputuskan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di setiap daerah. Sementara pemerintah pusat sangat pragmatis. Menyelesaikan gejolak yang timbul dari dampak kenaikan harga BBM dengan penyaluran BLT.

Pangkal masalah dari masalah itu adalah soal mekanisme hubungan antara pusat dan daerah. Harus diakui memang, masalah penolatan itu dalam kadar serta intensitas tertentu memiliki nuansa politik. Hal ini bisa dilihat indikasi yang terjadi, kepala daerah yang memiliki garis dan apiliasi politik yang sama dengan pemerintah pusat cenderung menerima kebijakan penyaluran BLT. Sebaliknya, yang berbeda latar belakang partai politik, cenderung kritis dan vokal terhadap kebijakan penyaluran BLT.

Masalah komunikasi dan koordinasi tentu bukan hal baru. Sudah lama para gubernur mengeluhkan soal posisi dan perannya yang seolah-olah dilewati dalam komunikasi dan koordinasi dalam hubungan dengan pusat. Pemda/pemkot seolah-olah melewati begitu saja posisi gubernur dalam melakukan hubungan dengan pemerintah pusat. Sebaliknya juga demikian.

Sayangnya, dalam kadar serta intensitas tertentu, sering terjadi komunikasi politik dan tidak sinkron. Pada kasus wacana penolakan BLT yang pernah berkembang, sangat jelas dan nyata sekali mengindikasikan terjadinya ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

****

Pada kasus penyaluran BLT, memang pemda/pemkot harus berhadapan dengan kenyataan yang pelik. Pada satu sisi, ia harus mengawal kebijakan yang tidak popular dan ditolak oleh mayoritas publik. Sebagai bagian dari integral dari pemerintahan pusat, pemda/pemkot memang tidak bisa menolak atau menampik kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Etika politik sebagai pejabat negara, mengharuskan untuk tidak menolak kebijakan pemerintah pusat.

Pada satu sisi, kebijakan penyaluran BLT bersifat sentralistik, sementara kepada daerah yang mengetahui kondisi masyarakatnya, menyakini bahwa kebijakan penyaluran BLT hanya akan menolong sesaat dan banyak salah sasaran. Kritik paling tajam dengan BLT adalah hanya akan membuat masyarakat konsumtif dan tidak kreatif untuk membangun kemandirian untuk keluar dari lilitan persoalan kemiskinan.

Pelajaran penting dari munculnya wacana penolakan terhadap kebijakan kompensasi kenaikan BBM dengan penyaluran BLT. Kebijakan yang menyangkut kalangan luas, memang sudah tidak saatnya lagi untuk dirumuskan secara sepihak apalagi bersifat sentralistik. Kebijakan itu akan lebih efektif apabila dilakukan fleksibel sesuai dengan konteks lokal daerah masing-masing. Artinya, pemkot/pemda harus diberi ruang untuk mengimplementasikan kompensasi BBM sesuai konteks lokal.

Penyeragaman kompensasi kenaikan BBM dalam bentuk BLT adalah bentuk kebijakan yang menggebyah uyah persoalan. Cuma menjawab persoalan sesaat dan menina bobokan masyarakat. Pengabaikan kritik dan usulan dari pemda/pemkot, juga mencerminkan kukuhnya kebijakan yang teknokratis. Secara teoritik menjawab persoalan akan tetapi dalam jangka panjang ’menghancurkan’ kemandirian masyarat. Tentu ini suatu yang ironis, di tengah semangat-semangatnya era otonomi daerah.

Semoga saja kebijakan seperti tidak ada lagi dibuat oleh pemangku kekuasaan politik di tingkat pusat. Bagaimanapun dan dimanapun, yang namanya bantuan akan membuat ketergantungan pada yang menerima. Dalam konteks seperti ini, keberatan dan penolakan yang pernah diwacanakan oleh beberapa pemda/pemkot layak dan menjadi niscaya untuk direnungkan. [ 1 ]

Revitalisasi Pertanian




Kebijakan pertanian kita tidak jelas. Sebagai Negara agraris, kita malah mengimport beras, terigu, gandum, kedelai dan lain sebagainya. Akibatnya, ketahanan pangan kita sangat rentan. Semua ini adalah buah dari ambisi kebijakan masa lalu, yang ingin loncat galah dari Negara pertanian mengejar technologi tinggi


