Showing posts with label Ekonomi Politik. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi Politik. Show all posts

Politik Ketahanan Pangan

ADA yang salah dalam politik ketahanan pangan kita tampaknya. Khususnya dalam struktur pasar pertanian. Komoditi pangan yang menjadi hajat hidup orang banyak, sering mengalami kelangkaan dan tentu saja harganya mahal. Sementara pada saat musim panen, harga di tingkat petani sangat murah. Petani hanya menikmati marjin terkecil dalam mata rantai distribusi produk pertanan. Sayangnya, pemerintah tidak memiliki inisiatif politik untuk merubah struktur pasar yang tidak sehat ini dan selalu menyelesaikan dengan ad hoc melalui subsidi dan intensive.


Setelah kelangkaan kedelai, kini masyarakat sangat susah untuk mendapatkan minyak goreng di pasaran. Pedagang dan masyarakat menjerit, sampai kini pemerintah belum memiliki formulasi yang tepat bagaimana mengatasi masalah ini selain dengan kebijakan operasi pasar yang sampai kini efektifitasnya belum kelihatan. Minyak goreng masih saja susah dicari di pasaran dan harganya tak kunjung normal.

...Sudah bukan rahasia lagi, selama ini struktur pasar pangan memang ada yang bermasalah. Kenaikan bahan komoditi pangan pada tingkat pasar, tidak dengan sendirinya memiliki implikasi terhadap kesejahteraan petani. Petani hanya mendapatkan margin terkecil dalam rantai distribusi.
...



Lagi-lagi, masalah ini terkait dengan masalah ketahanan pangan. Struktur pasar produk pertanian, harus segera dipikirkan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sudah bukan rahasia lagi, selama ini struktur pasar pangan memang ada yang bermasalah. Kenaikan bahan komoditi pangan pada tingkat pasar, tidak dengan sendirinya memiliki implikasi terhadap kesejahteraan petani. Petani hanya mendapatkan margin terkecil dalam rantai distribusi.

Sebaliknya, harga produk pertanian ditentukan oleh segelintir pembeli. Terjadi praktik oligopsoni pada tingkat hulu. Para pembeli membeli produk hasil kepada petani saat panen. Petani tidak memiliki daya tawar untuk menentukan harga dan menjadi wajar kemudian apabila harga hanya ditentukan oleh pembeli.

Pada tingkat konsumen, produk hasil pertanian juga mengalami hal yang sama. Produk untuk konsumen hanya dilayani oleh hanya beberapa distributor besar. Oleh karena itu, menjadi tidak terhindarkan apabila pada bagian hilir pasar produk pertanian bersikap oligopolistik.

*****

Tidak menjadi rahasia lagi, apabila mata rantai pasar selama ini dikuasai oleh segelintir pembeli. Para pembeli yang jumlah sedikit itu, tentu saja akan dengan leluasa menentukan harga produk komoditi pertanian kepada petani pada musim panen. Situasi seperti ini sudah berjalan sangat lama dan menjadi wajar pula apabila tingkat kesejahteraan petani, semakin lama semakin menurun. Sebab petani hanya memikmati margin keuntungan yang sedikit bahkan tidak jarang, hanya impas saja untuk menutup ongkos produksinya.

Praktik oligopsoni seperti ini menandakan bahwa ada yang salah dalam mata rantai pasar pertanian. Mata rantai pasar komoditi pertanian selama ini memang hanya dikuasai oleh segelintir pengusaha besar. Demikian juga pada produksi hasil pertanian, produsen dan distributor kepada konsumen, juga hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Semua produk pertanan diserap oleh industri dan pararitel.

Dengan struktur pasar seperti ini, menjadi wajar dan niscaya adanya jika terjadi situasi seperti sekarang ini. Pada saat panen harga murah dan pada saat paceklik, harga mahal dan langka di pasaran.

Sudah pasti, selagi struktur pasar produk pertanian seperti sekarang ini, maka tidak aka ada perubahan. Masalah pangan dan harga-harga komoditi pertanian lainnya, hanya akan ditentukan oleh segelintir perusahaan besar yang jumlahnya segelintir.

Di sini, menjadi penting untuk memperkuat lembaga pemasaran produk-produk pertanian. Lembaga ini harus diperkuat agar mampu menjalan fungsi dan peran sebagai penyangga kesetabilan distribusi dan harga pangan. Dengan demikian, harga produk pertanian tidak bisa dengan leluasa ditentukan oleh segelintir pengusaha. Optimalisasi lembaga pemasaran, dengan sendirinya akan mencegah praktik oligopolitik sehingga struktur pasar produk pertanian bisa lebih adil.


*****
Sayangnya, meski masalah demikian jelas, akan tetapi tidak ada kebijakan politik yang tegas dan jelas mengenai masalah struktur pasar produk pertanian yang pincang dan tidak adil ini.

Kebijakan menteri pertanian hanya terpokus kepada masalah intensive dan proteksi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah kelangkaan produk pertanian ini. Kelangkaan kedelai dan kelangkaan minyok goreng misalnya, memang akarnya berpangkal dari menurunnya produksi pertanian. Petani enggan dan ogah untuk menanam kedelai karena hasilnya tidak menguntungkan dilihat dari sudut apapun.

Sepintas memang dengan insentive dan subsidi akan menolong petani untuk bisa meningkatkan margin keuntungannya. Akan tetapi apabila dilihat lebih jauh, yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan intensive dan atau subsidi semata. Jangan harap pula dengan kebijakan ini maka dengan sendirinya akan mendongkrak produk pertanian. Sebab subsidi satu masalah yang bisa menyelesaikan persoalan yang melilit petani sekarang ini.

Masalah yang terbesar yang kemudian berimplikasi kepada menurunnya produksi pertanian adalah masalah struktur pasar yang pincang. Harga hanya ditentukan oleh segelintir pengusaha besar, sementara petani hanya menikmati margin keuntungan yang tipis dan tak jarang hanya impas saja untuk menutup ongkos produksi.

Jadi memang diperlukan kebijakan yang radikal. Diperlukan keberanian untuk merombak struktur pasar pincang.

Target Privatisasi BUMN Menjelang Pemilu...

Sangat nyata bahwa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sebagai sapi perahan pemerintah masih kental. Pemerintah. Selalu mengandalkan setoran BUMN dalam menutup defisit APBN. Dividen dan privatisasi BUMN , dikerahkan untuk menyehatkan keuangan negara. Hasilnya menyedihkan. Pada saat harga komoditas di pasar dunia terus meningkat, pemerintah malah masih harus menyuntikkan dana ke BUMN.

