Showing posts with label Parpol. Show all posts
Showing posts with label Parpol. Show all posts

Banyaknya Massa Mengambang: Beberapa Catatan Lepas

Selama perjalanan ke tanah kelahiran, di atas Kereta Api, saya mencoba mengeksplorasi bagaimana komunikasi politik para caleg selama kampanye. Terus terang saya penasaran dengan banyaknya massa mengambang menjelang Pemilu yang tinggal menghitung hari. Tulisan ini tak lebih, sekadar catatan-catatan lepas belaka.

Mengapa menjelang pelaksanaan hari “H” Pemilu masih banyak massa yang mengambang. Hasil survey yang dilansir oleh sebuah media beberapa hari yang mengindikasikan kecenderungan itu . Apakah hal itu merupakan tengara bahwa partai-partai politik sampai dengan penghujung akhir masa kampanye tak menyentuh ke masyarakat dalam melakukan sosialisasi diri? Jika demikian adanya, maka merupakan suatu kewajaran. Bagaimana mau menetapkan sebuah pilihan apabila masyarakat tak mengenal caleg-caleg yang digadang-gadang oleh masing-m asing partai politik.

Sebaliknya, apabila sosialisasi diri telah merata sebagaimana ditunjukkan dengan banyaknya atribut, baner, stiker para caleg yang terpajang di setiap sudut strategis, tetapi masyarakat masih banyak yang mengambang. Jelas, hal itu mengindikasikan adanya kejenuhan politik sedang berkembang, merebak dan merata di masyarakat.

Atau bisa juga ditelisik dari sisi lain, soal cara sosialisasi dan penggalangan yang dilakukan para caleg itu sendiri. Jelas, sepanjang yang bisa diamati selama ini, dengan system Pemilu yang berubah tetapi tampaknya partai politik masih menggunakan pendekatan-pendekatan lama. Mobilisasi massa besar-besaran, menggunakan issue kampanye yang tak spesifik. Sebuah partai besar pun akhirnya DPP-nya membuat keputusan dan intruksi, bahwa calon nomor satu yang harus didukung, sebab urutan itu menunjukkan tingkat pengabdian yang bersangkutan kepada partai.

Hanya Memikirkan Diri


Sekali lagi, apa bila betul apa yang dipaparkan di atas, menjadi jelas dan mulai bisa dicari tahu pangkal soalnya. Dalam pandangan saya, pangkal persoalannya adalah partai-partai politik masih memikirkan diri sendiri. Merumuskan dan memproduksi issue yang dilansir ke publik, yang tidak terlalu menyentuh langsung dengan persoalan yang bekembang di masyarakat. Caleg, khususnya Caleg DPR RI, jangan yang tahu, mengerti dan memahami aspirasi yang berkembang di masyarakat. Jarang yang mengerti sejarah social, nilai-nilai budaya yang berkembang, harkat dan martabat yang diperjuangkan masyarakat. Istilah yang digunakankan pun sering kali caleg partai di dapil. Padahal ada istilah lebih enak, lebih mengikat dan menandakan kedekatan, misalnya caleg partai untuk dapil.

Masih banyaknya massa mengambang, juga bisa dibaca sebagai sikap perlawanan terhadap kebijakan elit partai maupun terhadap cara dan pendekatan yang dilakukan partai politik . Sikap seperti tentu saja bukan hal baru, sudah lama berkembang sejak pada periode sebelumnya. Sejak lama tampaknya masyarakat merasa hanya dibutuhkan pada saat Pemilu, setelah itu, tak ada kabar dan berita. Lebih-lebih dengan maraknya kasus, beberapa anggota legislative yang dulu didukung atau minta dukungan, tetapi setelah itu lupa diri dan tak hanya itu, ia terlibat dalam masalah-masalah moral politik. Baik penyalahgunaan jabatan, korupsi maupun masalah-masalah moral lainnya.
Apa yang terjadi selama ini, tampaknya mempengaruhi bawah sadar masyarakat bahwa menjadi caleg tak lain sebuah kontestasi politik, atas nama aspirasi dan perjuangan politik simpatisan partai. Tak ada lain, dibaliknya tidak lebih sebagai kepentingan diri sendiri untuk mendapatkan posisi yang jika sudah tercapai, akan mudah untuk meraih akses. Oleh karena itu, partai tak ubahnya hanya sebuah kendaraan untuk menuju. Pemilih adalah tiketnya yang bisa menjadi legitimasi politik.

Oleh karena itu, banyaknya massa mengambang menjelang pelaksanaan Pemilu sudah dekat, bisa dibaca sebagai anak kandung dari budaya politik yang bekembang selama ini. Elit politik yang sudah terpilih dan melenggang ke Senayan kemudian lebih banyak mementingkan diri sendiri, sementara rakyat pemilih hanya dipungut suaranya untuk kemudian dilupakan dan diabaikan aspirasi politiknya. Pemilu hanya dianggap sebagai mekanisme untuk ‘memungut’ dukungan dari simpatisan, setelah itu, rakyat pemilih diperhatikan hanya seperlunya belaka.

Sedang Menimbang atau Sedang Menunggu

Cara pandang yang lebih positive terhadap banyaknya massa menyambang adalah masyarakat sedang mempertimbangkan semua program yang ditawarkan oleh para caleg secara dalam-dalam. Sisi personal maupun program yang telah ditawarkan caleg sedang diendapkan. Memang perlu waktu, seseorang untuk bisa sampai menjatuhkan pilihan dan dukungan memang perlu proses refleksi yang matang. Lebih-labih melihat tawaran program semua partai. Nyaris sama dan hanya ada beberapa perbedaan pada aksuentasi bidang-bidang tertentu saja.

Perlu waktu memang dari mengenal, mempertimbangkan, sampai orang merasa aman suaranya dijatuhkan untuk seorang caleg. Dukungan yang tidak akan goyah pada seseorang apadalah apabila sampai pada tahap memaklumi segaka kekurangan yang dmiliki seorang caleg. Pasti, bukan suatu yang mudah, terlebih lagi kalau kekurangan itu pada masalah finansial pada era kapitalisasi politik seperti sekarang ini.

Sayangnya saya tak nyakin. Sebagian besar masyarakat tampaknya mengambang bukan karena alasan yang dipaparkan di atas. Proses itu hanya mungkin terjadi apabila masyarakat memiliki kesempatan untuk mengenal baik secara langsung maupun tidak langsung kepada caleg. Media sosialisasi yang disediakan atau dibuat para caleg tak cukup memadai---kalau tidak mau menyebut sebagai tidak memadai sama sekali. Para caleg tampaknya tidak menyadari, pada saat suara terbanyak yang menentukan, tetapi media dan pendekatan sosialisasi yang digunakan masih mengikuti pola lama. Padahal pendekatan yang dilakukan harusnya lebih individual, harus lebih menyentuh pikiran dan hati masing-masing pemilih. Masyarakat membutuhkan kedekatan terhadap caleg untuk bisa menentukan pilihannya.

Jarang atau hampir sedikit caleg yang memainkan pendekatan yang lebih menyentuh ranah personal pemilih. Sentimen emosi ideology lebih menonjol digunakan. Nebeng dengan nama besar tokoh-tokoh nasional untuk mempengaruhi pemilih.

Banyaknya massa mengambang dengan demikian tengara betapa jauhnya rakyat pemilih dengan para caleg. Pesan para caleg dengan pendekatan dan media yang dipakai tidak efektif untuk mempengaruhi dan mendorong pemilih untuk mengerucut dan menjatuhkan pilihan. Inilah kegagalan para caleg dalam membangun komunikasi politik dengan rakyat pemilih. Pada era liberalisasi politik seperti ini, memang tidak zamannya lagi menggunakan pendekatan sentiment sebagai alat penggalangan. Sudah ada bukti mesin partai tak efektif sebagaimana ditunjukkan pada Pilpres putaran pertama.

Lalu, akan kemanakah suara mengambang akan lari dalam Pemilu 2009 ini? Ada beberapa kemungkinan. Pertama, akan Golput. Dengan demikian prosentase rakyat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya akan meningkat. Golput dengan demikian disamping karena ketidakpercayaan politik, juga bisa terjadi sebagai akibat dari cara dan pendekatan yang tidak pas terhadap rakyat pemilih. Politik toh pada akhirnya merupakan seni mempengaruhi kepada orang lain untuk memberikan dukungan.

Kedua, akan menentukan suara saat di TPS. Jika hal ini yang terjadi, maka bisa disebut sosialisasi dan penggalangan dukungan yang dilakukan para caleg, tidak berpengaruh. Padahal media sosialisasi banyak dibuat para caleg, menurut beberapa sumber anggaran belanja yang dikeluarkan prosentasenya naik tajam berlipat-lipat. Lalu jika pemilih yang menentukan suara saat di TPS, artinya pemilih yang akan menggunakan suaranya berdasarkan mainstream. Caleg dan partai politik yang memiliki jaringan sistematis yang bisa dioptimalisasi untuk membuat citra sebagai yang dipilih banyak oranglah yang akan menjadi rujukan. Politik dengan demikian tak ubahnya sebuah trend mode belaka. Dunia fashion, siapa yang mampu membuat citra yang didukung banyak orang, maka dialah yang akan menjadi pilihan.

Ketiga, massa mengambang juga membuka peluang bagi yang memiliki kekuatan finansial untuk main di injury time dengan pendekatan ‘money politics”. Potensinya sangat besar. Di kalangan masyarakat banyak berkembang persepsi bahwa para caleg itu orang yang sedang merebut posisi. Kelak apabila terpilih akan dengan mudah mendapatkan sesuatu dan oleh karena itu, sebelum menjadi pun harus memberikan sesuatu pula. Politik diekspresikan secara banal, sebagai seni untuk mendapatkan sesuatu yang sangat kongret dan cepat. Pangkalnya dari fakta empiris, pemilih tak merasakan manfaat dari dukungan yang diberian, sementara di media banyak diekspose berita para anggota legislative yang menyakiti perasaan pemilihnya.

Pada akhirnya, harus ditegaskan bahwa banyaknya massa mengambang menjelang pelaksaan Pemilu, merupakan anak kandung dari komunikasi politik yang dibangun dan dikembangkan para caleg selama ini. Tak ada asap kalau tak ada pagi atau juga bisa dikatatan pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan para caleg, jauh api dari panggang. Wallahu A’lam.

Dari "Nomor Jadi" Ke "Suara Terbanyak"

PARTAI Golkar membuat kebijakan internal dalam penentuan caleg yang terpilih menjadi anggota legislative. Tidak ada lagi konsep nomor jadi dalam urutan caleg. Siapapun caleg asal memiliki suara terbanyak dengan sendirinya akan melenggang menuju ke gedung legislative. Tidak ada lagi istilah nomor jadi dan nomor sepatu dalam kebijakan internal partai Golkar.

Setiap caleg. khususnya yang memiliki ’angka jadi’ sedari awal harus membuat pernyataan kesediaan untuk mundur apabila perolehan suaranya kalah dengan caleg dengan nomor di bawahnya. Ini tentu saja berbeda dengan ketentuan perundang-undangan, yang menyatakan nomor urut berikutnya dengan manjadi caleg apabila nomor di atasnya tidak mencapai angka 30% dari angka bilangan pembagi.

Kebijakan internal Partai Golkar cukup radikal. Secara internal dibuat kesepatan, nomor urut tidak menentukan jadi atau tidak jadinya seorang caleg untuk menjadi anggota legislative. Dukungan Publik, dukungan pemilihlah yang menentukan.

Tentu, kebijakan ini merupakan inovasi yang cukup menarik dan menjadi pembeda dengan partai peserta Pemilu 2009 lainnya. Mengapa memiliki nilai beda? Paling tidak ada beberapa alasan. Pertama, sudah tidak menjadi rahasia umum jika nomor-nomor jadi beberapa partai politik selalu dijual kepada pihak lain yang berminat. Jadi partai menyediakan kendaraan, sementara pihak-pihak yang memiliki minat dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan dipersilahkan untuk menggunakannya. Kecenderungan seperti ini yang sering menyebabkan kader partai yang telah lama berjuang harus tersingkir oleh kepentingan pragmatis partai politik.

