Showing posts with label Hukum dan HAM. Show all posts
Showing posts with label Hukum dan HAM. Show all posts

Genap 10 Tahun Tragedi Mei

Bulan ini, genap sepuluh tahun gerakan reformasi. Genap pula sepuluh tahun Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei terjadi. Selama itu pula upaya untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan kasus tersebut terlalu berliku dan penuh dengan nuansa politik. Terjadi tarikan kepentingan yang kuat. Sedemikian kuatnya hingga penyelesaian kasus ini menggantung dan cenderung tidak jelas. Padahal penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM. Hanya saja penyidikan ketiga kasus itu masih terkatung-katung karena Kejaksaan Agung menilai penyidikan baru dapat dilakukan setelah ada Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan DPR berpendapat, penyelidikan dapat dilakukan tanpa menunggu adanya Pengadilan HAM Ad Hoc.

Tidak mudah memang menyelesaikan PR masa lalu. Ada resistensi dari pihak-pihak terkait. Alasannya, kekerasan yang terjadi itu adalah menjalankan tugas negara, dan oleh karenanya maka tidak bisa diadili. Pada sisi lain, Kejaksaan Agung, yang menurut amanat Undang-Undang harus melakukan penyidikan, juga gamang.

Komite Anti Penyiksaan (Comitte Against Torture/CAT) yang menggelar sidang ke 40 di Jenewa, minggu lalu, juga memberi catatan masalah impunitas yang menjadi persoalan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dan mempertanyakan peran Kejaksaan.

*****
Pelapor untuk negara Indonesia, mempertanyakan peran Kejaksaan di dalam penyelesaian kasus HAM terkait dengan kasus penyiksaan. Prosedur penyelesaiannya juga dipertanyakan. Pertanyaan itu terkait sulitnya Komnas HAM memanggil para jenderal.

Konteks pertanyaan Gear merupakan dukungan bagi Komnas HAM dari CAT. Dukungan tersebut muncul setelah delegasi LSM memberikan laporan dan melakukan lobi intensif. Kejaksaan ditengarai secara sistematis dari menghindari kasus pelanggaran HAM berat diadili. Selain itu ada upaya sistematis dari para pelaku untuk tidak mengikuti proses dengan baik. Bahkan sejak proses pertama, yaitu pemanggilan oleh Komnas HAM. Situasi dan konsisi seperti itu, merupakan sumber utama langgengnya pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya praktek penyiksaan.

Mengapa Kejaksaan Agung yang disorot? Mungkin tragedi yang terjadi 10 tahun lalu bisa menjadi gambaran. Sampai kini, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu sendiri. Proses hukum belum berjalan, sebab proses penyidikan terganjal oleh pada mekanisme upaya proses penyelesaian kasus itu sendiri. Kejaksaan Agung yang berwenang sebelumnya bersikukuh bahwa proses penyidikan baru bisa dilakukan bila ada kesepakatan bahwa kasus tersebut dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat. Untuk bisa melakukan penyidikan, harus dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Kejaksaan Agung berpedoman pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU 26/2000 tentang Pengadilan Pelanggaran HAM. Dalam pasal itu disebutkan Pengadilan HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000, bisa diadili di pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR, berdasarkan peristiwa tertentu, dengan keputusan presiden. Jadi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc akan memberikan payung hukum atas semua tahapan penyidikan termasuk izin melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.

Di sini, Kejaksaan Agung khawatir hasil penyidikan mereka akan sia-sia bila mereka nekat melakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Sia-sia apabila kemudian DPR, sebagai lembaga yang mempunyai hak untuk mengusulkan terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc, menyepakati bila kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.

Dengan peta persoalan seperti itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengusulkan agar penyidikan kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei dikategorikan sebagai pelanggaran HAM biasa demi memudahkan proses pengungkapan. Alasannya kasus tersebut bisa terungkap dengan menggunakan pasal HAM biasa. Dengan demikian maka proses pengungkapannya bisa menggunakan pasal 338 dan 339 KUHP. Dengan menggunakan formulasi itu, maka bisa dilihat siapa yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan. Dan dengan formulasi yang sama, bila pelaku-pelakunya TNI akan diselidiki POM TNI, sedangkan bila pelakunya sipil dan TNI dilakukan pengadilan koneksitas.

