Showing posts with label Masalah Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Masalah Korupsi. Show all posts

Masih Ada Sedikit Waktu

Kini Jaksa Agung Hendarman Supandji diuji dan ditagih janjinya yang pernah diungkapkan sewaktu diangkat menjadi Jaksa Agung. Sayangnya, tindakannya pada kasus suap yang melibatkan pejabat teras Kejaksaan Agung tidak selantang ucapannya. Kelambanan sikapnya itu sangat berbahaya, bisa menghilangkan modal dasar yang pernah dimiliki, yaitu kepercayaan dari masyarakat. Ada dua tuntutan yang kini tertuju pada­nya, pertama, yang juga terarah kepada presiden yaitu merombak struktural disertai langkah pasti untuk menuntaskan kasus. Kedua, tuntutan pengunduran diri sebagai tanggung jawab moral pejabat publik. Tuntutan ini seba­gai pertanggung jawaban moral politik atas kasus yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya.

...Taruhannya jelas, kewibawaan institusi Kejaksaan Agung itu sendiri. Langkah cepat, sigap dan pasti yang berorientasi kepada tindakan hukum memang harus dilakukan. Tanpa pandang bulu, menafikan segala perasaan atau solidaritas korps. Jika tidak maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan jatuh pada titik nol...


Publik layak geram dan ketidakkepercayaan sontak merebak. Jaksa Agung tak juga sigap me­ngambil langkah. Padahal sudah jelas, rekaman transaksi perkara sudah diketahui banyak pihak. Sekali lagi, sayangnya tindak­an tak jua dilakukan dan berdalih akan melihat dulu perkembanngan kasusnya. Tak hanya publik yang geram, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun risi dan menginstruksikan Jaksa Agung Hendarman Supandji segera mengambil langkah penting dan tepat untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung selaku pilar penegakan hukum di Indonesia.

Taruhannya jelas, kewibawaan institusi Kejaksaan Agung itu sendiri. Langkah cepat, sigap dan pasti yang berorientasi kepada tindakan hukum memang harus dilakukan. Tanpa pandang bulu, menafikan segala perasaan atau solidaritas korps. Jika tidak maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan jatuh pada titik nol.

Kalangan LSM mendesak keras dan menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji, dinilai gagal jalani tugas dan misi Kejaksaan Agung sebagai garda depan pemberantasan korupsi sebagaimana diharapkan Presi­den Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai pucuk pimpinan Kejaksaaan Agung, Hendarman sama sekali tidak tahu ’permainan’ yang telah dijalani oleh anak buahnya di tingkat pimpinan. Oleh karena itu Kejaksaan Agung harus di-overhaul atau turun mesin besar-besaran. Mengapa? Sebab kasus mengindikasikan keterlibatan Jaksa Agung Muda. Mulai dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang lama, Direktur Pemeriksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda lainnya sebagaimana terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan sejumlah pimpinan Kejaksaan.

****

Terungkapnya kasus ”perdagangan” perkara di Kejagung masih berjalan. Satu cerita klasik yang mestinya harus diakhiri, ditengah-tengah kuatnya keinginan untuk meluluhlantakan praktek KKN di negeri ini. Kita tidak tahu, apakah masih ada harapan dalam penegakan hukum di negeri ini ke depan. Sebab jelas, jika praktek seperti ini tidak bisa dituntaskan, maka hukum hanya akan menjadi milik pihak-pihak yang memiliki uang. Upaya memberantas korupsi, yang dica­na­ngkan dan digelorakan selama ini, hanya akan tinggal slogan.

Para pengamat dan pemerhati selama ini memang pesimistis terhadap penegakan hukum di negeri ini. Utamanya tertuju kepada institusi kejaksaan. Merujuk pada kasus rekaman yang mengindikasikan masih terjadinya praktek jual beli perkara itu, serta lambannya Jaksa Agung mengambil tindakan, makin mene­gaskan beberapa sinyalemen yang selama ini berkembang di kalangan para pengamat. Padahal jelas, apa yang dilakukan oleh petinggi kejaksaan agung itu, bisa dikatagorikan sebagai judicial coruption.

Pada sisi lain, kasus itu juga menunjukkan bahwa kinerja dan integritas dan profesionalisme pelaksanaan kerja rendah. Hal ini sering tampak di depan mata dan acapkali ditunjukan dengan ba­nyaknya surat dakwaan dan surat tuntutan pidana yang tidak profesional. Itu sebabnya sering kali proses hukum hanya menjadi alat impunitas bagi tersangka. Hal lain, yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perbuatan yang jauh dari peran sebagai penegak hukum, seperti yang ditunjukkan sekarang ini ini, yaitu jual beli perkara. Kecenderungan itu semakin menjadi-jadi, karena faktor pengawasan internal kejaksaan tidak berjalan efektif dan optimal.

Baru setelah muncul kasus, dibentuk tim satuan tugas khusus (Satgasus) tindak pidana korupsi dinilai belum menjamin berkurangnya mafia perkara. Di sisi lain, diperlukan lembaga pengawas eksternal dan membuka partisipasi masyarakat untuk memperbaiki kinerja kejaksaan. Dalam satgasus tersebut akan ada pengawasan dari atas dan juga internal dalam lingkup Jampidsus. Tentu saja langkah itu tidak cukup. Yang dibutuhkan sekarang ini adalah adanya kemauan dari Jaksa Agung untuk membuat sistem pengawasan internal yang tegas dalam memberikan reward and punishment. Sistem itu juga harus dibarengi dengan melakukan evaluasi seluruh jaksa dengan cara menelusuri rekam jejak, memeriksa laporan kekayaan, membuka pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.

Yang diperlukan memang ada tindakan dari Jaksa Agung. Tindakan yang tegas dan memberikan efek jera terhadap para jaksa yang melakukan perbuatan judicial corruption. Pada sisi lain, yang harus diintensifkan adalah pengawasan khusus terhadap kinerja dan perilaku jaksa di dalam maupun di luar kedinasan. Tak kalah penting lagi, adalah membenahi secara menyeluruh organisasi kejaksaan dan sumber daya manusia agar dapat menjalankan fungsi secara efektif dan efisien dalam penegakan hukum.

****

Yang diharapkan oleh banyak kalangan adalah, Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, adalah melakukan langkah cepat. Melakukan pembenahan terhadap internal kejaksaan begitu skandal suap terungkap, segera melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait.

Pada akhirnya, kini bola panas mengarah kepada dirinya. Terbongkarnya skandal itu, menjadi alasan bagi para politisi dan kalangan NGO sebagai bukti dari kegagalannya. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pernah berjanji, akan segera membenahi kinerja kejaksaan.

Publik tentu masih ingat, saat dilantik menjadi Jaksa Agung diharapkan bisa menyelesaikan sejumlah kasus hukum yang selama ini belum diselesaikan, termasuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan membenahi kinerja jajaran kejaksaan. Pendahulunya, dianggap tidak dapat menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Masalah lain adalah reformasi internal kejaksaan. Ia mengatakan, program mutasi dan promosi harus dikaitkan dengan prestasi. Sebab, selama ini jaksa-jaksa yang berprestasi dinilai belum tampak dipromosikan secara intensif. Memprioritaskan reformasi internal kejaksaan, antara lain dengan promosi para jaksa harus benar-benar berdasarkan pada prinsip reward and punishment.

Tentu masih ada sedikit waktu. Dalam waktu cepat harus segera dilakukan reformasi internal di kejaksaan, pengawasan yang ketat untuk memupus praktek-praktek jual beli perkara. Sekali lagi, masih ada waktu, sebelum publik luas benar-benar kehilangan kepercayaan. Saatnya memanfaatkan momentum kasus ini untuk pembenahan dan mengoptimalkan kinerja kejaksaan. Meneguhkan komitmen, memperkuat integritas moral dan meningkatkan kompetensi untuk menjawab ketidak percayaan banyak pihak. Sekali lagi, masih ada sedikit waktu buat Pak Hendarman Supanji untuk merealisasi janjinya.

Ada Asap Ada Api

Seorang politisi di Senayan mewacanakan pembubaran KPK. Salah satu alasan yang dikemukakan karena KPK sebagai lembaga dinilai terlalu super. Untuk itu harus dibatasi wewenangnya. Caranya, dengan merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Tidak hanya hanya itu, kalau perlu KPK dibubarkan saja. Sontak usulan itu mendapat reaksi keras dari banyak kalangan. Politisi itu kemudian membantah dan pihak media dituding sebagai salah memahami statemennya. Bantahan boleh saja dikemukakan, akan tetapi setelah ditelusuri ternyata statemen itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, gagasan itu pernah dilontarkan oleh yang bersangkutan dalam kesempatan diskusi "Skema Pemberantasan Korupsi di Indonesia Salah Arah" di Jakarta.

Mengapa KPK perlu dibubarkan, mengapa banyak pihak yang menghendaki agar KPK dihilangkan saja? ”Tak ada asap kalau tidak ada api”, itu bunyi pepatah lama yang sudah turun temurun berkembang di masyarakat. Atau dalam framing analisyst, tak ada wacana kalau tidak ada kepentingan yang hendak digoalkan. Pertanyaannya, dalam kasus wacana politik membubarkan KPK oleh sebagian kecil anggota DPR di Senayan itu, apa sebenarnya hasrat yang tersembunyi dibalik statemen atau ancaman membubarkan KPK.

Mudah saja menebak hasrat tersembunyi dibalik ancaman itu. Paling tidak statemen itu bisa dimaknai dua hal. Pertama, statemen itu bisa dimaknai sebagai unjuk kekuatan anggota DPR yang memikiki otoritas kekuasaan untuk melibas eksistensi KPK secara kelembagaan. Kedua, statemen itu bisa juga dimaknai sebagai peringatan atau early warning signal bagi KPK agar tidak terlalu jauh merangsek menindak pelaku kejatahan korupsi jika pelakunya adalah kalangan dewan.

****

Beberapa kalangan di DPR yang gerah dan terusik oleh gerakan KPK dalam melakukan penindakan terhadap kasus korupsi, mulai mewacanakan atau lebih tepatnya melakukan ancaman untuk membubarkan KPK. Dalam praktek wacana politik, gagasan untuk membubarkan KPK jelas merupakan ancaman atau perlawanan terhadap kiprah dan gerak KPK belakangan ini. Suara lantang seperti ini, tentu bukan hal yang baru.

