Showing posts with label PILKADA. Show all posts
Showing posts with label PILKADA. Show all posts

GOLPUT dan Demokrasi Beku

‘Participation rate’ masyarakat dalam PILKADA Jawa Tengah rendah. Masyarakat yang tidak memberikan suaranya cukup tinggi dibandingkan dengan PILKADA tempat lain. Angka GOLPUT kurang lebih sekitar 45%. Ban­dingkan misalnya dengan angka GOLPUT pada daerah lain, yang kisarannya antara 30-35%. Pertanda apakah kecenderungan yang terjadi di Jawa Tengah ini secara khusus dan secara makro, dalam konteks nasional, sudah pasti masalah ini harus menjadi perhatian dan pemikiran banyak kalangan.


Analisis sementara, ada tiga faktor yang dituding sebagai penyebab. Pertama, persoalan ekonomi. Masyarakat lebih mengutamakan persoalan rice bowle (piring nasi) tidak mau meninggalkan pekerjaannya untuk mencoblos. Jika analisis ini benar, maka bisa ditarik kesimpulan sementara, persoalan pekerjaan menjadi hal yang lebih utama dibandingkan dengan persoalan politik. Tingkat pemenuh­an kebutuhan pangan, menjadi lebih dipentingkan dibandingkan dengan persoalan penggunakaan haknya atau berpartisipasi dalam kontestasi politik.

...Jika analisis ini benar, maka bisa ditarik kesimpulan sementara, persoalan pekerjaan menjadi hal yang lebih utama dibandingkan dengan persoalan politik. Tingkat pemenuh­an kebutuhan pangan, menjadi lebih dipentingkan dibandingkan dengan persoalan penggunakaan haknya atau berpartisipasi dalam kontestasi politik....



Sekali lagi, jika bacaan ini benar, maka kini diam-diam kehidupan politik kita sedang dalam bahaya. Politik dipersepsi hanya menjadi urusan elit belaka dan dianggap tidak ada korelasinya dengan kehidupan sehari-hari. Masyarakat pada satu sisi jenuh, tidak mau terlibat politik, pada sisi lain juga dihadapkan dengan persoalan domestik yang sangat mendesak. Yakni bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan demikian, secara struktural, pemicu tinggi­nya angka GOLPUT itu tidak lain adalah suatu yang pangkalnya dari kebijikan ekonomi politik secara makro. Adanya kebijakan yang tidak pro rakyat.

Analisis berikutnya menyebutkan bahwa pemicu dari rendahnya tingkat partisipasi masyarakat adalah karena PILKADA kurang greget. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PILKADA, dari KPUD sampai kandidat, tidak gencar melakukan sosiali­sasi tentang PILKADA kepada masyarakat. KPUD sebagai pe­­nye­­­­­­lenggara PILKADA dianggap kurang maksimal dalam melakukan sosialisasi, demikian halnya dengan peserta PILKADA yang hanya melakukan sosialisasi melalui media yang sangat terbatas. Jika analisis ini betul, maka menjadi semakin tegas persepsi yang berkembang di masyarakat, bahwa persoalan PILKADA menjadi jauh dengan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Ada jurang menganga yang berkembang di masyarakat, ketelibatan atau partisipasi politik yang diberikan tidak dengan sendi­rinya merubah kehidupan sehari-hari yang dialami.

Jadi, PILKADA dimaknai hanya semata-mata hanya hajat elit politik yang ikut kontestasi politik belaka. Cara elit politik untuk mendapatkan kekuasaan politik dan yang akan mendapat keuntungan sosial, ekonomi dan politik tentu saja hanya sebagian kecil saja. Sementara masalah yang dihadapi masyarakat, tetap saja tidak akan berubah.

Faktor berikutnya, yang dianalisis sebagai biang rendahnya partisipasi politik adalah masalah di seputar kandidat itu sendiri. Pasangan calon dianggap tidak membawa harapan baru yang bisa memacu optimisme masyarakat. Tidak ada angin segar yang ditawarkan oleh pasangan, yang bisa menjadi alasan para pemilih untuk menggunakan suaranya. Jika analisis ini betul, tingginya angka GOLPUT itu bisa dibaca sebagai cermin apatisme politik masyarakat.

Pemberian dukungan dalam PILKADA hanya dianggap seba­gai suatu yang tidak memiliki makna, sebab hanya akan dijadikan sebagai legitimasi politik belaka oleh para peserta, sementara tanggung jawab politiknya untuk mengakomodasi aspirasi pemilih dalam bentuk kebijakan-kebijakan belum tentu akan dijalankan.

