Early Warning Signal Kepada Parpol

Menjelang Pemilu 2009, gerakan anti politik busuk kembali dikumandangkan oleh kalangan masyarakat sipil. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk untuk memperbaiki keterwakilan rakyat di parlemen. Wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen, harus orang bersih, pribadi yang memiliki intergritas moral politik.
Tidak terlibat kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan lingkungan, kejahatan terhadap perempuan, pemakaian dan perlindungan bisnis narkoba, pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan politik rakyat miskin, serta antipluralisme.
Ada dua sasaran tampaknya yang hendak di tuju dari gerakan ini. Pertama, pada aras masyarakat, gerakan ini merupakan gerakan penyadaran politik, untuk tidak memberi toleransi kepada individu yang memiliki catatan kelam untuk mengaktualisasikan diri di kancah politik, khususnya di parlemen. Kedua, gerakan ini juga memberikan peringatan dini (early warning signal) kepada partai politik agar selektif dalam menempatkan caleg-calegnya di parlemen.

Gerakan ini tentu penting dan perlu. Beberapa survey yang dilakukan beberapa lembaga menunjukkan persepsi masyarakat terhadap legislative memang masih tinggi. Tranparansi Internasional Indonesia (TII) dalam beberapa kali surveynya, masih menemempatkan legislative sebagai salah satu lembaga yang dianggap paling korup oleh masyarakat. Perspesi masyarakat itu, kemudian terkonfirmasi dengan kasus-kasus yang menyeret anggota legislative di berbagai tingkatan, baik pusat maupun di daerah, yang terjerat persoalan hukum. Khususnya, masalah-masalah yang terkait dengan KKN.

Persoalan moral politik, dalam kadar serta intensitas tertentu, menjadi masalah di kancah politik kita sekarang. Bergabung dengan partai politik atau menjadi anggota legislatif, oleh sementara kalangan dimanfaatkan untuk memperlancar akses ekonomi pada satu sisi. Pada sisi lain juga sebagai upaya untuk menaikkan posisi dirinya agar tidak kasus-kasus yang menimpanya tidak diproses dalam mekanisme hukum yang berlaku. Menjadi tempat perlindungan politik, menjadi bunker agar tak tersentuh dan pada hal-hal tertentu juga menjadi benteng pertahanan. Partai politiknya, tentu tidak tinggal diam. Ikut cawe-cawe karena sedikit banyak akan menodai citra partai. Oleh karena itu, tindakan hukum yang akan dilakukan pun menjadi tidak mudah, pelik dan prosesnya panjang.

*****
Makna dari gerakan Anti Politisi Busuk dengan demikian adalah; pertama, bagi kalangan yang memiliki catatan kelam, memiliki persoalan-persoalan hukum, atau anggota legislatif yang kini masih menjabat akan tetapi track recordnya tidak baik. Tanggalkan niatnya untuk ikut lagi dalam kontestasi politik di legislative Pemilu 2009. Kedua, bagi individu yang akan ikut dalam kontestasi politik di legislative 2009, bersiap-siaplah untuk memperteguh integritas moral politiknya agar kelak jika terpilih tidak tergoda untuk memanfaatkan posisinya untuk kepentingan-kepentingan pribadi. Ketiga, bagi individu memiliki track record tidak baik, dan berniat ikut kontestasi di legislative agar kelak bisa ’terlindungi’ masalahnya dari jeratan hukum, sebaiknya mengurungkan niatnya. Keempat, partai politik hendaknya memperketat seleksi untuk secara serius menyaring calegnya. Dengan demikian, kelak bisa terhindarkan dari kemungkinan-kemungkinan dari pihak-pihak yang menggunakan partai sebagai tameng.

Mereview perjalanan sejak Pemilu 1999 sampai sekarang. Banyak tokoh-tokoh politik masa lalu, yang ditengari memiliki masalah politik. Para tokoh ini menjadikan partai politik sebagai alat untuk mengukuhkan dan mengamankan posisinya. Modusnya, ada yang melakukan dengan mendirikan partai baru, bergabung menjadi anggota partai yang memiliki basis masa kuat dan kemudian duduk sebagai legislative. Kemudian setelah itu nama dan kasusnya nyaris tak terdengar lagi di depan publik.

Pada saat yang sama, muncul kasus-kasus baru. Beberapa anggota legistatif produk Pemilu 1999 di daerah-daerag, yang sebagian besar dari partai pendatang baru, banyak menuai terlibat khususnya masalah korupsi. Hingga kini kasusnya ada yang masih dalam proses hukum. Sejak itu maka masalah-masalah lama menjadi tertutup dan publikpun disuguhi dengan masalah-masalah baru, yang ironinsnya, muncul dari anggota legislative produk reformasi politik.