...Semua pihak tentu mencatat statemen Menteri BUMN itu. Kalangan yang konsen terhadap KKN akan mengawasi proses privatisasi ini. Saatnya kita membuktikan good corporate governance sekarang. Akan tetapi memang kita tidak boleh lupa, sebab pengalaman sebelumnya memang privatisasi BUMN kental nuansa politiknya. Jadi wajar kalau sekarang terus diawasi dan dipantau. Agar privatisasi tak lagi untuk menambal defisit APBN apalagi untuk kepentingan Pemilu 2009.

...


Tampaknya, kini ada tekad dari pemerintah untuk tidak lagi menggunakan BUMN sebagai sumber untuk menutup deficit APBN. Tekad dan sekaligus iktikad itu, menyerua dari pernyataan Menteri Keuangan di Gegung DPR minggu lalu. Dengan lantang ia mengatakan mulai Januari 2008, setiap sen uang yang dihasilkan BUMN sebagian besar harus dimanfaatkan untuk mengembangkan usahanya. Sekurang-kurangnya untuk menguasai atau bermain di pasar domestic. Tidak tertutup kemungkinan pula, jika BUMN itu sanggup, akan dirorong menjadi perusahaan terhormat di kawasan regional.

****
Dari statemen itu, tampak arah program privatisasi BUMN pemerintah tahun ini. Lalu BUMN mana yang menjadi prioritas? Merujuk Keputusan sementara Komite Privatisasi menunjukkan ada 34 BUMN yang terpilih untuk masuk dalam daftar antrean privatisasi tahun ini.

Tampak ambisius memang. Di luar program privatisasi 2008 tersebut, ada empat program privatisasi 2007 yang dialihkan ke tahun 2008. Hal itu antara lain penawaran saham maskapai penerbangan Garuda Indonesia kepada investor strategis, lalu Merpati Nusantara, serta Industri Gelas. Alasan pelepasan sebagian saham pemerintah di 34 BUMN tersebut karena perusahaan-perusahaan itu memang membutuhkan pertolongan. Lihat saja, misalnya, pabrik Kertas Kraft Aceh.

Pengalaman sejak 2001 hingga 2007, pemerintah hanya sanggup memprivatisasi maksimal tiga BUMN dalam setahun. Pemerintah terlalu bersemangat. Lebih baik fokus saja ke privatisasi yang sudah direncanakan di 2007, tetapi belum terlaksana atau privatisasi yang dialihkan ke 2008.

Kecurigaan pun muncul. Lebih-lebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2009. Banyak pihak mendesak untuk meminimalisir upaya menjadikan anggaran publik dan Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) sebagai sapi perahan menuju pemilihan umum 2009.

Rencana penjualan aset BUMN bisa menjadi potensi sokongan dana ilegal untuk peserta Pemilu. Oleh karena itu, dengan lantang ICW mengajak semua pihak untuk mengawasi bersama proses privatiasasi itu jangan sampai malah merugikan keuangan Negara. Dalam catatan ICW, korupsi di tubuh BUMN jumlahnya terbilang sedikit, namun kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Selama kurun waktu 1998 hingga 2007, tercatat tujuh dari 82 kasus korupsi terjadi di tubuh BUMN. Namun, hanya lewat tujuh kasus tersebut, jumlah kerugian negara hasil korupsi di BUMN mencapai Rp 377,6 miliar.

****
Ada baiknya dikutip statemen Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil tahun lalu yang memberi penegasan pihaknya akan terus mengusahakan good corporate governance pada BUMN untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan badan tersebut untuk kepentingan politik mendekati pemilihan umum (pemilu) 2009.

Dengan tegas ia mengatakan BUMN tidak boleh dijadikan tempat untuk mencari dana pemilu dan kepentingan politik lainnya. Untuk itu,akan terus melakukan usaha untuk memperbaiki kinerja BUMN melalui penerapan good corporate governance. Dengan good corporate governance dan good governance itu masalah dengan pemilu tidak relevan. Selama ini kita terlalu besar kecurigaan, kecurigaan dan intervensi politik bisa terjadi kalau aturan mainnya tidak baik, jadi kita bereskan aturan mainnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengusahakan "good corporate governance" ke BUMN untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan badan tersebut untuk kepentingan politik mencari dana mendekati Pemilihan Pmum (Pemilu) 2009.

Benar, BUMN tidak boleh dijadikan tempat untuk mencari dana pemilu dan kepentingan politik lainnya, upaya untuk memperbaiki kinerja BUMN melalui penerapan "good corporate governance".

Semua pihak tentu mencatat statemen Menteri BUMN itu. Kalangan yang konsen terhadap KKN akan mengawasi proses privatisasi ini. Saatnya kita membuktikan good corporate governance sekarang. Akan tetapi memang kita tidak boleh lupa, sebab pengalaman sebelumnya memang privatisasi BUMN kental nuansa politiknya. Jadi wajar kalau sekarang terus diawasi dan dipantau. Agar privatisasi tak lagi untuk menambal defisit APBN apalagi untuk kepentingan Pemilu 2009.

Belajar Kepada Argentina?

Kita harus belajar kepada Argentina. Negara yang kaya dengan pemain bola berbakat itu, kini telah mampu keluar dari masalah ekonominya. Berhasil bangkit setelah menolak atau bahkan mengusir IMF. Masalah di negeri itu, sebelumnya sangat pelik dalam masalah ekonomi. Keadaan pahit yang mengacaukan ekonomi Negara itu, pelan-pelan mulai menggeliat sejak pemimpin negeri itu mengambil keputusan politik tidak mau didikte IMF. Dibawah kepemimpinan Presiden Nestor Kirchner, sejak tahun 2001 Argentina bangkit dan kini sangat mengagumkan.


Kunci keberhasilan Argentina adalah tidak mau menerima advice atau didikte IMF. Masalah di negerinya Maradona itu, sebelumnya memang pelik. Tidak mampu membayar hutang luar negerinya yang menumpuk, rakyatnya bergolak akikat keadaan social ekonomi dan politik. Kondisi ekonomi yang sulit, kemudian diterapkan kebijakan pengurangan anggaran di sana-sini, mengantarkan negeri yang sebelum perang dunia kedua kemakmurannya setara dengan Perancis itu, berujung kepada krisis social dan politik yang berkepanjanngan. Terjadi kudeta berkali-kali, tak urung membuat kondisi social ekonomi bertambah ambruk.

Apa yang dialami Argentina, hampir setara yang terjadi di negeri ini. Selama bertahun-tahun negeri itu memanng mengalami salah urus, militer tampil dalam tampuk kepemimpinan politik, KKN merajalela di sana sini sebagai akibat dari keberadaan oligarkhi. Sekelompok elit, elit yang memegang kuasa politik berselingkuh dengan pebisnis. Pebisnis, elit politik dan militer berselingkuh dalam segala sector kehidupan social politik dan ekonomi. Akibatnya, posisi masyarakat Argentina tidak dianggap dalam konteks kebijakan social, politik dan ekonomi negeri. Tak heran kemudian apabila terjadi penyelahgunaan kekuasaan di sana-sini, dan hampir-hampir tidak memiliki jalan keluar dari keadaan buruk di berbagai bidang kehidupan. Sementara hutang kepada kreditor luar negeri menumpuk mencapai 125 miliar dollar AS.