Kedua, dengan mengembalikan mekanisme caleg yang jadi adalah caleg yang mendapat dukungan suara terbanyak, dengan sendirinya akan membuat para caleg memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk terpilih. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi kasta-kasta nomor jadi dan kasta nomor sepatu. Prevelege nomor muda sebagai nomor jadi dengan demikian tidak ada lagi. Tentu saja ini membuat iklim kompetisi politik menjadi fair dan masing-masing caleg harus berjuang dan membuktikan dirinya layak dan mendapat kepercayaan pemilih.

Ketiga, kebijakan internal ini mau tidak mau akan memaksa para caleg partai Golkar untuk melakukan perubahan dalam penggalangan dukungan pemilih. Inilah saatnya bagi caleg dari partai Golkar untuk lebih menyatu, merebut simpati, membangun kepercayaan dan menggalang dukungan. Tanpa menjalin hubungan lebih dekat dengan pemilihnya, maka akan susah untuk mendapatkan dukungan. Pepatah kuno berlaku di sini, tak kenal maka tak dipilih.

****

Selain sebagai terbosan, kebijakan ini memang menantang para caleg Partai Golkar untuk merubah orientasi politiknya. Khususnya dalam melakukan pendekatan dengan konstituen. Seperti diketahui bersama, partai Golkar merupakan partai yang menganut ideologi develovmentalisme dengan pendekatan top down. Bertahun-tahun partai ini tumbuh dan dibesarkan dalam tradisi dan budaya politik yang sentralistik. Segala inisiative, gagasan maupun kebijakan selalu dirumuskan oleh elit politik. Pada sisi lain, proses rekruetmen caleg, lebih ditentukan oleh kedekatan-kedekatan dengan elitnya.

Ketika secara internal Partai Golkar tidak ada lagi konsep nomor jadi, menyerahkan kepada pemilih siapa yang mendapat suara terbanyaklah yang akan terpilih menjadi anggota legislative, sesungguhnya Partai Golkar tengah dan sedang melakukan reformasi internal yang cukup serius.

Formulasi yang tampaknya diformulasikan tampaknya sebagai berikut. Caleg yang mendapatkan suara terbanyak adalah manifestasi dari adanya konstituensi (basis dukungan) dari pemilih. Suara terbanyak merupakan bukti dari adanya kepercayaan, mandat dan legitimasi politik yang diberikan. Mandat ini tentu saja merupakan proses pergulatan dan interaksi caleg mengenai kompetensi dan konsistensi politiknya.

Memberikan dukungan atau suara, pada dasarnya adalah interaksi politik antara pemilih dengan caleg. Buah dari proses sosialisasi dan upaya-upaya caleg untuk menyakinkan pemilih, mengambil dan memformasulasikan aspirasi dan harapan politik masyarakat menjadi harapan bersama yang dipercayakan kepada caleg.

Dengan formulasi seperti itu, yang harus dilakukan oleh para caleg dari Partai Golkar adalah melakukan kerja-kerja penggalangan di basis-basisnya, mengkomunikasi dengan pemilih, menyerap aspirasi untuk kemudian diformulasikan menjadi program kerja politik untuk pemenangan dirinya pada satu sisi, membesarkan dukungan partai Golkar pada sisi lain.


Konsekuensi logisnya adalah, memang para politisi partai Golkar harus merubah pendekatan kepada masyarakat. Apabila selama ini, sebagaimana layaknya partai politik di negeri ini umumnya, mendekati masyarakat hanya menjelang Pemilu. Mendekat hanya apabila memerlukan dukungan yang dilakukan dengan cara-cara yang instan, maka sekarang harus disadari bahwa untuk bisa mendapat mandat dari pemilih memerlukan investasi politik yang panjang. Selalu menggunakan kesempatan untuk dekat dan membangun komunikasi, berdialog dan menyerap aspirasi. Proses seperti itu harus terus dilakukan agar rakyat mengenal dan mempercayai integritas dan kompetensi politik yang dimiliki.

Tidak mudah memang untuk mendapatkan dukungan suara terbanyak. Tidak mudah pula untuk membangun kepercayaan politik dari rakyat, sampai pada akhirnya rakyat menjatuhkan pilihan dan memberikan kepercayaan. Caleg harus mengenal betul kondisi sosial, ekonomi, budaya dan politik daerahnya. Terjun langsung dari pintu ke pintu, membangun jaringan dan simpul-simpul yang bisa digunakan sebagai personal guarantee kepada masyarakat. Elitisme politik memang harus ditanggalkan jauh-jauh. Jika tidak, maka nomor urut caleg boleh saja nomor satu akan tetapi dalam perolehan suara bisa-bisa nomor sepatu.


*****

Kebijakan internal Partai Golkar memang lebih maju, demokratis dan menjadikan prinsip suara terbanyak yang menjadi legislative. Semua caleg diberi kesempatan yang sama untuk melakukan kontestasi politik dalam menggalang dukungan.

Pada tataran internal, dalam tubuh partai sendiri terjadi kontestasi politik antar sesama caleg dari daerah pemilihan yang sama. Sementara pada tataran makronya politik nasionalnya, masing-masing caleg sesungguhnya sedang bekerja keras untuk memenangkan dukungan dalam kontestasi politik dengan partai lain. Apakah ini salah cara yang dilakukan oleh partai Golkar untuk memaksa semua calegnya untuk bekerja menggalang dukungan satu sama lain, bahu membahu meski secara internal masing-masing dalam kontestasi politik, untuk memenangkan Pemilu 2009?

Boleh jadi demikian adanya. Akan tetapi yang menarik dan jelas merupakan terobosan adalah, ketika nomor urut tidak sakral lagi. Tidak lagi menjadi pesona dan ajang rebutan. Inilah babak baru bagi para politisi dari Partai Golkar, apabila sebelumnya pendekatan-pendekatan lebih banyak dilakukan untuk mendapatkan nomor jadi, maka sekarang harus dibalik seratus delapan puluh derajat. Pendekatan harus dilakukan ke bawah, ke kantong-kantong dan simpul-simpul masa. Berjuang dengan tekun dan telaten merebut simpati dan mengambil hati untuk mendapatkan dukungan politik.

Inilah kebijakan internal Partai Golkar yang akan membuktikan apakah para anggotanya di legislative, termasuk para elitnya, yang selama ini menduduki kursi di legislative dikenal apa tidak di hadapan pemilihnya. Kita tunggu saja hasilnya pada Pemilu 2009 nanti. Yang jelas, kebijakan itu dengan sendirinya akan mengakhiri era elitisme politik khususnya bagi caleg dari Partai Golkar dan membuka fajar baru bagi populisme politik. Para caleg yang populislah, yang akan menggantikannya. Semoga saja kebijakan ini konsisten diterapkan agar bisa ditiru oleh partai lain.

Aroma Politik Kekerabatan

Aroma politik kekerabatan sangat kental dalam penyusunan daftar caleg. Beberapa partai politik, diantaranya; PDIP, PG, PAN, PBB, PPP, dan PBR ---untuk menyebut sebagian diantaranya—tak juga bisa melepaskan diri dari aroma politik kekerabatan dalam penyusunan caleg. Keluarga pemimpin partai, dan ada kecenderungan akan mewarnai dalam bursa caleg Pemilu 2009. Kecenderungan nepotisme, tampaknya bukan masalah, dan dianggap bukan lagi masalah sosial untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena kedudukan mereka adalah warga negara yang memiliki hak.

Elit politik di setiap partai politik, tampaknya sedang menata dan menyusun langkah-langkah untuk membangun kokohnya dinasti politik keluarganya dalam kancah politik nasional. Keluarga Megawati Sukarnoputri mempersiapkan putrinya Puan Maharani, Agung Laksono mengajukan Dave Laksono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengajukan Edi Baskoro.

Elit-elit politik di masing-masing partai politik, sedang mempersiapkan orang-orang yang memiliki hubungan darah untuk dipromote menjadi menjadi elit politik mengikuti jejak dirinya. Kecenderungan seperti ini, politik yang berbasis pada kekekarabatan meski sejak jaman orde baru dikritik, akan tetapi tidak kunjung hilang juga. Sebaliknya, menjelang Pemilu 2009 tambah subur dan menguat di banyak partai.


****
Jelas, kecenderungan seperti itu merupakan langkah berbahaya bagi perkembangan demokrasi kebangsaan. Secara psikologis di internal partai, nepotisme pencalonan akan menggeser kader potensial yang sudah lama berkiprah dan mengabdi pada partai. Mereka tergeser hanya karena tidak memiliki patron. Hanya karena hubungan darah, anak-anak tokoh/elit partai politik itu diajukan sebagai caleg. Sementara karya, kompetensi dan integritas moral politiknya belum teruji. Hanya karena orang tuanya adalah elite partai, maka mendapatkan prevelege untuk menjadi caleg.

Kecenderungan ini juga menunjukkan bahwa politik itu lebih merupakan warisan untuk mengukuhkan pengaruh dan trah dalam politik di partainya masing-masing dan secara umum dalam belantara politik nasional. Menjadi politisi, dengan demikian dipandang sebagai persoalan hubungan darah atau persoalan hubungan biologis. Jika demikian perkembangannya, maka partai politik hanyalah merupakan sebuah kendaraan elit partai untuk mempertahankan dinasti politik. Kekuasaan, pengaruh dan posisi politik dipertahankan dan dilanggengkan geneologi politik menjadi persoalan keluarga. Dengan cara demikian, maka kelak trah, kekuasaan dan kelanggengan dinasti politik keluarga akan terjaga dan terus menerus diakui di partainya masing-masing.

Menguat dan menonjolnya politik kekerabatan dalam penyusunan caleg seperti di paparkan di atas, menunjukkan bahwa meskipun partai politik tengah dirancang sebagai sistem politik yang modern, akan tetapi dalam struktur budaya yang berkembang di kalangan elit partai ternyata masih sangat tradisional. Masih kuat bercokok budaya dan sistem lama, budaya politik kekerabatan untuk mengukuhkan dinasti politik. Sejauh yang terjadi selama ini, kecenderungan politik seperti itu sebenarnya hanya hidup dan berkembang pada masyarakat yang masih menggenggam nilai-nilai budaya kesukuan. Pada masyarakat seperti itu, pada tataran pola hubungan politik, dibangun dan dikembangkan berdasarkan garis keturunan (unilineal discent associations). Sementara dalam formasi sosial dan aliansi politik yang dibangun, bertumpu pada pertalian perkawinan dan hubungan darah.

Dalam struktur politik seperti itu, memang merupakan struktur politik yang tertutup bagi kalangan yang bukan berasal dari klan-klan penyangga. Sebaliknya kelompok yang masuk ke dalam inner circle, harus saling bahu membahu untuk menjada dan memastikan tatanan strukrur dan budaya politik yang berkembang tepat kondusif dan aman bagi klannya. Mekanisme seperti itu, terus dikembangkan dan sekaligus dianggap sebagai mekanisme yang efektif untuk bisa memastikan akses politik dan akses ekonomi tidak jatuh ke pihak lain.

*****
Mencermati kecenderungan seperti itu, maka politik sedang diarahkan sebagai sebagai masalah geneologi. Para elit partai politik sedang memperjuangkan dan melakukan langkah untuk memelihara geneologi politik di kalangan anggota keluarganya sendiri. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan menjaga trah kekuasaan dan keberlangsungan karir politik. Dengan cara demikian, maka dengan sendirinya akses-akses ekonomi yang selama ini dibangun bisa diwariskan kepada penerusnya dari keluarga.

Garis keluarga, hubungan keluarga memang menjadi hal sangat dipercaya. Anak biologis menjadi penting untuk mengamankan posisi dibandingkan dengan anak ideologis. Bukan tanpa alasan mengapa anak biologis, hubungan darah menjadi penting dan harus dipertahankan dan dipertahankan dalam membangun genelogi politik. Ada empat hal mengapa politik kekerabatan dipertahankan dan harus diteruskan oleh penganutnya. Yaitu karena masalah emosionalitas; kepercayaan, loyalitas, solidaritas, dan proteksi.

