Bulan ini, genap sepuluh tahun gerakan reformasi. Genap pula sepuluh tahun Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei terjadi. Selama itu pula upaya untuk melakukan pengungkapan dan penyidikan kasus tersebut terlalu berliku dan penuh dengan nuansa politik. Terjadi tarikan kepentingan yang kuat. Sedemikian kuatnya hingga penyelesaian kasus ini menggantung dan cenderung tidak jelas. Padahal penyelidikannya sudah diselesaikan Komnas HAM. Hanya saja penyidikan ketiga kasus itu masih terkatung-katung karena Kejaksaan Agung menilai penyidikan baru dapat dilakukan setelah ada Pengadilan HAM Ad Hoc. Sedangkan DPR berpendapat, penyelidikan dapat dilakukan tanpa menunggu adanya Pengadilan HAM Ad Hoc.
Tidak mudah memang menyelesaikan PR masa lalu. Ada resistensi dari pihak-pihak terkait. Alasannya, kekerasan yang terjadi itu adalah menjalankan tugas negara, dan oleh karenanya maka tidak bisa diadili. Pada sisi lain, Kejaksaan Agung, yang menurut amanat Undang-Undang harus melakukan penyidikan, juga gamang.
Komite Anti Penyiksaan (Comitte Against Torture/CAT) yang menggelar sidang ke 40 di Jenewa, minggu lalu, juga memberi catatan masalah impunitas yang menjadi persoalan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) dan mempertanyakan peran Kejaksaan.
*****
Pelapor untuk negara Indonesia, mempertanyakan peran Kejaksaan di dalam penyelesaian kasus HAM terkait dengan kasus penyiksaan. Prosedur penyelesaiannya juga dipertanyakan. Pertanyaan itu terkait sulitnya Komnas HAM memanggil para jenderal.
Konteks pertanyaan Gear merupakan dukungan bagi Komnas HAM dari CAT. Dukungan tersebut muncul setelah delegasi LSM memberikan laporan dan melakukan lobi intensif. Kejaksaan ditengarai secara sistematis dari menghindari kasus pelanggaran HAM berat diadili. Selain itu ada upaya sistematis dari para pelaku untuk tidak mengikuti proses dengan baik. Bahkan sejak proses pertama, yaitu pemanggilan oleh Komnas HAM. Situasi dan konsisi seperti itu, merupakan sumber utama langgengnya pelanggaran HAM di Indonesia, khususnya praktek penyiksaan.
Mengapa Kejaksaan Agung yang disorot? Mungkin tragedi yang terjadi 10 tahun lalu bisa menjadi gambaran. Sampai kini, tidak jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa itu sendiri. Proses hukum belum berjalan, sebab proses penyidikan terganjal oleh pada mekanisme upaya proses penyelesaian kasus itu sendiri. Kejaksaan Agung yang berwenang sebelumnya bersikukuh bahwa proses penyidikan baru bisa dilakukan bila ada kesepakatan bahwa kasus tersebut dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat. Untuk bisa melakukan penyidikan, harus dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Kejaksaan Agung berpedoman pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 UU 26/2000 tentang Pengadilan Pelanggaran HAM. Dalam pasal itu disebutkan Pengadilan HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000, bisa diadili di pengadilan HAM Ad Hoc atas usul DPR, berdasarkan peristiwa tertentu, dengan keputusan presiden. Jadi pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc akan memberikan payung hukum atas semua tahapan penyidikan termasuk izin melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti.
Di sini, Kejaksaan Agung khawatir hasil penyidikan mereka akan sia-sia bila mereka nekat melakukan penyidikan tanpa terlebih dahulu dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc. Sia-sia apabila kemudian DPR, sebagai lembaga yang mempunyai hak untuk mengusulkan terbentuknya Pengadilan HAM Ad Hoc, menyepakati bila kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
Dengan peta persoalan seperti itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah mengusulkan agar penyidikan kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei dikategorikan sebagai pelanggaran HAM biasa demi memudahkan proses pengungkapan. Alasannya kasus tersebut bisa terungkap dengan menggunakan pasal HAM biasa. Dengan demikian maka proses pengungkapannya bisa menggunakan pasal 338 dan 339 KUHP. Dengan menggunakan formulasi itu, maka bisa dilihat siapa yang menyuruh melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukan. Dan dengan formulasi yang sama, bila pelaku-pelakunya TNI akan diselidiki POM TNI, sedangkan bila pelakunya sipil dan TNI dilakukan pengadilan koneksitas.
Mengacu kepada UU 26/2000, memang Kejaksaan Agung seharusnya melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM.
Seperti diketahui bersama, belum lama ini sebagian purnawirawan TNI enggan untuk memberi keterangan dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Sikap itu oleh banyak kalangan dianggap sebagai gambaran dari sikap perlawanan terhadap upaya menghapus rantai impunitas serta pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu. Argumentasi dari keengganan itu bahwa dalam kasus-kasus kekerasan yang terjadi di masa lalu itu, hanyalah dalam rangka menjalankan tugas negara.