Hampir-hampir tak ada jalan keluar. Problemnya berlipat-libat dai berbagai level.
Korupsi di kalangan politisi yang merajalela, kemudian pada aras internasionalnya, sikap kreditor internasional yang tidak mau tahu. Rakyat protes yang tak jarang berujung dengan jatuhnya nyawa.

Bukan suatu yang mudah memang. Keberhasilan Argentina berangkat dari sikap politik yang tegas, yaitu menolak pembayaran utang luar negeri dan menolak saran dan keterlibatan IMF. Kini, rakyat Argentina telah menuai dan menikmati hasil dari kebijakan politik pemimpinnya. Pendapatan Domestik Bruto (PDB)nya, kini sebesar 212 miliar dollar AS dan pendapatan per kapita 6.500 dollar AS. Hutang luar negerinya pun kini mulai dibayar kembali.
****

Kunci keberhasilan Argentina adalah keberanian politik untuk menolak IMF yang reputasinya telah terbukti dalam menangani krisis di Amerika Latin. IMF selalu memberi saran dengan kebijakan-kebijakan “pengejut” dalam bidang kebijakan ekonomi.
Kita tentu masih ingat, saat kali pertama IMF diundang sebagai dewa penolong untuk mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1997. Strategi “exit policy” yang diterapkan yang kemudian diakui sendiri oleh IMF sebagai telah salah diagnonis dan salah obat. Kesalahan itu, kemudian harus berujung kepada amputansi bagi perekonomian negeri ini.
Ada tiga kebijakan yang membuat krisis negeri ini pada tahun 1997 itu semakin parah. Kebijakan yang mengantarkan pertumbuhan ekonomi menjadi terjun bebas, menjadi minus 13% pada tahun. Pertama, kebijakan stabilisasi keuangan yang malah membuat destabilisai dan kebangkrutan. Kebijakan pengetatan keuangan ini membuat suku bunga antar bank naik bak meteor dari 20% menjadi 300%. Langkah likuidasi beberapa bank tanpa persiapan yang matang, membuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan turun drastic dan memicu terjadinya rush dan capital outflow, yang berimplikasi kepada jatuhnya nilai rupiah.

Demikian juga kebijakan pengalihan utang swsta menjadi utang public. Saran IMF ini yang membuat utang domestic pemerintah menjadi menjadi besar. Pemerintah kemudian keberatan dengan utang dan akibatnya terjadi pengetatan angggaran dan pengurangan subsidi di mana-mana, sebab sebagian besar dialokasikan untuk membayar cicilan utang luar negeri. Post untuk mebayar cicilan utang luar negeri setara dengan tiga kali anggaran untuk menggaji PNS dan TNI. Jelas pendapatan Negara menjadi deficit, dan untuk mengatasinya, disaran untuk melakukan beberapa kebijakan. Diantaranya menaikkan pajak, tariff dasar listrik, BBM dan menjual asset-aset BUMN.
Semua kebijakan itu, ujunngnya sangat memberatkan public, memberatkan masyarakat, rakyat kecil umumnya.
****

Bangkitnya Argentina, sekali lagi mengkonfirmasi jurus-juru kebijakan kejutan yang selalu disarankan IMF dalam mengatasi kriris di berbegai Negara sebagai tidak terbukti. Kebijakan yang dratis, radikal, liberalisasi secara frontal membawa dampak psikologis yang akan berujunng pada destabiliasi social politik.

Ada baiknya memang kita mencoba membanding-bandingkan, apa yang kisah sukses yang dialami Argentina dengan yang terjadi di negeri ini. Selama ini kita menjadi anak asuh kepada IMF, tetapi perubahan juga ekonomi juga tidak terlalu cepat.
Ya, barangkali kita harus belajar kepada Argentina. Ke Argentina, kita bukan hanya belajar bagaimana menjadi pemain bola. Akan tetapi juga harus belajar bagaimana pemimpinnya berani berkata tidak kepada lembaga kreditor internasional.

Ellyasa KH Darwis
Edisi cetak pada OpiniIndonesia, 073 5-11 Nop 2007

Membaik Meski Belum Optimal

Opini Indonesia, Th. II, ed. 055, 18-24 Juni2007
Adalah Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mengatakan soal kinerja bank-bank milik Negara itu belum optimal meski kondisi makro ekonomi telah membaik. Diakui, bank pelat merah selama beberapa bulan terakhir menunjukkan kinerja bank badan usaha milik negara (BUMN) membaik meskipun belum optimal.


Berdasarkan catatan Bank Indonesia, sejak awal tahun hingga April lalu, rasio biaya operasional dibandingkan pendapatan operational perbankan terus menurun. Sementara pada Januari lalu, sekitar 149,99 persen. Jumlahnya menurun pada Februari menjadi 114,01 persen. Maret lalu, angkanya menurun lagi menjadi 102,73 persen. Sedangkan April, menjadi 100,03 persen. Tingginya angka biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional, mengindikasikan perbankan belum efisien. Tidak hanya itu, struktur finansial masih dangkal, kredit bermasalah masih tinggi, ekspansi kredit rendah dan kurang berkembangnya pendapatan bank berbasis fee (fee based income).

Tentu saja, ini kondisi yang tidak terlalu menggembirakan di tengah-tengah harapakan agar perbankan berperan penting mendukung perekonomian. Ini agenda yang harus segera diselesaikan oleh bank-bank pemrintah agar meningkat daya daya tahan dan semakin kompetitif, dan efisien sehingga mampu mendukung perekonminan nasional.

Biaya Operasional dibanding Pembiayaan Operasional (BOPO) bank milik pemerintah, lebih tinggi dibanding rata-rata BOPO di industri perbankan yang berkisar 80-90 persen. Sebab pencadangan penghapusan aktiva produktif yang harus dikeluarkan masih tinggi, sementara angka kredit seretnya tergolong besar. Jika tingkat kredit seret bisa dikendalikan, bank milik negara akan efisien dan tidak perlu mencadangkan penghapusan aktiva.

****
Kredit macet pada bank-bank BUMN, memang berkurang setelah pemerintah mengeluarkan PP No 33/2006 yang diikuti peraturan pelaksanaan melalui Peraturan Menteri Keuangan No 87/PMK/07/2006 soal Pengurusan Piutang Negara/Daerah. Selama ini hampir dua pertiga kredit kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan berasal dari kredit korporasi.

