tag:blogger.com,1999:blog-4031655901225198335.post6180854481942181654..comments2023-09-01T16:25:34.450+07:00Comments on Ellyasa KH: A Weekly Personal Journal: Revisi UU PemdaEllyasa KH Darwishttp://www.blogger.com/profile/05532543797651654536noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-4031655901225198335.post-76364851257307253682008-01-13T20:05:00.000+07:002008-01-13T20:05:00.000+07:00UU Permentah daerah memang masih banyak yang tumpa...UU Permentah daerah memang masih banyak yang tumpang tindih. tapi menurut saya UU Tentang Otonomi Daerah yang masih kurang dipahami pemerintah daerah. Sejauh mana kewenangan daerah untuk banyak masalah - masalah yang sebetulnya secara garis besar sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pusat, Keputusan Pesiden dan peraturan lain yang diatas UU Pemerntah Daerah. Nanti kalo saya ada permasalahan hendrahttps://www.blogger.com/profile/08219077488797492326noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4031655901225198335.post-91690487221657001962008-01-12T08:46:00.000+07:002008-01-12T08:46:00.000+07:00Sengketa PILKADA memang tidak lepas dari kepenting...Sengketa PILKADA memang tidak lepas dari kepentingan politik. Diperlukan memang aturan hukum atau perundang-undangan yang jelas dan tegas. Menengok kasus-kasus sengketa PILKADA yang terjadi beberapa waktu yang lalu memang, menjadi penting untuk segera dilakukan amandement terhadap ketentuan PILKADA dalam UU Pemerintahan Daerah.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-4031655901225198335.post-38976730570038640162008-01-11T20:31:00.000+07:002008-01-11T20:31:00.000+07:00Tampaknya memang demikian. Diperlukan sekarang UU ...Tampaknya memang demikian. Diperlukan sekarang UU yang tidak tumpah tindih agar tidak menggangu hukum tata negara. Oleh karena itu dalam membuat legislasi DPR harus mengacu kepada aturan hukum di atasnya, dan sedapat mungkin dihindari peluang-peluang interpretasi agar subyek hukum tidak terlalu lebar menafsir.Anonymousnoreply@blogger.com