Sudah lama kebijakan pertanian diabaikan. Akibatnya, laju peningkatan produksi pangan di Indonesia tidak mampu memenuhi permintaan yang semakin bervariasi. Akibatnya, ketergantungan terhadap impor bahan pangan pun terus menguat. Sedangkan secara ekonomi dan politik, tingkat ketahanan pangan Indonesia pun melemah.
Pada sisi lain, berbagai kebijakan pertanian selama ini sangat tidak memihak petani. Revolusi Hijau, sebagai bentuk dari kapitalisasi pertanian, telah mendesak petani dengan memiskinkan alam, menciptakan distribusi yang timpang, serta memiskinkan kearifan lokal. Masalah ketahanan pangan di Indonesia juga tidak lepas dari krisis moneter dan ekonomi.

...
Kasus kekurangan kedelai yang terjadi sekarang ini, merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pertanian selama ini. Lagi-lagi merupakan suatu ironi, negeri agraris tetapi kekuatangan pangan. Dalam kadar serta intensitas tertentu, lebih-lebih jika dilihat dari penyediaan stok pangan, negara ini bias dikatakan dalam taraf kekurangan pangan.
...


Oleh karena itu, dan sesungguhnya sudah lama, untuk membangun ketahanan pangan memerlukan campur tangan dan kebijakan politik dari pemerintah. Negaraa seperti Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia, peran pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional masih tetap besar.

********
Kasus kekurangan kedelai yang terjadi sekarang ini, merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pertanian selama ini. Lagi-lagi merupakan suatu ironi, negeri agraris tetapi kekuatangan pangan. Dalam kadar serta intensitas tertentu, lebih-lebih jika dilihat dari penyediaan stok pangan, negara ini bias dikatakan dalam taraf kekurangan pangan. Oleh karena itu, harus dilakukan perubahan yang mendasar terhadap kebijakan pertanian, yaitu menata kembali agraria.

Jika dilihat dari pemilikan tanah, kini sudah semakin banyak petani kecil yang tidak menguasai tanah garapan akibat semakin sempitnya lahan pertanian yang dapat dikuasai. Oleh karena itu tentu saja menjadi sangat sulit untuk meningkatkan produksinya. Cara klasik yang bias dilakukan untuk itu adalah gunakan ada teori klasik, yaitu mengembalikan lahan pertanian kepada petani.

Tanpa kebijakan itu, agak susah untuk memenuhi kebutuhan pangan negeri ini. Maka cara gampangnya adalah dengan melakukan import. Angka impor berbagai komoditi pangan, dari tahun ke tahun cenderung naik. Sebut saja misalnya kedelai, jagung dan beras. Data yang ada pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan impor beras tahun 2001 mencapai 1,5 juta ton, sementara tahun 1997 hanya 349.000 ton. Kecenderungan yang sama juga terjadi pada kedelai. Impor kedelai yang tahun 1997 sebesar 868.000 ton meningkat menjadi 921.000 ton tahun 2000 dan 1,3 juta ton tahun 2002.

Konsep yang digunakan selama ini, adalah pendekatan bahwa ketahanan pangan bukan lagi swasembada pangan, atau pendekatan dari sisi produksi saja. Konsep ketahanan pangan adalah meningkatkan produksi dalam negeri, memperbaiki distribusi pangan, dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang dilakukan dengan pendekatan keunggulan komparatif dan kompetitif. Dengan konsep seperti itu maka menjadi wajar, jika kita akan mengimpor produk-produk yang tidak kompetitif untuk diproduksi di dalam negeri, tetapi akan mengekspor produk yang punya keunggulan kompetitif dan komparatif. Pangan di sini bukan hanya berarti beras, tetapi semua produk tanaman pangan, perikanan, perkebunan, dan peternakan.

***
Naiknya harga Kedelai belakangan ini membuat kita terhenyak. Bukan sekadar kelangkaan stok yang menyebabkan harga beras melambung tinggi terulang untuk kali kesekian. Tapi, lebih dari itu, solusi instan-kontroversial yang ditawarkan pemerintah masih sama dengan tahun sebelumnya: kedelai impor.