Prasyarat penting tentang demokrasi yang bisa menjelaskan adalah demokrasi hanya akan berjalan jika sering dengan tingkat kesejahteraan. Tidak ada demokrasi pada negara yang penduduknya miskin. Kemiskinan pada dasarnya merupakan penghalang bagi tumbuh dan berkembangnya sistem dan budaya demokrasi. Tesis berikutnya adalah, tingkat pendidikan. Semakin tinggi tingkat pendidikan akan menentukan tingkat partisipasi politik masyarakat. Pemberian dukungan tidak dimaknai hanya semata-mata memberikan dukungan suara, lebih dari itu, pemberian dukungan akan diikuti dengan upaya melakukan kontrol. Untuk ini maka menyaratkan untuk bisa berjalannya partisipasi politik paling tidak ada dua hal, yaitu terbukanya akses informasi atau memiliki akses terhadap informasi. Tanpa adanya akses terhadap informasi, maka tidak akan ada pemberian dukungan (participation in).

Yang menjadi persoalan adalah, selama ini, sejak Pemilu Legislatif 1999 sampai era PILKADA sekarang ini, ketika pada tataran masyarakat sudah mulai berubah yang masih menjadi persoalan adalah pada level tatanan dan budaya politik pada level atas atau elit. Elit politik masih memegang budaya lama, monolitik dan mengabaikan aspirasi yang berkembang di masyarakat bawah. Dengan demikian, tingginya angka GOLPUT pada dasarnya merupalan ekspresi politik masyarakat terhadap proses politik yang hanya prosedural belaka. Sebab partisipasi politik yang selama ini diberikan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat. Politik digambarkan hanya sebagai kegiatan yang menyodorkan janji-janji yang reali­sasinya sangat bertentangan dari ekspektasi publik.

Dengan demikian, tingginya angka GOLPUT ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam kehidupan politik yang berjalan sekarang ini. Politik berjalan dan berkembang dengan urusannya sendiri, politik berkembang tidak seiring dan selangkah dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Terjadi disparitas, antara apa yang dirasakan, dipikirkan dan diharapkan oleh masyarakat dengan apa yang diinginkan dan yang didambakan elit politik.

Pada akhirnya, kecenderungan meningkatkan angka GOLPUT dalam PILKADA memang harus menjadi perhatian. GOLPUT itu merupakan alarm atau sinyal-sinyal yang berkembang di masyarakat terhadap elit politik. Jika kecenderungan ini tidak segara diperhatikan dan diantisipasi perkembangannya, maka jelas merupakan bahaya dalam kehidupan politik. Kehidup­an politik yang demokratis akan beku, sebab demokrasi dan partisipasi politik masyarakat tidak dibatengi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kehidupan ekonomi masyarakat semakin susah sementara perekonomian secara makro terseok-seok, sementara di ka­langan masyarakat sipil terjadi proses atomisasi, pada sisi lain pada tingkat terpecah-pecah dan tidak ada soliditas. Sementara persoal­an hukum warisan masa lalu tak juga selesai. Fenemona ini sudah menjurus sebagai demokrasi beku yang diisyaratkan oleh George Sorensen dalam buku Democracy and Democratization: Process and Prospect in a Changing World.

Sudah saatnya, elit-elit politik harus menyadari masalah yang berkembang di masyarakat. Kecenderungan meningkatnya angka GOLPUT dalam beberapa PILKADA belakangan ini, adalah tengara masyarakat mulai apatis terhadap politik. Me­nganggap masalah politik sebagai hanya urusan elit yang tidak ada hu­­bungannya dengan persoalan yang dihadapi masyarakat. Oleh karena itu, sebelum terlanjur, lakukan terobosan terobosan politik yang memihak kepentingan dan bero­rientasi kepada peningkatan kese­jahteraan rakyat. Jangan sampai masyarakat menjadi beku yang bisa berakibat kepada bekunya demokrasi juga.

Partisasi Politik Tanpa Kesejahteraan

“Saya lebih baik mencari nafkah dari pada ikut Pilgub!” Itu jawaban dari pertanyaan yang saya ajukan kepada salah seorang warga Bekasi saat pelaksaan Pilgub Jawa Barat tempo hari.

Jawaban itu tidak terlalu mengejutkan saya. Jawaban yang lebih ekstrim pernah saya dapatkan, dimana Pilgub atau Pilkada itu dipersepsi sebagai urusan calon dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat.

Barangkali itu salah satu hal yang menyebabkan mengapa participation rate setiap Pilgub atau Pilkada rendah. Ledakan partisipasi pemilih tidak sekuat saat Pemilu Legislatif atau Pilpres. Adakah masyarakat lelah untuk terlibat dalam partisipasi politik? Mengapa kemudian muncul persepsi bahwa urusan elit tidak nyambung dengan persoalan yang dihadapi masyarakat?