Munculnya keinginan membubarkan KPK, memang tidak mewakili aspirasi mayoritas dari kalangan DPR. Hanya saja aspirasi seperti itu layak diberi catatan khusus dan kalau perlu dikasih garis bawah tebal. Ada beberapa hal penting yang harus dicermati. Pertama, suara seperti ini jelas bertentangan dengan aspirasi masyarakat luas yang menghendaki perlunya penindakan tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelaku tindak kejahatan korupsi. Kedua, aspirasi seperti itu tentu tidak muncul dengan sendirinya. Sebagaimana pepatah lama, tidak ada asap kalau tidak ada api. Tentu dan pasti dibalik gagasan itu, ada kepentingan yang mengancam dan oleh karena itu, cara paling jitu dan pamungkas adalah dengan membubarkan KPK secara institusi. Jika gagasan ini berhasil, maka tak ada lagi duri dalam daging yang mengancam. Jelas ada kepentingan tertentu dan ada pihak-pihak tertentu pula yang gerah dan risau dengan sepak terjang KPK dalam menindak pelaku kejahatan korupsi.

Ketiga, yang paling merisaukan lagi adalah gagasan itu berhembus di kalangan DPR. Ini tentu merupakan ironi. Seperti diketahui bersama, dalam survey yang dilakukan oleh Transparansi Internasional beberapa tahun lalu, persepsi masyarakat menempatkan DPR sebagai salah satu institusi yang menduduki ranking tertinggi sebagai lembaga yang korupsi. Persepsi masyarakat ini, lagi-lagi tidak berkembang dengan sendirinya tanpa preseden, tanpa konteks dan latar belakang dan tentu saja acuannya adalah apa yang terjadi selama ini. Di mana banyak anggota DPR yang berurusan dengan pengadilan dan kesandung kasus korupsi.

Jadi, statemen itu bisa juga dipandang pada posisi sebagai serangan balik terhadap KPK. Ancaman pembubaran, tentu bukan pertama kali. Oleh karena sepak terjangnya yang menggiriskan, berkali-kali KPK mendapat serangan agar bubar atau dibubarkan. Ancaman itu seringkali disebut sebagai corruptors fight back (serangan balik para koruptor). Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menggugat sisi konstitusionalitasnya melalui permintaan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekurang-kurangnya sudah ada tujuh kali. Ada yang minta KPK dinyatakan inkonstitusional karena mengacaukan sistem ketatanegaraan, ada yang menggugat kewenangan KPK yang luar biasa sehingga menjadi superbody yang dengan seenaknya bisa melanggar HAM, menyadap pembicaraan, menjebak penyuap, dan sebagainya.

Terhadap permintaan yudicial review itu, putusan MK selalu menegaskan bahwa keberadaan KPK dengan segala posisi ketatangeraan dan kewenangannya adalah konstitusional, sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Memang ada satu putusan MK tentang keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merupakan pasangan KPK untuk mengadili para koruptor yang dibatalkan. Melalui putusan No 005/PUU-IV/2006 tanggal 23 Agustus 2007, MK menyatakan, keberadaan pengadilan tipikor inkonstitusional karena dibuat berdasar pasal 53 UU KPK, padahal seharusnya dibuat (langsung) berdasar konstitusi.

Modus lain yang digunakan adalah melalui mekanisme Legislative Review. Sebagian anggota DPR. Kabarnya sudah lama yang berkehendak melakukan upaya membubarkan KPK melalui legislative review yaitu pencabutan UU KPK oleh DPR. Argumen yang dikemukakan adalah, keberadaan KPK tidak perlu sebab sudah ada kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan biasa. Dan yang perlu dilakukan tinggal upaya memperkuat atau memberdayakan intrumen yang ada melalui sistem ketatanegaraan yang normal.

*****

Sebetulnya kalau melihat riwayat dibentuknya Lembaga KPK. Lahirnya lembaha ini berangkat dari kekecewaan atas lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dan terutama atas tidak optimalnya kinerja polisi dan kejaksaan, maka dapat dipahami kekecewaan publik tersebut. Mempertimbangkan bahaya korupsi yang demikian dahsyat tersebut sinyalemen upaya yang mengarah kepada pembubaran korupsi memang patut untuk dicermati, dan keberadaan KPK harus dipertahankan. Badan Pemberantasan Korupsi ini telah diperkuat oleh United Nations Against Corruption, 2003 yang pada saat ini merupakan International Guidelines Combating Corruption dan telah diratifikasi oleh Indonesia, yang tentunya tidak bisa diabaikan begitu saja. Dengan demikian seharusnya lembaga ini dipertahankan, bahkan ditingkatkan kinerjanya terutama dengan Pengadilan Tipikor dan hakim ad hoq nya.

Kinerja KPK memang belum menggembirakan. Kinerja belum mampu memenuhi keinginan publik. Pada sisi lain, keberadaan KPK belakangan ini sudah menunjukkan kecenderungan menjadi alat politik kekuasaan. Sementara kasus-kasus yang diselesaikan berskala kecil, sehingga muncul persepsi di kalangan masyarakat, bahwa KPK dalam menjalankan tugasnya sering dituduh sebagai melakukan tebang pilih.

Harus diakui memang harapan masyarakat sangat besar terhadap KPK. Akan tetapi bila menilik kepada sejarah, sebelum KPK lahir, tak ada satu pun kasus korupsi yang ditebang atau dipilih karena tidak ada yang ditangani. Semua perkara yang berindikasi kuat mengarah ke pidana korupsi terhenti. Sejak KPK dibentuk tahun 2003, banyak koruptor yang tertangkap lalu diadili. Tentu sedikit banyak menggambarkan adanya kemajuan dalam pemberantasan korupsi. Nah yang dibutuhkan bagi KPK sekarang ini adalah back up keberadaan KPK agar kinerjanya terus ditingkatkan. Bagaimanapun permasalahan korupsi di Indonesia, sudah mencapai titik mengkhawatirkan.

KPK memang suatu lembaga yang hampir-hampir bisa disebut sebagai super body. Memiliki kewanangan dan mandate konstitusi sebagai lembaga pemberantas korupsi. Jika kinerjanya biasa-biasa saja, maka selalu dicibir dan menjadi bahan kritik yang tajam. Pada sisi lain, jika menjalankan tugasnya dan bersinggungan dengan lembaha lain, semacam DPR kemudian muncul bersinggungan-bersinggungan dan tak jarangan ketegangan-ketegangan sebagaimana terjadi saat akan dilakukannya penggeledahan ruang kerja Al Amin Nur Nasution.

Hubungan masyarakat dengan KPK pun sering mencerminkan hit and love relationship. Jika kinerja KPK tidak menggembirakan, masalah korupsi yang ditangani kecil-kecil tak mampu menangkap masalah kakap, maka kalangan pun ramai-ramai menyoroti KPK. Pada saat seleksi anggota, ketika tokoh-tokoh yang dipandang memiliki kompetensi dan kredibilitas moral politik tidak lolos dalam seleksi anggota KPK. Masyarakakat pun menyoroti dan mempertanyakan nasib dan masa depan KPK. Demikian halnya sekarang, ketika KPK tengah menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan dan muncul adanya resistensi dari kalangan dewan, masyarakat memberi dukungan dan berada di belakang KPK.

Ellyasa KH Darwis


Korupsi (tanpa) Efek Jera

Hukuman selain untuk memberikan pelajaran kepada pelaku juga dimaksudkan untuk warning bagi yang belum melakukan. Jadi setiap keputusan hakim yang dijatuhkan memiliki dua dimensi, dimensi hukuman bagi pelaku juga pada sisi lain untuk membuat efek jera. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi yang kena sangsi hukum pada kasus yang sama.


Ideal memang, akan tetapi meski sudah sekian banyak yang kena sangsi hukum akan tetapi tidak dengan sendirinya kejahatan yang sama berhenti. Selalu saja terulang dan silih berganti terjadi. Tak ubahnya dihukum satu kemudian tumbuh seribu. Kasus-kasus kejatahan selalu saja tidah kunjung berhenti dan parahnya, yang berbeda hanya modus dan polanya. Makin lama makin canggih saja. Meski substansinya tetap sama, kejahatan tetap terjadi meski sudah sekian banyak orang yang masuk hotel prodeo.

Diantara kejahatan yang berubah modus dan polanya adalah korupsi. Wajar kemudian apabila negeri ini rankingnya cukup tinggi. Sebab kejahatan korupsi ini tak ubahnya kota cina, makin dibongkar makin banyak saja kotakanya. Sekali lagi, dengan perubahan modus dan pola yang berbeda.

****
Pertanyaannya mengapa korupsi masih saja terjadi, bukankah pemberantasan korupsi menjadi agenda utama dan menjadi jargon setiap pemimpin dan calon pemimpin negeri ini?

Sementara kalangan mengatakan, korupsi terus saja terjadi disebabkan oleh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum sampai menimbulkan efek jera hingga tingkat lembaga. Dengan demikian, oleh karena tidak menimbulkan efek jera, maka korupsi akan potensial terjadi pada masa yang akan datang. Pasti, sangat gawat situasinya jika kondisinya seperti ini.

Pangkal soal yang membuat pemberantasan korupsi tidak menimbulkan efek jera adalah kecenderungan yang oleh banyak pihak disebut sebagai tebang pilih. Pelaku yang ditindak hanya kalangan tertentu saja, yang menjadi target politik. Atau kalau tidak, pelaku yang ditindak adalah mereka yang tidak memiliki perlindungan hukum dan politik. Pelaku yang memiliki relasi dengan dukungan politik, tentu tidak akan tersentuh. Tidak terjamah tangan-tangan hukum.

Korupsi akan berhenti tentu saja jika efek jera sudah efektif. Sudah mempengaruhi dan menjadi kesadaran bagi semua kalangan. Untuk itu tentu saja bukan suatu pekerjaan yang mudah, semudah perkataan atau membalik telapak tangan. Meski hal itu tentu saja bukan suatu yang susah. Formulasinya sangat sederhana dan simple. Tetapkan asas nondiskriminasi secara ketat dan konsisten untuk menindak siapapun yang melakukan tindak kejahatan korupsi.

Pada sisi lain, yang sering terjadi juga pemberantasan yang dilakukan masih secara simbolik dan tidak tuntas kepada setiap jaringan yang terlibat. Sampai sekarang, masih minim pemberantasan korupsi di tingkat paling atas sampai ke akar-akarnya. Beberapa waktu lalu memang ada sejumlah perwira tinggi kepolisian yang dipenjara karena korupsi, hanya saja banyak kalangan yang menyebutkan upaya itu belum efektif menimbulkan efek jera karena penuntasan kasus itu tidak dilakukan secara menyeluruh.
***

Adalah Robert Klitgaard yang mengatakan bahwa kejahatan korupsi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan perhitungan untung rugi. Ia menyebutnya sebagai kejahatan kalkulasi. Kejatan seperti ini tentu dilakukan hanya dan oleh orang memiliki akses dan memegang posisi. Dengan formulasi untung rugi iru, maka apabila keuntungan melakukan korupsi lebih besar daripada kerugian yang mungkin didapat. Sejauh yang terjadi selama ini, kesan dari banyak kalangan, pemberantasan korupsi tidak mampu mengembalikan atau mengambil semua ‘keuntungan’ yang diambil pelaku. Lihat saja, sampai detik ini dana negara yang diselamatkan masih relative kecil.
Beberapa negara yang gigih memberantaskan korupsi, belakangan ini memang serius menciptakan efek jera. Banyak cara yang dilakukan, ada yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku, ada juga yang menerapkan menjatuhkan vonis tiga kali penjara seumur hidup bagi pelaku korupsi tanpa ada kesempatan memperoleh pengampunan atau remisi maupun grasi.

