Revisi UU Pemda

Banyak kalangan mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Usul tersebut terkait dengan munculnya sejumlah sengketa PILKADA di beberapa daerah dan tidak mampu diakomodasi atau diseselaikan oleh UU Pemda No.32 Tahun 2004.


Banyak sengketa PILKADA yang kemudian problematic memang. Sebut saja misalnya putusan MA agar KPUD Sulawesi Selatan mengadakan PILKADA ulang. MA menganggap, dalam PILKADA yang berlangsung Desember lalu, terdapat kecurangan. Contoh lain adalah putusan PN Luwuk, Sulteng, yang memerintah KPUD Sulteng untuk mencopot Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Irianto Malingggong. Hal itu dilakukan setelah tim sukses Irianto didakwa bersalah oleh PN Luwuk atas politik uang yang dilakukan pada PILKADA Bangkep 2006. Terhadap dua contoh kasus itu, memang UU No. 32 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan KPU untuk menjalankan keputusan tersebut.

Seperti diketahui bersama, putusan MA atas KPUD Sulsel, memang menimbulkan masalah yang controversial. Di satu pihak mengatakan bahwa bahwa tidak ada keterikatan KPU tidak menemukan keterikatan dalam UU No 32/2004 mengenai prosedur PILKADA ulang yang harus dilakukan. Sebab UU tersebut, hanya tertulis, jika terjadi sengketa PILKADA, putusan akhir diserahkan kepada MA yang nanti putusannya bersifat mengikat. Dalam konteks ini pula, sejauh ini putusan MA masih belum final, masih ada perlawanan hokum melalui PK.

Problem yang sama juga tampak pada kasus KPUD Sulteng, problem yang dihadapi KPU adalah sejauh mana keabsahan KPUD untuk mencopot bupati yang telah menjabat. Setelah putusan yang mengikat tertanggal 13 Januari 2007, Depdagri kemudian mengeluarkan surat edaran pada 28 November 2007 yang menunjuk KPUD Sulteng sebagai pihak yang berhak mencopot bupati Bangkep tersebut.


**
Dalam ketentuan UU No, 32, MA hanya memiliki otoritas untuk melakukan penghitungan ulang dalam sengketa PILKADA, bukan melakukan pemilihan ulang. Tak satupun aturan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemilihanulang. Meskipun putusan MA bersifat final dan mengikat, KPUD tetap bisa mengajukan PK karena sudah ada yurisprudensinya saat Nurmahmudi Ismail mengajukan PK atas putusan sengketa PILKADA Depok. Dengan putusan MA tersebut,ada tiga alternatif yang coba ditawarkan yakni, PILKADA ulang, mengajukan PK ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan mengajukan PK ke MA.Persoalannya. Ketiga-tiganya dasar hukumnya masih dipertanyakan oleh banyak kalangan. Sementara pihak malah menyebut sebagai salah dan tidak ada dasar hukumnya.

Putusan MA tentang PILKADA Sulsel menjadi preseden bagi kasus serupa dalam PILKADA di daerah-daerah lain.Karena itu,dia mengusulkan agar dalam kasus PILKADA Sulsel solusi yang dilakukan adalah penghitungan ulang suara. Dengan demikian, biaya yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

Jelas segera tampak kelehaman UU Pemda. Pokok soalnya tentu pada sengketa PILKADA, merujuk pada kasus Sulsel banyak yang menganggap ketentuan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apalagi dalam putusannya,terjadi disenting opinion, yaitu dua dari lima hakim agung memberikan pendapat yang berbeda. Sedang tiga hakim lainnya,memutuskan sengketa tersebut dengan hasil yang dinilai kebablasan. Nasi sudah menjadi bubur dan palu pun sudah diketok.

Dalam konteks PILKADA, sejatinya tidak ada upaya hukum yang benar-benar tepat karena sejatinya putusan MA seharusnya final and binding.Tetapi karena MA sendiri memerintahkan PILKADA ulang, berarti prinsip peradilan tingkat pertama dan terakhir itu telah dilanggar lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut, dengan tidak secara tegas menentukan pemenang PILKADA. Persoalan sengketa PILKADA Sulsel akan semakin ruwet dan rentan menimbulkan konflik.

Sebab, meskipun PILKADA ulang dilaksanakan, tetapi ada potensi pihak yang tidak puas akan mengajukan keberatan lagi ke MA. Lalu kapan selesainya proses PILKADA Sulsel? Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA,Ketua KPUD Sulsel Mappinawang, bersama perwakilan KPUD dari empat kabupaten yakni Kab Bone, Tana Toraja, Gowa, dan Bantaeng kemarin mendatangi KPU pusat.

****
Di sinilah, menjadi relevan untuk memikirkan kembali revisi UU Pemda No.32 Tahun 2004. Khususnya tentang sengketa PILKADA. Agar semua keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa langsung operasional dilakukan di bawah.
Ketupusan MA tentang PILKADA Ulang di empat kabupaten di Sulsel, serta putusan PN Luwuk atas politik uang yang dilakukan pada PILKADA Bangkep 2006, akan menjadi preseden di tempat lain.

3 komentar:

Anonymous said...

Tampaknya memang demikian. Diperlukan sekarang UU yang tidak tumpah tindih agar tidak menggangu hukum tata negara. Oleh karena itu dalam membuat legislasi DPR harus mengacu kepada aturan hukum di atasnya, dan sedapat mungkin dihindari peluang-peluang interpretasi agar subyek hukum tidak terlalu lebar menafsir.

Anonymous said...

Sengketa PILKADA memang tidak lepas dari kepentingan politik. Diperlukan memang aturan hukum atau perundang-undangan yang jelas dan tegas. Menengok kasus-kasus sengketa PILKADA yang terjadi beberapa waktu yang lalu memang, menjadi penting untuk segera dilakukan amandement terhadap ketentuan PILKADA dalam UU Pemerintahan Daerah.

hendra said...

UU Permentah daerah memang masih banyak yang tumpang tindih. tapi menurut saya UU Tentang Otonomi Daerah yang masih kurang dipahami pemerintah daerah. Sejauh mana kewenangan daerah untuk banyak masalah - masalah yang sebetulnya secara garis besar sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pusat, Keputusan Pesiden dan peraturan lain yang diatas UU Pemerntah Daerah. Nanti kalo saya ada permasalahan mengenai hal yang sama kita diskusi kang....ok.

Network