****

Tidak bisa disangkal, reformasi politik telah membuka peluang bagi masyarakat untuk aktif dan terlibat langsung dalam proses politik di negeri ini. Pada dekade awal, ledakan partisipasi sedemikian membludaknya. Tingkat partisipasi politik tinggi melebihi era sebelumnya. Sayangnya, ledakan partisipasi politik masyarakat, lambat laun menurun. Tengaranya bisa dilihat dalam beberapa kegiatan Pilkada dan Pilgub dimana participation rate-nya rendah. Sebagai salah satu contoh adalah yang terjadi dalam Pilgub Jawa Barat.

Pertanyaannya: mengapa participation rate masyarakat cenderung turun? Apa yang salah dalam penataan sistem politik di negeri ini?

Jawaban yang dikemukakan, salah satunya, meningkatnya partisipasi politik itu tidak dibarengi dengan proses penataan sistem politik. Jadi, pada satu sisi terjadi perubahan politik yang luar biasa pada masyarakat, partisipasi politik meningkat, akses masyarakat untuk terlibat dalam kelembagaan politik sangat terbuka. Akan tetapi di sisi lain --dan ini yang disayangkan-- pada tataran kelembagaan politik tidak terjadi perubahan yang mendasar.

Partai politik sebagai wadah atau wahana untuk mengartikulasikan aspirasi politik masyarakat, tidak mengalami perubahan yang berarti. Dalam kadar serta intensitas tertentu, partai politik seperti masih bersikukuh dan tampak tidak mengalami transformasi dalam menjalankan fungsi dan perannya. Jadilah partai politik yang ada tak ubahnya sebuah pajangan atau kendaraan belaka untuk mengikuti proses politik dalam Pemilu. Setelah itu, mandat politik, aspirasi pemilih, konstituen yang seharusnya menjadi perjuangan utama di legislatif diabaikan. Partai lebih banyak mengurus kepentingan-kepentingan pragmatis dibandingkan dengan kepentingan konstituen.

Inilah salah satu persoalan mengapa banyaknya partai politik sekarang ini tidak dengan sendirinya membuat kualitas lembaga politik kita menjadi lebih baik. Menjadi meningkat dan tampak anggun di hadapan publik atau pemilih. Yang tampak di mata publik, partai politik hanya bekerja untuk kepentingan diri sendiri dan tidak menghiraukan kepentingan publik.

Partai politik selama ini cenderung hanya menyerap aspirasi publik, sebagai bahan untuk sosialisasi, pencitraan dan penggalangan dukungan. Akan tetapi setelah terpilih, aspirasi yang selama ini telah diserap itu tidak ada kabar beritanya.

***

Aspirasi terbesar masyarakat yang begitu antusias dalam partisipasi politik tidak lain adalah berharap adanya kesejahteraan yang didapat. Masyarakat menunggu janji yang ditawarkan untuk segera diimplementasikan. Harapan masyarakat ini sangat tinggi. Sementara pada satu sisi, kemampuan lembaga politik untuk menjalankan fungsi dan peran, serta memperjuangkan aspirasi pemilih berjalan lambat.

Tidak heran kalau rakyat banyak yang menanti dengan tidak sabar. Hasil akhir dari demokratisasi adalah kesejahteraan. Inilah yang dinantikan rakyat. Rakyat banyak yang merasakan hidupnya seperti tikus yang mati di lumbung padi. Partai juga harus bisa mengarusutamakan agenda kesejahteraan agar rakyat merasakan fungsi negara. Jika tidak, bukan saja kehidupan rakyat semakin terpuruk, tetapi kelangsungan kehidupan bangsa ini juga akan terancam.

Idealnya, konsolidasi demokrasi berjalan bersamaan dengan konsolidasi ekonomi. Sehingga akhir demokratisasi yang dinantikan bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat. Sayangnya, kenyataan sekarang memperlihatkan sebaluknya. Banyak rakyat yang tak diurus kesejahteraannya. Tidak heran kalau ada rakyat yang menderita kelaparan, rebutan beras dan mengantre minyak tanah yang persediaannya terbatas. Itu sebabnya parpol sekarang harus bisa mengubah paradigmanya dari sekadar mengejar kekuasaan menjadi kerja untuk membangun kesejahteraan rakyat.

Rendahnya partipation rate dalam Pilgub di beberapa tempat harus menjadi pelajaran. Pelajaran untuk ke depan jika tidak ingin ditinggal oleh pemilihnya…


Ketika Polling Menjadi Menentukan..

Polling kini menjadi salah satu pertimbangan kebijakan politik. Itu tampak dalam sikap politik DPP Partai Demokrat dalam pencalonan cagub dan cawagub pasangan Sukawi Sutarif dan Sudaro dalam bursa pencalonan Cabub dan cawagub Jawa Tengah. Rekomendasi yang sudah diteken DPP Partai Demokrat bisa dicabut jika hasil polling menunjukkan pasangan Sukawi Sutarif dan Sudarto tidak popular di masyarakat Jawa Tengah.