Padahal sebelumnya, telah dicanangkan revitalisasi pertanian sebagai salah satu strategi tiga jalur (triple track strategy) pembangunan ekonomi pada pertengahan 2005? Bagaimana pula pembangunan pertanian akan dapat menyejahterakan petani dan meningkatkan devisa, jika kebijakan ketahanan pangan selalu diwarnai komoditi impor?

Problem yang mendasar dalam sektor pertanian dalam upaya memangun ketahanan pangan (food security) adalah, selalu diterapkannya kebijakan pangan murah (cheap food policy). Suatu kebijakan yang ditekankan untuk mengatasi dampak social politik. Jika harga pangan naik, maka kelompok masyoritas dinegeri ini dengan ekonomi yang paspasan akan menjerit dan oleh pemerintah dikuatirkan akan memengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Kebijan seperti ini, tentu saja menempatkan petani sebagai tumbal dan sekaligus juga mengakibatkan hilangnya insentif untuk melipatgandakan produksi yang memicu penurunan produktivitas pertanian.

Di sinilah dilemma yang terjadi selama ini. Jelas pula di sini, kebijakan pangan murah secara tidak langsung telah menempatkan sektor pertanian sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam bahasa yang lebih ekstrem, sektor pertanian selama ini telah dijadikan tumbal pembangunan nasional, baik sebagai penyedia pangan murah, bahan baku industri murah, pengendali inflasi, maupun penampung tenaga kerja.

Pilkada Ulang (?)

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan digelarnya Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai kubu pasangan calon gubernur Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang tidak adil. Dengan keluarnya keputusan itu berarti MA mengabulkan gugatan Amin Syam-Mansyur Ramli untuk digelarnya pilkada ulang di kabupaten Bone, Gowa, Bantaing, dan Tana Toraja.


Majelis hakim agung, dalam pertimbangannya berpendapat prosedur bersengketa dalam masalah pemilu masuk dalam lingkup hukum publik, bukan hukum privat. Karena itu, pembuktian hukumnya seperti halnya dalam hukum pidana dan tata usaha negara. Diperlukan hasil pilkada yang betul-betul memberikan gambaran yang riil tentang keinginan masyarakat tentang siapa yang mereka kehendaki, hal mana dapat dilakukan melalui pemilu ulang.

Tak urung keputusan ini membuat suasana tegang. Pasalnya, yang dipersoalkan hanya di beberapa TPS. Akan tetapi MA malah memerintahkan pemilihan ulang di seluruh titik di empat kabupaten. Beberapa kalangan menilai MA telah melampaui kewenangan dan membingungkan. Tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada MA untuk meminta pengulangan pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memang tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada MA untuk bisa memutuskan pilkada digelar ulang. Wewenang MA hanya mengklarifikasi bukti yang diajukan pelapor. MA tak memiliki wewenang untuk menentukan pilkada ulang.

Merujuk kepada UU No 32/2004, pemungutan suara ulang juga dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam beberapa kasus yang terjadi sebelumnya, penyelesaian sengketa dilakukan dengan penghitungan ulang dan tidak dengan pemungutan suara ulang.
***

Seperti diketahui, pelaksanaan PILKADA Sulsel memang menyisakan persoalan. Salah seorang pasangan keberatan dan menempuh jalur hukum. Ada dua gugatan yang diajukan, sengketa hasil perolehan suara ditujukan ke KPU Sulsel, sedangkan sengketa proses pelaksanaan pilkada akan ditujukan ke Panwas.

Selisih suara pemenang memang tipis. Perbedaan perolehan suara pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli dengan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’’mang dibawah 1 persen atau sekitar 27 ribu lebih suara.

Tak urung banyak spekulasi yang berkembang dengan ketupsan MA ini. Selain dinilai melampaui batas kewenangannya, terdengar juga sayup-sayup suara adanya kemungkinan intervensi politik dalam keputusan MA. Di sinilah agaknya yang kemudian membuat persoalan ini menjadi seru dan hangat. Disamping itu juga, menimbulkan ketegangan baru.