Keempat hal itu terkait satu sama lain dan hampir-hampir saling melengkapi. Kepercayaan terkait dengan masalah pemberian kewenangan dan juga pertimbangan keamanan. Selain kepercayaan, ditopang dengan loyalitas untuk memback up dan mendukung penuh pihak yang memberi kewenangan. Sedangkan solidaritas adalah sikap untuk menjaga kekompakan agar tidak mudah digoyah dan solid. Ujung dari hubungan itu adalah masalah proteksi, yaitu kesediaan memberi perlindungan guna menjaga posisi (politik) dan memberi rasa aman.


Multipartai, Koalisi dan Sistem Presidentil

Sistem politik multipartai itu tidak cocok untuk diterapkan dalam sistem presidensial seperti yang dianut di negeri ini. Ini tentu saja bukan pendapat baru, jauh-jauh sebelumnya Scott Mainwaring dalam, “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination”, Comparative Political Studies, yang telah memperingatkan melalui tesisnya bahwa sistem presi­densial yang diterapkan dalam kontrsuksi multi partai, akan melahirkan ketidakstabilan peme­rintahan dan menghasilkan presiden minoritas dan pemerintah yang terbelah.

Tesis itu, tepat dan benar adanya. Pengalaman paling hangat dan aktual-nyata dan sedang berjalan sekarang ini. Partai-partai yang mendapat kursi di DPR terfragmentasi oleh kepentingannya masing-masing, sementara kabinet tidak cukup memiliki gigi dan selalu ragu untuk membuat kebijakan-kebijakan politik dan ekonomi yang tegas.

..."Pengalaman selama ini menunjukkan multipartai justru memperlambat pembangunan ekonomi nasional. Aktivitas birokrasi yang seharusnya bergerak cepat, tertahan karena adanya kepentingan-kepentingan politik partai yang berbeda-beda.. ...."


Minggu lalu, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual dan menyatakan ada 18 partai politik baru yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Sebagai pendatang baru, akan bersaing dengan 16 partai peserta Pemilu 2004 yang secara otomatis lolos verikasi. Dengan demikian Pemilu 2009 nanti akan diikuti oleh 34 partai politik. Banyaknya partai politik yang ikut dalam kontestan Pemilu 2009 nanti, memang bukan suatu yang ideal. Pengalaman selama ini menunjukkan, sejak tahun 1955 banyaknya partai politik memang berimplikasi terhadap ketidak stabilan politik. Pengajalan selama era reformasi dengan jelas menunjukkan bahwa banyak partai politik berbanding lurus dengan ketidakstabilan politik. Multipartai tidak akan menghasilkan pemerintahan yang kuat.

Pengalaman selama ini menunjukkan multipartai justru memperlambat pembangunan ekonomi nasional. Aktivitas birokrasi yang seharusnya bergerak cepat, tertahan karena adanya kepentingan-kepentingan politik partai yang berbeda-beda. Seringkali kebijakan yang seharusnya diambil cepat dan segera, harus berlarut-larut menunggu titik temu atau kompromi politik. Wajar kemudian apabila banyak kalangan yang kemudian mengatakan bahwa multipartai itu menghambat pembangunan ekonomi. Salah satu masalah yang dihadapi dan tampaknya tidak menjadi kesadaran kalangan politisi adalah adanya kesenjangan antara politik dengan kebutuhan ekonomi. Selama ini apa yang diputuskan secara politik dengan kebutuhan ekonomi semua tidak jalan dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hasil Pemilu 2004 misalnya, meski terbangun koalisi, akan tetapi warnanya abu-abu yang jelas hal itu sangan pemerintah. Anggota koalisi sekalipun, bisa memblok kebijakan manakala tidak menguntungkan kepentingannya.

Pengalaman selama ini menunjukkan, dan tentu ini bukan hanya terjadi di negeri ini, adanya hubungan yang relatif konsisten antara sistem kepartaian dalam kaitannya dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan sistem presidensial. Multipartai, terutama yang bersifat terfragmentasi, menyebabkan implikasi deadlock dan immobilism bagi sistem presidensial murni. bahwa presiden akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dukungan yang stabil dari legislatif sehingga upaya mewujudkan kebijakan akan mengalami kesulitan. Pada saat yang sama koalisi yang mengantarkan presiden untuk memenangkan pemilu tidak dapat dipertahankan untuk menjadi koalisi pemerintahan. Tidak ada mekanisme yang dapat mengikatnya. Selama ini salah satu mekanisme yang digunakan adalah kesepatakan dengan ketua partai. Akan tetapi, sejauh yang terjadi dan berjalan selama ini, pendekatan seperti itu jarang bisa dipertahankan. Partai politik bisa berubah sikap dan dukungan tergantung konstelasi dan konteks politik yang berkembang.

*****

Sesungguhnya format dan komposisi politik seperti apa yang akan terjadi pada pemerintahan mendatang, sudah bisa kita bayangkan. Meskipun ada mekanisme electoral threshold, maka tidak akan menghasilkan adanya partai politik yang dominan dan mayoritas dalam Pemilu.

Banyak kalangan berpendapat, banyaknya partai politik secara alamiah akan tersaring dengan sendirinya melalui batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral threshold) dan penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (Dapil) juga akan mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana. Taruhlah mekanisme ini berhasil dan bisa secara alamiah pula menyaring partai politik yang duduk di legislative. Harus diakui memang, dengan mekanisme seperti itu akan banyak partai politik peserta Pemilu 2009 yang tidak akan berhasil alias rontok terkena electoral thhreshold dan parliamentary threshold. Pertanyaannya kemudian, apakah jika dikaitkan dengan sistem presidensial tidak akan mengulang apa yang terjadi selama ini? Apakah ketentuan itu akan secara evolutif menjadi katalisator menuju sistem multipartai sederhana yang akan menopang beroperasinya sistem pemerintahan presidensial yang lebih kuat? Kalaupun hal itu terjadi, apakah dengan sendirinya akan menjamin terciptanya peme­rintahan yang kuat?

Dari segi penyederhanaan partai politik, mekanisme itu harus diakui akan dengan sendirinya menyederhanakan jumlah partai politik yang duduk di legislatif. Partai-partai baru dan partai lama, harus bersaing dan bekerja keras untuk bisa lolos dalam electoral threshold dan parliamentary threshold. Jelas Pemilu 2009 akan kompetitif dan ’seru’ untuk bersaing agar bisa lolos dan melenggang di legislatif.

*****

Apakah dengan demikian juga terjawab dengan untuk mengukuhkan sistem presidential yang kuat? Di sinilah dilema dan yang tidak akan terjawab. Salah satu usulan yang muncul untuk me­ngatasi problem ini adalah dengan dua hal. Yaitu mempermanenkan koalisi dan meninngkatkan angka opsi threshol 25%-30% untuk bisa mengusung capres dan cawapres. Sekilah formulasi ini, juga dengan melihat kenyataan politik selama ini, tidak ada partai politik satupun yang berhasil meraih dukungan 25% suara, akan memaksa partai-partai untuk koalisi.

..."Melihat wacana yang berkembang selama ini, tampaknya kecenderungan seperti ini tidak akan terekalan. Lebih-lebih jika electoral threshold untuk bisa mengusung calon di perkecil lagi. Usulan angka 30% saja tidak menjamin akan terciptanya pemerintahan yang kuat. .."


Akan tetapi jelas, persoalan itu juga tidak dengan sendirinya akan memecahkan masalah yang cukup problematis selama ini. Bagaimana membuat sistem presidential yang kuat dan kokoh. Dalam konstitusi, presiden dipilih secara populer. Menilik hasil Pilpres periode lalu, yang terjadi adalah ketidak kestabilan pemerintahan. Presiden yanng dalam sistem presidensial, memiliki wewenang penuh atas jalannya pemerintahan termasuk menentukan jabatan menteri-menteri. Ternyata tidak berjalan. Selalu saja harus melakukan kompromi dengan parpol-parpol untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan, untuk meredam serangan oposisi di parlemen.

Melihat wacana yang berkembang selama ini, tampaknya kecenderungan seperti ini tidak akan terekalan. Lebih-lebih jika electoral threshold untuk bisa mengusung calon di perkecil lagi. Usulan angka 30% saja tidak menjamin akan terciptanya pemerintahan yang kuat. Terlebih lagi, koalisi partai itu hanya berdasarkan oportunisme kepentingan politik sesaat tanpa dilandasi oleh kesamaan ide atau platform.

Jadi salah satu persoalan yang mendasar yang harus dipecahkan untuk membuat sistem presidensial yang kuat adalah, harus dibenahi sistem kepartaian dan sistem Pemilu Legislativenya. Ketiga UU itu, harusnya sinergis agar interaksi politik antara eksekutif dan legislatif mengarah pada efektivitas pemerintahan. Sayang mungkin kita belum (akan) menemuinya pada Pemilu legislatif dan Pilpres periode mendatang

Kekecewaan Beringin

Hubungan Partai Golkar dengan SBY selalu diwarnai ketegangan dan tarikan-tarikan kepentingan politik. Partai Golkar, yang menguasai kursi terbanyak di DPR kerap meminta kompensasi atas dukungan politiknya dalam mem back-up kebijakan-kebijakan Presiden SBY di DPR. Akan tetapi pada sisi lain, Partai Golkar acapkali tidak puas dan merasa kepentingan politiknya sering dirugikan oleh SBY. Ancaman akan menarik dukungan terhadap kabinet SBY pun, sudah menjadi langgam dan digunakan dalam setiap negosiasi politik. Sejauh yang terjadi selama ini, tekanan dan ancaman itu memang relatif berhasil untuk menegosiasikan kepentingan politiknya.

Tekanan politik Partai Golkar terhadap SBY kembali meninggi. Pemantiknya Keputusan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang menetapkan Thaib Armaiyn-Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Keputusan Mendagri dinilai Partai Golkar melenceng dari aturan main. Kembali kartu truf dimainkan partai Golkar, dengan mewacanakan penarikan dukungannya terhadap SBY jika Mendagri bersikukuh tidak mau merevisi keputusannya. Wacana itu ditindak lanjuti pada tataran praksis politik dengan memboikot rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri.

Hubungan SBY dengan Partai Golkar, memang tak selalu seiring jalan. Partai Golkar kerap memainkan pressure politik untuk menekan kebijakan-kebijakan politik SBY. Masih hangat dalam ingatan, saat pembahasan RUU Pemilu. Dalam beberapa pasal penting, Fraksi Partai Golkar (FPG) secara tegas menempatkan posisi yang berseberangan dengan keinginan pemerintah. Contoh lain yang bisa ditunjuk adalah, dalam pemilihan calon gubernur Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu, FPG juga berada dalam kelompok kekuatan yang menolak calon usulan presiden.

Demikian juga pada saat pembentukan Unit Kerja Presi­den untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) SBY. Golkar meradang sebab JK sebagai wakil presiden tidak diajak bicara. Konon rumor yang beredar kala itu, pembentukan UKP3R sebagai jawaban yang menyakitkan atas desakan Golkar agar SBY me-reshuffle kabinet seraya menambah jatah pos Golkar di kabinet.

****.

Apakah ini merupakan tengara akan berakhirnya perjodohan politik SBY-JK atau Partai Demokrat dengan Partai Golkar? Apakah ketegangan ini merupakan indikasi kelak SBY-JK akan tidak seiring jalan dalam politik, menjelang Pemilu 2009? Dengan demikian, Partai Golkar tidak terikat etika politik tertentu yang disepakati bersama dengan SBY?

Sebagian kalangan, mengatakan bahwa apa yang dilakukan Partai Golkar hanya sebatas manuver dan tekanan terhadap SBY belaka. Ancaman penarikan dukungan, tentu sudah merupakan lagu lama dan selalu digunakan untuk menegosiasikan kepentingan politiknya. Akan tetapi, sebagian kalangan mengatakan bahwa ketegangan yang terjadi belakangan adalah suatu yang sudah diduga sebelumnya. Koalisi Partai Golkar dengan SBY akan renggang dan akan mencapai puncaknya dan diprediksi menjadi titik awal dari ketegangan situasi politik dalam negeri, berkaitan dengan Pemilu dan Pilpres 2009.