Berkaca kepada masalah di atas, tampaknya persoalan integralitas moral politik tidak ada hubungannya dengan era lama maupun era reformasi. Pertayaannya apakah kita akan membiarkan masalah itu terus menerus terjadi, apakah betul masalah penyalahgunaan kekuasaan itu hanya persoalan menjadi hal lazim, hanya soal siapa yang sedang memegang posisi dan memiliki akses? Persoalannya hanya kalau dulu publik tidak memiliki akses yang relative terbuka sementara sekarang khalayak dengan leluasa bisa mendapatkan akses informasi.

Tentu saja masalah seperti itu akan terus dan menerus terjadi. Selama menjadi anggota legislatif dianggap sebagai upaya untuk mendapatkan status sosial, untuk kemudian digunakan untuk menggagai akses ekonomi dan sebagai kekuatan untuk melakukan bargaining politik, selama tebang pilih masih berlaku dalam pemberantasan KKN, maka kita tidak akan pernah beranjak ke arah era baru.

Sedemokratis apapun sistemnya, sebebas apapun masyarakat untuk menentukan pilihannya, selama integritas moral politik sebagai landasan etik politik menjadi tumpuan, maka kita akan tetap bergeluat dalam lingkaran benang kusut. Memang kita tidak mungkin akan bisa memprediksi apakah seseorang akan tetap konsisten berpegang teguh terhadap integritas moral politiknya bila kelak sudah duduk di kursi legislatif, akan tetapi, keperpihakan dan komitmennya selama ini. Bagaimanapun tidak ada jalan instan, jalan pintas seseorang bisa dikatakan memiliki integritas moral politik. Acuannya adalah track recordnya selama ini.

Tentu track record yang dimaksudkan bukan semata-mata masalah integritas moral akan tetapi juga bisa untuk melihat kompetensi seseorang. Menjadi anggota legislatif tidak cukup dengan integritas moral semata, akan tetapi juga membutuhkan kemampuan lebih di atas rata-rata sehingga kelak akan menghasilkan produk-produk kebijakan yang bermutu dan bisa dipertanggungjawabkan. Menjadi politisi di legislatif dituntut memiliki kelincahan dan kemampuan membangun dan melakukan komunikasi politik. lPublik akan menilai integritas moral politiknya di satu sisi, pada sisi lain juga akan dinilai kemampuan politiknya dalam memperjuangkan aspirasi politik pemilihnya.

***
Persepsi publik kini, sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa survey, menunjukkan tingkat kepercayaaan terhadap anggota legislatif tidak begitu menggembirakan. Demikian halnya dengan kinerjanya. Selain banyak agenda yang tidak terselesaikan sesuai target, secara kualitatif juga banyak produk perundang-undangan yang dibatalkan oleh MK. Sementara terkait kebijakan yang menyangkut masyarakat luas, legislatif sering dianggap tidak maksimal dan hanya memainkan emosi masyarakat. Banyak kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakat yang dibuat legislatif lolos begitu saja.

Situasi seperti itu tentu tidak bisa dibiarkan. Pelan tetapi pasti, modal sosial anggota legislatif di mata publik telah minus. Kepercayaan masyarakat menurun tajam dan sebagai akibatnya, menjadi susah dan berat untuk mengembalikan kepercayaan publik. Oleh karena itu, gerakan anti politisi busuk memiliki signifikansi dan makna yang strategis dalam membangun kembali kepercayaan politik masyarakat. Jika gerakan direspon dan diimplementasikan oleh partai politik peserta Pemilu 2009 dalam rekruetmen caleg, bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan dan atau membangun kembali modal sosial masyarakat yang selama terlanjur rendah.

Tampaknya kita cukup optimis. Beberapa partai politik cukup antuasias menanggapi gerakan ini. Apakah ini pertanda di kalangan partai politik sudah menyadari bahwa masalah integritas moral politik wakil-wakilnya menjadi suatu keniscayaan. Bagaimanapun juga dunia politik sangat terkait dengan citra. Jika wakil-wakilnya di legislatif tidak memiliki cacat dan kinerjanya bagus, maka positioningnya di mata pemilih akan naik. Kini kita tinggal menunggu dan melihat saja, apakah komitmen itu betul-betul akan diimplementasikan dalam proses rekruetmen caleg pada Pemilu 2009. Wait and see...

2 komentar:

Anonymous said...

Tekanan dari luas seperti itu semoga tidak gagal seperti Pemilu sebelumnya. Gerakan harus intensif dan masif dan melipatkan masyarakat bawah.

Anonymous said...

Gerakan ini akan efektif jika sudah menjadi bagian dari gerakan massa. Tentu tidak mudah untuk melakukannya dan memerlukan upaya-upaya keras, tantangan, sudah pasti banyak dan tidak mudah.

Network