Mengacu kepada UU 26/2000, memang Kejaksaan Agung seharusnya melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.

Seperti diketahui bersama, belum lama ini sebagian purnawirawan TNI enggan untuk memberi keterangan dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Sikap itu oleh banyak kalangan dianggap sebagai gambaran dari sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas serta pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu. Argumentasi dari keengganan itu bahwa dalam kasus-kasus kekerasan yang terjadi di masa lalu itu, hanyalah dalam rangka menjalankan tugas negara.

Oleh para pegiat HAM, argumen seperti itu merupakan bukti bahwa kekerasan pada masa lalu itu merupakan suatu yang sistematik. Merupakan pengakuan bahwa tindakan kekerasan itu merupakan state-sponsored. State sponsored melalui kebijakan negara adalah ukuran dari kejahatan yang bersifat extra-ordinary crime yaitu kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity) -yang pelakunya dinyatakan sebagai musuh umat manusia (enemies of mankind) atau hostis humanis generis. Dalam hukum internasional para pelaku tidak dapat menggunakan alasan politik saat itu serta tunduk pada perintah (following orders) sebagai perisai dari tindak kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu melainkan harus memberikan pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri dari bawah hingga ke atas berdasarkan individual criminal responsibility dalam hukum pidana.


****
Resistensi atau perlawanan itu yang kemudian membuat kita agak susah menegakkan konsep keadilan transisional sebagai prasyarat menuju kepada kehidupan baru yang lebih demokratis. Dalam perspektif Ruti G Teitel, konsepsi keadilan dalam periode perubahan politik bersifat luar biasa dan konstruktif. Hal ini secara bergantian dibentuk oleh, dan merupakan inti dari, transisi politik. Apa yang dipertimbangkan sebagai sesuatu yang ’adil’ bersifat tidak pasti dan dapat dikaitkan dengan masa yang akan datang; dan ini berdasarkan informasi dari ketidakadilan sebelumnya. Respon-respon terhadap pemerintahan yang bersifat represif memberi arti terhadap rule of law.

Hal ini seringkali merupakan ahli waris dari rezim-rezim diktator yang mempraktekkan berbagai pelanggaran HAM berat seperti eksekusi di luar hukum, ‘orang hilang’. Penyiksaan sistematis dan penahanan rahasia.

Problematika yang dihadapi oleh negara-negara demokratis baru (transisi) adalah bagaimana mereka harus memperlakukan pihak-pihak yang telah bersalah melakukan berbagai kejahatan rezim yang lama. Kesulitan yang muncul dalam mencapai suatu solusi yang adil yang dapat diterima oleh masyarakat yang telah lama menderita dan yang mengarahkan kepada dua pihak, baik pihak yang melakukan pembunuhan maupun pihak yang menutup-nutupi perbuatan tersebut.

Bagaimana pun pedihnya penderitaan para korban yang kemudian mereka menuntut keadilan, para pengambil keputusan tetap harus menimbang-nimbang risiko-risiko untuk memulai suatu proses yang bisa menakutkan pihak militer atau kekuatan-kekuatan lain yang memiliki kaitan dengan orde sebelumnya sangat berpotensi untuk merusak transisi politik menuju demokrasi.

Sepuluh tahun sudah Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei terjadi. Selama itu pula kasus ini menggantung dan dalam kadar serta intensitas tertentu, ada indikasi akan dilupakan atau dialihkan dan dipetieskan. Sementara 8 tahun lagi, kasus ini akan dianggap kadaluwarsa.

Berkaca kepada penyelesaian kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei, paling tidak ada beberapa hal yang bisa digaris bawahi. Penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang terbentur pada persoalan politik yang rumit dan tidak pasti. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang masif, dihadapkan dengan sistem dan praktek penegakan hukum yang relatif lemah. Peradilan saat ini tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat. Sinyalemen itu muncul dengan bebasnya para terdakwa kasus pelanggaran HAM seperi Tanjung Priok dan Timor Timur. Oleh karena itu peradilan yang sekarang nampaknya hanyalah alat impunitas baru bagi para terdakwa.