Kubu partai Golkar, yang merasa mendapat angin kemenangan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Tak urung, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta warga dan tokoh di Sulsel menghormati proses hukum dalam kasus Pilkada Sulsel. Pilkada itu sesuai keputusan KPU Sulsel dimenangi pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang. Pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly, yang diajukan Partai Golkar, mengajukan keberatan ke MA. Seluruh proses pilkada punya aturan, termasuk soal keberatan. Kalau keberatan dalam pemilihan gubernur tentu ke MA. Ini satu proses yang sah. Sebagai negara hukum, kita harus menjalankan ketentuan yang diputuskan MA.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang calonnya merasa dirugikan mendorong dan mendukung kandidatnya untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan pengulangan Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) di empat kabupaten. MA seharusnya hanya melakukan uji terhadap bukti penggelembungan suara seperti yang disampaikan pasangan calon yang merasa dirugikan.

Dari sudut pandang PDIP, adanya putusan melakukan pengulangan di empat daerah di
Sulsel, ini menimbulkan tanda tanya besar apakah tidak ada intervensi politik terhadap persoalan yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang dimiliki KPUD tingkat I dan II dan juga MA. Tak hanya itu, PDIP juga menegaskan jika putusan MA ini dibiarkan maka akan mencederai demokrasi yang telah dibangun bersama. Jika semua masalah pilkada diputuskan diselesaikan dengan pemilihan ulang maka akan menganggu demokrasi. Tak hanya itu, dikuatirkan keputusan MA dapat menjadi preseden bagi daerah-daerah lain kalau mereka tidak bisa selesaikan masalah yang berkaitan dengan pilkada akan mengajukan kepada MA.

****
Kedua belah pihak memiliki argument yang sama-sama kuat. Akan tetapi diantara kedua argument itu akan ada satu ketupusan hukum yang tepat sesuai dengan konteks dan masalah.

Jalan yang ditempuh oleh kandidat Golkar memang legal dan sementara itu upaya PK yang dilakukan kandidatnya PDIP juga suatu yang sesuai dengan jalur hukum. Yang kita tunggu sekarang adalah hasil dari PK. Jika tidak dikabulkan artinya akan ada PILKADA ulang di beberapa daerah, dan jika dikabulkan artinya kemenangan kandidat PDIP itu sudah sah secara hukum.

Di luar soal hukum, dimana-mana jika selisih suara pemenang tipis akan menimbulkan ketegangan dan masing-masing pihak akan berjuang untuk kemenangannya sendiri.

Ellyasa KH Darwis
Opini Indonesia, edisi 80/24-30 Des 2007

Reformasi Birokrasi

Birokrasi itu pelayan publik. Memiliki fungsi pemberdayaan, fasilitasi dan pelayanan. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan yang memadai dari aparat Negara. Birokrasi itu representasi Negara, tangan-tangan Negara yang melaksanakan tugas untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Itu agaknya arah yang hendak dituju dari Menteri Pendayaan Aparatur Negara, Taufik Effendi dalam dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu.


Untuk memastikan ke arah itu, kini sedang disiapkan landasan hokum yang akan mengawa arah reformasi birokrasi. Ada Sembilan RUU yang sudah disiapkan. Diantaranya RUU Administrasi Pemerintahan, Satu RUU yang inspiringnya dari Verwaltungsverfahrengesetz, UU Prosedur Pelayanan Administrasi Negara Jerman. Dalam RUU ini, ditegaskan soal perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang-wenang. Hak dasar warga Negara dijamin untuk mendapatkan pelayanan birokrasi sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.

Kelak birokrasi tidak bisa sewenang-wenang lagi. Masyarakat memili ruang dan hak untuk melakukan tuntutan jika tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Birokrat tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsinya dengan menomor duakan pelayanan masyarakat. Jika itu terjadi, bisa digugat dan sangsinya, paling patal adalah pencabutan jabatan.


****
Tentu saja kita menantikan kapan terealisasinya RUU ini menjadi UU. Sebagaimana kita ketahui bersama, melakukan transpormasi birokrasi memang suatu yang berat. Birokrasi yang tugasnya selama ini harusnya melayani menjadi dilayani. Tak heran kemudian, apabila masalah yang mestinya sederhana, bisa berlarut-larut jika berurusan dengan birokrasi.

Mentalitas birokrat yang seperti itu, memang memiliki akar budaya yang panjang. Sudah sejak lama, sejak jaman penjajahan posisi birokrat (pamong praja) memiliki kedudukan atau kelas terhormat dalam struktur masyarakat kita. Menduduki sebagai kelas social yang tersendiri dan terhormat. Sejak jaman dulu, birokrasi itu selalu memihak kepada kepentingan atasan. Tak jarang ia menjadi alat kepentingan politik yang berkuasa.