Apakah pertanda efektivitas PP dan PMK dalam menurunkan jumlah NPL? Yang pasti dengan kebijakan itu mampu mendorong bank BUMN untuk membuka kembali kran kredit korporasi yang selama ini tersendat, akibat tingginya NPL di bank BUMN.
Seperti diketahui, PP No 33 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara atau Daerah dapat membantu penyelesaian kredit macet bank berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Sebab, peraturan tersebut memberikan ruang gerak yang sama dengan bank-bank swasta, sehingga bank pemerintah mampu bersaing. Salah satu yang ditegaskan dalam PP itu, piutang bank BUMN tidak termasuk ruang lingkup piutang negara. Piutang bank BUMN dapat dilakukan melalui mekanisme korporasi dengan persetujuan komisaris dan pemegang saham.

Secara bertahap penyelesaian kredit macet bank BUMN dapat dilakukan jajaran direksi bersama unit kerja pelaksana, dan selanjutnya diputuskan pemegang saham. Sedangkan tahap akhir penyelesaian kredit macet diputuskan OC sebagai komite pengawas. Tahapan ini memang dapat menciptakan transparansi, adanya check and balance serta mencegah terjadinya moral hazard.

*****
Salah satu tantangan yang dihadapi dunia perbankan bagaimana menurunkan NPL (kedit macet), meningkatkan ekspansi kredit dan menaikkan modal agar memenuhi skema Arsitektur Perbankan Indonesia (API).

Pada saat yang bersamaan, juga harus menghadapi lingkungan politik dan hukum yang tidak pasti. Suhu politik bakal memanas lebih cepat dari perkiraan dan penegakan hukum yang membuat bankir dan dunia usaha takut. Perbankan juga harus mencari sumber dana alternatif yang lebih murah, seperti menerbitkan subdebt atau right issue.

Upaya untuk meningkatkan efisiensi melalui memperbaiki struktur dana pihak ketiga (DPK). Dengan meningkatkan dana murah (giro, tabungan), memperbaiki jangka waktu tempo DPK dengan raising fund melalui penerbitan surat berharga, seperti sub debt atau right issue. Cara lainya, mengimplementasikan paperless works, misalnya melalui internet, email, teleconference, dan menjual aset tetap yang tidak produktif melalui revaluasi asset.

Masih ada cara lagi, dalam melakukan efisiensi lain dengan mengurangi kegiatan nonkorporasi, outsourcing untuk jenis pekerjaan non core business process re-engineering dan revisi business model.

Ellyasa KH Darwis

Betulkah Tak Akan Ada Lagi Krisis?

OPINDO Th II, edisi 051/21-27 Mei 2007


ADALAH Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya soal ancaman krisis ekonomi kedua menyusul derasnya aliran dana yang masuk ke kawasan Asia, termasuk Indonesia. Tak akan terjadi krisis. Kondisi Indonesia saat ini cukup kuat. Pemerintah sudah mengantisipasi jika sewaktu-waktu uang panas itu keluar dari Tanah Air. Pendeknya, tidak alasan untuk terjadinya krisis baru seperti yang terjadi pada 10 tahun silam.

Tim ekonomi dan pihak BI pun kompak. Menteri Koordinator Perekonomian Boediono menyakinkan bahwa secara umum perekomian mengalami perbaikan signifikan. Tengaranya adalah tampak dalam perbaikan indeks harga saham, menguatnya rupiah, terus turunnya suku bunga dan meningkatnya cadangan devisa.

Gubernur BI Burhanuddin Abdulah, menyakinkan pula sambil menegaskan tidak ada faktor domestik Indonesia yang dapat memicu krisis moneter. Nilai tukar rupiah selama 2007 menguat 1,025 persen. Itu artinya, masih kompetitif dibandingkan mata uang lain di wilayah Asia yang menguat antara 3,50 persen hingga tujuh persen.

Semua kompak satu suata. Masuknya dana asing ke Indonesia itu tidak akan berdampak negatif sejauh bisa ditangani secara proporsional. Salah satu caranya adalah diupayakan untuk dialihkan ke proyek-proyek jangka panjang.


******
BELAKANGAN ini, triliunan rupiah aliran dana masuk ke Indonesia. Dana yang mengalir itu bersifat jangka pendek melalui pasar modal serta surat berharga. Tentu saja, dana itu mudah datang dan mudah pergi. Fenomena ini mendekati kecenderungan yang terjadi menjelas tahun 1997. Saat itu, aliran mengalir deras dan beberapa saat kemudian berlomba lari. Kita masing ingat, itu memicu krisis dan mengakibatkan kondisi ekonomi yang mengalami kontraksi hingga minus 13 persen. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Jakarta (BEJ) mencapai titik terendah 254 poin.
Inilah yang dikuatirkan banyak kalangan termasuk dari Tim Ekonomi Indonesia bangkit. Bagaimanapun juga, arus modal yang bergerak di pasar modal, sangat mudah dating dan pergi. Lain halnya jika aliran itu tertuju pada sector riil, hingga bisa membantu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah soal pengangguran dan kemiskinan yang tak kunjung turun.

Oleh karena itu, masalah ini memang harus terus diantisipasi hingga satu tahun ke depan jika terjadi pembalikan arus modal ke luar negeri. Saat ini, arus modal yang masuk ke pasar finansial Indonesia berkisar 30 hingga 50 miliar dolar Amerika Serikat. Data Bank Indonesia yang menunjukkan sebagian besar dana asing itu masuk ke suku bunga SBI Rp 45 triliun, surat utang negara Rp 77 triliun, dan saham Rp 5,67 triliun. Dana yang tidak mengakar itu bisa berpindah setiap waktu, sehingga sangat berisiko bagi perekonomian.

**
PEMERINTAH percaya diri. Bahkan Wapres Yusuf Kalla dengan tegas menjamin tak akan terjadi krisis. Faktanya memang dana itu hanya mengalir ke pasar modal bukan sector riil. Ya, itu hanya menenangkan kalangan awam saja dan cenderung mengabaikan fakta di lapangan.

Oleh karena itu, sebaiknya Tim Ekonomi Pemerintah tidak boleh terlalu percaya diri terhadap fundamental ekonomi nasional. Ancaman krisis ekonomi-keuangan di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, bukan ilusi. Sikap yang terlalu percaya diri yang ditunjukkan selama ini bisa membuat pemerintah terlena krisis ekonomi-keuangan justru menerpa.

Pemerintah diingatkan untuk mewaspadai terpaan krisis ekonomi-keuangan seperti sepuluh tahun silam. Mengapa? gejala ke arah itu bahkan sudah mulai terlihat, yakni berupa arus dana asing yang begitu deras. Dana tersebut hanya mampir di instrumen investasi portofolio. Jadi, tidak menyentuh sektor rill yang bersifat investasi langsung jangka menengah dan panjang,

Pada sisi lain juga, saat ini tidak ada pengawasan ketat terhadap arus masuk hot money ini. Padahal investor portofolio amat sensitif terhadap stabilitas politik maupun ekonomi. Sedikit saja stabilitas goyah, serta-merta akan menarik habis dana investasi mereka ke luar.