Dengan demikian, Keputusan Mendagri Mardiyanto yang memenangkan Thaib Armayn-Gani Kasuba dalam Pilgub Maluku Utara hanyalah pemantik dan atau pemicu keretakan hubungan partai itu dengan pemerintah. Sejumlah elite partai beringin bahkan mengancam akan menarik dukungannya dari Kabinet Indonesia Bersatu. Keputusan Mendagri makin meretakkan hubungan Golkar dengan pemerintah, yang sebe­lumnya memang sudah renggang. Kerenggangan itu tercermin dalam beberapa pembahasan kebijakan pemerintah di parlemen, yang tak selalu mendapat dukungan penuh Golkar.

Sebaliknya, acapkali peme­rintah membuat kebijakan yang tidak populer, maka partai Golkar menjadi bumper. Partai Golkar selama ini menjalankan fungsi dan peran tak ubahnya pemadam kebakaran kebijakan pemerintah.Berkali-kali Partai Golkar mematahkan upaya-upaya politik di parlemen yang mempertanyakan kebijakan pemerintah di DPR. Akan tetapi, tampaknya, Golkar merasa tidak mendapatkan keuntungan politik yang sebanding dengan dukung­an yang diberikan. Banyak kebijakan politik yang strategis, khususnya yang menyangkut Pilkada, dianggap tidak menguntungkan Golkar. Sebut saja misalnya, masalah penyelesaian Gubernur Lampung yang meskipun secara hukum jagonya Partai Golkar yang menang, akan tetapi tidak bisa dieksekusi. Dalam Rapim Golkar setahun lalu, seluruh DPD Golkar mendesak agar SBY menyelesaikan kasus Lampung. Akan tetapi masalah itu tidak kunjung diselesaikan sampai berlarut-larut.

****

Hubungan Golkar dengan SBY, memang selalu diwarnai hubungan tarik ulur. SBY sering ditekan oleh Partai Golkar pada satu sisi. Pada sisi lain, SBY juga tidak selalu memenuhi tuntutan dan tekanan Partai Golkar. Derajat kepuasan Partai Golkar dalam Koalisi Kabinet Bersatu, memang tampaknya tidak terpenuhi. Banyak kepentingan-kepen­tingan strategis terkait dengan kader Golkar, tidak dipenuhi atau dipuaskan oleh SBY.

Pertanyaannya kemudian, apakah dengan demikian ketidakpuasan Partai Golkar terhadap SBY sudah mencapai ubun-ubun? Terlalu pagi untuk menjawabnya. Mungkin ada baiknya kita cermati perkembangan politik yang akan datang.

Kita memang harus jeli membacanya. Selama ini ancaman mencabut dukungan terhadap Kabinet SBY, sudah sering dilakukan. Ancaman itu menjadi bagian untuk menaikan daya tawar politiknya. Bagaimanapun juga masalah Maluku Utara belum dikeluarkan Keppres-nya. Pada titik ini, ancaman Partai Golkar menjadi mudah ditebak arahnya.. Fraksi Partai Golkar di DPR tidak lagi diharuskan mendukung pemerintahan SBY-JK. Membebaskan wakil-wakilnya untuk mendukung angket atau interpelasi. Jika wakil-wakil Partai Golkar dibiarkan bebas menyampaikan sikap politiknya, memang akan mempengaruhi peta persilatan politik di negeri ini. Konstelasi politik di DPR akan berubah dan sudah barang pasti, akan membuat suhu politik meningkat.

Partai Golkar tahu persis. Selama ini mereka memang berhasil dan efektif mempengaruhi kebijakan-kebijakan politik SBY melalui wacana penarikan dukungan. Ketergantungan SBY terhadap Golkar di legislatif demikian tinggi, dan selama ini cukup konsisten mengawal kebijakan-kebijakan publik yang tidak populis di legislatif. Sebagai benteng, Partai Golkar tentu terkena imbas politik. Akan tetapi yang harus dicatat juga adalah, Partai Golkar bukanlah partai pengusung, tidak menjalonkan SBY-JK pada pilpres lalu. Apabila sekarang mendukung dan menjadi bumper setiap kebijakan, hanyalah persoalan etis politik belaka.

Galibnya memang tidak etis jika SBY membuat kebijakan yang tanpa mempertimbangkan kepentingan Partai Golkar. Idealnya memang ada komunikasi kedua belah pihak sebelum dikeluarkan keputusan, termasuk di dalamnya adalah masalah Pilkada Maluku Utara. Mengapa? Sebab tidak etis juga apabila, terutama Golkar, selalu menggunakan wacana ancaman mencabut dukungan dalam setiap momen yang pada saat kepentingan politiknya tidak terpenuhi. Semakin sering dan kencang Partai Golkar mewacanakan penarikan dukungan, semakin tidak populer juga di mata pemilih.

Akan tetapi semua ini masalah politik. Masalah kepentingan. Pilkada Maluku Utara adalah perbenturan politik Partai Golkar dan Partai Demokrat. Kita harus menunggu keputusan SBY, apakah akan memihak Partai Golkar atau memihak kepenting­an Partai Demokrat. Barangkali ini dilema SBY di penghujung duetnya dengan JK.

Early Warning Signal Kepada Parpol

Menjelang Pemilu 2009, gerakan anti politik busuk kembali dikumandangkan oleh kalangan masyarakat sipil. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk untuk memperbaiki keterwakilan rakyat di parlemen. Wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen, harus orang bersih, pribadi yang memiliki intergritas moral politik.
Tidak terlibat kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan lingkungan, kejahatan terhadap perempuan, pemakaian dan perlindungan bisnis narkoba, pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan politik rakyat miskin, serta antipluralisme.
Ada dua sasaran tampaknya yang hendak di tuju dari gerakan ini. Pertama, pada aras masyarakat, gerakan ini merupakan gerakan penyadaran politik, untuk tidak memberi toleransi kepada individu yang memiliki catatan kelam untuk mengaktualisasikan diri di kancah politik, khususnya di parlemen. Kedua, gerakan ini juga memberikan peringatan dini (early warning signal) kepada partai politik agar selektif dalam menempatkan caleg-calegnya di parlemen.

Gerakan ini tentu penting dan perlu. Beberapa survey yang dilakukan beberapa lembaga menunjukkan persepsi masyarakat terhadap legislative memang masih tinggi. Tranparansi Internasional Indonesia (TII) dalam beberapa kali surveynya, masih menemempatkan legislative sebagai salah satu lembaga yang dianggap paling korup oleh masyarakat. Perspesi masyarakat itu, kemudian terkonfirmasi dengan kasus-kasus yang menyeret anggota legislative di berbagai tingkatan, baik pusat maupun di daerah, yang terjerat persoalan hukum. Khususnya, masalah-masalah yang terkait dengan KKN.

Persoalan moral politik, dalam kadar serta intensitas tertentu, menjadi masalah di kancah politik kita sekarang. Bergabung dengan partai politik atau menjadi anggota legislatif, oleh sementara kalangan dimanfaatkan untuk memperlancar akses ekonomi pada satu sisi. Pada sisi lain juga sebagai upaya untuk menaikkan posisi dirinya agar tidak kasus-kasus yang menimpanya tidak diproses dalam mekanisme hukum yang berlaku. Menjadi tempat perlindungan politik, menjadi bunker agar tak tersentuh dan pada hal-hal tertentu juga menjadi benteng pertahanan. Partai politiknya, tentu tidak tinggal diam. Ikut cawe-cawe karena sedikit banyak akan menodai citra partai. Oleh karena itu, tindakan hukum yang akan dilakukan pun menjadi tidak mudah, pelik dan prosesnya panjang.

*****
Makna dari gerakan Anti Politisi Busuk dengan demikian adalah; pertama, bagi kalangan yang memiliki catatan kelam, memiliki persoalan-persoalan hukum, atau anggota legislatif yang kini masih menjabat akan tetapi track recordnya tidak baik. Tanggalkan niatnya untuk ikut lagi dalam kontestasi politik di legislative Pemilu 2009. Kedua, bagi individu yang akan ikut dalam kontestasi politik di legislative 2009, bersiap-siaplah untuk memperteguh integritas moral politiknya agar kelak jika terpilih tidak tergoda untuk memanfaatkan posisinya untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Ketiga, bagi individu memiliki track record tidak baik, dan berniat ikut kontestasi di legislative agar kelak bisa ’terlindungi’ masalahnya dari jeratan hukum, sebaiknya mengurungkan niatnya. Keempat, partai politik hendaknya memperketat seleksi untuk secara serius menyaring calegnya. Dengan demikian, kelak bisa terhindarkan dari kemungkinan-kemungkinan dari pihak-pihak yang menggunakan partai sebagai tameng.

Mereview perjalanan sejak Pemilu 1999 sampai sekarang. Banyak tokoh-tokoh politik masa lalu, yang ditengari memiliki masalah politik. Para tokoh ini menjadikan partai politik sebagai alat untuk mengukuhkan dan mengamankan posisinya. Modusnya, ada yang melakukan dengan mendirikan partai baru, bergabung menjadi anggota partai yang memiliki basis masa kuat dan kemudian duduk sebagai legislative. Kemudian setelah itu nama dan kasusnya nyaris tak terdengar lagi di depan publik.

Pada saat yang sama, muncul kasus-kasus baru. Beberapa anggota legistatif produk Pemilu 1999 di daerah-daerag, yang sebagian besar dari partai pendatang baru, banyak menuai terlibat khususnya masalah korupsi. Hingga kini kasusnya ada yang masih dalam proses hukum. Sejak itu maka masalah-masalah lama menjadi tertutup dan publikpun disuguhi dengan masalah-masalah baru, yang ironinsnya, muncul dari anggota legislative produk reformasi politik.

Berkaca kepada masalah di atas, tampaknya persoalan integralitas moral politik tidak ada hubungannya dengan era lama maupun era reformasi. Pertayaannya apakah kita akan membiarkan masalah itu terus menerus terjadi, apakah betul masalah penyalahgunaan kekuasaan itu hanya persoalan menjadi hal lazim, hanya soal siapa yang sedang memegang posisi dan memiliki akses? Persoalannya hanya kalau dulu publik tidak memiliki akses yang relative terbuka sementara sekarang khalayak dengan leluasa bisa mendapatkan akses informasi.

Tentu saja masalah seperti itu akan terus dan menerus terjadi. Selama menjadi anggota legislatif dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan status sosial, untuk kemudian digunakan untuk menggagai akses ekonomi dan sebagai kekuatan untuk melakukan bargaining politik, selama tebang pilih masih berlaku dalam pemberantasan KKN, maka kita tidak akan pernah beranjak ke arah era baru.

Sedemokratis apapun sistemnya, sebebas apapun masyarakat untuk menentukan pilihannya, selama integritas moral politik sebagai landasan etik politik menjadi tumpuan, maka kita akan tetap bergeluat dalam lingkaran benang kusut. Memang kita tidak mungkin akan bisa memprediksi apakah seseorang akan tetap konsisten berpegang teguh terhadap integritas moral politiknya bila kelak sudah duduk di kursi legislatif, akan tetapi, keperpihakan dan komitmennya selama ini. Bagaimanapun tidak ada jalan instan, jalan pintas seseorang bisa dikatakan memiliki integritas moral politik. Acuannya adalah track recordnya selama ini.

Tentu track record yang dimaksudkan bukan semata-mata masalah integritas moral akan tetapi juga bisa untuk melihat kompetensi seseorang. Menjadi anggota legislatif tidak cukup dengan integritas moral semata, akan tetapi juga membutuhkan kemampuan lebih di atas rata-rata sehingga kelak akan menghasilkan produk-produk kebijakan yang bermutu dan bisa dipertanggungjawabkan. Menjadi politisi di legislatif dituntut memiliki kelincahan dan kemampuan membangun dan melakukan komunikasi politik. lPublik akan menilai integritas moral politiknya di satu sisi, pada sisi lain juga akan dinilai kemampuan politiknya dalam memperjuangkan aspirasi politik pemilihnya.