Pada jaman Orde Baru sangat jelas. Birokrasi yang harusnya netral telah menjadi alat politik, menjadi mesin politik, dan memang berpolitik (bureaucratic polity). Konsekuensi logis dari birokrasi yang berpolitik itu, kemudian masalah pelayanan kepada masyarakat menjadi rendah. Terabaikan sama sekali. Tak hanya itu, kinerja birokrasi juga lamban. Tidak cekatan untuk melayani masyarakat. Disamping juga seringkali diskriminatif dalam melakukan pelayanan. Terhadap lawan-lawan politik, dipersulit sebaliknya terhadap relasi politik atau yang sealiran politiknya, dilapangkan jalannya. Tak jarang juga lewat pintu belakang.

Kalau tidak salah, mantan Menteri Sekretaris Negara, Djohan Effendi, pernah mengatakan bahwa kinerja birokrasi kita memang memprihatinkan. Manual, tidak kreatif. Salah satu solusi yang dikemukakan adalah melakukan pensiun dini terhadap birokrat yang kinerjanya pas-pasan.

Hemat saya, semua itu adalah konsekuensi dari rekruetment yang tidak transparan dan berbau KKN. Bukan rahasia umum lagi, dari dulu sampai kini, masalah kedekatan atau titipan merupakan hal biasa dalam rekruetmen birokrasi. Relasi dan titipan, sudah menjadi rahasia umum dalam proses rekruetment.

Jadi jika birokrasi kita sering disebut lamban, kaku, berbelit-belit dan tidak ramah dalam memberikan pelayanan kepada masyakat? Semua itu memiliki latar belakang, social, politik dan budaya yang panjang. Ini agaknya yang hendak dipangkas oleh Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dengan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan untuk disahkan menjadi UU Administrasi Pemerintahan.

****

Dalam RUU Administrasi Pemerintahan, posisi rakyat memang diberi ruang cukup luas. Warga masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan, melakukan keberatan terhadap instansi pemerintah melalui Komisi Ombusment atau lembaga lain. Warga masyarakat juga bisa menggugat tindakan atau keputusan instansi pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

RUU itu juga mencantumkan hak dengar pendapat pihak-pihak yang terlibat serta hak mendapat akses untuk melihat dokumen-dokumen yang dijadikan dasar dalam menetapkan keputusan administrasi. Masyarakat diberi ruang untuk mendapatkan dokumen yang relevan sesuai kepentingannya. Hak dengar pendapat, mengharuskan aparat administrasi pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan akses dokumen sebelum dijatuhkannya keputusan. Lebih-lebih terhadap keputusan yang memberatkan, membebani hak perorangan.

RUU Administrasi Pemerintahan, agaknya merupakan cara yang ampuh untuk melakukan terobosan dalam transpormasi structural dan kultural dalam tubuh birokrasi pemerintahan kita.

Ellyasa KH Darwis
Versi Cetaknya dimuat di Opini Indonesia
Edisi 74, 11-18 November 2007

Kekeringan dan Kebijakan Pemerintah

Oleh Ellyasa KH Darwis, Opindo edisi 14/agustus.2006)

Kekeringan yang kini melanda di berbagai daerah dipastikan akan menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang besar. Ketegangan dan masalah sosial seperti pengangguran yang meningkat, hingga kerusuhan, semua itu merupakan ekses dari problem kekeringan. Sehingga diperlukan upaya domestik untuk meringankan beban petani. Hanya saja masalahnya, pemerintah tidak memiliki pemecahan yang sistematika dan komprehensif serta tidak menjadikannya sebagai prioritas utama.

Akibat kekeringan maka segala aktivitas akan terganggu dan mendorong mereka melakukan urbanisasi ke perkotaan. Padahal di sektor informal misalnya, perbedaan sosial akan meningkatkan ketegangan akibat kemiskinan. Pada tingkat makro kalau penderitaan rakyat semakin berat, bukan tidak mungkin akan menjadi pemicu terjadinya kekacauan politik. Maka sudah semestinya pemerintah melihat secara serius dan melakukan tindakan preventifnya.