Untuk itu, pemerintah perlu segera mengubah kebijakan ekonomi dengan lebih menyentuh dan menggerakkan sektor riil. Dengan kata lain, jika sektor riil disentuh, krisis pasti berlalu. Sebaliknya, jika dibiarkan tak tersentuh, maka Krisis jilid dua akibat kelebihan likuiditas sekarang ini sungguh sudah di ambang pintu. Seperti diketahui bersama, kondisi keuangan kita sangat rentan terhadap krisis tersebut karena sektor riil yang tidak bergerak atau digerakkan. Atau bisa dikatakan sebagai mati suri sebagai akibat dari tidak memperoleh dukungan kuat sektor moneter.

Tak ada cara lain, dalam waktu dekat pemerintah segera melakukan antisipasi atas kemungkinan terjadi lagi krisis ekonomi-keuangan, dengan segera mengeluarkan kebijakan yang langsung menggerakkan sektor riil dan mulai membatasi arus masuk hot money ke dalam negeri.

Jika tidak, maka ekonomi nasional bisa bermasalah jika terjadi kejutan-kejutan yang mengakibatkan dana dalam berbagai fortofolio investasi keluar dengan cepat. Untuk menahan agar portofolio investasi bertahan lebih lama, pemerintah harus segera membenahi fundamental ekonomi nasional.

Ellyasa KH Darwis

Dari Multilateral ke Bilateral?

Opindo, edisi 35 5 -11 Peb. 2007

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganggap keberadaan forum Consultative Group for Indonesia (CGI) tak diperlukan lagi. Negeri ini, sudah bisa mandiri dalam mengatasi permasalahan utang luar negerinya, tanpa melibatkan forum yang dibentuk pada 1992 itu. Dengan lantang SBY mengatakan ''Saya memandang perlu untuk mengakhiri format yang kita sebut dengan forum CGI. Tahun 2007 ini saya nyatakan tidak perlu lagi ada forum CGI seperti dulu.

Selama berhubungan dengan CGI, Indonesia diharuskan memaparkan rencana pembangunannya, kemudian dibahas, dikritisi, dan selanjutnya diberikan komentar. Baru kemudian diberi hutang. Dengan bubarnya CGI itu, maka semua itu sekarang tidak diperlukan lagi. Tekad SBY jelas, ingin menegakkan sikap kemandirian dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Dengan bekal kemandirian itu, maka semua lini pemerintahan, baik pusat maupun daerah, dapat menyusun rencana pembangunan dan anggaran yang tepat sasaran dengan skala prioritas mengurangi kemiskinan, menekan pengangguran, peningkatan pendidikan, kesehatan, produksi pangan, dan kecukupan energi.

Tapi nanti dulu, dengan dibubarkannya CGI itu tidak dengan sendirinya negeri ini tak lagi mengandalkan hutang luar negeriu. Menkeu, Sri Mulyani, pagi-pagi sudah menjelaskan bahwa pemerintah akan mengandalkan pendekatan bilateral jika ingin berutang. Setidaknya ada tiga kreditor besar dan dianggap penting perannya, yakni Bank Dunia, ADB, dan Jepang. Dengan pola bilateral seperti itu, konon, posisi tawar Indonesia menjadi lebih tinggi. Kenyakinan itu berdasarkan kenyataan bahwa sumber pembiayaan pemerintah untuk menutup defisit APBN kian terdiversifikasi, bisa dari penerbitan surat utang negara atau privatisasi. Tegasnya, 'APBN tidak lagi tergantung pada utang luar negeri. Jika demikian formulasinya, memang benar adanya dan begitulah yang terjadi.

*****

Sebelumnya, banyak kalangan yang mengkampanyekan upaya penghapusan utang luar negeri yang selama ini sangat membebani APBN. Tahun 2005 yang lalu misalnya, disebut-sebut sebagai momentum emas untuk menegosiasikan pengurangan utang. Saat itu banyak kalangan yang berharap SBY jangan dulu mengambil utang baru. Selain kewajiban membayar utang yang tak terpikulkan, akibat conditionalities yang belum terpenuhi, cukup banyak utang lama yang masih tersimpan di bank menunggu pencairan.

Sayangnya, kesempatan emas untuk memperoleh keringanan utang lewat Paris Club berakhir antiklimaks. Jumlah utang yang ditangguhkan pembayarannya dan juga jangka waktu penangguhannya bahkan lebih kecil dari yang disebut-sebut oleh para kreditor sebelumnya. Semua ini, konon, karena diplomasi delegasi kita yang "kedodoran". Sulit dipahami bahwa negeri yang oleh Bank Dunia dikategorikan sebagai severely indebted low income country (SILIC) ini, seperti yang diungkapkan ketua delegasi Indonesia di Paris Club, tak butuh penghapusan utang.

Pada era Megawati Soekarnoputri, misalnya, ada tawaran utang dari Bank Dunia melalui pinjaman konsesional (IDA) dengan bunga nol persen berjangka 35 tahun yang biasanya diberikan kepada negara-negara dengan tingkat kemiskinan sangat tinggi. Namun, tawaran itu dikomentari Menko Ekonomi waktu itu bahwa pemerintah menerima bantuan tersebut, tetapi menolak kategori Indonesia sebagai negara miskin.

Negeri ini, diakui atau tidak telah jadi negara miskin karena kebaratan utang luar negeri. Jadi ttanpa adanya keringanan utang (debt relief), terutama berupa penghapusan sebagian utang luar negeri, Indonesia dilansir akan terjerumus ke dalam krisis yang lebih besar. Sinyalemen tersebut berdasarkan data tentang rasio cicilan dan bunga utang terhadap ekspor, rasio total utang terhadap GDP, dan rasio total utang terhadap ekspor yang jauh di atas ambang batas kewajaran.

Padahal penghapusan utang, seperti dilakukan Argentina yang hanya akan membayar sebagian, yaitu paling banyak 41,8 miliar dollar AS dari 102,6 miliar dollar AS utang luar negeri dan itupun akan dikonversikan ke dalam bentuk obligasi baru yang memiliki jangka waktu yang panjang.

**

Kabarnya wacana pembubaran forum CGI telah dipertimbangkan sejak dua tahun silam. Perannya yang hanya mengoordinasikan negara donor, dinilai tak efektif. Jika demikian peran dan fungsinya, maka pemerintah cukup deal (utang) secara bilateral dan informal terkoordinasi dengan beberapa negara dan lembaga internasional..