***
Persepsi publik kini, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa survey, menunjukkan tingkat kepercayaaan terhadap anggota legislatif tidak begitu menggembirakan. Demikian halnya dengan kinerjanya. Selain banyak agenda yang tidak terselesaikan sesuai target, secara kualitatif juga banyak produk perundang-undangan yang dibatalkan oleh MK. Sementara terkait kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, legislatif sering dianggap tidak maksimal dan hanya memainkan emosi masyarakat. Banyak kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat yang dibuat legislatif lolos begitu saja.

Situasi seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan. Pelan tetapi pasti, modal sosial anggota legislatif di mata publik telah minus. Kepercayaan masyarakat menurun tajam dan sebagai akibatnya, menjadi susah dan berat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Oleh karena itu, gerakan anti politisi busuk memiliki signifikansi dan makna yang strategis dalam membangun kembali kepercayaan politik masyarakat. Jika gerakan direspon dan diimplementasikan oleh partai politik peserta Pemilu 2009 dalam rekruetmen caleg, bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan dan atau membangun kembali modal sosial masyarakat yang selama terlanjur rendah.

Tampaknya kita cukup optimis. Beberapa partai politik cukup antuasias menanggapi gerakan ini. Apakah ini pertanda di kalangan partai politik sudah menyadari bahwa masalah integritas moral politik wakil-wakilnya menjadi suatu keniscayaan. Bagaimanapun juga dunia politik sangat terkait dengan citra. Jika wakil-wakilnya di legislatif tidak memiliki cacat dan kinerjanya bagus, maka positioningnya di mata pemilih akan naik. Kini kita tinggal menunggu dan melihat saja, apakah komitmen itu betul-betul akan diimplementasikan dalam proses rekruetmen caleg pada Pemilu 2009. Wait and see...

Melanggengkan Dominasi Parpol

Undang-Undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tidak akan membawa perubahan berarti. Parlemen masih akan tetap dikuasai partai- partai lama. Sistem pemilu yang baru tidak terlalu berbeda jauh dengan pemilu sebelumnya. Meskipun calon anggota legislatif yang terpilih ditentukan berdasarkan perolehan suara 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP), jika tidak terpenuhi, akan ditentukan oleh nomor urut yang ditetapkan parpol. Dengan demikian, maka anggota legislatif masih lebih banyak ditentukan oleh partai daripada pemilih.


Pemberlakuan dua sistem threshold sekaligus, yaitu electoral threshold dan parliamentary threshold, juga menunjukkan inkonsistensi parpol. Threshold dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD hanya electoral threshold sebesar 3 persen.

...Segera terbayang di depan mata, kompetisi antar caleg tidak akan competitive. Persaingan memang hanya terjadi untuk merebutkan siapa yang mendapatkan 30% suara dari BPP. Tentu ini bukan suatu yang mudah dan jelas tidak adil. Seseorang yang menggalang dukungan mati-matian jika tidak mencapai angka 30% dari bilangan pembagi, haknya akan direbut atau diambil caleg yang urutannya lebih muda.
...


Untuk pelaksanaan dua threshold tersebut, UU pemilu legislatif yang baru memberikan aturan peralihan. Parpol peserta Pemilu 2004 yang memiliki kursi di DPR tetapi tidak lolos electoral threshold langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2009. Padahal, sesuai dengan aturan, mereka seharusnya ikut verifikasi ulang dengan mengubah nama partainya.

****
Jelas, UU pemilu legislatif yang baru hanya akan menguntungkan parpol-parpol besar. Tampaknya memang wacana yang berkembang di gedung DPR itu tidak mau mengakomodasi aspirasi dan pemikiran yang berkembang gedung parlemen. Sistem politik nasional sekurang-kurangnya dalam lima tahun yang akan datang, tidak akan berubah. Dominasi partai politik akan ditentukan oleh Partai Politik, kedekatan dengan pimpinan partai partai politik akan tetap menjadi penentu bagi terpilih tidaknya seseorang menjadi anggota dewan. Tampak di sini, anggota dewan dan Partai Politik lebih mementingkan kepentingan dirinya dibandingkan dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Mudah dipahami, dengan kesepatan politik seperti itu maka posisi partai politik akan tetap dominan untuk menentukan jadi tidak seorang caleg untuk lolos ke kursi DPR. Implikasinya tentu saja, sikap , aspirasi dan artikulasi politik seorang anggota legislative akan tetap menjadi perpanjangan tangan kepentingan Partai Politiknya dibandingkan dengan kepentingan aspirasi politik pemilihnya.

Segera terbayang di depan mata, kompetisi antar caleg tidak akan competitive. Persaingan memang hanya terjadi untuk merebutkan siapa yang mendapatkan 30% suara dari BPP. Tentu ini bukan suatu yang mudah dan jelas tidak adil. Seseorang yang menggalang dukungan mati-matian jika tidak mencapai angka 30% dari bilangan pembagi, haknya akan direbut atau diambil caleg yang urutannya lebih muda.

Implikasi dari UU seperti ini memang, tidak akan terjadi kompetisi politik yang serius. Kompetensi, kapabilitas dan konstituensi seseorang tidak sepenuhnya dinilai oleh pemilih. Sementara di luar gedung parlemen, sebelumnya banyak berharap, terjadi peningkatan kualitas legislasi yang secara bertahap akan mendorong atau memacu peningkatan kualitas politik anggota parlemen.
****

Wajar kemudian jika kalangan di luar parlemen yang memiliki perhatian dan menaruh harapan akan adanya UU Pemilu yang kualitatif menjadi kecewa. Kritik tajam yang dikemukakan salah satunya adalah DPR sudah tidak lagi berpikir untuk membuat pemilu yang berkualitas atau kepentingan rakyat. DPR hanya berorientasi pada kekuasaan politik, saling berbagi konsesi untuk keamanan dan kepastian dari kepentingan politik Parpolnya masing-masing.

Tentu saja hal ini semakin meneguhkan dua hal. Pertama, pada aras politik Partai Politik belum siap untuk sekedar menjadi kendaraan dan melepaskan kekuasaannya. Angka atau nomor urut akan menjadi penentu jadi tidaknya seseorang manduduki kursi legislative. Yang paling diuntungkan tentu saja, para politisi yang hanya mengandalkan patron, mengandalkan kedekatan, loby dengan elit partai politik. Dari sini, maka elit politik akan memegang kendali penuh untuk menentukan terpilih tidaknya seseorang melenggang ke DPR.

Kedua, problem yang selama ini merisaukan di mana anggota legislative yang lebih sibuk memperjuangkan aspirasi pribadi dibandingkan dengan aspirasi dan kepentingan politik konstituen akan terjadi lagi. Dengan demikian, kecenderungan dan budaya politik lama, dimana konstituen hanya disapa ramah hanya menjelang Pelaksanaan Pemilu akan terjadi lagi. Pemilu hanya momentum untuk ‘memungut suara’ untuk mendapatkan legitimasi politik. Sebagai tiket untuk bisa melenggang ke Senayan.

Ellyasa KH Darwis

Apatisme dan Sentralisasi Parpol

Masyarakat Indonesia ditengarai semakin apatis dan tidak lagi mengapresiasi keberadaan partai-partai politik, sebab kebaradaan partai politik dianggap tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk mengartikulasikan aspirasi masyarakat.


...Ledakan partisipasi itu tampak pada dua tataran. Pertama, berdirinya partai-partai baru sebagai setelah sebelumnya terjadi pembatatasan partai politik. Dengan mudah partai-partai politik berdiri dan ikut PEMILU.
...


Persepsi merupakan temuan penting yang dipublikasikan oleh Lembaga Riset Informasi (LRI) bertema Membangun Akuntabilitas Parpol dan Wakil Rakyat belum lama ini. Tentu hasil survey itu harus menjadi perhatian dan sekaligus evaluasi bagi seluruh partai politik. Jika tidak maka eksistensi partai politik di negeri ini dalam bahaya. Persepsi masyarakat terhadap partai politik tidak terlalu menggembiraka. Sebagian besar mengatakan kinerja partai politik buruk. Partai-partai besar, yang selama ini dominant di DPR sangat tidak baik citranya. PKB dinilai buruk oleh 61,2%, disusul PPP (59,5%), PAN (55,5%), PDIP (48,4%), PKS (47,6%), PD (45,5%) dan Golkar (45,2%). Tak hanya itu, persepsi buruk terhadap kinerja partai politik itu juga memacu tumbuhnya sikap GOLPUT.
*****

Boleh jadi, hasil survey itu mengkonfirmasi kecenderungan yang sudah lama berkembang di masyarakat. Ada titik balik yang sedang terjadi dalam ledakan partipasi politik di negeri ini. Pada awal reformasi, terjadi ledakan yang cukup besar dan partisipasi politik masyarakat cukup meningkat tajam. Ledakan partisipasi itu tampak pada dua tataran. Pertama, berdirinya partai-partai baru sebagai setelah sebelumnya terjadi pembatatasan partai politik. Dengan mudah partai-partai politik berdiri dan ikut PEMILU.

Kedua, pada tataran masyarakat, sejalan dengan banyaknya partai politik masyarakat sangat antusius. Tentu saja ledakan partisipasi itu dilandasi oleh adanya harapan untuk kehidupan yang lebih baik dalam kehidupan social politik. Masyarakat menaruh harapan yang cukup besar, akan adanya perubahan yang lebih baik. Sayangnya, harapan masyarakat yang cukup besar itu tidak terbukti. Masyarakat hanya diambil suaranya untuk legitimasi politik semata, dan setelah itu, jarak menjadi membentang antara harapan dan kenyataan yang dihadapi oleh masyarakat.

Partai politik menjadi sibuk dengan urusannya sendiri. Konstituen yang telah memilih, tidak terlalu diurusi dan sebaliknya, banyak partai yang sangat ramai dengan urusan-urusan elit semata yang jauh dengan masalah yang dihadapi masyarakat. Pendek kata, partai politik belum memberikan manfaat nyata untuk rakyat. Yang paling dominant dari partai politik adalah memperjuangkan kepentingan partai dan pengurus partai dan karena partai lebih berperan memperebutkan kekuasaan di pemerintah.
****

Pada sisi lain, kecenderungan yang juga terjadi dalam tubuh partai-partai politik di Indonesia di era reformasi ini justru mengarah ke sentralisasi, terutama dalam penentuan calon-calon yang hendak mengikuti pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sentralisasi itu bisa terlihat dalam penentuan calon kepala daerah. Meski daerah mengusulkan salah satu kader parpol di daerah, misalnya ketua parpol di tingkat daerah, untuk maju dalam Pilkada, putusannya tetap berada di pengurus parpol di tingkat pusat. Semua keputusan akhir berada di tangan elit pimpinan pusat, sementara proses rekruitmen dan kaderisasi parpol mandek. Apalagi tidak kewajiban formal bahwa DPP akan mengusung calon yang diajukan dewan pimpinan parpol tingkat daerah.
Kecenderungan ini yang juga menyuburkan praktek nepotisme di partai politik di Indonesia sampai sekarang, baik dalam penempatan pengurus di tingkat parpol, penetapan calon legislatif maupun penentuan calon yang hendak maju dalam Pilkada. Bukan rahasia lagi, untuk bisa menjadi ketua partai politik di tingkat daerah, harus punya kedekatan dengan elit politik di pusat. Begitu juga untuk menjadi anggota pengurus parpol di tingkat daerah itu, tentu harus punya kedekatan dengan ketua partai daerah.

Mandeknya proses rekuitmen dan pengkaderan pimpinan partai mengakibatkan parpol-parpol mencari calon di luar kader untuk diusung dalam Pilkada, dan momen Pilkada itu disalahartikan dengan menggunakannya sebagai lahan mencari pendapatan.
Tidak heran kemudian, apabila menjelang pelaksanaan PILKADA, banyak partai yang mengalami gunjang ganjing. Pada tataran internal saling berseteru dan secara vulgar menjagokan kandidatnya masing-masing. Tak jarang harus berakhir dengan care taker.
Ellyasa KH Darwis

Tranparansi Internal dan Eksternal

Ke depan partai politik dituntut untuk membuat laporan keuangan kepada public secara transparan. Transparansi itu merukan konsekuensi logis dari disetujuinya Pasal 13 Rancangan Undang- Undang Partai Politik yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah mewajibkan partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat.