Jelas dengan efek hukuman yang berat itu akan menimbulkan efek jera. Pelaku tidak memiliki waktu untuk menikmati kekayaan hasil korupsinya selama hayat di kandung badan. Jelas, hukuman yang berat akan menjadi hantu bagi siapapun yang memiliki kesempatan untuk melakukan kejatahatan korupsi. Bagi yang akan melakukan, harus mengkalkulasi secara matematis keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan selama hidupnya. Hukuman yang berat, jelas akan mengerem tindakan orang untuk melakukan tindak korupsi. Dengan demikian, hukuman yang berat juga bisa sebagai langkah untuk mempersempit ruang gerak bagi yang berniat melakukan korupsi.

Nah sejauh yang terjadi selama ini, kita memang belum menemukan adanya hukuman pelaku kejahatan korupsi yang divonis berat. Mungkin baru satu dan bahkan satu-satunya, tuntutan jaksa yang sangat keras pada pelaku kejajatan korupsi yaitu pada kasus korupsi BNI yang menyeret Dicky Iskandar Dinata. Jaksa mendakwa dengan hukuman mati meski kemudian ditolak oleh hakim. Efek jera pada untuk pelaku korupsi memang masih menjadi mimpi. Banyak kasus-kasus dengan tuduhan melakukan korupsi akan tetapi banyak yang bebas dari jerat hukum.
Ellyasa KH Darwis

Memburu Harta Jarahan

Akhirnya Bank Dunia menaruh perhatian dan inisiatif juga terhadap dana hasil korupsi yang disimpan di bank-bank luar negeri. Khususnya, dana yang disimpan mantan penguasa yang diduga dari hasil korupsi untuk kemudian dikembalikan ke negara yang bersangkutan.

Inisiatif ini menarik. Selama ini, Bank Dunia tidak menaruh perhatian ke belakang. Bank Dunia lebih melihat ke depan dalam masalah korupsi. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengaitkan klausul good governance dan good corporate governance dalam pemberian hutang baru, termasuk kepada negeri ini. Padahal, sebagaimana pernah disinyalir oleh almarhum Sumitro Joyohadikusomo, sekitar 30% dana pinjaman bank dunia yang diberikan ke negeri ini dikorupsi. Sinyalemen yang sama juga pernah dikemukakan Jeffrey Winter. Hutang itu, tentu harus dibayar. Tetapi bank dunia kala itu tak peduli, banyak aktivis kemudian mengkampanyekan tolak bayar hutang. Alasannya, dana itu dikorup dan tak sampai ke masyarakat.


Persoalan korupsi, selain menjadi perhatian di masa yang akan datang, juga merupakan PR atau hutang yang harus diselesaikan dari masa lalu. Korupsi yang terjadi pada masa lalu harus diselesaikan jika ingin di masa depan tidak terjadi lagi korupsi. Selama PR massa lalu tidak diselesaikan, maka pemberantasan korupsi ke depan juga tidak akan berjalan tuntas. Sebaliknya yang akan menjadi kecenderungan adalah tebang pilih, sekadar menunjukkan kepada publik ada penegakan hukum.

Nah persoalan pemberantasan korupsi di negeri ini berat karena PR massa lalu yang tidak terselesaikan. Selama itu pula secara psikologis dan politis akan tergadai dan tentu akan mempengaruhi ke depan.

*****
Sebuah dokumen yang dipublikasikan oleh PBB dan Bank Dunia bertajuk "Stolen Asset Recovery" yang berarti Pengembalian Aset Curian, hari-hari ini menjadi demikian popular. Dalam dokumen itu disebut mantan presiden Suharto dikaitkan dengan hilangnya aset Indonesia sebesar 15 sampai 35 miliar dollar antara tahun 1967 sampai 1998.

Tak hanya itu, mantan orang nomor satu itu juga menempati ranking pertama, disusul kemudian oleh mantan penguasa Filipina, Ferdinand Marcos, dan Mobutu Sese Seko dari Zaire di urutan kedua dan ketiga terbesar sebagai penjarah kekayaan negara. Marcos disebut menjarah sekitar 5 sampai 10 miliar dollar uang Filipina. Mobutu diperkirakan menyelewengkan sekitar 5 miliar dollar uang negaranya.

Publikasi dokumen itu oleh PBB dan Bank Dunia dalam skema program pemberantasan korupsi Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) atau Prakarsa Pengembalian Aset Curian itu. Program PBB dan Bank Dunia untuk membantu negara-negara berkembang mendapatkan kembali kekayaan mereka yang dijarah oleh para pemimpin mereka yang korup dan diduga disimpan di berbagai negara asing. PBB dan Bank Dunia memperkirakan 25 persen dari pendapatan domestik bruto negara-negara Afrika, atau sekitar Rp 1.400 triliun, amblas dikorupsi.

Inisiatif baru ini memang suatu yang menjanjikan. Harus diakui bahwa mengembalikan kekayaan Negara yang dikorupsi kemudian disimpan di luar negeri, memang bukan suatu yang mudah. Ini butuh dukungan internasional yang kuat. Banyak factor, salah satunya adalah bahwa adanya kerahasiaan bank. Bank baru mau membuka informasi keberadaan dana yang diduga hasil korupsi setelah adanya pengajuan gugatan.

****
Program STAR merupakan bagian dari kampanye global PBB untuk mendesak negara-negara yang selama ini dijadikan tempat parkir harta curian oleh penguasa korup, agar bekerjasama mengembalikan harta curian itu. Beberapa negara yang dikenal sebagai surga bagi para koruptor memarkir harta curiannya antara lain Swiss, Caymand Island di kepulauan Karibia, dan Jersey Island, serta Singapura.

Bank Dunia dan PBB akan memfasilitasi bantuan awal dan pelatihan untuk melacak harta curian ini. Meskipun begitu, pertanyaannya akankah inisiatif bank dunia dan PBB ini akan berjalan mulus dan mampu mengembalikan asset-aset yang disembunyikan di luar negeri?

Ada dua kemungkinan. Pertama, inisiatif itu tidak akan efektif. Contoh kasus adalah soal asset recovery yang diupayakan pemerintah Filipina. Perburuan dana Marcos di luar negeri terhalang oleh system perbankan di negara tempat menyimpan itu dan lagi pula, banyak bank di luar negeri yang hidupnya tergantung dari sistem kerahasiaan bank.
Kedua, inisiatif ini akan mulus jika Bank Dunia dan PBB berhasil mempengaruhi

bank-bank di negara maju untuk lebih terbuka memberikan informasi tentang keberadaan dana yang diduga merupakan hasil korupsi.

Mampukan Bank Dunia dan PBB menekan agar bank-bank yang selama ini menjadi tempat penyimpanan pundit-pundi harta hasil jarahan itu memberi akses informasi. Wait and see….

Ellyasa KH Darwis
Opini Indonesia, edisi 69, 24-30 Sep. 2007

Stop Setoran Ke DPR

Opini Indonesia, Thn II/edisi 059, 16-21 Juli 2007

Adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid yang meminta para menteri dan pemimpin lembaga yang menjadi mitra kerja Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pemberian uang dan aneka bentuk setoran kepada para wakil rakyat dalam proses pembuatan undang-undang. Setoran itu tidak perlu, sebab anggaran legislasi sudah disediakan


Tradisi ini memang sudah berlangsung sejak Orde Baru. Pangkal soalnya, adalah gengsi para menteri. Ada anggapan yang berkembang waktu itu, setiap menteri akan dianggap berprestasi jika kementerian yang dipimpunnya mampu menggoalkan UU. Ini pangkal dari adanya tradisi setoron kepada anggota DPR. Tentu bukan hanya itu, setoran itu juga dimaksudkan untuk melapangkan jalan agar kepentingan pihak terkait bisa diakomodasi oleh DPR. Wajar kemudian, kalau kita menyimak produk legislasi lebih banyak mengakomodasi kepentingan pemesan dibandingkan dengan kepentingan publik.

Tradisi setoran itu, kemudian memunculkan adanya ‘makelar-makelar’ yang mengkomunikasikan kepentingan pemesan dengan kepada para anggota DPR. Memang tidak ada alasan lagi anggota DPR menerima setoran. Pertama, anggaran penyusunan undang-undang pada tahun ini telah dinaikkan, dari Rp 668 juta pada tahun lalu menjadi Rp 1,1-2,4 miliar untuk tiap rancangan undang-undang. Kedua, untuk saat ini proses legislasi lebih banyak porsinya di DPR. Tidak ada lagi menteri yang mau mengambil point untuk menaikkan kementeriannya dengan menginisiasi RUU.

Masih hangat dalam ingatan kasus amplop anggota DPR pada Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh. Masalah yang mencuat itu dengan berujung kepada pengembalian uang amplop DPR kepada kas negara. Masalah ini kemudian dianggap selesai oleh KPK, karena KPK menganggap kasus pemberian honorarium kepada anggota Pansus RUU PA itu merupakan gratifikasi.
------

Anggota DRP memang dilarang menerima imbalan atau hadiah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Baik saat melaksanakan fungsi legislasi, tetapi juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan. Saat menjalankan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan inilah godaan terbesar muncul bagi anggota DPR.

Terdapat beberapa pola formulasi uang amplot itu. Pertama, untuk menaikkan Dana Alokas Umum (DAU)/Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah. Pola ini dilakukan dimana pemerintah daerah bekerjasama dengan panitia anggaran. Harapannya adalah agar post anggaran dari pusat untuk daerah dinaikkan. Pola ini tampak pada issue yang sempat muncul dimana beberapa anggota DPR disinyalir menjadi calo anggaran. Nama-namanya sempat beredar di publik, tetapi kemudian tindak lanjutnya tidak terdengar.
Kedua, dana APBD untuk melapangkan kepentingan daerah. Pola ini tampak pada kasus yang pernah mencuat dimana seorang anggota DPR dalam rangka mendukung pembahasan sebuah undang-undang pemekaran. Pihak-pihak yang berkepentingan, pemerintah daerah, berkinginan agar pembuatan undang-undang di DPR dapat dikabulkan atau dipercepat.
Ketiga, gratifikasi. Amplop dari departemen terkait untuk melapangkan jalan dalam pembahasan UU. Contoh kasus ini tampak pada saat pembahasan RUU PA beberapa waktu yang lalu.
--------

Kita berharap dengan adanya tekad di atas, maka kasus-kasus uang ekstra yang diberikan kepada anggota DPR tidak akan terjadi lagi. Masalahnya peraturan saja. Aturan sudah jelas, bahwa anggota DPR dilarang menerima imbalan bagi anggota DPR RI diatur di dalam Kode Etik Anggota DPR yang menyatakan ”anggota dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Pasal 11 Kode Etik DPR RI). Jika ada yang mengalir ke anggota DPR maka jelas bertentangan dengan Undang-undang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 12 B UU No. 20 tahun 2001).