Harus dicatat memang, sejak 2004, Depkeu menerapkan kebijakan mengurangi sumber pembiayaan APBN dari utang luar negeri. Pemerintah memprioritaskan pada sumber pembiayaan dari penerbitan surat berharga negara (SUN). Ini agaknya salah satu formulasi yang jika sungguh-sungguh direalisasikan, akan mengantarkan negeri ini dari l utang yang selama ini didominasi sejumlah negara yang memililki agenda tertentu. Utang Luar negeri, harus betul-betul digunakan untuk membangun infrastruktur vital. Jika langkah ini dilakukan, maka utang tidak lagi membebani APBN.

Yang jadi soal kemudian, dan ini agaknya yang harus dicermati secara seksama oleh banyak kalangan, bubarnya Consultative Group on Indonesia (CGI) bubarnya CGI tidak berpengaruh terhadap perekonomian nasional jika pemerintah masih tetap saja berutang kepada negara-negara atau pun lembaga eks anggota CGI. Sebab yang akan menjadi pembeda Cuma hanya hanya negosiasinya: jika sebelumnya melalui forum multilateral sekarang menjadi bilateral.

Benar saja, tak lama setelah pembubaran itu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional Paskah Suzetta, akan segera mengintensifkan negosiasi secara bilateral terhadap utang-utang lama yang tertunda pembayarannya dan utang-utang yang sedang berjalan total senilai 83 miliar dollar AS। Negosiasi terhadap utang lama mencapai 67 miliar dollar AS untuk pembayaran pokok maupun bunga utang.

Ellyasa KH Darwis

Peningkatan PAD dan Kerusakan Lingkungan

Opini Indonesia, edisi 33/25-30 Desember 2006

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mensinyalir adanya hubungan antara peningkatan PAD dan kerusakan lingkungan. Hubungan itu terjadi disebabkan karena pemerintah daerah lebih memprioritaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) daripada menjaga lingkungan alamnya. Kerusakan alam itu, terjadi sebagai akibat dari pemberian izin bagi perluasan perambahan di kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan perkebunan, serta kawasan pemukiman.

Tentu, sinyalemen BPK itu bukan sinyalemen kosong tetapi berdasarkan hasil audit BPK terhadap pengelolaan dan pengendalian lingkungan di daerah aliran sungai (DAS) Bedadung, Jember, Badan Pengelola DAS Sampean, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur II dan sejumlah instansi terkait lingkungan di Surabaya, Malang, Bondowoso dan Jember, Jawa Timur.

BPK sebelumnya melaksanakan audit menyusul terjadinya bencana longsor dan banjir bandang di awal tahun 2005 lalu yang menyebabkan puluhan korban jiwa meninggal dan luka-luka. Pada kasus Jember misalnya, Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember selama periode 2001 hingga 2005 lalu hanya mengejar kontribusi PAD dari perkebunan itu, yang hanya sebesar Rp 8,59 miliar. Namun, sama sekali mengabaikan kondisi lingkungannya, sehingga sistem penanaman kopi yang monokultur di kawasan perkebunan tersebut justru kurang melindungi tandah terhadap curah hujan yang tinggi. Akibatnya, itu memicu terjadinya longsor ke Sungai Dinoyo dan Kali Putih di Jember.

BPK menilai, pemerintah pusat dan daerah belum merancang dan melaksanakan sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan DAS. Pemerintah dinilai tidak dapat mengetahui dnegan cepat untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang memicu bencana. Koordinasi pengendalian kerusakan lingkungan antarintansi di pusat maupun daerah belum berjalan baik, sehingga kegiatan masing-masing instansi tidak terpantau dan tidak terkait sama sekali.

Temuan BPK itu tentu bukan suatu yang mengejutkan. Kecenderungan yang yang terjadi sejak Otonomi Daerah memang, pembangunan daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sering melupakan kondisi ruang dan Sumber Daya Alam (SDA) yang tersedia. Juga mengabaikan sama sekali perimbangan antara aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologis. Akibatnya, pemanfaatan ruang dan SDA menjadi tidak terkendali, serta tumpang-tindihnya (overleaping) peruntukan ruang apalagi jika tak disertai langkah-langkah antisipatif dan perbaikan.

****

Kecenderungan yang terjadi belakangan ini memang banyak pemerintah daerah yang ingin berlomba-lomba memacu PAD. Gengsi dan martabat pemerintah daerah tampaknya hanya diukur sebarapa besar PADnya. Ini yang kemudian banyak pemerintah daerah yang kemudian mengabaikan kaidah-kaidah ekologis dan kelestarian lingkungan diabaikan. Pada saat yang sama, pengamanan dan penegakkan hukum juga tidak optimal. Tata ruang tak terkelola dengan baik, menyebabkan.ruang ekologi saat ini sangat terdegradasi, sebagaimana tampak pada menurunnya kemampuan hutan sebagai tangkapan air di daerah hulu-hulu sungai (fungsi hidro-orologi) dalam menjaga keseimbangan DAS. Tidak heran kemudian jika air sungai pun mengalami fluktuasi. Kasus banjir dan longsor yang terjadi pasa musim penghujan sekarang ini merupakan contoh kasus yang bisa ditunjuk.

Maraknya terjadi bencana tanah longsor dan banjir bandang saat curah hujan intensitasnya tinggi (yaitu 178 mm/hari dari curah hujan normal 32 mm/hari), akan dengan mudah menggerus kawasan yang rentan longsor khususnya kawasan yanga kelerengannya yang curam (>40 derajat). Pada sisi lain, tak jarang kondisi itu diperburuk dengan dengan adanya kegiatan perusahaan perkebunan, juga aktivitas masyarakat untuk berladang, padahal daerah itu seharusnya menjadi kawasan lindung.

****

Salah satu akarnya adalah selama ini otonomi diidentikan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus dipenuhi setiap kepala daerah dan wajib dicantumkan dalam setiap laporan pertanggungjawabannya. Hingga setiap daerah memacu jumlah PAD sebesar-besarnya dan menyebabkan terkurasnya SDA pada titik kritis. Laporan Bank Dunia tentang hutan di Sumatera misalnya, jika tidak dilakukan upaya sistematis, maka akan habis tahun 2010.

Dengan atas nama PAD memang, banyak daerah yang kemudian ramai-ramai memaju diri untuk meningkatkan daerah. Sayangnya, yang menjadi lumbung utamanya adalah kekayaan alam. Sementara masalah-masalah yang selama ini problematis dan menjadi aspirasi warga, seperti tuntutan pengakuan kawasan-kawasan adat, tidak dilakukan. Pendek kata, alam dieksploitasi dan mengabaikan mekanisme konsultasi publik.

Wajah kemudian, jika pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan menurunnya kualitas lingkungan. Salah satu kasus yang paling aktual adalah kerusakan hutan yang kian tajam. Perhitungan Dephut, deforestasi selama 3 tahun sejak era Reformasi dan otonomi telah melampaui angka 2,5 juta hektar pertahun dari rata rata sebelumnya 1,6 juta hektar pertahun.

