Masih Ada Sedikit Waktu

Kini Jaksa Agung Hendarman Supandji diuji dan ditagih janjinya yang pernah diungkapkan sewaktu diangkat menjadi Jaksa Agung. Sayangnya, tindakannya pada kasus suap yang melibatkan pejabat teras Kejaksaan Agung tidak selantang ucapannya. Kelambanan sikapnya itu sangat berbahaya, bisa menghilangkan modal dasar yang pernah dimiliki, yaitu kepercayaan dari masyarakat. Ada dua tuntutan yang kini tertuju pada­nya, pertama, yang juga terarah kepada presiden yaitu merombak struktural disertai langkah pasti untuk menuntaskan kasus. Kedua, tuntutan pengunduran diri sebagai tanggung jawab moral pejabat publik. Tuntutan ini seba­gai pertanggung jawaban moral politik atas kasus yang terjadi di lembaga yang dipimpinnya.

...Taruhannya jelas, kewibawaan institusi Kejaksaan Agung itu sendiri. Langkah cepat, sigap dan pasti yang berorientasi kepada tindakan hukum memang harus dilakukan. Tanpa pandang bulu, menafikan segala perasaan atau solidaritas korps. Jika tidak maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan jatuh pada titik nol...


Publik layak geram dan ketidakkepercayaan sontak merebak. Jaksa Agung tak juga sigap me­ngambil langkah. Padahal sudah jelas, rekaman transaksi perkara sudah diketahui banyak pihak. Sekali lagi, sayangnya tindak­an tak jua dilakukan dan berdalih akan melihat dulu perkembanngan kasusnya. Tak hanya publik yang geram, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun risi dan menginstruksikan Jaksa Agung Hendarman Supandji segera mengambil langkah penting dan tepat untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung selaku pilar penegakan hukum di Indonesia.

Taruhannya jelas, kewibawaan institusi Kejaksaan Agung itu sendiri. Langkah cepat, sigap dan pasti yang berorientasi kepada tindakan hukum memang harus dilakukan. Tanpa pandang bulu, menafikan segala perasaan atau solidaritas korps. Jika tidak maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan akan jatuh pada titik nol.

Kalangan LSM mendesak keras dan menilai Jaksa Agung Hendarman Supandji, dinilai gagal jalani tugas dan misi Kejaksaan Agung sebagai garda depan pemberantasan korupsi sebagaimana diharapkan Presi­den Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebagai pucuk pimpinan Kejaksaaan Agung, Hendarman sama sekali tidak tahu ’permainan’ yang telah dijalani oleh anak buahnya di tingkat pimpinan. Oleh karena itu Kejaksaan Agung harus di-overhaul atau turun mesin besar-besaran. Mengapa? Sebab kasus mengindikasikan keterlibatan Jaksa Agung Muda. Mulai dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang lama, Direktur Pemeriksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda lainnya sebagaimana terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Artalyta dengan sejumlah pimpinan Kejaksaan.

****

Terungkapnya kasus ”perdagangan” perkara di Kejagung masih berjalan. Satu cerita klasik yang mestinya harus diakhiri, ditengah-tengah kuatnya keinginan untuk meluluhlantakan praktek KKN di negeri ini. Kita tidak tahu, apakah masih ada harapan dalam penegakan hukum di negeri ini ke depan. Sebab jelas, jika praktek seperti ini tidak bisa dituntaskan, maka hukum hanya akan menjadi milik pihak-pihak yang memiliki uang. Upaya memberantas korupsi, yang dica­na­ngkan dan digelorakan selama ini, hanya akan tinggal slogan.

Para pengamat dan pemerhati selama ini memang pesimistis terhadap penegakan hukum di negeri ini. Utamanya tertuju kepada institusi kejaksaan. Merujuk pada kasus rekaman yang mengindikasikan masih terjadinya praktek jual beli perkara itu, serta lambannya Jaksa Agung mengambil tindakan, makin mene­gaskan beberapa sinyalemen yang selama ini berkembang di kalangan para pengamat. Padahal jelas, apa yang dilakukan oleh petinggi kejaksaan agung itu, bisa dikatagorikan sebagai judicial coruption.

Pada sisi lain, kasus itu juga menunjukkan bahwa kinerja dan integritas dan profesionalisme pelaksanaan kerja rendah. Hal ini sering tampak di depan mata dan acapkali ditunjukan dengan ba­nyaknya surat dakwaan dan surat tuntutan pidana yang tidak profesional. Itu sebabnya sering kali proses hukum hanya menjadi alat impunitas bagi tersangka. Hal lain, yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perbuatan yang jauh dari peran sebagai penegak hukum, seperti yang ditunjukkan sekarang ini ini, yaitu jual beli perkara. Kecenderungan itu semakin menjadi-jadi, karena faktor pengawasan internal kejaksaan tidak berjalan efektif dan optimal.