Tentu saja, yg paling dirugikan akibat kekeringan ini adalah masyarakat golongan bawah. Sumber mata pencaharian (income generating) golongan ini mengalami masalah dan tidak memiliki aksesibilitas. Pada sisi lain, tampaknya pemerintah tidak punya pendekatan yang komprehensif dan sistematis untuk menyikapi masalah ini. Padahal kekeringan itu sudah menjadi agenda tahunan dan sesungguhnya dapat diperkirakan. Hanya saja, karena tidak adanya prioritas dari pemerintah atas masalah ini, maka kekeringan membawa dampak yang semakin serius..

Dalam pandangan beberapa ahli, kekeringan yang terjadi sekarang ini merupakan akibat dari perubahan iklim ekstrim dan pola yang tidak menentu ini disebabkan oleh meningkatnya suhu rata-rata di permukaan bumi. Peningkatan suhu itu juga karena manusia juga yang selama berabab-abad menganggap dirinya tuan dan penguasa alam. Sejak revolusi industri, gas-gas dihasilkan dan implikasinya kemudian seperti yang kita rasakan sekarang, terjadi pemanasan global.
Implikasinya kemudian, terjadinya perubahan iklim yang mempengaruhi kehidupan di bumi. Seperti naiknya curah hujan di sebagian belahan bumi sehingga menyebabkan banjir dan erosi.

Pada saat yang sama, di belahan bumi lainnya akan mengalami musim kering yang berkepanjangan akibat naiknya suhu. Selain itu permukaan air laut jadi naik karena mencairnya es dan glasier di kutub. Paling parah, meningkatnya penyebaran penyakit tropis, dan punahnya beberapa spesies yang tidak bisa beradaptasi dengan perubahan iklim.

Andai saja manusia teguh pada prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature) maka tidak perlu terjadi tragedy, yang meminjam istilahnya Garret Hardin sebagai “the tragedy of the commons”.
***

Di tengah-tengah kekeringan seperti yang terjadi sekarang ini, tentu manusia memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengatasi secara kolektif masalah ini. Dalam Konferensi Tingkat Tinggi Dunia tentang Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development) beberapa tahun lalu, dilakukan evaluasi kritis akan menghasilkan sebuah review yang komprehensif dan terbuka. Satu hal yang penting adalah adanya kesadaran bersama untuk melakukan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam harus diintegrasikan dengan masalah-masalah sosial seperti kemiskinan. Konsep ini, bisa menjembatani dua kubu yang sebelumnya bertentangan, yaitu pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan.

Ditekankan bahwa masalah lingkungan sangat terkait erat dengan kondisi ekonomi dan masalah keadilan sosial. Kebutuhan sosial, lingkungan dan ekonomi harus dipenuhi secara seimbang sehingga hasilnya akan berlanjut hingga generasi-generasi yang akan datang. Jadi, ada faktor sosial, ekonomi dan lingkungan saling tergantung dan bisa merubah satu dengan yang lainnya. Juga diakui bahwa keberhasilan sebuah tindakan atau program harus dilanjutkan agar hasilnya bisa berlangsung terus menerus.

Perubahan iklim merupakan sebuah ancaman serius. Karena itu diperlukan usaha bersama yang harus dilakukan oleh semua negara di seluruh dunia. Untuk itu dibentuklah sebuah konvensi yang dikenal dengan Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) untuk Perubahan Iklim, yang kemudian diikenal dengan UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Tujuan utama UNFCCC adalah menstabilkan konsentrasi GRK di lapisan atmosfer pada tingkat yang aman bagi sistim iklim. Namun belum ada kewajiban yang mengikat, seperti target tingkat konsentrasi GRK yang aman dan kerangka waktu pencapaian target.

Bagaimana dengan Negara kita? Indonesia sudah menandatangani Konvensi PBB untuk Perubahan Iklim tahun 1994. Jadi, Negara kita sepakat dengan tujuan utama dari konvensi tersebut. Bagi Indonesia, perubahan iklim merupakan ancaman yang serius. Contohnya, krisis pangan karena kekeringan, rusaknya infrastruktur karena banjir, pulau-pulau yang tenggelam dan rusaknya daerah pesisir karena peningkatan permukaan laut. Diikuti dengan meningkatnya kasus penyakit tropis, dan punahnya beberapa spesies karena tak mampu beradaptasi.