Untuk itu, tampaknya kasus-kasus masa lalu yang sempat mencuat di permukaan sudah seharusnya ditindak lanjuti. Dalam banyak kasus, ada kecenderungan anggota DPR yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik diselesaikan melalui kompromi-kompromi politik tingkat tinggi. Oleh karena itu, banyak kasus yang sudah mencuat dipermukaan kemudian berakhir tanpa kabar, tanpa tindak lanjut yang jelas.
Bagaimanapun langkah untuk menyetop setoran ke DPR harus dipandang sebagai langkah yang baik untuk menjamin tidak adanya gratifikasi kepada anggota DPR. Bagaimanapun gratifikasi itu juga adalah uang negara.

Ellyasa KH Darwis


'Dewi Keadilan' dan Korupsi

Opini Indonesia, Th. II, ed. 053, 4-10 Juni2007
Pepatah Latin kuno, “nec curia deficeret in justitia exhibenda” (pengadilan adalah istana di mana Dewi Keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma keadilan tiada henti). Tampaknya tinggal pepatah. Lembaga peradilan tak lagi tempat bersemayam Dewi Keadilan. Korupsi di lembaga peradilan biangnya

Adalah Todung Mulya Lubis, Ketua Dewan Pengurus Transparansi Internasional Indonesia (TII), yang mengatakan bahwa berbagai kasus suap yang terjadi di lembaga peradilan Indonesia 100 persen dimulai dari permintaan lembaga itu sendiri. Jadi, lembaga peradilan itu sendiri ‘proactive’ atau beriniasitif untuk meminta untuk ‘mengamankan ‘ jalan bagi orang yang sedang mengalami masalah hukum. Pertanyaannya kemudian mengapa hal itu terjadi? Salah satunya, adalah karena adanya campur tangan politik lembaga eksekutif maupun legislatif.
.


Sinyalemen itu, tentu saja sejalan dengan laporan yang dikeluarkan Global Corruption belum lama ini. Ada ada 32 negara, tentu termasuk di dalamnya Indonesia, yang sebagian besar hakimnya terlibat korupsi. Polanya dan kepentingannya sangat jelas, suap yang diberikan itu untuk tujuan yang sangat jelas, mempercepat atau memperlambat proses peradilan. Bukan hanya itu, suap itu juga dilakukan untuk menerima atau menolak permintaan banding serta mempengaruhi rekan sesama hakim. Tentu di sini, memang tidak semata-mata masalah intervensi politik, tetapi hal itu juga terjadi karena mentalitas para penegak hukum itu sendiri.

Jelas dalam konteks penegakkan hukum, di sini para penegak hokum memiliki otoritas dan juga kekuasaan untuk menentukan diteruskan atau tidaknya proses peradilan. Di sinilah, posisi pentingnya, yang seringkali disalah gunakan untuk kepentingan sesaat baik karena tekanan politik atau karena kepentingan pragmatis yang bersifat material.

Data hasil penelitian tahun 2006, yang dilansir Global Corruption, secara eksplisit menemukan kasus korupsi di sejumlah badan negara. Seperti dalam tubuh Polri yang mengalami tingkat korupsi sebesar 78 persen, badan perpajakan sebesar 76 persen, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebesar 84 persen, pihak keimigrasian sebesar 90 persen dan bea cukai sebesar 95 persen.


*****
Belum Lama ini Transparansi International yang berbasis di Berlin, merilis temuannya dan dalam laporan itu menyebutkan bahka tingkat korupsi di lembaga peradilan Indonesia masuk kategori paling tinggi di dunia. Indonesia dalam tingkat korupsi di Lembaga Peradilan sejajar dengan yang terjadi di Albania, Yunani, Meksiko, Moldova, Maroko,Peru,Taiwan, dan Venezuela.

Di Negara-negara yang lembaga peradilannya tinggi tingkat korupsinya, sedikitnya tiga dari sepuluh warga negaranya dilaporkan menyuap untuk mendapat keadilan atau hasil yang ‘adil’ dalam pengadilan. Dari temuan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat korup dan bobrok. Banyak pencari keadilan di daerah punya pengalaman buruk mengenai perilaku hakim di daerah yang meminta suap.

Fakta itu menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah selama ini belum membawa perubahan siginifikan. Kasus korupsi di banyak intansi pemerintah masih saja terjadi selama dua tahun terakhir ini, tak terkecuali lembaga peradilan yang diharapkan menjadi pilar penting dalam penegakan hukum perkara korupsi. Lembaga peradilan di Indonesia bahkan masih menempati posisi yang tertinggi sebagai institusi yang korup.

Untuk itu, menjadi penting bagi pemerintah dalam rangka menegakkan lembaga peradilan. Harus secepatnya diambil langkah-langkah strategis untuk memotong dan menjamin tidak terjadinya kasus suap menyuap dilingkungan lembaga peradilan di negeri ini. Secara pelan dan pasti, korupsi menggerotogi sendi-sendi sistem yudisial. Pada saat yang sama, konsep keadilan bagi semua tertutup karena rakyat kebanyakan tidak lagi memiliki akses dan bila berperkara bias dikalahkan dengan kekuatan uang.

*****
Sudah lama berkembang pepatah di kalangan masyarakat yang mengatakan ada uang maka beres perkara. Sudah lama juga berkembang pendapat umum bagi kalangan yang punya uang dan sedang punya perkara, tutup dulu sebelum masalah berkembang lebih jauh. Sudah lama juga berkembang pendapat jangan membuat perkara kalau tidak punya uang.

Ungkapan itu, tentu bukan suatu yang berkembang tanpa dasar. Tetapi juga sangat jelas dari ungkapan itu, bahwa sesungguhnya telah terjadi proses peminggiran yang luar biasa keadilan bagi yang tidak bersalah. Korupsi telah meminggirkan konsep keadilan untuk semua sebab lembaga itu , sebagaimana tampak dalam temuan survey, justru lebih banyak memihak yang memiliki uang. Parahnya lagi, kekuatan politik baik eksekutive maupun legislative sering melakukan intervensi. Jadi memang peradilan hanya menjadi unjuk kekuatan kalangan yang punya akses semata.

Tentu kita masih bermimpin pengadilan adalah istana di mana Dewi Keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma keadilan tiada henti. Untuk itu memang harus dilakukan secara serius upaya pencegahan agar korupsi dan intervensi politik tidak bias masuk ke lembaga peradilan di berbagai level.

Menjadi tugas pemerintah untuk memastikan agar law enforcement bisa ditegakkan dari titik yang paling awal, yaitu dari lembaga peradilan itu sendiri. Penegak hukum agar konsisten tidak melakukan penyalahgunaan jabatan. Penegak hukum dari oknum polisi, jaksa dan hakim, agar bisa bertindak sebagai bagian dari Dewi Keadilan. Dengan istananya yang megah, anggun dan mampu menjadi penyayom dan penegak keadilan bagi masyakat yang lemah dan tidak punya uang.

Ellyasa KH Darwis







Janji Hendarman Supanji

Opini Indonesia ठ II Edisi 050/14-20 Mei 2007

BEGITU diumumkan menjadi Jaksa Agung Hendarman Supandji berjanji menuntaskan sejumlah kasus korupsi besar seperti kasus BLBI, VLCC Pertamina, PT Merpati Nusantara dan kasus pengadaan alat deteksi serta pencairan dana Motorbike Corporation milik Hutomo Mandala Putra di BNP Paribas yang melibatkan Hamid Awaluddin dan Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun ia belum menemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Tetapi sejauh ada indikasi tindak pidana, maka kejaksaan akan mendalami kasus tersebut. Dengan lantang ia mencoba menyakinkan public, kasus-kasus untuk akan diusut . Begitu ada begitu ada indikasi keterlibatan, maka yang bersangkutan akan langsung dipanggil.

Secara ia mengatakan akan memprioritaskan perkara-perkara yang sudah berjalan seperti kasus Badan Urusan Logistik, kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, serta kasus-kasus yang menimbulkan kerugian negara sangat besar.

Untuk itu langkah dan program pertama yang akan dilakukan Hendarman adalah konsolidasi ke dalam. Ia berencana untuk memanggil para jaksa tinggi di seluruh Indonesia, untuk mendengarkan komitmennya dalam melaksanakan pembaharuan Kejaksaan. Targetnya, melaksanakan pembaharuan imternal, dalam arti melaksanakan profesionalisme dan integritas para jaksa. Dengan tegas ia mengatakan akan menindak tegas pelanggaran atas etika profesi kejaksaan. Para jaksa melakukan pelanggaran etika profesi, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan dan jajaran pembinaan akan melakukan tindakan yang tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


*********
BANYAK kalangan yang berharap Hendarman Supandi akan menunjukkan giginya untuk lebih giat, cepat dan berani. Ini tentu saja jika ingin menunjukkan dirinya berbeda dengan pendahulunya, yang dikenal lambam dan kurang berani dalam mengungkap kasus. Seperti diketahui bersama, selama dua tahun, saat di Timtastipikor mengembalikan {kerugian negara, red) Rp. 3,9 triliun diharapkan dengan kapal besar dia harus mengembalikan secara maksimal Rp. 160an triliun BLBI.

Apakah dengan diangkatnya Hendarman Supanji presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meningkatkan kinerjanya? Apakah ia berniat menghapus tudingan banyak kalangan soal pemberantasan korupsi dilakukan secara diskriminatif yang? Sehingga citranya kembali naik di mata publik.

Boleh jadi iya. Jika betul demikian, maka memang menjadi tugas Hendarman untuk adil, tidak menyeret siapa saja yang terindikasi korupsi. Juga jangan menjadikan penanganan korupsi juga sering hanya menjadi swing isu atau untuk mengalihkan issue lain yang dinilai lebih penting. Tak hanya itu, issue korupsi juga sering menjadi alat kepentingan untuk menjatuhkan citra partai lain karena diskriminatifnya penanganan kasus korupsi. Jadi yang aroma politisasi sering nyata tampak dalam setiap penangan kasus korupsi.

Jika benar demikian adanya, maka pemerintah SBY lewat Jaksa Agung baru, harus segera manggalkan motif politik di balik penanganan masalah korupsi. Motif itu harus ditepis dan dengan bukti, tidak hanya kalangan tertentu saja yang menjadi tersangka. Di sini harus dibuktikan bahwa hokum berlaku untuk semua, dan Negara mengusung dogma hokum untuk semua orang tanpa pertimbangan-pertimbangan politik atau kepentingan politik sesaat.