Baru setelah muncul kasus, dibentuk tim satuan tugas khusus (Satgasus) tindak pidana korupsi dinilai belum menjamin berkurangnya mafia perkara. Di sisi lain, diperlukan lembaga pengawas eksternal dan membuka partisipasi masyarakat untuk memperbaiki kinerja kejaksaan. Dalam satgasus tersebut akan ada pengawasan dari atas dan juga internal dalam lingkup Jampidsus. Tentu saja langkah itu tidak cukup. Yang dibutuhkan sekarang ini adalah adanya kemauan dari Jaksa Agung untuk membuat sistem pengawasan internal yang tegas dalam memberikan reward and punishment. Sistem itu juga harus dibarengi dengan melakukan evaluasi seluruh jaksa dengan cara menelusuri rekam jejak, memeriksa laporan kekayaan, membuka pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius.

Yang diperlukan memang ada tindakan dari Jaksa Agung. Tindakan yang tegas dan memberikan efek jera terhadap para jaksa yang melakukan perbuatan judicial corruption. Pada sisi lain, yang harus diintensifkan adalah pengawasan khusus terhadap kinerja dan perilaku jaksa di dalam maupun di luar kedinasan. Tak kalah penting lagi, adalah membenahi secara menyeluruh organisasi kejaksaan dan sumber daya manusia agar dapat menjalankan fungsi secara efektif dan efisien dalam penegakan hukum.

****

Yang diharapkan oleh banyak kalangan adalah, Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, adalah melakukan langkah cepat. Melakukan pembenahan terhadap internal kejaksaan begitu skandal suap terungkap, segera melakukan pemeriksaan kepada pihak yang terkait.

Pada akhirnya, kini bola panas mengarah kepada dirinya. Terbongkarnya skandal itu, menjadi alasan bagi para politisi dan kalangan NGO sebagai bukti dari kegagalannya. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pernah berjanji, akan segera membenahi kinerja kejaksaan.

Publik tentu masih ingat, saat dilantik menjadi Jaksa Agung diharapkan bisa menyelesaikan sejumlah kasus hukum yang selama ini belum diselesaikan, termasuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dan membenahi kinerja jajaran kejaksaan. Pendahulunya, dianggap tidak dapat menuntaskan sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini. Masalah lain adalah reformasi internal kejaksaan. Ia mengatakan, program mutasi dan promosi harus dikaitkan dengan prestasi. Sebab, selama ini jaksa-jaksa yang berprestasi dinilai belum tampak dipromosikan secara intensif. Memprioritaskan reformasi internal kejaksaan, antara lain dengan promosi para jaksa harus benar-benar berdasarkan pada prinsip reward and punishment.

Tentu masih ada sedikit waktu. Dalam waktu cepat harus segera dilakukan reformasi internal di kejaksaan, pengawasan yang ketat untuk memupus praktek-praktek jual beli perkara. Sekali lagi, masih ada waktu, sebelum publik luas benar-benar kehilangan kepercayaan. Saatnya memanfaatkan momentum kasus ini untuk pembenahan dan mengoptimalkan kinerja kejaksaan. Meneguhkan komitmen, memperkuat integritas moral dan meningkatkan kompetensi untuk menjawab ketidak percayaan banyak pihak. Sekali lagi, masih ada sedikit waktu buat Pak Hendarman Supanji untuk merealisasi janjinya.

4 komentar:

Anonymous said...

Kini masalah itu bergulir jauh, jadi tinggal keputusan politik tingkat tinggi yang akan menentukan. Kejaksaan Agung harus melakukan peromabakan total jajarannya jika tak ingin kepercayaannya di masyarakat maskin rendah.

Anonymous said...

Kalau institusi kejaksaan saja tidak bisa dipercaya lalu bagaimana nasib penegakan hukum kedepan. Perombakan harus dilakukan pada semua tatanan pemerintahan secara menyeluruh dari level terendah sampai level puncak, kalau tidak ingin nasib negri ini semakin terpuruk dan ambrukkk.

Anonymous said...

saya pingin menunggu, kapan kalangan blogger seperti kita ini, juga memberi desakan kepada pemerintah untuk 'tidak lagi bersandiwara' seolah2 dalam internal istana dan kabinet tidak dijangkiti 'kanker korupsi'. saya setuju banget kalo Njenengan jadi imamnya.
Soal Jaksa, KPK, Istana dan korupsi, setidaknya saya setuju dgn seorang karib yang sibuk bermalam2 membaca berkas2 rekam jejak bbrp petinggi, "tidak boleh ada yang merasa paling bersih didepan publik,tidak boleh ada lagi yang sok imut gak punya dosa koropsi." "kita harus bisa menarik karpet dibawah mejanya,"katanya saat makan 'sego sambel' di depan unair kampus lama. Saya hanya mengiyakan. sambil bilang kepadanya:" kawans, sy sering mendengar perkataan seperti itu. "Bulyan Royan, 4 tahun lalu juga ngomong gitu...(sekarang? dia tersangkanya)" Saya hanya membisiki:" ucapkan itu didepan ka'bah saat kt umroh 2 bln lagi"
Dia hanya diam. saya tahu dia org baik. ...Mungkin SBY org baik juga. segmn org baik lainnya. Tapi kebaikan tdk cukup untuk merubah negeri ini. Yang kita butuhkan adalah org baik yang pemberani dan tegas.

So, saya setuju kalo SBY tdk termasuk kategori paragraf terakhir [http://semarangreview.blogspot.com/2008/06/diskusi-sby-melempar-isu-lebih-cepat.html]

regards from semarang

Anonymous said...

Kita tunggu aja apa keputusan akhirnya...

Network