Artinya, masyarakat atau public akan memiliki akses yang luas untuk mendapatkan informasi keuangan partai politik. Dari mana sumber keuangan dan seberapa besar masing-masing sumbangan uang, harus dipublikasikan kepada publik. Tentu saja, dalam konteks politik, kesepakatan politik ini merupakan langkah maju. Sebaliknya, bagi partai polituik, dituntut untuk mampu melakukan pengelolaan keuangannya baik, diaudit secara berkala dan kemudian diumumkan ke publik. Segera akan kelihatan nanti, partai mana saja yang transparan, memiliki system akutansi yang akuntable.
***
Selama ini masalah transparan keuangan partai politik memang menjadi persoalan. Pengalaman Partai Politik Peserta Pemilu 2004 misalnya, banyak yang lalu, lambat dan tidak secara cepat membuat laporan keuangan ke KPU. Sudah begitu, banyak yang tidak jelas dalam pembuatan laporan keuangan.

Masalah keuangan partai, seolah-olah menjadi persoalan yang tidak bisa disentuh. Kader partai, pengurus, dan simpatisan tidak memiliki hak untuk mengakses laporan keuangan. Lebih dari itu, kondisi keuangan partai politik menjadi masalah secret dan hanya beberapa orang tertentu saja yang memiliki akses untuk mengetahui kondisi keuangan internalnya.

Konsekuensi logisnya, public menjadi kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang memadai kaitan implikasi sumbangan yang diterima oleh partai politik terhadap kebijakan yang dihasilkan. Bukan rahasis umum, setiap sumbangan terhadap partai, lebih-lebih oleh kelompok kepentingan akan memiliki dampak terhadap berbagai kebijakan politik yang dihasilkan.

Padahal sebagaimana pepatah, tidak ada makan siang yang gratis. Maka setiap sumbangan ke partai politik, lebih-lebih dalam jumlah yang besar, sudah dengan sendirinya akan memiliki implikasi terhadap berbagai kebijakan politik yang akan diambil. Khususnya, dalam pembuatan kebijakan public dan pembuatan anggaran belanja Negara. Di sini, tampak ada hubungan antara sumbangan dengan kepentingan yang akan dikawal.

Masalah itu sudah lama menjadi rumor, akan tetapi selama ini tidak jelas tergambar dalam laporan keuangan. Indikasinya, banyak sumbangan dari pihak lain yang tidak dicatat dan atau sengaja dikaburkan, dibuat samae-samar. Salah satu indikasinya adalah ada nama hamba Allah misalnya, dalam laporan keuangan partai.
Undang-undang partai politik sebelumnya, Pasal 27 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002, dengan memang sudah mengatur masalah keuangan dan ketebukaan keuangan partai. Akan tetapi sayangnya, selama ini tidak ada tindakan yang tegas terhadap kelaian partai politik yang tidak melaporkan keuangannya.

Jadi masalah keuangan partai politik selama ini, memang masih menggambarkan dua hal. Pertama, masalah aktuntabilitas internal masih menjadi persoalan. Belum transparan, hanya sekelompok individu yang tahu. Posisi konstituen tidak diberi ruang untuh tahu.

Kedua, masalah akuntabilitas eksternal. Partai politik jelas memiliki peran yang penting untuk menentukan besaran anggaran melalui wakil-wakilnya di legislative. Dalam konteks ini, sudah menjadi rahasia umum, jika partai politik yang memiliki kekuatan besar legislative atau mampu mendudukkan kadernya di eksektutive, akan menentukan pergeseran kekuasaan di berbagai tingkatan. Baik tingkat menteri, kepada dinas, maupun badan-badan milik usaha Negara.

****
Pasal 35 RUU Partai Politik menyebutkan, sumbangan perseorangan ke partai politik paling banyak Rp 1 miliar per tahun dan sumbangan dari perusahaan paling banyak Rp 4 miliar per tahun. Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian partai politik.
Disepakatinya pasal ini, menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam penyusunan ketentuan mengenai keuangan parpol. Dalam paradigma baru, masyarakatlah yang didorong menjadi penentu. Partai Politik harus transparan dan masyarakat menjadi memiliki akses untuk mengawasi.
Apakah ini pertanda bahwa telah terjadi kesepakatan politik, terjadinya perubahan paradigma, partai politik telah dan bersedia menganut prinsip pengaturan yang baik (good governance) di dalam partai politik? Bisa jadi demikian adanya. Dengan disepakatinya ketentuan 13 RUU Partai Politik, dalam kadar serta intensitas tertentu, memang mau tidak mau partai politik harus menerapkan transparansi dan akuntabilitas public. Partai Politik, secara internal dipaksa untuk menerapkan managemen keuangan yang terbuka terhadap terhadap kader, pengurus, dan konstituen partai.

Sementara dalam konteks internal, partai politik akan hati-hati untuk menerima sumbangan dari pihak lain yang memiliki kepentingan pragmatis, yakni agar kepentingannya bisa dikawal dalam pembuatan kebijakan. Yang jadi soal kemudian, apakah ketentuan itu sudah menjawab persoalan sumbangan kepada partai yang dilakukan dibawah tangan? Sementara sumbangan dibawah tangan ini jelas tidak masuk dalam system akuntansi. Itu pertanyaan dan sekaligus teka-teki yang kayaknya tidak akan terjawab.

Ellyasa KH Darwis
Edisi Cetak, OpiniIndonesia, edisi 79, 17-23 Desember 2007

Kembalinya Oligarkhi Politik

Kepentingan elit politik acapkali mewarnai dan menentukan orientasi politik sebuah partai. Memegang kepemimpinan sama artinya memiliki privelege untuk mengatasnamakan kepentingan dirinya dalam bungkus kepentingan partai yang dipimpinnya. Oleh karena itu, sangat susah untuk melihat satu mind set sebuah partai politik di negeri ini, karena semua ditentukan oleh kepentingan orang nomor satunya. Oligarki politik tampaknya masih bercokol dan memiliki akar yang dalam di benak para elit politik negeri ini.


Tesis itu segera melintas dalam benak pikiran saya, saat elit Partai Golkar memberi isarat partai itu tidak akan melakukan konvensi untuk mencari calon presiden menjelang pemilu 2009. Mudah diduga dan diraba dibalik dibekukannya mekanisme konvensi untuk menjaring calon presiden, satu tradisi dan terobosan politik yang jitu yang dilakukan oleh Partai Golkar pada tahun 2004 lalu. Kepentingan politik orang nomor satu untuk maju ke Pilres mendatang, ingin aman, ingin lancar dan tidak perlu capai-capai untuk bertarung dengan peserta konvensi. Hasilnya bisa tragis, seperti yang dialami oleh Akbar Tanjung yang kalah oleh Wiranto.

Konvensi Partai Golkar, dengan segala kekurangan dan kritik yang dialamatkan saat menggelar konventasi tahun 2004 lalu, bagaimanapun merupakan suatu terobosan, dan relative memberi harapan untuk kehidupan politik di negeri ini. Ada pendidikan politik, meskipun itu tampak masih seolah-olah, sebab aturan main dalam konvensi itu jauh dari intrument-intrument demokrasi.
***
Nah sekarang, JK sebagai orang pertama di partai berlambang beringin itu memutuskan tidak akan menggelar konvensi lagi untuk memilih calon presiden 2009. Kepentingan dibalik itu sangat jelas, ia tidak ingin ada pesaing. Tidak ingin capai-capai mengkuti konvensi.

Sebagai bentuk ketidaksiapannya itu, ia mengambil kebijakan yang tidak populer. Konvensi Pemilihan Calon Presiden dihilangkan dari agenda. Padahal konvensi itu, menjadi icon politik Partai Golkar, satu kebijakan politik yang kemudian mampu merubah citra partai. Dari partai yang sebelumnya korporatis dan oligarkis, menjadi partai yang leading dalam issue demokrasi. Konvensi itu juga dianggap sebagai salah satu terobosan yang cukup menjanjikan dalam konteks pengembangan demokrasi di negeri ini.

Itu komentar dan analisis yang dikemukakan oleh para pengamat melihat kebijakan menghapuskan konvensi. Kebijakan itu juga dianggap sebagai melupakan sejarah, melupakan terobosan politik yang menyelamatkan Partai Golkar saat mendapatkan tekanan secara fisik maupun politik dari kelompok masyarakat dan mahasiswa saat jatuhnya kekuasaan otoriter Orde Baru hingga menjelang Pemilu 2004.

Dengan konvensi, Partai Golkar yang dulunya dilekatkan dengan kekuasaan otoriter berhasil membalik opini publik, menjadi salah satu pelopor demokrasi melalui konsep terobosan yang dikenal sebagai Konvensi Pemilihan Calon Presiden Partai Golkar. Terobosan itu, nyaris ditiru oleh partai lain, meski tidak sama persis sebuah partai politik mencoba melakukan semacam pemilihan pendahuluan, mirip Konvensi Partai Golkar-untuk menentukan calon presiden.
****
Jadi kebijakan menghapuskan konvensi Pemilihan Calon Presiden yang dilakukan olah DPP Partai Golkar sekarang ini, adalah merupakan penugasan dan penegasan dari budaya politik yang tidak berubah pada era reformasi sekarang ini.

Pertama, elit politik sesungguhnya yang tidak terlalu siap untuk secara konsisten menjalankan dan menganut prinsip-prinsip demokrasi. Politik masih diartikan sebatas saya mendapat keuntungan apa dari setiap kebijakan atau aturan main yang dibuat. Jika aturan main itu mengancam kepentingan dirinya, maka dengan kekuasaan yang dimilikinya, akan diubah.

Kedua, prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi sering dipangkas dengan alasan efektititas. Jadi lebih mementingkan hasil dari pada proses yang berjalan dan menjadikan proses perjalanan masa lalu, dengan segala kekurangannya, sebagai pelajaran untuk perbaikan pada masa yang akan datang.

Ketiga, terjadi peneguhan kembali elitisasi politik. Masalah-masalah kebijakan politik partai, hanya akan ditentukan oleh DPP-nya atau lebih parah lagi seringkali oleh individu yang menjadi ketua umumnya. Dengan alasan keputusan dan kebijakan partai, rakyat diminta untuk menerima tanpa reserve dan bagi komponen-komponen atau faksi-faksi dalam partai yang menolak dan menentang, akan diberlakukan hukum besi politik. Biasanya tindakan yang dilakukan adalah pemecatan.

Keempat, seringkali terjadi kepentingan atau interest politik pemimpinnya dimanifulasi sedemikian rupa sebagai kepentingan ideologis partainya. Untuk membangun dukungan, kemudian yang dikembangkan di akar rumput adalan sentimen dan solidaritas buta kepada anggota atau simpatisannya.

Oligarkhi politik barangkali akan semakin subur. Moga-moga partai-partai politik yang lain akan ada yang menggantikan terobosan yang pernah dilakukan Partai Golkar, dengan aturan main dan proses yang lebih demokratis tentunya.

Ellyasa KH Darwis
Versi Cetaknya dimuat OpiniIndo
Edisi 76 26-November-2 Desember 2007

Jika Aspirasi Tak Terwakili Lagi...

Opini Indonesia, edisi 32/18-24 Desember 2006

ADALAH Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung yang menilai terjadinya perpecahan sebuah partai politik hingga menyebabkan munculnya partai baru disebabkan tak tersalurkannya aspirasi politik sebagian anggota atau pengurus partai tersebut.

Masih menurut Akbar, tentu semua punya alasan membentuk partai baru, mungkin karena menganggap aspirasinya sudah tidak sesuai dengan awal pendirian partai. Dengan cara pandang itu, sebagian kader parpol yang sudah tidak sejalan itu kemudian mencoba meluruskan dengan mendirikan partai baru. Tentu saja, itu suatu yang sah-sah adanya. Dan membuat partai alternatif, mungkin bisa menjadi wadah untuk mengartikulasikan kepentingan atau aspirasinya yang sudah tidak sejalan dengan partai sebelumnya.