UU No.22 tahun 1999 dan UU 41 tahun 1999 diterjemahkan berbeda-beda sesuai dengan kepentingan masing-masing daerah. Tidak heran kemudian jika kemudian bermunculan PERDA yang sangat teknis, sektoral dan tidak ramah terhadap lingkungan.

Peraturan yang tumpang tindih, konflik sosial yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, perencanaan pengelolaan lingkungan yang tidak ak urat, kurangnya koordinasi, serta maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merata di semua strata, menga ibatan realitas pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia makin menjauh pembangunan yang ramah linngkungan। Hasil audit lingkungan BPK secara langsung telah mengatakan itu.
Ellyasa KH Darwis

Retorika Membangun Iklim Investasi


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 25, 16-22 Oktober 2006)

ADALAH Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembukaan seminar "Tourism, Trade and Investmen Business Forum" di Pusat Niaga, arena Pekan Raya Jakarta, yang mengatakan bahwa peningkatan investasi di Indonesia secara simultan akan ikut meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan pekerjaan di berbagai bidang. Tentu saja, statemen ini bukan suatu yang baru dan kalangan awam pun akan mengerti soal hubungan investasi dengan peningkatan perekonomian dan lapangan kerja.

Tak lupa, Wapres menegaskan bahwa sekarang pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk terus menciptakan iklim investasi yang baik guna menarik masuknya investor asing ke Indonesia. Perbaikan iklim usaha dan investasi, serta peningkatan pariwisata diharapkan mampu membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat.

Sampai saat ini, katanya, ada tiga masalah yang masih harus diatasi secara serius dalam dunia tenaga kerja di Indonesia yakni masalah upah minimum, masalah pengangguran yang masih tinggi dan masalah "outsourcing" (tenaga lepas). Masalah buruh, lanjutnya, bukan hanya masalah peningkatan upah tetapi juga penciptaan lapangan pekerjaan untuk mengatasi masih banyaknya pengangguran.

Pada bagian lain, Wapres menjelaskan secara panjang lebar mengenai upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan iklim investasi, di antaranya dengan penegakan hukum terhadap menteri maupun mantan menteri dan pejabat lainnya yang terlibat korupsi, penciptaan keamanan, perbaikan di sektor ketenagakerjaan serta mempermudah prosedur berinvestasi.
****

TENTU SAJA, apa yang dikemukakan Wapres itu suatu yang mudah dikemukakan dan pasti susah buat dilaksanakan. Untuk itu, pemerintah harus terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sehingga bisa membuka kesempatan kerja lebih luas. Harus diakui, negeri ini memang (masih) memiliki peluang untuk menarik investasi, baik dari pemodal domestik maupun investor asing, karena mempunyai sumber daya alam sangat besar yang bisa diolah.
Salah satu masalah yang mengambat adalah soal ijin usaha. Sejauh pemerintah bisa menjamin kemudahan perizinan dan membuat infrastuktur yang memadai untuk menunjang kegiatan investasi, maka dengan sendirinya investor domestik dan asing akan membuka usaha di negeri ini. Tampak di sini, akar masalahnya adalah soal hambatan birokrasi yang belum efisien dan masih adanya pungutan tidak resmi, menjadi penghambat masuknya investasi, karena itu dua masalah tersebut harus bisa dihilangkan.

Kita tahu, banyak negara berlomba-lomba mempermudah perizinan dan menghapus segala biaya yang tidak ada kaitannya dengan nilai tambah produk untuk meningkatkan daya saing. Seperti dikeluhkan banyak kalangan, panjangnya rantai birokrasi yang terjadi saat pengurusan izin usaha dapat mengakibatkan lemahnya iklim investasi dalam negeri yang kini dibutuhkan guna memulihkan kondisi perekonomiaan bangsa.

Bank Dunia tahun 2006 mensinyalir untuk memulai bisnis baru di Indonesia, Industriawan harus melewati 12 jenis prosedur yang harus memakan waktu selama 151 hari. Sementara, sekedar pembanding, di Singapura untuk melakukan investasi yang hanya membutuhkan 6 prosedur dan menghabiskan waktu 6 hari pengurusan pendirian usaha baru.

Padahal kebutuhan dana investasi Indonesia pada tahun 2005-2009 mencapai rata-rata Rp4,262,7 triliun, sedangkan untuk investasi yang dibutuhkan pemerintah dalam kurun waktu empat tahun tersebut mencapai sekitar Rp684,3 triliun dan dengan target pertumbuhan ekonomi yakni sekitar 6,6%. Untuk itu, konon kini pemerintah bersama dengan para pengusaha sedang melakukan berbagai langkah dalam upaya perbaikan iklim investasi di Indonesia. Langkah tersebut, mencakup penyusunan draf Undang-undang investasi yang kini diajukan ke parlemen. Usaha lain yang dilakukan adalah membentuk tim promosi ekspor dan investasi produk Indonesia, merevisi Undang-undang perpajakan serta perbaikan prosedur bea cukai yang nyatanya dapat menghambat kelancaran arus barang dan penyebab biaya tinggi di pelabuhan.

Upaya itu tentu suatu yang penting, mengingat sekarang ini daya saing industri di Indonesia mengalami kemerosotan. Tak main-main, pada tahun 1980 daya saing Indonesia menunjukkan urutan ke 42 dan pada tahun 2005 menunjukkan urutan ke 48. Pada sisi lain, negeri ini juga hanya memiliki waktu yang terbatas, dua tahun lagi untuk memasuki perdagangan global pada tahun 2010. Semua negara pesaing, seperti China, Vietnam, dan lainnya secara sistematis telah memperbaiki iklim investasinya. Indonesia diharapkan segera memperbaiki berbagai kebijakan perekonomian agar dapat menjadi pemain dalam percaturan bisnis global.
****

SERIUSKAH pemerintah mengundang Investor? Banyak masalah yang harus dibenahi dan ditata. Salah satu masalah adalah pembangunan infrastruktur yang memadai, seperti jalan dan listrik. Banyak kalangan yang mengatakan bahwa infrastruktur di Indonesia tidak pernah membaik, padahal hal tersebut adalah kebutuhan dasar dalam dunia industri.

Mengenai perbaikan iklim investasi yang dijanjikan oleh Presiden, Basri mengatakan yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menindaklanjuti-nya. Pemerintah sudah berjanji dari dulu untuk memperbaiki iklim investasi, salah satunya mengenai RUU Perpajakan. Tetapi buktinya sampai sekarang belum terealisasi. Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan Presiden pernah menjanjikan akan melakukan reformasi perpajakan memegang peranan kunci dalam perbaikan iklim investasi.