Pelanggaran HAM Berkurang?

Opini Indonesia, Th. II, ed. 054, 11-17 Juni2007
Adalah Hina Jilani, Wakil Khusus Sekjen PBB yang mengatakan bahya meski kekerasan terhadap para pembela HAM berkurang, tidak berarti kerja penegakan HAM di Indonesia membaik. Dalam pengamatannya, penegakan HAM di Indonesia mulai membaik. Jumlah laporan kekerasan terhadap pembela HAM pada 2003 mencapai 13 kasus dan pada 2004 terdapat 14 kasus. Penurunan terjadi pada 2005 bahwa yang dilaporkan hanya tujuh kasus, pada 2006 hanya dua kasus, dan pada 2007 hingga kemarin baru tercatat tiga kasus.

Tak luput dari catatan, dibalik apresiasi menurunnya kekerasan terhadap pembela HAM, Jilani juga mencatat ganjalan dalam penanganan kasus kematian munir yang sampai saat ini belum jelas. Soal lainnya, adalah terkait penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Aceh selama ini memang menjadi perhatian dunia internasional terkait soal issue HAM. Hal yang sama, juga di Papua. Dua daerah itu memang selama ini banyak dilaporkan adanya pelanggaran HAM. Di Aceh ada keprihatinan karena meningkatnya penggunaan hukum syariah di NAD dan pengaruhnya yang merugikan terhadap perempuan. Para perempuan mengeluh bahwa secara tak seimbang mereka menjadi sasaran dari pemeriksaan dan sweeping kesusilaan,

Sementara di Papua, memang sering ada laporan-laporan tentang eksekusi ekstrayudisial, penyiksaan dan perlakuan buruk, penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam menghadapi para pengunjuk rasa, dan gangguan terhadap para pembela HAM.

****
Statemen Jina di atas tentu suatu yang menggembirakan, pada sisi yang lain juga bisa menjadi cambuk agar masalah-masalah pelangaran HAM yang selama ini masuk katagori dark number, seperti kasus Munir, Trisakti dan Semanggi yang selama ini menjadi PR besar dalam sejarah penanganan HAM. Tentu banyak kasus-kasus yang akan panjang kalau di pajang di sini.

Selama ini memang harus diakui problem yang cukup akut dalam masalah penanganan HAM terletak pada sisi normatif dan implementasi dilapangan. Ada dua hal penting yang terjadi, pada satu sisi, Lembaga-lembaga HAM menjadi mesin birokrasi, belum bisa mendorong promosi dan perlindungan HAM. Pada sisi lain, pemerintah juga kurang mendukung fungsi lembaga HAM dan tidak tercatat telah menjalankan kebijakan yang berperspektif HAM. Jadi persoalan norma dan implementasi menjado soal yang saling kait mengait satu sama lain.

Belum terselesaikannya berbagai pekerjaan rumah pelanggaran HM masa lalu itu bukan karena ketiadaan norma hukum, melainkan karena masing-masing institusi kenegaraan dan pemerintah tidak mampu untuk mengimplementasikan norma yang telah ada. Tampak ada tidak kesamaan pandangan institusi kenegaraan dalam masalah HAM. Masalah HAM belum menjadi perspective yang menjadi mainstream dalam setiap implementasi kebijakan. Itu sebabnya, maka masalah HAM masih tampak sebagai suatu yang parsial atau berdiri sendiri.

Tidak heran kemudian, apabila sampai saat ini negeri ini masih tergadai oleh persoalan masa lalu yang tidak kunjung bahkan naga-naganya, menunjukkan tidak akan bias selesai. Banyak pelaku pelanggaran HAM pada masa lalu yang dibebaskan dengan alas an tidak terbukti melakukan kejahatan yang disangkakan kepadanya. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), yang diharapkan bisa menjadi wahana dan mekanisme penyelesaian kasus-kasus pelanggaran di masa lalu tidak jadi dibentuk, sebab payung hukumnya (UU) oleh MK dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi.