Jika dicermati secara seksama, terdapat beberapa alasan mengapa membuat partai baru. Tetapi salah satu kecenderungan yang dominan dalam belantara politik negeri ini adalah, mereka yang kemudian membuat partai baru, adalah kelompok atau faksi-faksi yang kalah dalam pertempuran internal. Ini bisa terjadi, karena sebagian besar konflik internal yang terjadi dalam tubuh partai politik adalah konflik yang habis-habisan dengan biasanya mengambil jalur hukum sebagai cara untuk menyelesaikan konflik. Jadi kemudian yang terjadi adalah ‘pertempuran’ habis-habisan, pertempuran kalah dan menang.

Akibat konflik yang berlarut-larut ini, biasanya partai politik tidak sempat mengurusi konstituennya dan sebaliknya, segala daya dikerahkan untuk memenangkan pada jalur hukum. Sibuknya partai politik bertikai habis-habisan itu, memang menunjukkan bahwa partai politik itu menjadi wahana kepentingan elitnya masing-masing untuk berakrobat mempertahankan statusnya masing-masing. Tentu ini, suatu ironi politik tersendiri. Partai yang seharusnya mengagregasikan dan mengartikulasikan kepentingan rakyat, sekarang justru dilanda perpecahan

****

Jika ditelisik secara seksama, sebagaimana sering dikemukakan para pengamat politik, perpecahan partai politik biasanya dipicu oleh dua faktor penyebab: faktor internal dan eksternal. Secara internal, konflik akibat terjadi perbedaan pandangan politik yang berujung pada perbedaan penyikapan, yang tidak dapat dipertemukan, apalagi setelah terbungkus oleh ego politik individu atau kelompok. Kadar pragmatisme dapat dijadikan ukuran untuk menilai sejauh mana egoisme politik tersebut mengerucut.

Hal tersebut dapat dialami oleh partai berdasar ideologi tertentu atau pun yang bersifat catch-all alias menghimpun segala corak latar-belakang para aktivis politiknya (plural). Dalam partai mono-ideologis, bukan pertengkaran perbedaan menafsirkan ideologi yang dipercayainya ke dalam format politik riil, tetapi yang kelihatan dominan belakangan adalah semata-mata pertengkaran pragmatis–amat terkait dengan perebutan alokasi sumber daya kekuasaan.

Demikian pula atas jenis partai cacth-all. Unsur-unsur penopang "menyatu-memudar"-nya bukan karena persoalan bagaimana mereka memperkuat basis ideologi yang menyatukannya, tetapi lebih ditentukan oleh magnet pragmatisme–di mana amat terkait dengan kekuasaan dan (mohon maaf) uang. Dimensi kepatutan (etika) politik pun tersingkir.

Secara eksternal, biasanya, yang paling utama dikaitkan dengan "faktor pemerintah". Ada pertanyaan baku, walaupun sesungguhnya bersifat "amat menuduh" dalam hal ini: sejauh mana pemerintah berhasil mengintervensi parpol-parpol. Tidak menjadi soal utama kalau parpol tersebut adalah "parpol pemerintah" atau mendominasi pemerintahan. Tetapi kalau tidak dominan, apalagi "oposisi", maka pertanyaan di atas layak dikemukakan.

Kestabilan dan dinamika pemerintahan di masa demokrasi longgar dewasa ini, tak lepas dari kiprah dan sikap parpol-parpol. Tentu saja, siapa pun yang memerintah pasti membutuhkan dukungan parpol-parpol, serta seoptimal mungkin menekan kehadiran "oposisi". Pada zaman-partai-partai saat ini, kerap pemerintah susah untuk memperoleh dukungan optimal dari mereka secara murni berdasarkan kepentingan "kesamaan visi" semata. Pastilah ada pertimbangan pragmatis, dan bisa jadi ia lebih (amat) menonjol.

***

Statemen Akbar Tanjung, seolah-seolah mengkonfirmasi dan melegetimasi kecenderungan yang terjadi sekarang ini. Seperti diketahui bersama, partai-partai besar dan partai kecil, selama ini tak lepas dari konflik yang berujung kepada perpecahan dan berakhir dengan pihak yang kalah keluar dan mendidirikan partai baru. Sebut saja contoh PKB, PDI-P, PPP, PAN dan sampai batas tertentu juga Golkar.

Jelas dengan perpecahan demi perpecahan yang terjadi, membuat proses institusionalisasi partai politik di negeri ini tidak kunjung terjadi. Pada tataran internal, upaya konsolidasi, kerja sama sulit terwujud, dan terjadi polarisasi polarisasi atau pengelompokan (klik) pascakonflik.

Dengan menderikan partai baru, tentu sumberdaya partai akan berkurang. Kader yang potensial dengan segenap barisannya akan migrasi politik dan tentu saja akan mengurasi dayadukung partai dalam kontestasi politik dalam Pemilu.

Pada tataran eksternal, berpengaruh terhadap kinerja dalam memainkan fungsi dan peran sebagai wahana artikulasi kepentingan politik rakyat. Peran partai politik sebagai jembatan antara rakyat dengan pemerintah tidak berjalan. Pada sisi lain, tentu komunikasi politik, sosialisasi politik, rekruitmen politik, dan pengatur konflik jelas tidak akan berjalan.

Menunggu Sikap Golkar


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 27, 20-27 Nop/2006)

Partai Golkar akan melakukan evaluasi atas sikap politiknya yang mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rapat Pimpinan nasional ke II yang diselenggarakan 13 s/d 16 Nopember 2006. Di sini, evaluasi atas sikap politik Partai Golkar yang dalam rapim I tahun 2005 lalu mendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Take and give nya apa yang bisa diberikan oleh SBY kepada Golkar ini.

Selama ini, Partai GOLKAR selalu tampak ambigue, pada satu sisi sikapnya mendukung pemerintah, namun pada sisi lain dalam berkali-kali di berbagai kesempatan Golkar akan tetap bersikap kritis, obyektif dan konstruktif serta proporsional artinya mendukung mesti tidak secara membabi buta. Tentu banyak kalangan yang menilai, sikap politik seperti ini hanya basa-basi atau retorika politik semata. Suatu yang tak lazim memang, pada satu sisi, ikut mendukung pemerintah tetapi pada sisi lain, dengan tegas menyatakan akan kritis terhadap pemerintahan SBY-JK.

Tampaknya Golkar akan menempat posisinya sebagai oposisi loyal dan kritis terhadap setiap kebijakan politik yang dibuat oleh pemerintahan SBY-JK. Banyak yang menduga, sikap seperti cuma sebatas menaikkan posisi runding partai Golkar terhadap, secara khusus, SBY itu sendiri. Argumen yang dikemukakan memang bisa sangat memikat dan membuai, membangun check and balances yang menjadi salah satu tugas partai politik.

Pada sisi lain, juga bisa merupakan formulasi politik cuci tangan Golkar menghadapi Pemilu 2009 nanti. Keberhasilan yang diraih oleh pemerintahan SBY, maka Golkar dengan nyaring dan lantang akan ikut mengatakan, semua itu tak lepas berkat dukungan Partai Golkar. Sebaliknya, setiap kebijakan SBY-JK yang tidak populis, dan langsung berdampak terhadap hajat hidup orang banyak, Partai Golkar akan cuci tangan tak mau dikait-kait dengan kebijakan itu.

****

Beberapa prestasi yang selama ini diangkap sebagai kisah sukses SBY. Soal perdamaian di Aceh misalnya, Golkar selalu menyebut-nyebut keberhasilan itu salah satunya, karena prakarsai oleh Wapres Jusuf Kalla yang juga merupakan ketua Umum DPP partai Golkar. Demikian juga, dalam masalah penanggulangan bencana, salah satunya berjalan dengan Ketua Bakornasnya Jusuf Kalla. Demikian halnya soal pelunasan hutang kepada IMF pun tak luput dikait-kaitkan sebagai berkat Partai Golkar.

Meski tentu publik sangat sulit mengaitkan, apa hubungan sesutau yang dianggap sebagai keberhasilan SBY itu berkat dukungan Partai Golkar. Apalagi mengaitkan, semua berkat kerja keras dan dukungan dari para kader Partai Golkar baik di daerah maupun khususnya ketua Umumnya yang juga Wapres M Jusuf Kalla.

Betul tidaknya klaim-klaim keberhasilan itu, biarlah komunitas politik yang menilai. Tetapi belalangan pelan-pelan juga segera terungkap, salah satu sebab mengapa Partai Golkar lantang adalah karena beberapa kebijakan SBY yang menghambat kepentingan politik Partai Golkar. Diantaranya, kasus Lampung yang menimpa kader Partai Golkar Alzier yang hingga saat ini belum ada kepastian. Kemudian kasus di Irjabar dan Papua dimana ada anggota DPRD dari partai Golkar yang hingga saat ini masih belum dilantik. Kasus-kasus ini, untuk menyebut diantaranya, sangat tidak menguntungkan kepentingan jangka panjang partai Golkar.

Jauh-jauh hari sebelumnya, juga santer terdengar desakan Partai Golkar untuk meminta jatah lebih dalam kabinet. Meski dengan diplomatis masalah kabinet selalu dijawab dengan itu hak pereogrative presiden, tetapi bukan rahasia lagi jika mendesak SBY agar lebih banyak lagi memasukkan kader-kader partai Golkar dalam kabinetnya melalui reshufle.

****
Bisa jadi benar, pandangan banyak kalangan bahwa apa yang akan dilakukan Partai Golkar mencabut dukungan kepada pemerintah dinilai hanya sebagai manuver politik yang sensasional. Isu tersebut sengaja digunakan Golkar selaku pendukung setia pemerintah untuk mencari simpati publik saat nilai rapor kerja pemerintah merosot tajam. Ancaman itu tidak logis.

Memang harus diakui, Partai Golkar selama ini dikririk kader-kadernya yang kecewa kader di daerah terhadap kinerja pemerintah. Di sini memang dilema internal yang dimiliki partai itu.

Bisa jadi, ancaman evaluasi, bersikap kritis dan proporsional semata-mata hanya tekanan buat presiden SBY belaka. Sebaliknya, jika keinginannya itu telah terpenuhi, maka akan adem ayem lagi. Lebih-lebih jika melihat sikap kritis dan proporsional yang sebelumnya dikemukakan saat JK terpilih jadi ketua umum Partai Golkar, sampai saat ini tidak terbukti.

Sebaliknya, banyak kasus-kasus yang menyangkut hidup orang banyak, dari kenaikan BBM sampai terakhir impor beras, sikap Golkar tak ubahnya stempel belaka. Tak ada suara kritis, tak ada upaya yang menggambarkan posisinya yang menghendaki check and balance, apalagi vokal dan tajam.

Ada baiknya, tegas saja kalau Golkar itu masih setia menjadi partner pemerintah dan untuk itu harus ada konpensasi politik yang lebih dan proporsional. Itu agaknya dibalik retorika politik yang dakik-dakik yang selama ini berkembang. Ada baiknya dikutip pernyataan elit Partai Golkar di sini. “Sebagai partai yang membeking penuh, Golkar membutuhkan peran yang lebih memadai. Golkar tidak ingin menjadi pemadam kebakaran saja, tapi juga betul-betul ingin menjadi partai."

Jadi semua sudah jelas. Retorika politik yang berkembang selama ini, pada dasarnya, dan tidak lain adalah upaya meningkatkan posisi runding partainya agar paling tidak dua hal. Pertama, kebijakan SBY yang selama ini menggantung terkait kader Golkar segera diselesaikan. Kedua, apa lagi kalau bukan tekanan agar SBY tidak memandang sebelah mata terhadap posisi dan peran Partai Golkar dengan konpensasi politik yang proporsional pula.

Pembatasan Partai Politik


Oleh Ellyasa KH Darwis, (Opindo, edisi 23, 2-8 Oktober/2006)

GAGASAN penyedarhanaan partai politik, belakangan ini menjadi issue yang hangat. Alasannya, sistem multipartai yang berlaku saat ini dianggap tidak mampu menciptakan parlemen dan pemerintahan yang efektif. Gagasan ini tidak dengan sendirinya menutup peluang partai baru untuk ikut Pemilu 2009, hanya saja keikutsertaan dalam pemilu perlu persyaratan tertentu. Seperti electoral threshold. yakni batas minimal perolehan suara sebesar tiga persen untuk mengikuti pemilu berikutnya.