...
Untuk mengetahui aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat berikut kecenderungan perilaku politik masyarakat, sejumlah kandidat -menggunakan survey polling untuk menjaring aspirasi dan kecenderungan sikap politik masyarakat. Pengumpulan pendapat masyarakat (polling) yang menggunakan metode statistic ini dapat diandalkan untuk bisa menangkap aspirasi dan kecenderungan pendapat atau sikap politik masyarakat secara obyektif.
...


Sikap itu bisa bermakna dua hal. Pertama, kandidat yang sudah diberi rekomendasi itu diminta untuk kerja keras, mempromosikan diri, menggalangan dukungan. Kedua, sikap itu juga berarti bahwa DPP Partai Demokrat tidak ingin kehilangan muka. Jika kandidatnya tidak laku, maka akan memiliki implikasi terhadap Pemilu 2009. Pendeknya, DPP Partai Demokrat memang ingin mengajukan kandidat yang pasti menang. Vini, vidi, vici? Bisa jadi demikian adanya.

Sejumlah partai politik, memang sudah lama menggunakan polling dan bahkan menjadi kebijakan sebelum tahapan pemberian rekomendasi. Sebut saja di sini, partai Golkar. Partai berlambang beringin itu sudah lama melakukan kegiatan polling untuk mendapatkan baseline kecenderungan masyarakat sebelum menetapkan kadernya dalam bursa PILGUB maupun PILKADA.


***
Polularitas, nama baik dan kemampuan menggalang dukungan memang menjadi tumpuan untuk menggait suara. Artinya, tidak bisa lagi berangkat dari nol, hanya modal dukungan politik elit semata. Konsekuensinya setiap kandidat harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menyerap aspirasi rakyat pemilih untuk kemudian memformulasikan dalam bentuk program yang ditawarkan kampanye supaya mendapat dukungan rakyat. Mengacu kepada pengalaman pemilihan presiden langsung atau Pilkada, faktor kandidat yang diusung lebih banyak menentukan dalam perolehan dukungan daripada asal partai kandidat yang bersangkutan. Terbukti bahwa pemilih partai tertentu dalam Pemilu legislatif tidak dengan sendirinya memilih kandidat presiden yang diajukan partai yang bersangkutan. Ada kecenderungan lain yang perlu memperoleh perhatian adalah bahwa pemilih lebih mendukung figur yang dianggap mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat. Karena itulah factor publikasi yang intensif cukup menentukan dalam mensosialisasikan kandidat kepada masyarakat luas.

Untuk mengetahui aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat berikut kecenderungan perilaku politik masyarakat, sejumlah kandidat -menggunakan survey polling untuk menjaring aspirasi dan kecenderungan sikap politik masyarakat. Pengumpulan pendapat masyarakat (polling) yang menggunakan metode statistic ini dapat diandalkan untuk bisa menangkap aspirasi dan kecenderungan pendapat atau sikap politik masyarakat secara obyektif. Karena itulah banyak kandidat yang menggunakan hasil polling sebagai dasar untuk perencanaan kegiatan memperluas dukungan masyarakat. Melalui polling kegiatan kampanye menjadi lebih fokus sehingga alokasi dana bisa lebih terarah.

Hasil polling juga dapat diolah menjadi peta politik dan popularitas masing-masing kandidat. Dalam pemilihan langsung seperti Pilkada, popularitas merupakan modal dasar yang penting bagi seorang kandidat. Dalam sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, polling bisa membantu seorang kandidat untuk menakar popularitas dirinya di mana masyarakat pemilih diberi kesempatan untuk menilai kemampuan dan mengontrol elit politik secara langsung. Jadi, melalui polling seorang kandidat bisa mengukur bagaimana penerimaan dan dukungan dari masyarakat (George C Edward: 1983, hal. 13-16). Sudah terbukti bahwa polling dapat membantu kandidat untuk mengetahui posisi dirinya.

Polling juga bisa dipakai untuk mendeteksi sentimen masyarakat pada tahap kandidat sebelum dilakukan pemberian suara. Itu sebabnya di beberapa Negara maju, polling menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kampanye. Ada lima peran penting polling dalam kontestasi politik (David W Moore, 1995). Pertama, wahana bagi kandidat memperkenalkan dirinya di depan publik. Kedua, membantu kandidat untuk mengetahui issue apa yang didukung publik. Ketiga, membantu kandidat untuk mengetahui tidak saja apa yang diinginkan publik tetapi juga bagaimana publik mempersepsi kandidat. Keempat, sebagai bagian dari kampanye, polling bukan hanya memberi informasi kepada publik tentang apa yang dapat dijual tetapi juga citra diri yang diinginkan publik. Kelima, dapat mengukur sejauh mana kekuatan seorang kandidat di depan publik dan dapat secara akurat mengukur bagaimana persepsi publik terhadap lawan politik. Pendeknya, polling bisa menjadi alat untuk menyediakan informasi dan mengukur perkembangan dukungan masyarakat terhadap kandidat dan posisinya dibandingkan dengan kandidat lain (Stephen Isaac and Willian B Michael, 1996: 50).