Publik minta bukti, dalam pemberantasan korupsi harus bermata tunggal hanya semata-mata untuk melakukan penegakkan hukum. Untuk itu, lagi-lagi, semua kasus korupsi harus ditindak secara tegas tanpa pandang siapapun atau apapun latar belakang politiknya.

Tentu kita masih ingat, kasus yang sangat menjatuhkan popularitas presiden SBY. Pada saat yang sama kasus-kasus korupsi kelas gurem ditangani, pada saat yang sama pula, tiga debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara miliaran rupiah justru diterima dengan karpet merah di Istana Presiden dengan didampingi dua perwira Polri.

****

KINI Jaksa Agung baru harus membuktikan. Kasus-kasus lama yang banyak bertebaran di daerah yang mandek harus segera dituntaskan oleh kejaksaan.

Beberapa kasus yang ditangani justru sangat kentara nuansa tebang pilihnya, yaitu hanya pelaku-pelaku lapangan saja yang terkena. Rancangan Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) yang sudah ditantangai presiden SBY harus didukung kebijakan operasional yang mendukung pemberantasan korupsi di masing-masing instansi pemerintah.

Pak Hendarman, banyak kasus yang menanti anda. Dan saatnya anda tunjukkan kecekatan, kecepatan, dan kegigihan anda dalam menangani kasus-kasus korupsi yang telang menyengsarakan rakyat negeri ini. Banyak kalangan menunggu agar selama masa jabatan anda, tidak lagi terdengar penanganan kasus korupsi dengan motif politik. Juga pemberantasan korupsi yang sifatnya hanya simbolik dan hanya kelas teri yang dijerat. Selamat bekerja, semoga tidak mengecawakan masyarakat dan mampu memenuhi rasa keadilan kalangan luas.

Ellyasa KH Darwis

Alotnya Perjanjian Extradisi

Opindo, Edisi 46, 16 -22 Maret 2007

Adalah Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda berharap Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang optimis perjanjian itu akan dapat diselesaikan secara politik di tingkat menteri sebelum 2008, sehingga hal itu tidak perlu langsung dibawa ke tingkat kepala negara. Kita tahu, perjanjian ekstradisi dengan Singapura itu merupakan satu hal yang penting dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Mengingat banyak tersangka korupsi yang kemudian lari dan bersembunyi di negeri berlambang Singa itu.

Upaya membangun perjanjian itu, bukan suatu yang mudah. Pembicaraan kea rah itu dilakukan dilakukan sekitar 30 tahun, tapi selama ini pemerintah Pemerintah Singapura masih mempersulit terwujudnya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pelan tapi pasti, upaya kearah itu sedang berlangsung dan kini tinggal menyisakan bebarapa pasal crucial yang masih harus secara sabar dan telaten dibicarakan kedua belah pihak.

Salah satu ganjalan untuk mewujudkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura adalah perbedaan pada jenis dan catatan kejahatan (list crime). Indonesia menginginkan open list, artinya tidak perlu ada ketentuan kejahatan tertentu sedangkan Singapura menginginkan fix list yang menggariskan perlunya ditentukan kejahatan tertentu.

Dengan list crime itu pula, Singapura menginginkan agar orang yang bisa diekstradisi adalah mereka yang dihukum minimal dua tahun. Sementara pemerintah RI menginginkan untuk mereka yang dihukum satu tahun. Soal lain, yang juga harus didiskusikan lebih lanjut adalah masalah pemberlakukan asas double criminality Indonesia dan Singapura belum sepakat terhadap ketentuan ini, walaupun secara prinsip sama-sama mengakui bahwa perjanjian ini menganut prinsip double criminality.

****
Tampaknya, Singapura, negeri yang disebut-sebut sebagai Negara yang bebas korupsi itu memang punya niat untuk menyelesaikan masalah ini bersama. Meski pada prakteknya, tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Syukurlah, perundingan antara RI-Singapura mengenai Perjanjian Ekstradisi masih menyisakan dua pasal dari total 19 pasal. Tujuh belas pasal sudah selesai. Dua pasal itu, lebih pada masalah teknis sebetulnya, teknis hukumnya, antara lain, tentang retroaktif. Walaupun Singapura juga tidak serta merta menolak, tapi dalam perundingan beberapa lama, itu yang dinegosiasikan.

Perjanjian Ekstradisi antara RI-Singapura menyita perhatian publik karena jika kesepakatan itu dapat disetujui maka pemerintah Indonesia akan memiliki kesempatan untuk melacak para koruptor dan asetnya di negara kota itu. Jauh-jauh hari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sudah mengincar 12 orang koruptor yang lari ke Singapura untuk segera diekstradisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Satu dari yang diincar itu adalah Agus Anwar, terdakwa korupsi dana BLBI sebesar Rp 1,98 triliun yang kini bermukim di Singapura. Agus Anwar dkk, diincar untuk segera diekstradisi.
Tidak hanya itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juah-jauh haru sudah membuat komisi atau tim untuk menangani kasus korupsi oleh koruptor yang belum berhasil ditangkap karena melarikan diri ke luar negeri. Tim itu bertugas menelusuri para terpidana atau tersangka korupsi yang bersembunyi di luar negeri dan mencari bukti kuat di tubuh atau instansi tempat pelaku korupsi guna mempermudah menyeret para koruptur itu ke pengadilan atau pejara.

***
Sudah bukan rahasia lagi bahwa alotnya Pemerintah Singapura juga akibat mereka belum melihat ada keuntungan yang bisa diambil dari perjanjian tersebut. Apalagi, para koruptor tersebut membawa uang yang tidak sedikit ke negerinya. Sementara, suatu perjanjian ekstradisi tentunya menganut asas mutual, sama-sama membutuhkan. Hal ini yang tidak terlihat. Tidak ada good will (kemauan politik) dari Singapura, makanya bertahun-tahun seakan Indonesialah yang terlihat mengiba, meminta perjanjian tersebut.

Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya Indonesia tidak mengalami kendala dalam menyusun perjanjian ekstradisi ini. Lihat saja dengan Australia yang memiliki sistem hukum berbeda dengan Indonesia, kita sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak 1999. Kemudian dengan Malaysia, sudah terealisasi sejak 1974. Sedangkan dengan Filipina pada tahun 1976, dan dengan Hong Kong tahun 2001.

Jadi jika sekarang ini ada niat baik dari Singapura sendiri, itu tidak lepas dari citra internasional juga. Negara yang terkenal oleh komunitas internasional sebagai Negara yang bebas korupsi itu, tidak mau disebut sebagai Negara yang melindungi koruptor dari negeri ini.

Tampaknya, Singapura tidak mau disebut-sebut sebagai Negara yang melindungi koruptor. Makanya, mau membuka pembasan soal ini. Hanya saja memang sangat alot, mengingat Singapura tidak bisa memetik manfaatkan langsung dari perjanjian ini.
Barangkali salah satu menggerakkan adalah Negara Singa itu tidak mau disebut sebagai Negara yang memetik keuntungan dari pelaku korupsi di negeri ini.

Kita tahu, ada beberapa negara yang menghalalkan segala uang influx dari manapun asal-usulnya seperti Mauritus, Bahamas, Nassau, Panama, Vanuatu, Bermuda. Dana hasil korupsi ex Indonesia diinvestasikan dengan sangat aman. Kelak, jika situasi aman dan peluang terbuka, uang itu akan kembali masuk ke negeri ini sebagai investasi. Apabila apabila masuk dalam banking system maka uang tersebut akan tercuci (money loundry) alias halal. Tampaknya, Singapura memang tak ingin disejajarkan dengan Negara itu. Tentu tidak, sebab Singapura adalah Negara yang bebas korupsi.
Ellyasa KH Darwis

Masih Tebang Pilih

Opindo, edisi 45,9-15 April 2007

Ketua Umum Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih bersikap 'tebang pilih' dalam soal pemberantasan korupsi. Mereka yang dijerat 'kan orang-orang dekat Megawati, seperti Widjanarko Puspoyo (mantan Dirut Perum Bulog) dan yang terakhir adalah Rokhmin Dahuri (mantan Menteri Kelautan dan Perikanan).

Statamen itu, disampaikan saat berbicara dalam Majelis Silaturrahim Ulama Rakyat (MaSURa) Jatim di Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya, mantan Presiden RI itu menjelaskan sikap 'tebang pilih' itu terlihat dari orang-orang dekat pemerintah yang 'aman' dalam korupsi. Mantan presiden itu dengan bahasa yang puitis menyindir apa yang dilakukan SBY dengan kata-kata’ "Yang dekat dengan Megawati diseret ke pengadilan, tapi mereka yang dekat dengan orang lain justru dibiarkan,"

Seperti diketahui bersama, soal tebang pilih memang menjadi perhatian banyak kalangan dan reaksi cukup lantang dikemukakan oleh kalangan PDIP dan juga kalangan pegiat antikorupsi.

Jika dicermati secara seksama, tebang pilih memang menjadi cara untuk menyingkirkan kekuatan-kekuatan lama yang menjadi rival politik. Dengan cara demikian, maka secara pelan dan pasti rival politik akan buruk citranya di mata public politik. Pada saat yang sama, pemberantaran korupsi dengan cara tebang pilih itu, juga merupakan early warning bagi musuh-musuh politik agar tidak kritis. Jika demikian adanya, maka pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini lebih dominan kepentingan politik jangka pendek pemegang kekuasaan. Di sini, pemegang kuasa sedang unjuk gigi dengan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk melumpuhkan kekuatan lawan-lawan politiknya.

Di sini, keuntungan politik penguasa bisa diraih dalam sekali dayung. Pertama, kekuatan lawan politik yang tersandung kasus korupsi, secara langsung atau tidak langsung akan dikait-kaitkan dengan partai politiknya. Pelan-pelan akan tercipta stigma politik kalau kalau partai yang bersangkutan memang korup. Dengan demikian pemilih akan menjauh atau tidak mempertimbangkan lagi dalam Pemilu yang akan dating. Kedua, dimata public, maka akan terjadi proses political decay bagi partai yang bersangkutan.