Alasan lain, batas minimal perolehan suara sebetulnya sudah punya spirit ke arah pembatasan partai. Bagaimanapun juga, demikian argument yang diajukan, penyederhanaan partai merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Semua partai boleh saja berdiri. Tapi untuk mengikuti pemilu ia harus menunjukkan ada pilihan masyarakat yang menghendaki partai ini ikut pemilu.

Tentu saja, kemudian muncul perlawanan dari berbagai kalangan terutama dari partai-partai kecil. Ide penyederhanaan partai politik melalui peningkatan ambang batas pemilihan (electoral threshold), dianggap akan membatasi jumlah parpol dan dipandang sebagai tindakan otoriter. Kelompok ini berpendapat, biarlah proses seleksi parpol diserahkan kepada rakyat. Kalau rakyat tidak percaya parpol tertentu dan itu terjadi pada sejumlah pemilu, dengan sendirinya hanya parpol dengan dukungan signifikan yang akan bertahan.

Pada sisi lain, ide meningkatkan electoral threshold dari 3 persen menjadi 5 persen terlalu kejam. Ambang 2 persen seperti pada Pemilu 1999 dinilai lebih ideal. Demikian juga gagasan penerapan parliament threshold sebagaimana dipergunakan di Jerman juga belum saatnya direalisasikan di Indonesia. Cara itu bahkan lebih berat dan rumit dibandingkan dengan penerapan electoral threshold.

Beberapa kalangan menilai, ide pembatasan partai politik dengan mekanisme electoral threshold bisa saja dilakukan untuk mencari dan melahirkan parpol yang berkualitas dan memiliki komitmen pada konstituennya. Hanya saja, gagasan ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan ekstrem, sebab akan sangat jelas tampak yang sangat diuntungkan adalah partai-partai besar. Tak pelak lagi, gagasan meningkatkan electoral threshold ini dianggap sebagai semata-mata kepentingan parpol besar, agar tetap berjaya dan tidak ada pesaing yang muncul, khususnya dari partai-partai baru. Upaya kearah itu jelas memerlukan waktu dan kesiapan masyarakat. Untuk itu harus ada desain kultural yang disepakati bersama agar bisa mendukung bangunan politik dengan sistem kepartaian sederhana.

Memang meskipun demikian, terdapat catatan kritis, jika menaikkan electoral threshold dari tiga persen menjadi lima persen, di Pemilu 2009 apakah akan menjamin kualitas partai akan bagus. Belum ada jaminan memang, sebaliknya memang, salah-salah langkah meningkatan electoral threshold bisa menjadi proteksi bagi partai tertentu sementara kualitas tidak dipedulikan.
****

CATATAN etis-moral lainnya, pembatasan parpol dengan mekanisme electoral threshold yang tinggi itu berpotensi membunuh hak berserikat. Sementara realitas masyarakat Indonesia beragam dan banyak aspirasi masyarakat yang belum teralurkan lewat partai politik yang ada sekarang. Lebih-lebih jika melihat bahwa kecenderungan Parpol-parpol besar sekarang ini tampak sangat Jakarta sentris dan mampu menyerap aspirasi yang sangat lokal. Sebab gejalanya, yang terjadi adalah terjadi proses oligarki partai yang lebih mementingkan kepentingan politik partainya dibandingkan dengan aspirasi masyarakat pemilih.

Dalam literatur mengenai sistem pemilihan, threshold berarti dukungan suara minimal yang harus dimiliki oleh partai atau seseorang untuk memperoleh kursi di parlemen. Mekanisme demikian dimaksudkan untuk menciptakan sistem perwakilan dan kepartaian yang stabil. Dengen demikian, ide penyederhanaan parpol adalah sebuah kebutuhan mendesak guna menciptakan sistem multipartai terbatas. Pertanyannya adalah, bagaimana cara penyederhanaan parpol tanpa harus melanggar prinsip-prinsip demokrasi? Agar penyederhanaan parpol ini tidak terkesan dipaksa maka diperlukan rekayasa politik sedemikian rupa sehingga partai politik yang dapat mengikuti pemilu adalah parpol yang sudah terseleksi oleh rakyat.

Sejak 1999, kita sudah menerapkan electoral treshold, yakni pada Pemilu 1999 sebanyak dua persen dan Pemilu 2004 (3%). Namun penerapannya masih belum jelas karena sejumlah parpol yang tidak mencapai electoral treshold tetap dapat mendudukkan wakilnya di DPR. Padahal di berbagai Negara electoral treshold adalah ambang batas untuk bisa masuk ke parlemen.

Jika hal ini diterapkan di Indonesia, maka diperkirakan hanya ada enam parpol yang berhak mendudukkan wakilnya di parlemen sebagai hasil Pemilu 1999 dan tujuh parpol pada Pemilu 2004. Namun, yang terjadi di Indonesia adalah parpol yang tidak mencapai electoral treshold berganti nama untuk kembali dapat ikut dalam pemilu berikutnya dan tetap dapat mendudukkan wakilnya di DPR. Untuk menghindari "hilangnya" suara rakyat, suara yang diperoleh parpol yang gagal mencapai electoral treshold diberikan kepada parpol-parpol lain yang memenuhi electoral treshold dengan mempertimbangkan kesamaan ideologi partai, program kerja, maupun aliansi antar parpol yang telah dibangun sebelum Pemilu.
***

PENETAPAN electoral threshold pada dasarnya upaya untuk memastikan terjadinya keteraturan politik (political order), tentu saja, keteraturan ini diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi. Tidak bisa dibayangkan bagaimana demoktasi dibangun tanpa keteraturan politik. Seymour Martin Lipset (1959), menegaskan bahwa keteraturan politik merupakan salah satu syarat terbangunnya demokrasi. Dengan demikian, pembatasan partai melalui mekanisme electoral threshold pada dasarnya dalam rangka menciptakan keteraturan politik. Pendek kata, penyederhanaan partai politik, pada dasarnya merupakan sebuah langkah untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Difrensiasi Masyarakat dan Partai Politik

Ellyasa KH Darwis (Opini Indonesia edisi 07)

TIDAK bisa disangkal, Partai Politik yang mampu bertahan dengan meraup basis dukungan massa yang besar di negeri ini, masih bertumpu dan menunjukkan corak tradisionalnya. Reformasi politik dengan sendirinya telah mengantarkan terjadinya perubahan format politik baru, tetapi sayangnya, dan ini realitas politik yang ada, partai politik belum berhasil memposisikan dirinya sebagai institusi politik modern. Hal ini tampak sekurang-kurangnya dalam dua hal, Pertama, dalam menjalan fungsi dan peran masih memperlihatkan pola tradisional. Kedua, dalam membangun basis massa atau konstituen tetap mengandalkan kepemimpinan kharismatis dengan model-model afiliasi lama yang bersifat ideologis..

Wajar kemudian, apabila di semua partai politik yang ada di negeri ini, tampak gagal dalam membangun pola afiliasi baru yang mendasarkan diri kepada alasan-alasan rasional. Pola afiliasi baru tidak terbentuk, dan sebaliknya, pola afiliasi lama yang berdasarkan ikatan-ikatan ideologis atau primordialisme (agama, ras, dan etnis) tetap subur dan menjadi budaya politik yang dikembangkan oleh setiap partai politik. Suatu pola afiliasi yang oleh Geertz, disebut sebagai pola aliran.

Pola aliran seperti itu ditandai oleh dua afinitas yang satu sama lain saling mempengaruhi, yaitu faktor kebudayaan memiliki afinitas kuat dengan realitas politik, dan dengan demikian pola afiliasi politik yang berdasarkan aliran adalah cerminan dari corak kebudayaan masyarakat.
Ini agaknya yang bisa menjelaskan kecenderungan yang terjadi pada setiap Partai Politik yang ada sekarang, di mana ia tidak menunjukkan dirinya sebagai institusi politik modern, dengan sederet fungsi-fungsinya, seperti sosialisasi dan komunikasi politik, artikulasi dan agregasi kepentingan, kaderisasi.

Padahal dalam reformasi politik yang lalu, salah satu agenda politik strategis yang dipikirkan oleh banyak kalangan adalah, bagaimana mendorong keberadaan dan peranan partai politik sebagai institusi modern. Hal itu diperlukan, meminjam Samuel Huntington, apabila partai politik bisa bebas dari afiliasi lama dan tampil sebagai institusi politik yang rasional, maka akan bisa menjawab salah satu masalah krusial yang terjadi di beberapa negara berkembang di mana banyak mengalami kekosongan kewibawaan, kemudian diisi oleh kepemimpinan kharismatik atau kekuatan militer. Untuk meretas mata rantai seperti ini, yang bisa mengisi secara permanen adalah organisasi politik. Tentu organisai politik yang dimaksudkan adalah organisi politik yang modern, dan harapan itu dengan satu asumsi bahwa organisi politik merupakan institusi paling orisinal dalam kepolitikan modern, karena only modern political systems require institutions to organize mass participation in politics.

***

SETELAH reformasi hingga berumur sewindu, setelah booming partai politik terjadi, dan banyak partai politik tampil dalam tampuk peta kekuatan politik di negeri ini. Mulai muncul kekecewaan terhadap partai politik. Indikasinya, sangat nyata dengan mudahnya terjadi konversi pemilih ke partai lain. Di sini tampak organisasi politik sebagai satu yang berorientasi status quo dan pragmatis tanpa melihat proses difrensiasi masyarakat yang terjadi.

Sekurang-kurangnya ada dua implikasi. Pertama, masyarakat telah mengalami proses diferensiasi dalam segala seginya sebagai akibat modernisasi. Proses difrensiasi seperti akan membuat konsituen partai ini tentu dalam jangka panjang akan mendorong terjadinya perubahan aspirasi masyarakat, yang secara langsung atau tidak langsung, akan mendorong dan memunculkan kebutuhan adanya partai-partai politik modern sangat diperlukan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mereka yang sudah bersifat lintas sosial, lintas budaya, dan lintas agama.

Dalam masyarakat yang telah mengalami proses diferensiasi semacam itulah partai-partai politik modern akan memperoleh landasan pijak yang lebih kukuh. Maka tantangan pertama bagi parpol-parpol baru adalah lebih membuktikan dirinya sebagai partai modern yang terbuka dan demokratis dalam dirinya sendiri.
Kedua, salah satu unsur demokratis itu ialah tidak lagi mengandalkan kepemimpinan kharismatis yang dikultus-individukan. Parpol-parpol modern harus terbuka bagi setiap kader pemimpin baru yang memiliki komitmen terhadap platform partai, di samping memiliki kemampuan intelektual dan manajerial.
Di samping kepemimpinan yang tidak lagi bersifat kharismatis, sifat modern partai juga ditandai oleh semakin sedikitnya penggunaan idiom-idiom dan simbol-simbol lama yang "tradisionalis" atau "ideologis."

****

KEDEPAN, pola relasi antara partai dengan massa pendukung menunjukkan adanya kecenderungan bahwa pola pembinaan dan pemeliharaan konstituen tidak lagi bisa dilakukan dengan menggunakan pola-pola lama. Partai Politik dituntut untuk mampu menangkap, mengolah, dan menyajikan isu-isu publik yang aktual dan relevan secara rasional. Untuk kemudian dijadikan menjadi program politik. Tanpa itu, maka partai politik akan kehilangan relevansi dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Tampaknya, yang akan mendapatkan tempat di negeri ini adalah partai politik yang memiliki orientasi dan mampu menjawab persoalan negeri ini ke depan. Ke depan, sejalan dengan tumbuhnya kelompok terdidik, akan tumbuh kecenderungan pemikiran politik yang berorientasi "pluralis-kritis." Kecenderungan orientasi kritis-pluralis itu tampak pada berbagai lapisan masyarakat lintas etnis dan budaya politik. Salah satu yang dominan dari arus ini adalah tuntutan untuk menegakkan rule of law, dan pembatasan kesewenang-wenangan aparat pemerintah, populis, menuntut keadilan lebih luas, emansipasi kelas bawah, serta dibongkarnya berbagai instrumen negara yang membelenggu tegaknya hak-hak politik masyarakat.

Nah, ini tantangan bagi organisasi politik kita ke depan. Pertanyaannya mau ditanggap atau dilewatkan begitu saja.

Network