***

Pada saat pemilihan langsung seperti sekarang ini, tampaknya polling merupakan hal penting yang tidak bisa diabaikan. Polling menjadi instrument untuk menetapkan kebijakan politik. Hasil polling bisa diolah untuk memetakan issue-issue yang menjadi aspirasi publik serta bagaimana kekuatan diri dalam kontestasi politik dengan kandidat lain, memetakan issue yang bisa dikembangkan mendukung, dan melakukan pemetaan terhadap blocking suara pada tingkat rakyat untuk kemudian diformulasikan menjadi strategi politik oleh tim sukses.

Dengan demikian, setiap langkah dalam pencalonan selalu berangkat dari aspirasi yang berkembang di masyarakat pada satu sisi, dan pada sisi lain juga bisa digunakan untuk membangun dan menutup sisi lemah yang ada. Hal ini sangat mungkin dilakukan melalui kegiatan polling, kepentingan kandidat bisa diformulasikan dalam bentuk yang tersembunyi sehingga bagian issue yang diungkapkan berbeda dengan yang ada dalam pikiran responden (Sydney Verba, 1986: 6).

Ellyasa KH Darwis

2007: Pilkada Sumber Konflik?

Sejumlah konflik berbau kekerasan di Indonesia tahun 2007 umumnya dipicu oleh perebutan kekuasaan pada pemilihan kepala daerah. Sekedar contoh bias disebut, misalnya peristiwa di Tuban, dan yang paling anyar adalah yang terjadi di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan.


Pilkada sebagai sumber pemicu konflik, tampak dominant selama kurun 2007. Paling tidak itu menurut amatan dan catatan pegiat resolusi konflik, Ichsan Malik dari Institut Titian Perdamaian dalam seminar "Tahun 2008 Tanpa Kekerasan, Bersama Dalam Damai" minggu lalu. Dibanding tahun sebelumnya, konflik yang terjadi umumnya bernuansa etnis atau agama dan terjadi di hampir satu provinsi. Ini, misalnya, terjadi di Ambon, Poso, dan Sampit. Meski demikian, bukan berarti potensi mencuatnya konflik tidak terjadi di di berbagai wilayah konflik tetap terus meningkat. Mengapa? Sebab konflik yang terjadi tidak pernah ditangani hingga tuntas dan ditambah lagi belum adanya undang-undang penanganan konflik yang baku.

****
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) jauh-jauh hari sudah mengidentifikasi lima sumber konflik yang potensial sehingga harus diwaspadai selama berlangsungnya PILKADA. Pertama, sumber konflik itu terkait masalah etnik dan agama. Konflik seperti ini dapat muncul di wilayah yang sebelumnya telah terjadi ketegangan etnis atau agama, seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku serta daerah-daerah lain yang proporsi penduduknya secara etnik atau agama berimbang.

Kedua, mobilisasi politik atas nama daerah (putra daerah asli atau pendatang) yang berpotensi hampir di semua wilayah.

Ketiga, sumber konflik berikutnya adalah premanisme politik dan pemaksaan kehendak dimana gejala tersebut sudah muncul di beberapa daerah. Keempat, konflik serupa juga dapat terjadi setelah pilkada khususnya bagi kandidat yang kalah karena tidak siap menerima kekalahan yang kemudian memprovokasi massa pendukung. Konflik juga bisa bersumber dari kampanye negatif antar calon kepala daerah.

Kelima, konflik yang bersumber dari manipulasi penghitungan suara dan terakhir adalah konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggaraan pilkada yakni UU No32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.6/2005 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakilnya.

Dengan adanya PILKADA, memang menambah eskalasi dan meningkatnya suhu politik. Di beberapa tempat, yang tidak termasuk katagori wilayah konflik sekalipun, eskalasi politik cukup tinggi. Sebelum pelaksanaan PILKADA gelombang pertama misalnya, beberapa kejadian menunjukkan indikasi tingginya suhu politik. Di beberapa kabupaten, terjadi gelombang demonstrasi disertai perusakan kantor-kantor KPUD. Peristiwa yang terjadi di Bima misalnya, pendopo kabupaten dibakar massa.

