Multipartai, Koalisi dan Sistem Presidentil

Sistem politik multipartai itu tidak cocok untuk diterapkan dalam sistem presidensial seperti yang dianut di negeri ini. Ini tentu saja bukan pendapat baru, jauh-jauh sebelumnya Scott Mainwaring dalam, “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination”, Comparative Political Studies, yang telah memperingatkan melalui tesisnya bahwa sistem presi­densial yang diterapkan dalam kontrsuksi multi partai, akan melahirkan ketidakstabilan peme­rintahan dan menghasilkan presiden minoritas dan pemerintah yang terbelah.

Tesis itu, tepat dan benar adanya. Pengalaman paling hangat dan aktual-nyata dan sedang berjalan sekarang ini. Partai-partai yang mendapat kursi di DPR terfragmentasi oleh kepentingannya masing-masing, sementara kabinet tidak cukup memiliki gigi dan selalu ragu untuk membuat kebijakan-kebijakan politik dan ekonomi yang tegas.

..."Pengalaman selama ini menunjukkan multipartai justru memperlambat pembangunan ekonomi nasional. Aktivitas birokrasi yang seharusnya bergerak cepat, tertahan karena adanya kepentingan-kepentingan politik partai yang berbeda-beda.. ...."


Minggu lalu, KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual dan menyatakan ada 18 partai politik baru yang berhak mengikuti Pemilu 2009. Sebagai pendatang baru, akan bersaing dengan 16 partai peserta Pemilu 2004 yang secara otomatis lolos verikasi. Dengan demikian Pemilu 2009 nanti akan diikuti oleh 34 partai politik. Banyaknya partai politik yang ikut dalam kontestan Pemilu 2009 nanti, memang bukan suatu yang ideal. Pengalaman selama ini menunjukkan, sejak tahun 1955 banyaknya partai politik memang berimplikasi terhadap ketidak stabilan politik. Pengajalan selama era reformasi dengan jelas menunjukkan bahwa banyak partai politik berbanding lurus dengan ketidakstabilan politik. Multipartai tidak akan menghasilkan pemerintahan yang kuat.

Pengalaman selama ini menunjukkan multipartai justru memperlambat pembangunan ekonomi nasional. Aktivitas birokrasi yang seharusnya bergerak cepat, tertahan karena adanya kepentingan-kepentingan politik partai yang berbeda-beda. Seringkali kebijakan yang seharusnya diambil cepat dan segera, harus berlarut-larut menunggu titik temu atau kompromi politik. Wajar kemudian apabila banyak kalangan yang kemudian mengatakan bahwa multipartai itu menghambat pembangunan ekonomi. Salah satu masalah yang dihadapi dan tampaknya tidak menjadi kesadaran kalangan politisi adalah adanya kesenjangan antara politik dengan kebutuhan ekonomi. Selama ini apa yang diputuskan secara politik dengan kebutuhan ekonomi semua tidak jalan dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Hasil Pemilu 2004 misalnya, meski terbangun koalisi, akan tetapi warnanya abu-abu yang jelas hal itu sangan pemerintah. Anggota koalisi sekalipun, bisa memblok kebijakan manakala tidak menguntungkan kepentingannya.

Pengalaman selama ini menunjukkan, dan tentu ini bukan hanya terjadi di negeri ini, adanya hubungan yang relatif konsisten antara sistem kepartaian dalam kaitannya dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan sistem presidensial. Multipartai, terutama yang bersifat terfragmentasi, menyebabkan implikasi deadlock dan immobilism bagi sistem presidensial murni. bahwa presiden akan mengalami kesulitan untuk memperoleh dukungan yang stabil dari legislatif sehingga upaya mewujudkan kebijakan akan mengalami kesulitan. Pada saat yang sama koalisi yang mengantarkan presiden untuk memenangkan pemilu tidak dapat dipertahankan untuk menjadi koalisi pemerintahan. Tidak ada mekanisme yang dapat mengikatnya. Selama ini salah satu mekanisme yang digunakan adalah kesepatakan dengan ketua partai. Akan tetapi, sejauh yang terjadi dan berjalan selama ini, pendekatan seperti itu jarang bisa dipertahankan. Partai politik bisa berubah sikap dan dukungan tergantung konstelasi dan konteks politik yang berkembang.

*****

Sesungguhnya format dan komposisi politik seperti apa yang akan terjadi pada pemerintahan mendatang, sudah bisa kita bayangkan. Meskipun ada mekanisme electoral threshold, maka tidak akan menghasilkan adanya partai politik yang dominan dan mayoritas dalam Pemilu.