****
Kita tentu masih ingat, salah satu pesona SBY-JK dalam kampanye pemilu lalu alah janji politiknya. Pasangan ini menjanjikan pemberantasan korupsi menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Rakyat mendukung dan setuju dengan janji itu dan sebagai buktinya, mayoritas rakyat memilihnya baik pada putaran pertama maupun pada putaran PILPRES kedua. Pilihan dan dukungan terhadap SBY-JK tentu, dilandasi oleh realitas bahwa negeri ini sangat parah tingkat korupsinya yang secara secara sukses telah mengantar ke jurang kemiskinan dan kisis.
Sayangnya, dukungan politik rakyat itu telah diabaikan. Program pemberantasan korupsi tidak menggembirakan untuk tidak mengatakan jalan di tempat. Banyak memang pelaku korupsi yang ditangkap dan dipenjarakan. Hanya saja, koruptor-koruptor tersebut baru kelas teri. Koruptor kelas kakap yang telah merugikan negara sampai lebih dari Rp 600 triliun dibiarkan bebas begitu saja. Para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sampai hari ini tidak jelas arahnya.
Rakyat mungkin kini hanya bisa bermimpi, pemerintah SBY-JK berintak tanpa pandang bulu terhadap korupsi. Tak pandang bulu dalam memberantas korupsi, bukan korupsi-korupsi kelas jalanan yang --walaupun tetap merugikan-- efeknya tidak begitu signifikan, tetapi juga koruptor-koruptor kakap yang belum dipilih untuk ditebang.
---

Pemberantasan Korupsi tampaknya juga mengisararatkan dua hal. Pertama, pemberantasan korupsi secara politik masih sangat simbolik. sekadar menunjukkan kepada public luas bahwa telah dilakukan pemberantasan korupsi. Untuk itu, angka-angka yang selalu diekspose adalah angka statistic dengan misalnya selama tahun ini, dari sekian kasus, telah divonis sekian. Angka statistic ini tentu, jika dilihat sepintas telah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi telah meningkat baik dari sebaran maupun intensitasnya.

Angka-angka statistic itu, jelas memukau dan bisa membuat berdecak kagum. Hanya saja jika ditelusur lebih dalam, kasus-kasus yang diberantas itu masih kelas teri dan tampak hanya pada pelaku yang powerless. Pelaku yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik kuat, jarang yang bisa disentuh.

Kedua, tampak bahwa sikap politik elit terhadap pemberantasan korupsi mendua. Ketika yang terkena adalah lawan-lawan politiknya, maka dengan sangat antusius akan didukung. Sebaliknya, jika yang terkena adalah orang atau kelompoknya sendiri, maka sikapnya berubah. Jadi jika secara politik upaya pemberantasan korupsi itu menguntungkan kepentingan politik kelompoknya maka akan didukung habis-habisan. Sebaliknya, jika yang terkena adalah kelompoknya sendiri maka akan dukungannya berbeda.

Sikap ini dengan sangat nyata dipertontonkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani HR ditahan KPK. JK memberikan pembelaan yang tidak proporsional dan tampaknya lupa, bahwa saat kampanye dulu dirinya mengkampanyekan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Irononisnya, bukan memberikan dukungan terhadap KPK sebaliknya, JK dengan tegas mengatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Syaukani.

Ellyasa KH Darwis

BPK Pun Pesimis

Opindo, edisi 42, 17-23 Maret 2007

Adalah juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Baharuddin Aritonang yang secara tegas menyatakan, bahwa BPK pesimistis dengan pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah selama ini. Pesimisme itu berangkat dari kenyataan bahwa program pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini tidak diikuti dengan dengan penataan sistem dan penempatan sumber daya manusia yang baik dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan keuangan negara. Jadi memang ada dua persoalan yang mendasar untuk menjamin program pemberantasan korupsi di negeri ini bisa berjalan dan berhasil. Pertama-tama, adalah penataan system yang harus dilakukan di semua jajaran pemerintahan, dan yang kedua adalah soal manusia yang mengelola program keuangan dan pengawasan Negara.

Jika benar persoalannya itu, maka semakin memperkukuh pernyataan lama yang sudah berkembang di masyarakat bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanyalah asesoris belaka, karena sedari awal tidak dirancang dengan system dan pengawasan serta pengelolaan dengan mempertimbangkan sumberdaya manusia yang memadai. Jadi inilah contoh buruk dari kecenderungan yang berkembang sekarang ini, dengan makin banyak lembaga tetapi justru tidak semakin berkurang korupsi di negeri ini. Jika benar penyataan itu, maka lagi-lagi menunjukkan kepada kita semua bahwa korupsi yang terjadi selama ini terjadi lebih karena tidak adanya kemampuan mengelola dan melakukan pengawasan terhadap anggaran yang terjadi di beberapa instansi.

Tidak heran kemudian, jika pemberantasan korupsi di Indonesia selama 2,5 tahun lebih ini dinilai berjalan lambat dan hasilnya kurang signifikan seperti yang diharapkan oleh banyak kalangan. Dari ranking pun, posisi negeri ini masih tidak begitu menggembirakan. Survey terbaru yang dilakukan oleh PERC yang berbasis di Hingkong, menunjukkan bahwa negeri ini bersama Thailand hanya turun satu tingkat di bawah Filipina dan dinyatakan sebagai negara paling korup.

****
Direktur Informasi dan Akuntansi Departemen Keuangan Hekinus Manao mengakui soal lemahnya sumberdaya manusia yang secara teknis menguasai keuangan menguasai bidangnya di hampir seluruh departemen dan lembaga pemerintah non departemen (LPND). Akibatnya banyak pengelola anggaran di departemen dan LPND, yang ”tidak nyambung” saat berkomunikasi perihal pengelolaan keuangan, dan gagal menyusun sistem pembukuan yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang transparan dan akuntabel. Padahal, pemerintah sudah menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) yang berlaku di pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di provinsi hingga kabupaten.

Parahnya lagi, banyak tenaga akuntan yang justru setelah lulus langsung menjadi tenaga pemeriksa keuangan atau justru berperan setelah adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan, dan bukannya bekerja di departemen dan LPND untuk mengelola dan menyusun anggaran di departemen. Jadi ibaratnya jadi tukang make up, yang berperan bagaimana mempercantik laporan keuangan bukannya bagaimana cara mencegah terjadinya kebocoran atau penyelengan anggaran.

Memang menjadi wajar adanya jika pemberantasan korupsi tidak kunjung menuai hasil yang signifikan, factor manusia yang memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk mengelola dan mengawasi keuangan belum diberlakukan. Tentu ini bukan berarti memaklumi atau memaafkan terhadap tetap tingginya kecenderungan korupsi. Di sini, tampaknya akar persoalan yang bisa menjelaskan mengapa korupsi masih saja terjadi. Dan ternyata, cukup mengejutkan, pengawan dan pengelolaan keuangan banyak dipegang oleh orang yang tidak memiliki disiplin dan komtensi yang memadai.

Pada saat yang sama, system pengawasan yang selama ini berjalan ditengarai sebagai amburadul. BPK sebagai badan pemeriksa keuangan memang berperan sebagai auditor eksternal yang selalu bekerja setelah anggaran berjalan. Sementara pada saat berjalan, diakui memang ada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tetapi sayangnya badan ini tidak ditebarkan atau menempatkan orang-orangnya di seluruh departemen dan LPND, sehingga bisa mencegah terjadinya penyimpangan keuangan yang potensial terjadi.

***
Membahas masalah mengapa negeri ini tidak kuncing peringkatnya sebagai Negara yang rapornya merah dalam memberantas korupsi, tenyata persoalannya banyak dan hamper tidak jelas mana ujung dan mana pangkal. Tak ubahnya membuka kotak Cina, di mana satu kotak, kalau dibuka ada kotak lagi, begitu terus menerus tak ada habis-habisnya.
Padahal persoalannya sederhana, kunci dari pemberantasan korupsi sebenarnya dibangunnya sistem yang dimulai dari perencanaan keuangan, pengelolaan dan pengadministrasian serta pengawasan dan pemeriksaan keuangan, sehingga orang semakin kecil menggunakan peluang penyimpangan.

Bisa jadi salah satunya memang masalah system dan kapasitas orang yang mengelola dan mengawasi keuangan. Secara teoritik memang bisa bisa dibenarkan bahwa akuntan bisa membangun dan menata sistem pengelolaan keuangan dan mencegah korupsi di departemen dan LPND. Yang menjadi soal adalah bahwa persoalan korupsi di negeri ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai persoalan teknis administrative, ada persoalan yang jauh lebih substansial dan mendalam dari itu semua. Tetapi juga persoalan kultur yang sudah lama dan mendarah daging,. Tetapi bukannya tidak peluang, sebab kultur itu bisa dikikis habis denngan adanya system dan kepempinan yang bisa menjadi panutan moral dan politik damam memberantas korupsi.
Ellyasa KH Darwis

Susahnya Memberantas Korupsi


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 29/27 Nop-3 Desember 2006)

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dilansir Global Corruption Baromater 2005, skor Indonesia adalah 2,4. Dengan skor itu posisi Indonesia dalam pemberantasan korupsi berada pada barisan cukup bawah. Untuk menentukan perhitungan indeks persepsi korupsi (IPK), Transparency International (TI) menetapkan skala 1-10. Angka 1 merupakan terkorup, sedangkan 10 adalah negara terbersih.

Dengan skor 2,4 itu negeri ini sedikit lebih baik dari Pakistan, Kamboja, Bangladesh, Irak, dan Myanmar. Sedangkan Timor Leste masih berada di atas Indonesia dengan skor 2,6. Jelas, Indonesia berada jauh di bawah negara Asia lain seperti Singapura, Thailand, Jepang, Korsel, dan Thailand.

Sementara negara yang menempati peringkat atas, negara yang minim tingkat korupsinya adalah Finlandia, Islandia, dan Selandia Baru -- masing-masing dengan skor 9,6. Sedangkan Haiti dengan skor 1,8 atau negara paling bawah atau terkorup di dunia.

Indeks itu tentu sangat mengejutkan banyak kalangan, lebih-lebih jika melihjat kembali tingkat optimisme rakyat Indonesia dalam memberantas korupsi. Ternyata kerja selama ini hanya mendongkar angka hanya 0,2. Padahal negeri ini menempati tingkat optimismenya terhadap pemberantasan korupsi paling tinggi, yaitu 55 persen (2003), 66 persen (2004), dan 81 persen (2005). Ini yang tampak saat menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden 2004 lalu, dan tampak jelas, bagaimana rakyat pemilih menangkap atau sejalan dengan janji pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pertanyaannya, mengapa optimisme yang tinggi ini tak berkorelasi positif dengan capaian skor yang seharusnya tinggi pula? Mengapa kenaikan skor hanya 0,2?

Banyak soal memang yang menjadi penghalang dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Salah satu masalah yang sering disebut-sebut adalah upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini sebagaimana disebut-sebut banyak kalangan, masih dilakukan secara "tebang pilih". Soal lain adalah adanya pertikaian destruktif antara lembaga penegak hukum, sepertipertikaian terbuka antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dihilangkannya fungsi pengawasan dari KY menunjukkan bahwa MA, bukan hanya itu, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak menghendaki pengawasan terhadap mereka. Padahal banyak terjadi skandal suap yang melibatkan hakim (juga polisi, jaksa, penyidik KPK, dan advokat) membuat tingkat kepercayaan publik merosot ke titik nadir. Sebab lain adalah, perlawanan balik koruptor (corruptors fight back phenomenon). Disamping itu juga melalui judicial review terhadap undang-undang yang bersemangat memberantas korupsi.Tak kalah penting, menguatnya kembali kecenderungan kroniisme yang langsung maupun tidak langsung adalah orang-orang tertentu yang dekat dengan penguasa.