Momentum PILKADA memang, memberi ruang dan manifesnya berbagai berbedaan sosio-kultural, politik, dan ideologis di antara berbagai kelompok masyarakat. Tentu saja, potensi itu membutuhkan pengelolaan secara arif-bijaksana dari semua pihak. Pengalaman selama ini menunjukkan berbagai kalangan masih belum mampu menjadikan perbedaan sosio-kultural sebagai modal untuk memperkokoh ikatan kebangsaan, tata-pemerintahan dalam bingkai system yang demokratis.

****
PILKADA pada dasarnya memang merupakan mekanisme politik. Wadah institusionalisasi konflik melalui mekanisme politik. Berpedaan aspirasi dan peredaan politik, diselesaikan melalui kontestasi politik dengan mekanisme yang santun dan demokratis. Untuk itu, agar PILKADA tidak menjadi potensi pemicu terjadinya konflik seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, maka diperlukan beberapa terobosan-terobosan politik yang jitu. Pertama, berbagai pihak untuk mengantisipasi terjadi kekerasan, maka disambing menjunjung tinggi aturan main, maka segenap pihak perlu membuat konsensus local. Konsensus itu tidak hanya melibatkan pemanggku kepentingan sepeti KPUD, Pemda, DPRD, Partai-partai dan para kandidat. Akan tetapi semua pihak membuat kesepakatan bersama tentang PILKADA yang damai dan jujur.

Konsensus itu, akan memperkuat dan mencegah terjadinya kekerasan dan konflik dalam PILKADA mengingat, dalam banyak kasus, kekerasan politik dalam PILKADA itu sebagai implikasi dari tidak memadainya aturan perundang-undangan yang ada, pada satu sisi. Pada sisi lain, juga konflik yang terjadi seringkali merupakan perpanjangan dari konflik masa lalu yang tidak terselesaikan.

Ini artinya, untuk mencegah dan menghentikan terulangnya konflik dalam PILKADA, maka satu-satunya cara yang bisa digunakan adalah mekanisme tradisional. Suatu cara-cara yang di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam banyak kasus, mekanisme ini bisa meredam emosi politik yang terjadi selama pelaksanaan PILKADA. Akan tetapi di balik semua itu, Pelaksanaan PILKADA yang diwarnai konflik, sumbunya paling banyak berangkat dari pemanggku kepentingan PILKADA itu sendiri. Untuk itu, KPUD, Pemda, Panwas, Kandidat dan Parpol dituntut untuk bisa mematuhi aturan main. Bagi pelaksana PILKADA, tak ada cara lain, harus tidak memihak, netral dan menjalan tugas sesuai aturan.

Ellyasa KH Darwis

Pilkada Ulang (?)

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan digelarnya Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai kubu pasangan calon gubernur Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang tidak adil. Dengan keluarnya keputusan itu berarti MA mengabulkan gugatan Amin Syam-Mansyur Ramli untuk digelarnya pilkada ulang di kabupaten Bone, Gowa, Bantaing, dan Tana Toraja.


Majelis hakim agung, dalam pertimbangannya berpendapat prosedur bersengketa dalam masalah pemilu masuk dalam lingkup hukum publik, bukan hukum privat. Karena itu, pembuktian hukumnya seperti halnya dalam hukum pidana dan tata usaha negara. Diperlukan hasil pilkada yang betul-betul memberikan gambaran yang riil tentang keinginan masyarakat tentang siapa yang mereka kehendaki, hal mana dapat dilakukan melalui pemilu ulang.

Tak urung keputusan ini membuat suasana tegang. Pasalnya, yang dipersoalkan hanya di beberapa TPS. Akan tetapi MA malah memerintahkan pemilihan ulang di seluruh titik di empat kabupaten. Beberapa kalangan menilai MA telah melampaui kewenangan dan membingungkan. Tidak ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada MA untuk meminta pengulangan pemilihan kepala daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memang tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada MA untuk bisa memutuskan pilkada digelar ulang. Wewenang MA hanya mengklarifikasi bukti yang diajukan pelapor. MA tak memiliki wewenang untuk menentukan pilkada ulang.

Merujuk kepada UU No 32/2004, pemungutan suara ulang juga dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam beberapa kasus yang terjadi sebelumnya, penyelesaian sengketa dilakukan dengan penghitungan ulang dan tidak dengan pemungutan suara ulang.
***

Seperti diketahui, pelaksanaan PILKADA Sulsel memang menyisakan persoalan. Salah seorang pasangan keberatan dan menempuh jalur hukum. Ada dua gugatan yang diajukan, sengketa hasil perolehan suara ditujukan ke KPU Sulsel, sedangkan sengketa proses pelaksanaan pilkada akan ditujukan ke Panwas.