Oleh para pegiat HAM, argumen seperti itu merupakan bukti bahwa kekerasan pada masa lalu itu merupakan suatu yang sistematik. Merupakan pengakuan bahwa tindakan kekerasan itu merupakan state-sponsored. State sponsored melalui kebijakan negara adalah ukuran dari kejahatan yang bersifat extra-ordinary crime yaitu kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity) -yang pelakunya dinyatakan sebagai musuh umat manusia (enemies of mankind) atau hostis humanis generis. Dalam hukum internasional para pelaku tidak dapat menggunakan alasan politik saat itu serta tunduk pada perintah (following orders) sebagai perisai dari tindak kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu melainkan harus memberikan pertanggungjawaban secara sendiri-sendiri dari bawah hingga ke atas berdasarkan individual criminal responsibility dalam hukum pidana.
****
Resistensi atau perlawanan itu yang kemudian membuat kita agak susah menegakkan konsep keadilan transisional sebagai prasyarat menuju kepada kehidupan baru yang lebih demokratis. Dalam perspektif Ruti G Teitel, konsepsi keadilan dalam periode perubahan politik bersifat luar biasa dan konstruktif. Hal ini secara bergantian dibentuk oleh, dan merupakan inti dari, transisi politik. Apa yang dipertimbangkan sebagai sesuatu yang ’adil’ bersifat tidak pasti dan dapat dikaitkan dengan masa yang akan datang; dan ini berdasarkan informasi dari ketidakadilan sebelumnya. Respon-respon terhadap pemerintahan yang bersifat represif memberi arti terhadap rule of law.
Hal ini seringkali merupakan ahli waris dari rezim-rezim diktator yang mempraktekkan berbagai pelanggaran HAM berat seperti eksekusi di luar hukum, ‘orang hilang’. Penyiksaan sistematis dan penahanan rahasia.
Problematika yang dihadapi oleh negara-negara demokratis baru (transisi) adalah bagaimana mereka harus memperlakukan pihak-pihak yang telah bersalah melakukan berbagai kejahatan rezim yang lama. Kesulitan yang muncul dalam mencapai suatu solusi yang adil yang dapat diterima oleh masyarakat yang telah lama menderita dan yang mengarahkan kepada dua pihak, baik pihak yang melakukan pembunuhan maupun pihak yang menutup-nutupi perbuatan tersebut.
Bagaimana pun pedihnya penderitaan para korban yang kemudian mereka menuntut keadilan, para pengambil keputusan tetap harus menimbang-nimbang risiko-risiko untuk memulai suatu proses yang bisa menakutkan pihak militer atau kekuatan-kekuatan lain yang memiliki kaitan dengan orde sebelumnya sangat berpotensi untuk merusak transisi politik menuju demokrasi.
Sepuluh tahun sudah Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei terjadi. Selama itu pula kasus ini menggantung dan dalam kadar serta intensitas tertentu, ada indikasi akan dilupakan atau dialihkan dan dipetieskan. Sementara 8 tahun lagi, kasus ini akan dianggap kadaluwarsa.
Berkaca kepada penyelesaian kasus Tragedi Trisakti dan Tragedi Kerusuhan Mei, paling tidak ada beberapa hal yang bisa digaris bawahi. Penyelesaian terhadap pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang terbentur pada persoalan politik yang rumit dan tidak pasti. Pelanggaran HAM berat pada masa lalu yang masif, dihadapkan dengan sistem dan praktek penegakan hukum yang relatif lemah. Peradilan saat ini tidak bisa diharapkan untuk menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM berat. Sinyalemen itu muncul dengan bebasnya para terdakwa kasus pelanggaran HAM seperi Tanjung Priok dan Timor Timur. Oleh karena itu peradilan yang sekarang nampaknya hanyalah alat impunitas baru bagi para terdakwa.
Oleh Seno Gumira Ajidarma The short version of this paper first published
as proceedings from 2nd International Conference on Strategic and Global
Studies ...
5 komentar:
gak terasa sudah 10 tahun ya mas..kayaknya belum banyak perubahan setelah reformasi..malah tambah parah..semoga pemerintah bisa cepat perbaiki semuanya :)
Banyak masalah masa lalu yang tak terselesaikan. Layaknya 'X' File saja. Oleh karena itu, kita senantiasa tergadai oleh persoalan-persoalan baik yang sifatnya kemanusiaan maupun masalah lainnya. Kita susah jadinya mengambil pelajaran untuk ke depan...
Tampaknya tetap akan menjadi tragedi yang tak terselesaikan. Luka-luka sejarah akan tetap menganga dan keadilan hanya menjadi slogan. Daya tekan politik untuk mendesak penyelesaian tragedi itu mulai redup ....
Mei sepuluh tahun tetap kelabu. Akankah hanya menjadi catatan sejarah yang kelam tanpa bisa diungkap aktor-aktor dibalik peristiwanya? Terlalu banyak kasus yang tak terungkap, terlalu banyak lagu duka di negeri ini...
peristiwa mei hanya akan menjadi sebuah cerita tanpa pernah dituntaskan.
Post a Comment