****

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri pernah menyatakan ketidakpuasannya kepada publik terhadap kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 100 hari masa pemerintahannya, terutama dalam pemberantasan korupsi. 'Presiden tak puas, karena kita ingin semuanya sesuai dengan rencana. Kalau ada hal yang belum sesuai rencana, dan untuk semuanya harus dipacu agar sesuai dengan rencana.

Masih hangat ingatan Pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman, berkaitan dengan 100 hari bekerjanya Kabinet Indonesia Bersatu.Pertemuan ini terkait dengan salah satu target utama Presiden pada pemerintahan yang dipimpinnya, yaitu pemberantasan korupsi. Dalam pertemuan ini beliau meminta laporan hasil penyelesaian kasus-kasus yang diselesaikan kepolisian dan kejaksaan, khususnya kasus pemberantasan korupsi.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengakui sejak hari pertama menjabat, dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melaporkan jumlah perkara korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing. Terkait dengan keinginan Presiden mengenai perburuan pelaku korupsi, Jaksa Agung menjelaskan bahwa tim gabungan sudah dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak.

Target kerja tim gabungan adalah melacak dan mengembalikan harta hasil korupsi yang dibawa ke luar negeri. Hanyan saja, pelaksanaan pengejaran dan penangkapan pelaku korupsi terhadang tidak adanya kerja sama ekstradisi antara Indonesia dan negara di mana koruptor bersembunyi.

Tak lupa, Jaksa Agung juga berjanji waktu itu akan membuka kembali kasus korupsi yang sudah di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang telah dibuka kembali dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

****

Belum lama ini, wakil ketua KPK mengeluhkan persoalan dalam memberantas korupsi di negeri ini. Problem itu justru terletak pada aparat penegak hukum, yaitu jaksa, polisi, dan hakim. Banyak kasus mentok oleh karena lingkaran syetan sejak pada materi dakwaan dan banyak membuat tersangka lepas.

Masih segar dalam ingatan saat peradilan Abdullah Puteh, gubernur Aceh yang menjadi tersangka korupsi. Komisi yang khusus dibentuk untuk membasmi korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah selesai menyidik dan telah melimpahkannya ke pengadilan khusus korupsi. Celaka, hakim dan paniteranya diduga mengalami gangguan dengan mencuatnya dugaan suap. Begitu pula dengan kasus pembobolan Bank BNI. Sang pembobol, Maria Pauline Lumowa, kabur ke luar negeri. Meski wartawan bolak-balik bisa menelepon dan menemuinya di Singapura, tapi polisi yang menyidik kasus ini justru mengaku gagal menemukannya.

Di masa lalu kita gagal mengentaskan bangsa ini karena kegagalan para penyelenggara negara untuk menegakkan hukum secara tanpa pandang bulu. Di tengah-tengah situasi seperti itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat akan mengangkat wacana untuk bisa mengangkat Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum di luar institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk itu akan diupayakan langkah amandemen UU No.30/2002 tentang KPK.
KPK mengaku kekurangan tenaga Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum. KPK hanya memiliki total 54 orang Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum untuk menangani lebih dari 6.000 perkara.

Banyak masalah ternyata dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, itukah sebabnya peringkat IPKnya tetap beradada di urutan paling bawah?

Wajah Koruptor Di Layar Kaca


Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 28/20-26 Nop 2006

Kejaksaan Agung mulai 16 Oktober lalu menayangkan wajah koruptor bukan hal baru di negeri ini. Tentu ini bukan suatu hal yang sama sekali baru, pada era Suharto misalnya, hal yang sama juga pernah dilakukan. Wajah-wajah koruptor muncul dalam layar kaca. Hanya saja, meski upaya itu telah dilakukan, tetapi banyak kalangan yang menilai korupsi bukannya menurun sebaliknya malah meluas dan indeks persepsi korupsi negeri ini tetap menempati ranking yang sama sekali tidak membanggakan. Tetap saja bertengger di papan atas negara terkorupsi di dunia.

Memory kolektif masyarakat tentu belum hilang, beberapa tahun silam, di layar kaca wajah buronan pembobol trilyunan rupiah Bank Bapindo (kini merger jadi Bank Mandiri) Eddy Tansil yang juga ditayangkan di TV beberapa tahun lalu. Hingga kini buronan yang paling dicari itu belum juga tertangkap atau menyerahkan diri. Itu sebabnya upaya pemberantasan korupsi menjadi sangat pelik.

Kemarin, wajah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI Sudjiono Timan, koruptor dana pinjaman pemerintah senilai Rp 90 milyar, menjadi koruptor pertama yang ditayangkan wajahnya di satu stasiun televisi swasta nasional. Harapannya masyarakat tergerak untuk proaktif melaporkan pelaku kepada yang berwajib. Pada sisi lain, seperti diharapkan oleh Jaksa Agung, upaya penayangan itu selain akan memberikan shock therapy. Juga diharapkan akan mendorong kesungguhan aparat penegak hukum, khususnya Kejati daerah agar proaktif dan sungguh-sungguh dalam menangani kasus-kasus korupsi. Jaksa Agung pantas resah, kasus-kasus yang dibawa Kejati ke ke pengadilan baru sedikit dan tak jarang tersangkanya sering divonis bebas.

Mencermati jalan pikiran Jaksa Agung, memang layak disambut dengan baik dan patut diacungi jempol. Bisa dibayangkan, jika melihat indeks persepsi korupsi (IPK) negeri ini yang menduduki peringkat yang tak membanggakan, maka setiap hari bisa jadi akan muncul wajah-wajah koruptor di layar kaca.

Masalahnya, penayangan wajah itu hanya salah satu cara. Yang lebih penting dan tak kalah seriusnya untuk upaya pembenahan internal lembaga penegak hukum sendiri. Masih hangat di ingatakan ketika penyidik BPK yang berhasil menguak kasus di KPU, tetapi belakangan ternyata penyidik itu memiliki masalah dan harus terjerak hukum pula.

Dari sini, selain penayangan wajah koruptur itu, yang tak kalang pentingnya adalah memastikan aparat penegak hukum harus bersih, tegas dan punya target waktu untuk mengejar para koruptor itu. Tegasnya, institusi pemberantasan korupsi harusnya sudah lebih dulu bebas dari korupsi. Hal ini penting mengingat tali temali korupsi sangat pelik dan tak jarang sangat berliku dengan kaitan-kaitan yang tidak mudah.

****
Untuk memberantas Korupsi, memang kita membutuhkan kehidupan politik yang transparent, fair dan accountable. Tegaknya prinsip clean and healthy government. Untuk itu semua pihak harus terlibat untuk melawan 'korupsi, kolusi, dan nepotisme'. Cronyism harus dibasmi habis. Rule of Law dan hak asasi manusia harus menjadi landasan. Tentu saja, hukum memainkan peran instrumental dalam memberantas korupsi. Di sini, pranata-pranata hukum yang penting, di sini adalah kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan profesi hukum lainnya (konsultan hukum, advokat dan notaris) dituntut meningkatkan kinerjanya. Dan sudah pasti, itu hanya mungkin terjadi jika institusi penegak hukum kita telah bebas dari segala bentuk kolusi, red tape, mafia peradilan dan sebagainya karena bukan rahasia umum lagi bahwa pranata-pranata hukum di negeri ini terkenal sangat terpolusi oleh kekuasaan dan keuangan. Salah satu faktor country risk Indonesia menjadi tinggi adalah karena tidak adanya kepastian hukum.

Di sini, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung dituntut menunjukkan wibawanya. Di pundak Mahkamah Agung terletak beban tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan tertibnya penyelenggaraan negara. Akan tetapi Mahkamah Agung kita dikenal amat lemah dan rentan terhadap campur tangan dari luar dirinya. Selain itu, kita pun perlu mendorong kepolisian ke sebagai administration of justice system sehingga kepolisian akan merupakan mitra penegak hukum lainnya seperti kejaksaan, pengadilan dan advokat. Pemberantasan korupsi akan lebih kukuh jika pihak kepolisian menempatkan dirinya bahu-membahu bersama aparat penegak hukum lainnya, setidaknya tidak ada lagi psychological gap antara kepolisian dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tentu, masih belum ada kata terlambat dan masih ada harapan di masa depan akan lebih memberi harapan dalam pemberantasan korupsi jika jika kepastian hukum dan keadilan bisa ditegakkan. Kegagalan memberantas korupsi di negeri ini, karena hukum telah gagal dalam menciptakan clean and healthy government.

***
Tentu saja, penayangan wajah koruptor itu harus disambut baik. Ini suatu langkah yang positif untuk memberi efek jera kepada koruptor. Dengan cara begini dalam jangka panjang, bisa merangsang partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, masyarakat yang memberikan informasi keberadaan buronan koruptor harus diberikan perlindungan hukum dan keamanan.

Untuk itu, saatnya Jaksa Agung dan semua institusi jajaran penegak hukum membuktikan bahwa penayangan wajah koruptor di lawar kaca itu merupakan satu upaya dalam memberantas korupsi. Pesimisme banyak kalangan yang dingin-dingin saja menghadapi terobosan itu, harus dijawab dengan tindakan yang nyata. Kinerja penegak hukum harus meningkat dan tentu saja, buktinya sangat mudah ditelusur, yakni kasus-kasus korupsi berhasil di tangani dan yang lebih penting lagi, aparat penegak hukumnya sendiri harus bebas dari korupsi itu sendiri.

Ini tentu pekerjaan rumah lama yang mesti harus dikerjakan. Tentu kita kuatir, terobosan wajah koruptor di layar kaca itu merupakan cermin ketidakberdayaan lembaga penegak hukum dalam menangkap tersangka yang tak berhasil ditangkap.

Pemberantasan Korupsi dan Rekomendasi Panja

Opindo, edisi 26, 23-29 Oktober 2006
RAPAT Paripurna Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah DPR, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan teguran kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dalam rekomendasi itu Jaksa Agung dinilai tidak mampu memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi anggota DPRD dan kepala daerah, yang masih didasarkan pada Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000.

Data dari Departemen Dalam Negeri memang menunjukkan, sepanjang tahun 2004 hingga 2006, telah dikeluarkan izin pemeriksaan untuk 67 kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta 1062 anggota DPRD. Dari sejumlah itu, Kejagung telah melakukan proses hukum untuk 265 perkara dengan jumlah tersagka, terdakwa dan terpidana sebanyak 967 orang anggota DPRD.