Selisih suara pemenang memang tipis. Perbedaan perolehan suara pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli dengan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’’mang dibawah 1 persen atau sekitar 27 ribu lebih suara.

Tak urung banyak spekulasi yang berkembang dengan ketupsan MA ini. Selain dinilai melampaui batas kewenangannya, terdengar juga sayup-sayup suara adanya kemungkinan intervensi politik dalam keputusan MA. Di sinilah agaknya yang kemudian membuat persoalan ini menjadi seru dan hangat. Disamping itu juga, menimbulkan ketegangan baru.

Kubu partai Golkar, yang merasa mendapat angin kemenangan, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Tak urung, Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla meminta warga dan tokoh di Sulsel menghormati proses hukum dalam kasus Pilkada Sulsel. Pilkada itu sesuai keputusan KPU Sulsel dimenangi pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang. Pasangan Amin Syam-Mansyur Ramly, yang diajukan Partai Golkar, mengajukan keberatan ke MA. Seluruh proses pilkada punya aturan, termasuk soal keberatan. Kalau keberatan dalam pemilihan gubernur tentu ke MA. Ini satu proses yang sah. Sebagai negara hukum, kita harus menjalankan ketentuan yang diputuskan MA.

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang calonnya merasa dirugikan mendorong dan mendukung kandidatnya untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan pengulangan Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel) di empat kabupaten. MA seharusnya hanya melakukan uji terhadap bukti penggelembungan suara seperti yang disampaikan pasangan calon yang merasa dirugikan.

Dari sudut pandang PDIP, adanya putusan melakukan pengulangan di empat daerah di
Sulsel, ini menimbulkan tanda tanya besar apakah tidak ada intervensi politik terhadap persoalan yang seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang dimiliki KPUD tingkat I dan II dan juga MA. Tak hanya itu, PDIP juga menegaskan jika putusan MA ini dibiarkan maka akan mencederai demokrasi yang telah dibangun bersama. Jika semua masalah pilkada diputuskan diselesaikan dengan pemilihan ulang maka akan menganggu demokrasi. Tak hanya itu, dikuatirkan keputusan MA dapat menjadi preseden bagi daerah-daerah lain kalau mereka tidak bisa selesaikan masalah yang berkaitan dengan pilkada akan mengajukan kepada MA.

****
Kedua belah pihak memiliki argument yang sama-sama kuat. Akan tetapi diantara kedua argument itu akan ada satu ketupusan hukum yang tepat sesuai dengan konteks dan masalah.

Jalan yang ditempuh oleh kandidat Golkar memang legal dan sementara itu upaya PK yang dilakukan kandidatnya PDIP juga suatu yang sesuai dengan jalur hukum. Yang kita tunggu sekarang adalah hasil dari PK. Jika tidak dikabulkan artinya akan ada PILKADA ulang di beberapa daerah, dan jika dikabulkan artinya kemenangan kandidat PDIP itu sudah sah secara hukum.

Di luar soal hukum, dimana-mana jika selisih suara pemenang tipis akan menimbulkan ketegangan dan masing-masing pihak akan berjuang untuk kemenangannya sendiri.

Ellyasa KH Darwis
Opini Indonesia, edisi 80/24-30 Des 2007

Membaca Fenomena Golput

W.arga Jakarta yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) ternyata cukup tinggi, mendekati angka 33,65%. Angka ini mendekati perolehan suara pemenang. Sinyalemen tingginya angka Golput, jauh-jauh hari sudah lantang dikemukakan oleh LP3ES dan NDI. Jadi, tingginya angka Golput, merupakan konfirmasinya.

Tingginya prosentase, membuat legitimasi hasil PILKADA Jakarta menjadi minimalis. Banyak tafsir yang kemudian berkembang membaca hasil PILKADA ini. Sejauh yang terjadi selama ini, memang belum ada penelitian yang bisa mengkonfirmasi alasan sekitar 35% warga Jakarta tidak menggunakan hak pilihnya dalam PILKADA. Yang jelas-jelas mencuat di publik, sebagian dari mereka tidak menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam tahap pendaftaran pemilih. Jadi memang ada masalah-masalah yang sifatnya structural yang membuat sebagian masyarakat Jakarta di-golputkan karena tidak terjaring dalam proses pendaftaran pemilih dalam PILKADA. Akan tetapi, faktanya, kecenderungan pemilih yang telah terdaftar yang tidak menggunakan hak pilihnya cukup tinggi. Di salah satu TPS misalnya, angka warga Jakarta yang terdaftar dan tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 50,6%.


****
Golput memang bisa diartikan sebagai suatu protes terhadap mekanisme dan system yang berjalan. Pada era Orde Baru, Golput dipandang sebagai perlawanan terhadap system yang dalam bahasa seluroh disebut sebagai demokrasi “warung padang”. Golput sebagai perlawanan terhadap masalah-masalah yang sifatnya structural dan sifatnya gerakan moral politik.