***

Agak berat memang untuk mengatasi masalah kekeringan seperti yang terjadi sekarang ini. Diperlukan adanya perubahan sikap mental dan skaligus membangun budaya baru, yang oleh Arne Ness sebagai ecosphy, suatu gerakan kearifan merawat bumi sebagai sebuah rumah tangga untuk menjadikan sebagai tempat yang nyaman bagi semua kehidupan.

Dengan demikian, gerakan ini memandang bahwa pada dasarnya krisis lingkungan yang terjadi belakangan ini merupakan krisis kehidupan, tidak ada cara lain, selain dengan meninggalkan pola dan gaya hidup yang selama ini lebih menggambarkan manusia sebagai centrum (antrophosentrisme). Pelan tapi pasti, kita harus beradaftasi untuk menghadapinya. Langkah mendesak yang segera harus dilakukan sekarang ini adalah mempersiapkan manajemen dampak perubahan iklim, pemberdayaan masyarakat agar dapat melakukan swadaya dalam beradaptasi, perencanaan dan persiapan yang baik terhadap bencana-bencana yang akan terjadi.

Dalam konteks ini, tampaknya kita harus belajar kepada pemerintah Thailand dan Filipina, terurama dalam soal mengatasi kekeringan. Pemerintah Thailand jauh-jauh hari sudah mengantisififasi dengan memperingatkan kepada petani akan bahaya kekeringan, dengan cara demikian, maka bias dilakukan penyesuaian jenis tanaman yang akan ditanam. Pada sisi lain, satuan tugas guna membantu penduduk, mengirimkan kendaraan pengangkut air, menyiapkan hujan buatan, dan waduk-waduk.

“Hai Orang Arab,Datanglah Ke Puncak….”

Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo edisi 11/Juli 2006)

ADALAH Wakil Presiden Mohammad Yusuf Kalla, dalam sebuah seminar tentang Promosi Turisme di Puncak, Bogor (28 Juni) yang mengatakan bahwa tidak ada masalah jika turis timur tengah mencari janda di kawasan Puncak. Dalam pandangan orang nomor dua dan orang nomor wahid di Partai Golkar itu, turisme dari Arab itu akan membawa banyak keuntungan bagi janda tersebut dan anak-anaknya. Bahkan jika orang Timur Tengah itu kemudian meninggalkan janda tersebut, tetap tidak akan menjadi persoalan karena setidaknya turis itu meninggalkan anak dengan gen yang bagus. Anak-anak dengan rupa yang menawan itu akan laku menjadi aktor dan aktris televisi.
Untuk menunjukkan statemennya itu, tak lupa JK menunjuk apa yang terjadi di Batam dan Jawa Barat dimana banyak perempuan lokal yang menjalin hubungan singkat dengan orang asing, melalui kawin kontrak.

****

BISA jadi, apa yang dikemukakan JK itu terkait dengan target yang telah dipatok pemerintah akan menggait sedikitnya 250.000 wisatawan asal Timur Tengah pada 2007. Untuk itu akan dilakukan promosi dan penggarapan objek wisata bagi wisatawan di kawasan itu. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengatakan potensi pasar wisatawan dari Timur Tengah sangat besar dilihat dari jumlah penduduk yang bepergian ke luar negeri (outbound). Mengacu kepada data Arabian Travel Monitor, jumlah outbound dari lima negara di kawasan itu, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Oman dan Bahrain, mencapai 8,8 juta orang pada 2005. Sebelum tragedi World Trade Center pada 2001, perjalanan wisatawan Timur Tengah lebih banyak ke Eropa dan AS, sekarang mereka beralih ke Asia Pasifik. Ini peluang untuk menarik mereka berkunjung ke Indonesia. Untuk mencapai target itu, Direktur Jenderal Pemasaran dan Promosi Pariwisata Depbudpar mengalokasikan dana Rp 9 miliar untuk promosi dan pemasaran pariwisata. Dana sebesar itu, kabarnya juga masih kurang, idealnya Rp32 miliar.