Dalam menangani kasus itu, Kejagung masih terus menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000 yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Karenanya, jajaran pimpinan Kejagung dinilai tidak tegas dalam melaksanakan dua surat edaran Jampidsus yang meminta para Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia tidak menggunakan PP tersebut dalam menangani kasus korupsi anggota DPRD.

Pada bagian yang sama, Presiden diminta menegur Jaksa Agung dan sekaligus meminta Presiden untuk menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri Jenderal Pol. Sutanto untuk melakukan pemberantasan korupsi secara adil. Presiden juga diminta menginstruksikan kepada para pembantunya di bidang penegakan hukum yaitu Jaksa Agung dan Kapori agar dalam pemberantasan korupsi dilakukan secara adil. Tidak tebang pilih atau diskriminatif, proporsional dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum.

Kalangan DPR memberi argumen, rekomendasi itu dikeluarkan menyusul banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat tentang praktek penegakan hukum terhadap anggota DPRD dan kepala daerah yang tidak adil dan diskriminatif.

****

DENGAN dikeluarkannya rekomendasi itu, Panja berkesimpulan bahwa penegakan hukum dalam penanganan terhadap kasus-kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD dilakukan secara tidak fair, tebang pilih atau diskriminatif, tidak proporsional dan melanggar prinsip-prinsip negara hukum, terutama prinsip kesetaraan dihadapan hukum (equality before the law) dan prinsip penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Untuk itu, ada dua hal yang secara tegas direkomendasikan kepada presiden. Pertama, Meminta Presiden RI untuk mengintruksikan kepada pembantunya dibidang penegakan hukum, yaitu kepada Jaksa Agung RI dan Kepala Polri agar dilaksanakan secara adil, tidak tebang pilih atau diskriminatif,proporsional, dan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum, serta mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua, meminta Presiden RI agar dapat segera memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik beserta segenap hak-haknya atas kerugian yang diderita oleh anggota DPRD dan Kepala Daerah akibat penggunaan PP Nomor 110 Tahun 2000, PP Nomor 105 Tahun 2000, serta Surat Edaran Mendagri.

***
TERHADAP rekomendasi itu, kalangan NGO yang diwakili Indonesia Corruption Watch (ICW), secara tegas meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak rekomendasi Panja Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah (gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI) untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik anggota DPRD yang diduga terlibat kasus korupsi.

Penting dikemukakan alasan ICW di sini, pertama, rekomendasi tersebut tidak mengarah pada upaya perbaikan dan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani korupsi. Akan tetapi lebih menonjol sebagai upaya untuk menghambat atau menghentikan proses hukum dalam penuntasan kasus korupsi terhadap politisi daerah.

Kedua, Berdasarkan data Kejaksaan terdapat 265 perkara tindak pidana korupsi dengan jumlah tersangka/terdakwa/terpidana sebanyak 967 anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Dari data tersebut 67 perkara dijerat dengan PP 110 Tahun 2000, 198 perkara dijerat dengan PP 105 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 161/3211/SJ tanggal 23 Desember 2003, dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 1994.

Ketiga, Pemberian rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak anggota DPRD tidak dapat diberikan secara serta merta atau langsung oleh Presiden. Berdasarkan pasal 14 ayat 1 Amandemen UUD 45 menyebutkan Presiden memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Dengan demikian harus ada konsultasi terlebih dahulu antara Presiden dengan MA.

Pertanyaanya, apakah predisiden akan menindaklanjuti rekomendasi DPR itu? Itu yang kita belum tahu. Paling tidak ada tiga hal yang penting untuk dipertimbangkan sebagai dipaparkan oleh ICW kepada presiden SBY untuk menolak atau mengabaikan sama sekali rekomendasi itu. Pertama, diminta menolak rekomendasi Panja Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah (Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI) khususnya dalam memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik anggota DPRD yang diduga terlibat kasus korupsi. Karena rekomendasi tersebut inkonsisten dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Kedua, mendesak agar Jaksa Agung RI dan Kapolri untuk terus melanjutkan proses hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga, mempercepat keluarnya izin pemeriksaan yang diajukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi।Ellyasa KH Darwis

Pengadaan Barang Jasa, Lahan Korupsi?

Oleh Ellyasa KH Darwis, Opindo, edisi 18, 28 agustus- 3 September 2006

ADALAH Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki, dalam Seminar Nasional bertajuk "Upaya Perbaikan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" yang diadakan KPK dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, beberapa hari yang lalu mengatakan selama tahun 2005, 24 dari 33 kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga sistem pengadaan barang harus dibenahi melalui cara yang lebih transparan.

Salah kecenderungan yang terjadi adalah selama ini penunjukan panitia pengadaan dan pimpinan proyek tidak dilakukan atas pertimbangan profesionalisme dan integritas, tetapi lebih mendasarkan pada kedekatan-kedekatan tertentu antara pimpinan proyek dengan panitia pengadaan. Dengan kata lain, pengadaan barang sarat dengan persekongkolan atau kolusi dan nepotisme. Akibatnya, terjadi pembengkakan biaya yang signifikan bagi negara.

Oleh karena itu, ketua KPK itu kemudian menegaskan bahwa perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah mendesak untuk diperbaiki. Bentuk tindak korupsi yang ditemukan KPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi penggelembungan harga, perbuatan curang, penyuapan, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, penyalahgunaan wewenang, nepotisme, dan pemalsuan.

Kajian Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia tahun 2001 misalnya, menemukan indikasi kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah Indonesia mencapai 10 hingga 50 persen, jumlah yang tergolong besar tentunya.

****


BELUM lama ini, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia, Andrew Steer mengatakan Bank Dunia membatalkan penyaluran dana proyek dan meminta Indonesia mengembalikan pinjaman karena diduga terjadi korupsi di sejumlah proyek itu. Dalam suratnya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 27 Juni 2006, Bank Dunia meminta Indonesia mengembalikan dana pinjaman sebesar 4,7 juta dolar AS (Rp42,3 miliar).

Proyek yang dimaksud adalah Proyek Transportasi Wilayah Indonesia Timur (EIRTP) senilai 3,6 juta dolar AS dan hibah persiapan Proyek Infrastruktur Jalan Strategis (SRIP) senilai 1,1 juta dolar AS dari pemerintah Jepang. Terjadi korupsi pada proyek ini, yaitu kontrak dalam EIRTP dan satu kontrak dalam SRIP. Temuan yang dilansir Bank Dunia itu adalah adanya praktek penyuapan oleh perusahaan konsultan kepada pejabat Departemen Pekerjaan Umum dengan nila pemberian dana mencapai 356,7 ribu dolar AS (sekitar Rp3,2 miliar). “Kami telah menemukan bukti yang mendukung tuduhan atas penyuapan dan sejumlah pembayaran ilegal dari tiga kontrak proyek pemerintah di bawah kontraktor utama WSP International melalui Departemen Pekerjaan Umum,” demikian bunyi surat Bank Dunia kepada pemerintah. Bank Dunia pantas geram, dua dari ketiga kontrak itu didanai oleh kesepakatan pinjaman EIRTP. Sedangkan lainnya, didanai oleh kesepakatan hibah Policy & Human Resources Development (PHRD) dan fasilitas PPA.

Sikap Bank Dunia tegas memang membuat banyak pihak terkesima. Bagaimana tidak, ketiga proyek yang sudah dilaksanakan WSP, dengan total nilai kontrak puluhan miliar rupiah itu, dinyatakan tidak layak untuk menerima dana hibah maupun pinjaman.

Tak urung, pemerintah pun dibuat kalang kabut. Menkeu Sri Mulyani meminta segera dilakukan investigasi terhadap sejumlah proyek itu dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Departemen Pekerjaan Umum untuk memproses hal itu, baik secara administratif maupun hukum. Untuk menyelidiki kebenaran temuan Bank Dunia itu.

Wapres M Jusuf Kalla, terang-terangan menolak jika pemerintah harus bertanggungjawab seraya menegaskan bahwa yang seharusnya bertanggung jawab atas dana bantuan Bank Dunia adalah perusahaan kontraktor dari Inggris. Sebab, perusahaan kontraktor Inggeris itu, yang memberikan kick back atau uang terimakasih kepada oknum aparat. Alasannya, proses tender yang dilakukan pemerintah, sudah benar-benar transpran dan sesuai dengan ketentuan. Dilakukan secara terbuka dan oleh karena itu, maka pemerintah tidak salah.

Sementara KPK meminta Bank Dunia menunggu hasil penyelidikan KPK. Alasannya, jangan sampai hanya ulah segelintir orang, keuangan negara dan rakyat yang harus menanggung akibatnya. Untuk itu, KPK membentuk tim penyelidik pada 11 Juli 2006, baru setelah itu Bank Dunia dipersilahkan untuk menjatuhkan sanksi.

****

ALMARHUM Soemitro Djojohadikusomo pernah mensinyalir bahwa kebocoran proyek-proyek yang didanai Bank Dunia di negeri ini, akibat korupsi, red tape bureaucracy, mencapai lebih 30 persen dan beberapa bantuan yang diberikan kerap salah arah.

Kalangan NGO di dalam negeri misalnya, sudah lama berteriak lantang soal terjadinya kebocoran anggaran yang didanai oleh Bank Dunia ini. Sampai-sampai, solusi yang diusulkan adalah penghapusan utang karena dana itu selama ini ditengarai dikorupsi. Dan selama ini, Bank Dunia terkesan acuh tak acuh bahkan tidak hirau sama sekali akan masalah ini. Bantuan terus saja dialirkan ke negeri ini sampai jumlahnya menggunung dan tentu rakyatlah yang harus menanggung beban tanggungannya.

Kembali ke soal indikasi korupsi tiga proyek di atas dengan sikap tegas dan keras Bank Dunia. Inilah pertama kali Bank Dunia memberikan sikap tegas dalam kasus kebocoran anggaran yang dibiayai di negeri ini.

Tidak main-main, ada dua ancaman yang dikemukakan dari masalah ini, pertama, Bank Dunia meminta pemerintah mengembalikan pinjaman EIRTP yang sudah dicairkan senilai 2.039.915 dolar AS, pinjaman PPA senilai 1.544.823 dolar AS, dan hibah PHRD senilai 1.124.594 dolar AS. Kedua, mengancam akan membatalkan sejumlah pinjaman yang belum dicairkan senilai 1.097.998 dolar AS dari pinjaman EIRTP dan 501.332 dolar AS dari fasilitas PPA.

Berkaca pada kasus ini, memang menjadi signifikan usulan ketua KPK agar pemerintah segera memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar lebih transparan, dengan demikian kasus-kasus korupsi ini tidak akan terulang lagi di masa yang akan datang.

Network