Jika dengan membaca dengan kerangka itu, ada dua hal yang bisa dielaborasi lebih lanjut dari fenomena tingginya angka golput dalam Pilkada. Pertama, Golput dalam Pilkada Jakarta bisa dibaca sebagai prostes terhadap hegemoni dan oligarki partai politik. Partai politik dalam mengusung calon sangat kental dengan nuansa politik dagang sapi dan tidak memberi ruang aspirasi masyarakat pemilih kepada partai politiknya. Partai politik merumuskan kepentingannya sendiri tanpa konfirmasi kepada pendukung dalam mengusulkan calon dalam kontestasi politik PILKADA.

Jika bacaan ini benar, maka tingginya angka Golput itu harus menjadi pekerjaan rumah bagi partai-partai politik di Jakarta untuk secepatnya kembali memikirkan formulasi agar konstituennya bisa kembali merepat.

Kedua, Golput juga bisa ditafirkan sebagai manifestasi sikap kritis yang menghendaki adanya perubahan system politik dalam electoral law dan electoral process. Pada Pilkada Jakarta, momentumnya adalah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU Pemerintahan Daerah terkait item calon perorangan. Seperti kita tahu, menjelang pelaksanaan PILKADA Jakarta, secara bersamaan keluar keputusan MK yang melapangkan jalan adanya calon perorangan dalam PILKADA. Seperti diketahui, menjelang pelaksanaan PILKADA, kandidat-kandidat yang tidak mendapatkan kendaraan politik kemudian menggunakan peluang politik dengan adanya calon perorangan dalam PILKADA, meski keputusan MK itu belom operasional.

Ketiga, mencuatnya angka golput itu juga bisa dibaca bahwa masyarakat Jakarta yang tidak peduli terhadap politik cukup tinggi. Masyarakat yang tidak hirau, tidak peduli dengan arah kebijakan politik DKI Jakarta lima tahun yang akan datang cukup tinggi. Dengan membaca penoma golput dari sudut pandang ini, maka bisa diartikan bahwa tingkat apatisme politik masyarakat Jakarta terhadap masalah politik sangat rendah. Tentu apatisme politik seperti itu terkait dengan perjalanan politik selama ini, dimana tingkat partisipasi masyarakat politik yang tinggi seetelah reformasi, tetapi tidak ada korelasinya dengan membaiknya tarap kehidupan masyarakat. Politik dengan demikian, hanya menjadi urusan elit belaka dan tidak memiliki hubungan dengan masalah-masalah nyata yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

*****

Jadi memang tidak ada penjelasan tunggal untuk menganalisis tingginya angka Golput dalam Pilkada Jakarta. Banyak variable yang harus dilihat secara seksama dan hati-hati. Meskipun demikian, satu hal penting yang harus dicatat adalah, bahwa tingginya angka Golput itu merupakan sinyal bahwa ada jarak yang cukup menganga antara kebijakan elit politik dan aspirasi yang berkembang pada tingkat basis pemilih. Partai politik bicara kepentingannya sendiri dan kemudian masyarakat mengekspresikan sikapnya sendiri.

Apakah dengan demikian tingginya angka Golput itu merupakan cermin dari kinerja partai politik itu sendiri? Tampaknya demikian. Sebab partisipasi politik masyarakat pada dasarnya mencerminkan gambaran dari seberapa jauh partai politik telah menjalan peran dan fungsinya sebagai wahana instutusi politik rakyat. Angka Golput yang tinggi, jelas menggambarkan kinerja partai-partai politik dalam memobilisasi basis dukungan. Lebih-lebih jika dilihat, pada momen PILKADA DKI, pada dasarnya juga merupakan pemetaan positioning politik menjelang Pemilu 2009.

Oleh karena itu, tingginya angka Golput itu kemudian menjadi pekerjaan rumah bagi partai politik menjelang Pemilu 2009. Partai-partai politik harus sadar bahwa terjadi perubahan sikap politik yang cukup besar pada tingkat arus bawah. Jika Golput itu merupakan cerminan dari apatisme politik masyarakat Jakarta, maka ada waktu dua tahun, partai-partai politik selain PKS untuk mengaca diri. Segera berbenah untuk melakukan konsolidari politik di berbagai lini agar simpati dan partisipasi politik masyarakat Jakarta kembali tumbuh.

Tentu saja, mengembalikan kepercayaan politik masyarakat bukan pekerjaan simsalabin. Diperlukan kerja-kerja sistematis dan terorganisir dengan mengakomodasi aspirasi politik basis pendukung.

Ellyasa KH Darwis
Mingguan Opini, edisi 63 13-20 Agustus 2007

Network