Masalahnya memang mendasar. Kendala utama dalam menangani pelanggaran HAM adalah ketiadaan kepastian hukum. Pelaku pelanggaran HAM terus menikmati adanya pembebasan dari sanksi hukum/impunitas atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Tampaknya, kita akan terus tergadai dengan persoalan-persoalan pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), meski ada dasar dalam Undang-undang Pemerintahan untuk didirikannya Pengadilan HAM bagi NAD, untuk mengadili para pelaku pelanggaran di masa mendatang. Namun UU itu tidak memiliki ketetapan untuk membawa para pelaku pelanggaran HAM di masa lalu ke pengadilan.

***
Sejak reformasi politik 1998, negeri ini cukup produktif terhadap berbagai hukum yang terkait HAM. Koreksi terhadap hukum yang melanggar HAM dilakukan sejak perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sampai ratifikasi kovenan internasional. Kemudian dari rencana aksi nasional telah tertera sejumlah keinginan pemerintah di bidang HAM. Dari sisi konsistensi dalam pemroduksian hukum, boleh jadi produksi hukum HAM adalah yang paling konsisten dan progresif dibandingkan dengan hukum lainnya.

Persoalannya kemudian adalah realitas empiriknya. Hukum HAM tampaknya terjebak pada apa yang disebut positivisme hukum. Hukum seakan menjadi alat untuk memanipulasi persepsi masyarakat soal kondisi HAM. Hukum menjadi instrumen untuk diplomasi internasional.

Konstitusi menjamin hak berorganisasi dan hak memeluk agama. Tetapi, dalam praktik pemeluk agama minoritas tetap merasa tidak aman. Mereka dikejar-kejar seakan tidak punya hak hidup. Dan, aparat negara hanya menjadi penonton. Demikian juga soal kebebasan berorganisasi dan berpikir diakui dalam teks. Namun, ketika hak itu mau diekspresikan, teks itu seakan kehilangan makna. Sekelompok orang bisa menjadi hakim terhadap kelompok lain. Lagi-lagi aparat negara hanya menjadi penonton.

Jadi memang tetap menunjukkan kesenjangan. Kesenjangan antara teks hukum dan implementasi teks, kesenjangan antara hak sipil dan politik dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Ellyasa KH Darwis



Hukuman Mati dan Pelanggaran HAM

Oleh Ellyasa KH Darwis (Opindo, edisi 12/juli/2006)

ADALAH Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang mengatakan penjatuhan hukuman mati tidak ada hubungannya dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hukuman mati tidak ada hubungannya dengan HAM, sebab segala bentuk hukuman pada dasarnya melanggar hak asasi orang. Penjara seumur hidup itu juga merampas hak asasi.
Mengapa? Sebab pemidanaan dijatuhkan dengan melihat tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Terhadap putusan hukuman mati, menurut Jaksa Agung, terdakwa memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu banding, kasasi, grasi hingga peninjauan kembali.

Tentu, pandangan seperti itu, bukan suatu hal yang baru. Sewaktu menjabat sebagai menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan hal serupa serta menegaskan bahwa hukuman mati adalah bagian yang sah dari sistem hukum nasional. Ia melandasi argumennya pada analisis biaya-keuntungan. Biaya yang ditanggung abolisi hukuman mati tidak setimpal dengan keuntungan yang diperoleh. Selain Yusril, Muladi sewaktu menjabat sebagai menteri kehakiman juga berpendapat sama, bahkan menegaskan “korban yang ditimbulkan pelaku justru merupakan pelanggaran HAM yang lebih besar”.