Data statistik menjunjukkan, dibandingkan dengan Malaysia, Singapura dan Thailand, Indonesia terlambat mengantisipasi dan merebut peluang. Data mutakhir menunjukan wisatawan Timteng ke Thailand pada 2004 mencapai 292.680 orang, Malaysia 100.873 orang dan Singapura 69.800 orang, sementara ke Indonesia hanya 38.337 orang. Sementara kunjungan wisatawan Timteng ke Indonesia sekitar 40.000 orang, namun dibandingkan negara tetangga. Kecenderungan yang terjadi pada tahun 2005, misalnya wisatawan Timteng ke Malaysia mencapai 95.093 orang, Thailand 177.796 orang dan Singapura 53.723 orang. Dalam pandangan pemerintah, peluang untuk meraih lebih banyak wisatawan dari kawasan Timteng itu bukan hal mustahil. Syaratnya, satu, melakukan promosi, penggarapan objek wisata dan menyesuaikan apa yang dibutuhkan oleh wisatawan dari wilayah itu. Untuk itu banyak yang harus dibenahi,. Diantaranya masalah pelayanan yang harus diperbaiki, seperti petunjuk di tempat umum seperti Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan tulisan Arab sehingga bisa lebih dipahami oleh turis asal wilayah itu, tersedianya pemandu wisata yang mengerti bahasa Arab, dan mengemas paket-paket wisata yang disenangi oleh wisatawan itu.

****

THANH-DAM TRUONG, dalam bukunya Sex, Money and Morality menggambarkan bagaimana proses eksploitasi perempuan itu terjadi di negeri Gajah Putih itu. Atas nama kemiskinan dan pembangunan, perempuan-perempuan di negeri itu kemudian menjadi pesona dan sarana pemikat wisman. Ideologi patriarkhi sangan jelas digambarkan. Salah satu iklan sebuah biro perjalanan di Europa dalam brosurnya menawarkan demikian, “ kesempatan bagi anda untuk menemukan diri sendiri…serta berjumpa dengan seorang yang sangat istimewa, dan ketika keakraban telah tercipta….pergi ke suatu tempat untuk menemukan diri, satu sama lain…”.

Demi devisa, Tailand menghalalkan sex tourism. Biaya sosial—termasuk biaya kesehatan dan korban yang tak terukur oleh uang baik yang sampai meninggal maupun sakit sampai menular ke anak-anak—harus dibayar oleh Thailand. Negeri yang dulu dimashurkan oleh penyakit Vietnam Rose yang dibawa tentara Amerika untuk berlibur dan menjalani rest and recreation ke Bangkok dan Pattaya itu, memang di terkenal dengan budaya playground dimana sand, sun. sea, sex and servility-nya.

Agaknya JK lupa, pendahulunya Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 1946–1947 mengerahkan para pemikir untuk menyusun Plan Ekonomi, menekankan pariwisata tanpa seks. Pariwisata mendapat perhatian untuk dijadikan penguat perekonomian nasional. Pada 1950-an berdiri Yayasan Tourisme Indonesia yang lalu menjadi Dewan Tourisme Indonesia dan sesudah 1959 menjadi Dewan Pariwisata Indonesia (Depari). Kemudian dibentuk birokrasi kepariwisataan, yang diintegrasikan pada Departemen Perhubungan. Pada tahun 1980-an pun Indonesia mengenal Bapparnas (Badan Perencanaan Pariwisata Nasional) yang ditangani sejumlah menteri dan para eksponen asosiasi industri pariwisata dan tokoh masyarakat.

Naiknya kepariwisataan kita pasca-Konferensi PATA 1963 dengan kedatangan wisatawan asing yang ketika itu baru mencapai belasan ribu dan meningkat berlipat ganda sampai menjelang krisis ekonomi 1997 mencapai lima jutaan –tanpa wisata seks—harus kita artikan: kita sebenarnya sudah pada jalur yang benar dalam mengelola kepariwisataan.

****

JELAS, apa yang pernyataan JK diatas telah bertententangan dengan konvensi PBB tentang anti diskriminasi (CEDAW) dan konvensi ILO. Konsepsi PBB tentang trafficking sangat jelas, “Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman,atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi”.

Oleh karena itu wajar jika banyak yang terkejut, negeri yang telah meratifikasi konvensi anti diskriminasi (CEDAW) dan konvensi ILO, harusnya pemerintah serius berupa pencegahan (prevention), perlindungan (protection) dan penindakan hukum kepada pelaku (prosecution) terhadap semua bentuk perdagangan manusia. Termasuk JK sendiri tentunya***

Network