Memaknai Wacana Penolakan

Tak hanya kalangan oposisi yang menolak kebijakan kenaikan BBM dan kompensasi BBM. Beberapa kepala daerah, pemda/pemkot, sebelumnya mewacanakan penolakan. Beberapa kepala daerah vokal dan kritis, dan menyodorkan solusi agar kebijakan BLT dirubah menjadi kebijakan yang lebih kreatif dan berorientasi kepada program padat karya.

Ada beberapa alasan yang dikemukakan. Pertama-tama, kebijakan itu sebagai kebijakan yang pernah gagal dilakukan sebelumnya. Oleh karena itu maka tidak perlu dilanjutkan. Pada sisi lain, kebijakan itu akan memindahkan konflik. Apabila sasaran sebelumnya pemerintah pusat, maka akan bergeser ke pemerintah daerah. Tidak hanya itu, menilik pengalaman yang lalu, konflik itu juga terjadi pada level paling bawah RT/RW.

Kedua, kebijakan itu tidak mendidik dan menempatkan pemerintah tak ubahnya sinterklas. Ketiga, mengacu kepada pengalaman sebelumnya, penyaluran BLT yang terburu-buru memicu terjadinya konflik horisontal. Para kepala desa, pengurus RT dan RW adalah pihak yang menjadi ujung tombak dan berhadapan langsung dengan ketidakpuasaan masyarakat.

Melihat indikasi adanya penolakan dari beberapa pemerintah daerah. Tak urung menteri dalam negeri harus mengingatkan kepala daerah. Pemerintah daerah adalah bagian integral dari pemerintah pusat, dan oleh karenanya, kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat harus diikuti oleh pemerintah daerah. Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak. Pada situasi sekarang ini yang harus dilakukan adalah bersama-sama membantu masyarakat keluar dari kesusahan dan kesulitan.

Sikap beberapa pemerintah daerah itu bisa disebut pukulan dari dalam. Sementara pada sisi lain, pemerintah pusat tengah menghadapi kritik dan tekanan dari banyak pihak. Mahasiswa secara intensif dan menyebar di berbagai kota, terus menggelar demo dan menentang kebijakan kenaikan BBM. Organisasi-organisasi sosial kemasyaratan juga turun, kalangan oposisi baik di parlemen maupun non parlemen juga terus gencar melakukan kritik.


******

Penegasan pemerintah daerah adalah bagian integral dari pemerintah pusat, merupakan penegasan bahwa dalam sistem pemerintahan di negeri ini pemerintah daerah tidak bisa menolak kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Arah dari pernyataan itu jelas, pemerintah daerah yang menolak kebijakan itu, akan dianggap sebagai tidak taat, mbalelo, melawan kebijakan pusat. Jika demikian halnya, pertanyaannya kemudian, apakah jika penolakan itu dilakukan dengan sendirinya bisa disebut sebagai makar?

Ada dua pendapat yang selama ini berkembang. Pertama, pihak yang mengatakan penolakan itu sebagai makar. Sebab dalam hukum tata negara kita, pemerintah daerah adalah bagian dari tidak terpisahkan dari pemerintah pusat. Apapun latar belakang partai politiknya, tidak seharusnya pemegang kekuasaan di daerah untuk menolak kebijakan pemerintah pusat yang notabene berlainan partai politiknya.

Kedua, kalangan yang mengatakan bahwa penolakan itu tidak secara otomatis disamakan dengan dengan makar. Sebab, dengan terbitnya UU No 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, mestinya aspirasi dari pemerintah kota atau daerah bisa menjadi rujukan dan perbandingan bagi pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan. Bagaimanapun, pemerintah daerah adalah pihak yang paling tahu dengan kebutuhan masyarakat daerah.

Pada sisi lain, menilik pengalaman selama ini, pemerintah daerah juga menjadi pihak yang paling menjadi sasaran dalam implementasi BLT. Oleh karenanya, mestinya sebelum kebijakan BLT diterapkan dan diputuskan, aspirasi daerah harus diperhatikan.

Dengan demikian, dalam konteks hukum tata negara, apa yang dikemukakan oleh beberapa pemda, yakni menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan yang akan dibuat pemerintah pusat, bukan suatu yang melanggar hukum. Aspirasi itu penting, sebab bagaimanapun pemerintahan daerah adalah pihak yang paling dekat dengan rakyat, BLT datanya dari daerah.

Jika ada masalah, maka yang menjadi sasaran adalah pemda/pemkot. Dari sudut pandang itu, kebijakan BLT selain bersifat sentralistik, dibuat dan diputuskan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di setiap daerah. Sementara pemerintah pusat sangat pragmatis. Menyelesaikan gejolak yang timbul dari dampak kenaikan harga BBM dengan penyaluran BLT.