Banyak kalangan disebut sebagai padangan di atas terlalu normatif dan sempit. Pandangan itu hanya mendasarkan diri kepada KUHP. Sementara hukum yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, UUD 45 menegaskan adanya hak orang untuk hidup dan mempertahankan hidup. Di sini berlaku asas lex supriori, UU yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

****

BOLEH jadi statemen Jaksa Agung itu, merupakan tengara bahwa dalam waktu dekat hukuman mati akan segera diterapkan. Sederat nama sudah menunggu, sekurang-kurangnya sekarang ada 13 orang dalam proses hukum yang dituntut dengan hukuman mati dan 5 di antaranya divonis hukuman mati. Kemudian, ada 34 terpidana mati yang proses hukumnya sudah final dan segera menunggu eksekusi mati. Mereka umumnya terpidana mati untuk kasus narkoba, pembunuhan, dan terorisme. Dalam waktu terdekat ini terpidana mati yang segera dieksekusi adalah Fabianus Tibo, Marinus Rowu, dan Dominggus da Silva.

Banyak kalangan keberatan dengan argumen yang dikemukakan oleh Jaksa Agung. Paling tidak ada dua alasan, pertama, dalam konteks HAM, hukuman mati dinilai bertentangan dengan untuk hidup (right to life). Hak untu hidup ini, merupakan hak yang harus dilindungi, dihormati dan ditegakkan dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Hak untuk hidup ini, tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah seseorang menjadi narapidana. Terlebih lagi, dalam kontek internasional, negeri ini ikut menandatangani Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Political Right).

Kedua, penerapan hukuman mati bertentangan dengan Konstitusi RI UUD 1945 sebagai produk hukum positif tertinggi di negeri ini. Amandemen Pasal 28A UUD '45 menyebutkan Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28I ayat (1) UUD '45 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

****

DALAM literature hukum ada dua aliran berkaitan soal hukuman mati, yaitu alisan retensionis dan abolisionis. Satu aliran yang pro dan satu aliran lagi yang menentang. Pro dan kontra ini terhadap hukuman mati dimulai sejak terbitnya Dei Dellitti E Delle Pene tulisan Cesare Beccaria (1764). Buku ini memiliki pengaruh yang besar dalam rentang waktu PD I dan PD II yang kemudian mengilhami lahirnya aliran humanisme. Humanisme menekankan kepada pentingnya pengakuan eksistensi kemartabatan manusia akan tuntutan penghargaan hak asasi manusia, terutama hak atas hidup (rights to life) dan hak-hak sosial lainnya.

Jika aliran retensionis merumuskan pidana mati bersifat transcendental, dibangun dari suatu pandangan yang mencoba melihat pidana mati hanya dari segi teori absolut, dengan aspek pembalasannya dan unsur membinasakan. Dalam pandangan penganut aliran ini, pidana mati bukanlah pembalasan melainkan refleksi dan manifestasi sikap muak masyarakat terhadap penjahat dan kejahatan, oleh karena itu hukuman yang sangat berat berupa hukuman mati harus dilakukan untuk menjaga tertib hukum. Slogan yang paling terkenal adalah ucapannya Kant, “andaikata besok dunia akan kiamat, penjahat yang terakhirpun tetap dipidana mati pada hari ini.” Jadi, dalam hukuman itu yang berlaku tindakan pembinasaan (the vindictive theory of punishment), tidak perlu lagi digunakan teori relative yang bertujuan memberi efek jera.

Sementara itu, aliran abolisionis melihat apa yang dilakukan aliran retensionis tidak mempunyai pengaruh kuat dan efektif untuk menekan angka kriminalitas. Aliran ini melihat pidana mati dari segi “conceptual concritization” yakni pidana mati harus disesuaikan dengan perubahan zaman dan kondisi strukturasi sosial kehidupan masyarakat. Untuk itu, dalam melihat kejahatan, selalu dikaitkan dengan pengaruh faktor-faktor perkembangan psikologis, sosiologis, ekonomi, politik, dan nilai nilai budaya yang tetap hidup dalam masyarakat.

Kembali ke soal hukuman mati, pengikut aliran ini selalu terjebak pada aliran positivisme legis, yang berasal dari aliran pemikiran hukum murni dan menafikan masalah-masalah yang berkaitan engan tentang filsafat moral, etika, hak asasi manusia apalagi berbicara sosiologi hukum.

Nah dengan statemen Jaksa Agung Abdurahman Saleh itu, kita menjadi tahu dimana positioningnya dalam filosofi hukum.

Network