Kini, yang ditunggu adalah upaya penyempurnaan sistem administrasi perpajakan di antaranya adalah perbaikan fungsi pelayanan, termasuk perbaikan tata kelola di kantor pajak, penyederhanaan Surat Pemberitahuan Tahunan, intensifikasi kepatuhan dan pengawasan, serta modernisasi fungsi pendukung.

Kebarakan dan Degradasi Hutan


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 19, 4-10 September 2006)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar pelaku tindakan pembakaran hutan, yang menyebabkan kabut asap di sejumlah tempat di wilayah Indonesia mendapatkan sanksi hukum tegas. Intruksi itu disampaikan kepada Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) berkenaan dengan permasalahan asap yang kembali melanda Tanah Air.

Statemen SBY ini tentu suatu yang wajar. Meskipun bukan suatu yang baru. Presiden sebelumnya, juga mengatakan hal yang sama saat menghadapi bencana kebakaran hutan yang tampaknya sudah menjadi kalender tahunan saat musim kemarau. Statement itu bisanya ditujukan kepada Para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, pengusaha perkebunan, masyarakat pekebun, dan petani sekitar hutan, diminta untuk tidak melakukan pembakaran atau segera menghentikan pembakaran dalam upaya pembersihan dan persiapan lahan untuk penanaman. Pembakaran dalam pembersihan dan penyiapan lahan tanaman agar segera dihentikan, karena selain menimbulkan kerugian yang besar, juga akan menimbulkan gangguan asap baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Tak lupa, biasanya disertai ancaman bahwa pembakaran yang dilakukan telah melanggar peraturan-peraturan dan dapat dikenai sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 milyar sesuai dengan Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001 tentang pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Peringatan itu memang harus dilakukan mengingat tingginya tingkat kerawanan dan meluasnya bahaya kebakaran lahan dan hutan dilihat dari cuaca dan sebaran hotspot (titik panas) yang ada. Sebagian besar atau 70% kebakaran terjadi di luar kawasan hutan, dan 30% kebakaran yang terjadi di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyatakan sebanyak 178 perusahaan yang berada di Pulau Sumatra dan Kalimantan terindikasi melakukan pembakaran hutan. Dari 178 perusahaan tersebut, 70 di antaranya beroperasi di Kalimantan, sementara 108 perusahaan lainnya di wilayah Sumatra. Kebakatan itu dilakukan secara sengaja dan berulangkali oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit, termasuk hak pengusahaan hutan (HPH). Akibatnya, negara rugi hingga triliunan rupiah.

Masih menurut WALHI, dari tahun 2001 hingga akhir Agustus 2006 total kawasan yang dibakar atau terbakar di konsesi perkebunan besar atau konsesi izin kehutanaan lainnya mencapai 81,1 persen. Disebutkannya, setiap tahunnya Indonesia memproduksi lebih dari 40 ribu hotspot. Angka ini menurun pada tahun 2005 menjadi 39 ribuan dikarenakan tingginya angka curah hujan pada saat itu. Lebih dari 80 persen titik api tersebut berada pada konsesi-konsesi perkebunan, HTI dan HPH.

****

Masalahnya sekarang, dalam memandang kebakaran hutan itu, cenderung tidak mau melihat akar masalah secara historis strukturalnya. Cara pandang yang selama ini berkembang, selalu parsial seolah-olah kebakaran hutan itu hanya semata-mata masalah yang berdiri sendiri. Dengan demikian, cara penanganannya pun cenderung parsial juga. Itu sebabnya, meskipun masalah kebakaran hutan ini selalu di atasi, tidak dengan sendirinya akan menjamin masalah serupa tidak akan terulang pada waktu yang akan datang.

Itu sebabnya, meskipun setiap tahun masalah kebakaran hutan ditangani tetapi tidak dengan sendirinya akan menjamin hal serupa tidak akan terulang lagi. Oleh karena itu, masalah kebarakan hutan itu harus dipandang dipandang sebagai masalah yang tidak berdiri sendiri. Ia merupakan symptom dari memburuknya kesehatan hutan alam sebagai akibat dari eksploitasi hutan alam secara masif, yang dilakukan sejak awal tahun 1970. Permintaan industri perkayuan, yang rata-rata sebesar 70 juta meter kubik per tahun, memaksa hutan kita dieksploitasi melebihi batas kemampuannya yang hanya 20 juta meter kubik per tahun.

Lambat tapi pasti, hutan mengalami gradasi. Hutan menjadi kehilangan keseim-bangan ekologis, kehilangan kelembaban mikro dan tentu saja menjadi sangat rentan terhadap kebakaran. Kondisi itu, diperparah lagi dengan kebijakan politik konversi hutan alam yang dilakukan pemerintah sebelumnya, dimana pemerintah memberi insentif kebijakan dan finansial bagi pengusaha-pengusaha membuka perkebunan mono-kultur skala besar seperti perkebunan kelapa sawit dan kebun kayu komersial (HTI).

Pemberian IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) alias kayu gratis kepada pengusaha perkebunan dan Dana Reboisasi kepada pengusaha HTI. Merupakan salah satu penyebab dan pemicu terjadinya percepatan konversi hutan alam menjadi perkebunan monokultur dan sekaligus melegitimasi pengrusakan hutan secara lebih jauh. Di sini, pengusaha memanfaatkan legitimasi itu mengeruk rejeki kayu secara rakus dengan alasan membangun hutan-hutan tanaman. Pada sisi lain, pemerintah tidak pernah berusaha menghentikan laju konversi yang telah mencapai 0,751,1 juta hektar per tahun. Industri-industri pulp dan paper dibangun dan siap berproduksi, namun hutan-hutan tanaman untuk penyuplai bahan baku belum siap.
****

Sejak kebakaran 1997 itu, berbagai studi dan kajian telah dilakukan. UNDP pada 1998 membantu menghasilkan Rancangan Tindak Pengelolaan Bencana Kebakaran. Sayangnya, berbagai rancangan dan rekomendasi kebijakan tersebut tidak pernah diadopsi pemerintah..

Sementara itu, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga tidak memberikan perhatian yang memadai bagi upaya penanggulangan kebakaran. Contohnya, larangan membakar hutan yang terdapat dalam UU itu ternyata dapat dimentahkan untuk tujuan-tujuan khusus sepanjang mendapat izin dari pejabat. Hal yang sama juga Peraturan Pemerintah No 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, tidak satu pun ada pasal yang menyinggung masalah pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan.

Bahkan UU No 23/97 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup juga tidak memberikan mandat secara spesifik untuk mengembangkan PP tentang kebakaran hutan. Untuk itu, menghadapi bencana tahunan ini, pemerintah harus mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas dan memuat sanksi, baik terhadap perusahaan yang menggunakan metode bakar, maupun yang konsesinya terbakar. Mencabut seluruh izin usaha bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan metode bakar dalam proses pembersihan lahan.

Network