Banyak kalangan berpendapat, banyaknya partai politik secara alamiah akan tersaring dengan sendirinya melalui batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral threshold) dan penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (Dapil) juga akan mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana. Taruhlah mekanisme ini berhasil dan bisa secara alamiah pula menyaring partai politik yang duduk di legislative. Harus diakui memang, dengan mekanisme seperti itu akan banyak partai politik peserta Pemilu 2009 yang tidak akan berhasil alias rontok terkena electoral thhreshold dan parliamentary threshold. Pertanyaannya kemudian, apakah jika dikaitkan dengan sistem presidensial tidak akan mengulang apa yang terjadi selama ini? Apakah ketentuan itu akan secara evolutif menjadi katalisator menuju sistem multipartai sederhana yang akan menopang beroperasinya sistem pemerintahan presidensial yang lebih kuat? Kalaupun hal itu terjadi, apakah dengan sendirinya akan menjamin terciptanya peme­rintahan yang kuat?

Dari segi penyederhanaan partai politik, mekanisme itu harus diakui akan dengan sendirinya menyederhanakan jumlah partai politik yang duduk di legislatif. Partai-partai baru dan partai lama, harus bersaing dan bekerja keras untuk bisa lolos dalam electoral threshold dan parliamentary threshold. Jelas Pemilu 2009 akan kompetitif dan ’seru’ untuk bersaing agar bisa lolos dan melenggang di legislatif.

*****

Apakah dengan demikian juga terjawab dengan untuk mengukuhkan sistem presidential yang kuat? Di sinilah dilema dan yang tidak akan terjawab. Salah satu usulan yang muncul untuk me­ngatasi problem ini adalah dengan dua hal. Yaitu mempermanenkan koalisi dan meninngkatkan angka opsi threshol 25%-30% untuk bisa mengusung capres dan cawapres. Sekilah formulasi ini, juga dengan melihat kenyataan politik selama ini, tidak ada partai politik satupun yang berhasil meraih dukungan 25% suara, akan memaksa partai-partai untuk koalisi.

..."Melihat wacana yang berkembang selama ini, tampaknya kecenderungan seperti ini tidak akan terekalan. Lebih-lebih jika electoral threshold untuk bisa mengusung calon di perkecil lagi. Usulan angka 30% saja tidak menjamin akan terciptanya pemerintahan yang kuat. .."


Akan tetapi jelas, persoalan itu juga tidak dengan sendirinya akan memecahkan masalah yang cukup problematis selama ini. Bagaimana membuat sistem presidential yang kuat dan kokoh. Dalam konstitusi, presiden dipilih secara populer. Menilik hasil Pilpres periode lalu, yang terjadi adalah ketidak kestabilan pemerintahan. Presiden yanng dalam sistem presidensial, memiliki wewenang penuh atas jalannya pemerintahan termasuk menentukan jabatan menteri-menteri. Ternyata tidak berjalan. Selalu saja harus melakukan kompromi dengan parpol-parpol untuk mendapatkan dukungan dan persetujuan, untuk meredam serangan oposisi di parlemen.

Melihat wacana yang berkembang selama ini, tampaknya kecenderungan seperti ini tidak akan terekalan. Lebih-lebih jika electoral threshold untuk bisa mengusung calon di perkecil lagi. Usulan angka 30% saja tidak menjamin akan terciptanya pemerintahan yang kuat. Terlebih lagi, koalisi partai itu hanya berdasarkan oportunisme kepentingan politik sesaat tanpa dilandasi oleh kesamaan ide atau platform.

Jadi salah satu persoalan yang mendasar yang harus dipecahkan untuk membuat sistem presidensial yang kuat adalah, harus dibenahi sistem kepartaian dan sistem Pemilu Legislativenya. Ketiga UU itu, harusnya sinergis agar interaksi politik antara eksekutif dan legislatif mengarah pada efektivitas pemerintahan. Sayang mungkin kita belum (akan) menemuinya pada Pemilu legislatif dan Pilpres periode mendatang

4 komentar:

Anonymous said...

Makin banyak calon makin baik, tapi hanya satu yang akan terpilih. Sayangnya banyak harapan masyarakat yang harus berakhir dengan kecewa setiap pilpres. Siapa yang salah, rakyat yang berharap atau elit politik yang janji?

Anonymous said...

Masing-masing pihak atau kedua belah pihak memiliki legitimasi. Akan tetapi memang secara politik selalu bersitegang. Betulkah penyelesaiannya dengan penyederhanaan parpol?

D. Ratih said...

Sepertinya sekarang ini mendirikan parpol kok seperti mendirikan suatu bisnis yang Profit oriented, misinya memang untuk membela kepentingan rakyat tapi kenyataannya beda. Berlomba2 sehingga banyak bermunculan parpol2baru, gimana tidak jika berhasil meraih kursi di senayan banyak kenyamanan dan fasilitas yang didapat. Materi dan kekuasaan hanya digunakan untuk kepentingan individu dan golongan. Berapapun jumlah partai yg disertakan dalam pemilu mendatang tidak menyelesaikan masalah yg ada.

erv Kus Indarto said...

bagaimana analisis anda tentang pola hubungan presiden dan wakil presiden dalam sistim presidensial?
contoh kasus di negara2?
terutama format koalisi yang harus dibentuk?
konstitusi untuk mengatur pola hubungan tersebut.
semuanya dalam kerangka memperkuat sistem presidensial.

Network