Pangkal masalah dari masalah itu adalah soal mekanisme hubungan antara pusat dan daerah. Harus diakui memang, masalah penolatan itu dalam kadar serta intensitas tertentu memiliki nuansa politik. Hal ini bisa dilihat indikasi yang terjadi, kepala daerah yang memiliki garis dan apiliasi politik yang sama dengan pemerintah pusat cenderung menerima kebijakan penyaluran BLT. Sebaliknya, yang berbeda latar belakang partai politik, cenderung kritis dan vokal terhadap kebijakan penyaluran BLT.

Masalah komunikasi dan koordinasi tentu bukan hal baru. Sudah lama para gubernur mengeluhkan soal posisi dan perannya yang seolah-olah dilewati dalam komunikasi dan koordinasi dalam hubungan dengan pusat. Pemda/pemkot seolah-olah melewati begitu saja posisi gubernur dalam melakukan hubungan dengan pemerintah pusat. Sebaliknya juga demikian.

Sayangnya, dalam kadar serta intensitas tertentu, sering terjadi komunikasi politik dan tidak sinkron. Pada kasus wacana penolakan BLT yang pernah berkembang, sangat jelas dan nyata sekali mengindikasikan terjadinya ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

****

Pada kasus penyaluran BLT, memang pemda/pemkot harus berhadapan dengan kenyataan yang pelik. Pada satu sisi, ia harus mengawal kebijakan yang tidak popular dan ditolak oleh mayoritas publik. Sebagai bagian dari integral dari pemerintahan pusat, pemda/pemkot memang tidak bisa menolak atau menampik kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat. Etika politik sebagai pejabat negara, mengharuskan untuk tidak menolak kebijakan pemerintah pusat.

Pada satu sisi, kebijakan penyaluran BLT bersifat sentralistik, sementara kepada daerah yang mengetahui kondisi masyarakatnya, menyakini bahwa kebijakan penyaluran BLT hanya akan menolong sesaat dan banyak salah sasaran. Kritik paling tajam dengan BLT adalah hanya akan membuat masyarakat konsumtif dan tidak kreatif untuk membangun kemandirian untuk keluar dari lilitan persoalan kemiskinan.

Pelajaran penting dari munculnya wacana penolakan terhadap kebijakan kompensasi kenaikan BBM dengan penyaluran BLT. Kebijakan yang menyangkut kalangan luas, memang sudah tidak saatnya lagi untuk dirumuskan secara sepihak apalagi bersifat sentralistik. Kebijakan itu akan lebih efektif apabila dilakukan fleksibel sesuai dengan konteks lokal daerah masing-masing. Artinya, pemkot/pemda harus diberi ruang untuk mengimplementasikan kompensasi BBM sesuai konteks lokal.

Penyeragaman kompensasi kenaikan BBM dalam bentuk BLT adalah bentuk kebijakan yang menggebyah uyah persoalan. Cuma menjawab persoalan sesaat dan menina bobokan masyarakat. Pengabaikan kritik dan usulan dari pemda/pemkot, juga mencerminkan kukuhnya kebijakan yang teknokratis. Secara teoritik menjawab persoalan akan tetapi dalam jangka panjang ’menghancurkan’ kemandirian masyarat. Tentu ini suatu yang ironis, di tengah semangat-semangatnya era otonomi daerah.

Semoga saja kebijakan seperti tidak ada lagi dibuat oleh pemangku kekuasaan politik di tingkat pusat. Bagaimanapun dan dimanapun, yang namanya bantuan akan membuat ketergantungan pada yang menerima. Dalam konteks seperti ini, keberatan dan penolakan yang pernah diwacanakan oleh beberapa pemda/pemkot layak dan menjadi niscaya untuk direnungkan. [ 1 ]

2 komentar:

Anonymous said...

Meski ditolak tetapi kebijakan jalan terus bung. Saya setuju dengan anda, bahwa kebijakan BLT tak ubahnya mengalihkan konflik. Semula ke atas menjadi ketengan di daerah-daerah. Demo sepertinya tak akan mengubah kebijakan yang sudah di tetapkan. Di sini tak tampak Bersama Kita Bisa....hahahaha

Anonymous said...

Jangan sampai masalah ini akumulatif. Kita punya pengalaman masa lalu, dimana ketidak puasan daerah terhadap keputusan pusat akumulatif dan mencari jalannya sendiri dengan cara-cara yang tidak konstruktif.

Network